Senin, 01 Juni 2009

Pakaian Yang Dilarang Bagi Orang Ihram

Tanya: Assalamuala'kum warohmatullohi wabarokatuh
ustad bagaimana kabarnya? Afwan,ana mau tanya.kalau orang yang umroh dan haji,sewaktu masih pakai pakaian ihrom itu di perbolehkan pakai celana dalam?
baik laki- laki maupun perempuan.jazakalloh khair atas jawabannya.
Wassalamua'laikum warohmatullohi wabarokatuh. (Hendra Kurnia)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah baik. Akhi Hendra, untuk wanita maka ketika ihram pakaiannya seperti di luar ihram (yang penting sesuai dengan aturan syar'i), akan tetapi tidak boleh mengenakan kaos tangan dan niqab (cadar).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
"Wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh mengenakan kaos tangan " (HR. Al-Bukhary) Namun kalau di depan laki-laki yang bukan mahram hendaknya dia menutupi wajahnya dengan kain. Sebagaimana dalam hadist Aisyah :
كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات فإذا حاذوا بنا أسدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها فإذا جاوزونا كشفناه
"Dahulu para laki-laki penunggang kuda melewati kami (para wanita) yang sedang ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kalau mereka sudah mau lewat maka salah seorang dari kami menurunkan kain jilbabnya dari atas kepala ke wajahnya, dan kalau mereka sudah lewat maka kami menyingkap wajah kami" (HR. Ahmad 3/60,dan dishahihkan syeikh Al-Albany dalam Hijab Al-Mar'ah hal: 50) Adapun laki-laki maka tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk badan seperti peci, kopyah, baju, celana luar/dalam, kaos tangan dll.
Larangan mengenakan pakaian di atas berlaku ketika orang tersebut berniat ihram untuk haji atau umrah sampai tahallul. Adapun hanya sekedar memakai pakaian ihram akan tetapi belum berniat ihram maka larangan ini belum berlaku. Demikian pula ketika sudah tahallul maka dia sudah terbebas dari larangan di atas meskipun masih memakai pakaian ihram. Jadi beda antara berniat ihram dan memakai pakaian ihram.
Wallahu a'lam. Wa'alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar