Sabtu, 17 Desember 2011

Keong sawah, Halalkah?

Tanya: Bismillah.Ustadz apakah benar pendapat yang mengatakan bahwa keong sawah sama dengan ikan jadi halal dimakan ? Syukron. (Wahyu Bintoro)

Jawab: Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, amma ba'du:
Keong bahasa arabnya adalah الْحَلَزُونُ (Al-Halazun). Para ulama telah berselisih pendapat dalam kehalalan dan keharamannya.
Dan yang lebih kuat dari dua pendapat –wallahu a'lam-adalah pendapat yang mengatakan bahwa keong halal. Yang demikian karena asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan laut maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Alloh ta'aalaa berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا [البقرة/29]
Artinya: "Dia-lah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian" (QS.Al-Baqoroh: 29).
Dan kami tidak mengetahui dalil pengharaman keong ini. Dengan demikian keong sawah halal dimakan. Allohu A’lam.



Abdullah Roy dan Syahrul Fatwa Read More......

Kamis, 08 Desember 2011

Ta'bir/Arti Dari Sebuah Mimpi Buruk

Tanya: Assalamualaikum, sebelumnya maaf , saya ingin menanyakan apa arti dari mimpi dipukuli ibu kandung, mohon dibantu jawabannya, soalnya masih kepikiran entah firasat atau hanya mimpi biasa, terimakasih atas jawabannya. (ZH)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah rabbil 'aalamiin , washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillaah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin.
Mimpi ada 3 macam:
Pertama : mimpi yang berasal dari Allah, ini adalah mimpi yang baik dan menyenangkan hati.
Kedua : mimpi yang berasal dari syetan, ini adalah mimpi buruk dan membuat seseorang bersedih atau takut.
Ketiga : mimpi yang berasal dari diri sendiri, yaitu kejadian yang terjadi ketika dia bangun kemudian terbawa dalam mimpi.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إن الرؤيا ثلاث: منها أهاويلُ من الشيطان لِيحزُن بها ابنَ آدم، ومنها ما يهُمُّ به الرجلُ في يَقَظَتِه، فيراه في مَنَامه، ومنها جزء من ستةٍ وأربعين جزءاً من النبوة
Artinya: "Sesungguhnya mimpi ada tiga macam: mimpi yang menakutkan yang berasal dari syetan untuk menakut-nakuti anak Adam, mimpi yang berasal dari sesuatu yang dipikirkan ketika dia bangun kemudian terbawa-bawa dalam tidurnya, dan mimpi yang merupakan satu bagian dari 46 bagian kenabian" (HR.Ibnu Majah dari 'Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Dan mimpi yang ada ta'birnya atau tafsirnya diantara ketiga macam tersebut adalah yang berasal dari Allah.
Berkata Al-Baghawy (wafat 516 H) rahimahullah:
ليس كلُّ ما يراه الإنسانُ في منامه يكون صحيحًا، ويجوز تعبيرُه، إنما الصحيح منها ما كان من الله عزَّ وجلَّ
"Tidak semua yang dilihat oleh seseorang ketika tidurnya adalah shahih (benar) dan boleh dita'birkan (diartikan), sesungguhnya yang shahih (benar) adalah mimpi yang berasal dari Allah 'azza wa jalla" (Syarhussunnah 12/211)
Apabila yang dilihat dalam mimpi adalah sesuatu yang dibenci –seperti mimpi di atas- maka hendaknya berlindung kepada Allah dari was-was syetan dan jangan menceritakannya kepada orang lain, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
إذا رأى أحدُكم رؤيا يُحِبُّها فإنَّما هي من الله فليحمَدِ اللهَ عليها، وليحدِّث بها. وإذا رأى غيرَ ذلك ممَّا يكرَه فإنَّما هي من الشيطان، فليستعِذْ من شرِّها، ولا يذكُرْها لأحدٍ، فإنَّها لا تضُرُّه
Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian bermimpi dengan mimpi yang dia senangi maka itu berasal dari Allah, dan hendaknya dia ceritakan (kepada orang lain), dan apabila melihat yang lain dari hal-hal yang dia tidak sukai maka itu adalah mimpi dari syetan; maka hendaklah dia berlindung (kepada Allah) dari kejelekannya (mimpi tersebut), dan tidak menceritakannya kepada orang lain, maka sesungguhnya mimpi buruk tersebut tidak akan memudharatinya" (HR. Al-Bukhari, dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu).
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Selasa, 18 Oktober 2011

Bolehkah Menamai Anak Dengan Nama Malaikat?

