Tanya: Assalaamu'alaykum, ustadz, bagaimana solusi yang syar'i untuk membeli rumah?Kami tidak cukup sabar untuk mengumpulkan uang guna membelinya secara tunai, karena harga rumah semakin naik dari waktu ke waktu.Jazakallahu khair atas jawabannya ustadz. Barakallahu fiik.(Abu Nabilah)
Jawab: Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallah.
Allah ta'ala menguji kita dengan perkara yang halal dan haram. Yang halal meski sulit akan tetapi berbarakah, dan yang haram meski mudah di dapat tetapi jauh dari barakah.
Kewajiban seorang muslim bersabar dan berusaha mencari yang halal, semoga Allah ta'ala memberikan kita jalan keluar dari setiap perkara. Allah ta'ala berfirman:
(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا(2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا(3) الطلاق 2-3
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. (QS. 65:2) Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. 65:3)
Diantara jalan keluar yang bisa saya nasehatkan:
1. Berusaha menambah pendapatan
2. Membangun rumah yang sederhana
3. Membangun rumah dengan membeli yang diperlukan sedikit demi sedikit, mulai dari tanah sampai ke bahan bangunan, dan membangunnya secara bertahap, sebagaimana cara seperti ini sering ana dengar dari para ikhwah TKI yang bekerja di Saudi
4. Mencari orang yang meminjami kita uang untuk membeli rumah secara tunai, dan kita kembalikan kepadanya secara kredit tanpa riba. Namun orang yang seperti ini sulit dicari. Semoga Allah memperbanyak orang-orang kaya yang bersyukur dan baik hati.
Akhir kata, jikalau Allah tidak mentakdirkan kita memiliki rumah sendiri di dunia, semoga Allah tidak mengharamkan kita untuk memiliki rumah sendiri di surga.Amin
Wallahu a'lam.
Rabu, 10 Juni 2009
Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Saya beli runah dengan kredit, dengan penghasilan rutin sy sebagai PNS.
BalasHapusAkad pembelian ditentukan DP "sekian", dan mengangsur perbulan "sekian" dg nilai yg tetap sesuai dengan perjanjian. Hanya seputar itu perjanjiannya.
Menurut sy ini tidak menyimpang/melanggar syari'at sebagaimana kaedahnya , "Boleh dengan tidak ada larangan".
Apakah benar pemahaman sy tsb ya ustadz?
Sukron atas jawabannya
Kaedah yg mgkn antum maksud: "Jual beli pada asalnya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan", kaidahnya benar dan ternyata di memang ada tata cara jual beli yang melanggar syariat dalam kebanyakan transaksi jual beli kredit yang dipakai di negara kita, wallahul musta'an, kebanyakan tidak terlepas dari pelanggaran seperti menjual barang bukan miliknya, atau riba dalam hutang atau menjual barang sebelum serah terima, adapun apakah yang antum praktekkan menyimpang atau tidak maka ana perlu keterangan lebih jelas lagi akhi.
BalasHapusAfwan,ustadz,meneruskan pertanyaan ana dulu tentang jual beli rumah,teman ana ada yang menanyakan: klo pke perantara, tapi harganya dinaikkan terlebih dahulu, bgmn? atau dgn kata lain:fulan beli rmh 200 jt cash trus fulan jual k ana 250 jt kredit tanpa bunga (dan diberitahukan kepada fulan bahwa tujuannya membantu, bukan pinjaman, tapi melakukan jual beli murobahah).
BalasHapusSedangkan ada fatwa dari Syaikh Utsaimin yang katanya seperti itu seolah2 menjual barang bukan miliknya:http://www.almanhaj.or.id/content/2078/slash/0
Na'am ustadz, mungkin bisa dirinci keterangan yg antum perlukan.
BalasHapusMungkin ini keterangan singkat dari ana:
Awalnya penjual memiliki tanah dan akan dijual dengan dibangun rumah diatasnya oleh penjual.
Jual beli ini antara 2 pihak. Penjual + Pembeli(ana). Dan ada perjanjian secara tertulis dg tanda tangan kedua belah pihak, dan ada 2 saksi yg jg tanda tangan.
Misal ana beli tanah 50m2 dan akan dibangun rumahnya. Jangka waktu pembangunan sekitar 6 bln. Maka terjadilah perjanjian ini hitam diatas putih dengan harga serta model bangunan, dll yg telah kami sepakati berdua, dengan rincian pembayaran dan waktunya, yakni pd bulan I DP-nya (tunai) dan bulan berikutnya angsurannya sampai dng lunas.
Dan transaksi ini tidak melibatkan bank atau pihak lain kecuali bank hanya sebagai media transfer angsuran ana yg tiap bulan tsb.
Pada awal bulan ke-7 rumah sudah jadi, dan ana tempati. Dan alhamdulillah angsuran tiap bulan s/d saat ini bisa ana penuhi, tinggal bbrp bulan (Semoga dipermudah oleh yg diatas langit).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusUntuk Abu Nabilah, kalau kasusnya sama dengan yang diajukan kepada syeikh utsaimin maka jawabannya seperti jawaban syeikh utsaimin.
BalasHapusUntuk akhi fulan, yg baru punya rumah baru, insya Allah transaksi yang antum lakukan tidak ada larangan syar'inya. Semoga Allah memudahkan.
BalasHapusassalamu alaikum warahmaullahi wabarakatuh.
BalasHapusAwan Ust. ana ma tanya tentang koperasi. apakah bila kita meminjam uang dikoperasi ang mensyaratkan bunga 1 % yang katanya bungana it dipake untuk kesejahtreaan anggotanya jadi tetap jelas keperuntukkannya. gimmana itu ust? ana pernah dengar kalo kita minjam kao didalamnya ada unsr yang dilbeihkan tetap riba walau 5 rpiah sekalipun.tapi gimana dengan kasus diatas bunganya tetap buat anggota koperasi. Abdilah