Tanya: Assalaamualaikum.Bolehkah memberi nama anak dengan nama-nama malaikat? (Ayessy)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama anak dengan nama malaikat adalah makruh.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullahu ketika menjelaskan beberapa nama yang makruh:
ومنها كأسماء الملائكة كجبرائيل وميكائيل وإسرافيل فإنه يكره تسمية الآدميين بها، قال أشهب: سئل مالك عن التسمي بجبريل، فكره ذلك ولم يعجبه.
"Diantaranya adalah nama-nama malaikat seperti Jibraa'iil, Miikaa'iil, dan Israafiil, maka memberi anak Adam dengan nama-nama tersebut adalah makruh.
Berkata Asyhab: Malik ditanya tentang seseorang yang memiliki nama Jibriil? Maka beliau membencinya dan tidak beliau senangi". (Tuhfatul Mauduud hal:119)
Pendapat ini dirajihkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu, beliau berkata:
أما أسماء الملائكة: فمن العلماء من قال: التسمي بأسمائهم حرام. ومنهم من قال: إنه مكروه. ومنهم من قال: مباح. والأقرب الكراهية مثل جبريل، وميكائيل، وإسرافيل، فلا نسمي بهذه الأسماء؛ لأنها أسماء ملائكة.
"Adapun nama-nama malaikat, maka diantara ulama ada yang mengatakan bahwa memberi nama dengan nama-nama mereka adalah haram. Dan ada yang mengatakan makruh, dan ada pula yang mengatakan boleh. Dan pendapat yang lebih dekat adalah makruh, seperti Jibril, Mikail, Israfil, maka kita tidak memberi nama dengan nama-nama ini karena nama-nama ini adalah nama-nama malaikat". (Asy-Syarhul Mumti' 7/497-498)
Adapun mayoritas ulama maka mereka mengatakan boleh dan tidak mengapa.
Ma'mar bin Rasyid Al-Azdy (wafat th. 154 H) rahimahullah berkata:
قلت لحماد بن أبي سليمان كيف تقول في رجل يسمى بجبريل وميكائيل؟ فقال: لا بأس به
"Aku berkata kepada Hammaad bin Abi Sulaiman: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang diberi nama Jibriil dan Mikaaiil? Beliau menjawab: Tidak mengapa. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaaq dalam Al-Mushannaf 11/40 no: 19850)
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah:
مذهبنا ومذهب الجمهور جواز التسمية باسماء الانبياء والملائكة
"Madzhab kami dan madzhab jumhur adalah bolehnya memberi nama dengan nama para nabi dan malaikat". (Al-Majmu' 8/436)
Dan seorang muslim apabila memilih nama-nama yang tidak ada perselisihan tentang kebolehannya maka tentunya lebih baik. Wallahu a'lam.



Abdullah Roy. Read More......

Kamis, 06 Oktober 2011

Hukum Makanan Impor Dari Negara Kafir

Tanya: Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, saya mau bertanya, apakah makan daging impor (sapi atau ayam) saat menghadiri pesta pernikahan yg disediakan oleh katering itu halal? Dan bila saya pergi ke negara non muslim, apakah makan daging ayam atau sapi juga halal? Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum.

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihi washahbihii ajma'iin.
Sebenarnya uraian tentang hukum makanan impor sangat panjang, tetapi akan kami coba jelaskan secara ringkas sebagai berikut;
Makanan impor dari negeri kafir terbagi dua macam:
Pertama: Makanan tersebut tidak butuh disembelih, seperti buah-buahan, permen dan sebagainya, maka hukumnya adalah halal dengan kesepakatan para ulama. (Tafsir al-Qurthubi 6/77)
Atau juga hewan laut, seperti ikan, udang, kerang dan sebagainya, maka hukumnya halal secara mutlak karena hewan laut atau air tidak butuh disembelih.
Kedua: Makanan tersebut adalah daging binatang sembelihan, maka hal ini diperinci sebagai berikut;
A.Apabila dari negeri kafir bukan Ahli kitab (bukan Yahudi atau Nashrani), seperti Cina, Rusia dan sebagainya, atau penyembelihnya adalah kafir bukan Ahli kitab di negeri manapun, maka asal hukumnya adalah haram, karena sembelihan orang kafir bukan Ahli kitab adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Kecuali kita yakin sembelihan tersebut memenuhi kriteria Islam, maka hukumnya boleh. Seperti apabila sembelihan tersebut dari seorang kawan muslim yang tinggal di sana.
B.Apabila dari negeri kafir Ahli kitab seperti Australia, Vatikan dan semisalnya, atau disembelih oleh Ahli kitab di negeri manapun, maka hal ini ada tiga keadaan;
Pertama: Bila diketahui cara penyembelihannya sesuai dengan aturan syariat Islam, maka hukumnya adalah halal, karena sembelihan Ahli kitab adalah halal dengan kesepakatan para ulama.
Kedua: Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya tidak sesuai dengan cara Islam, maka hukumnya adalah haram.
Ketiga: Bila tidak diketahui apakah penyembelihannya dengan cara islami atau tidak, hal ini diperselisihkan oleh ulama masa kini menjadi dua pendapat. Ada yang membolehkannya, karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah sah, dan ada yang mengharamkannya, karena asal daging binatang adalah haram hingga kita ketahui bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara islami. Terlebih lagi dikuatkan data-data yang jelas dari Belanda dan Denmark bahwa penyembelihan mereka bukan dengan cara yang Islami, seperti dengan listrik, pukulan keras dan sebagainya. (Al-Ath’imah hal.150-166, DR.Shalih al-Fauzan).
Oleh karena itu, untuk lebih berhati-hati adalah tidak memakannya. Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa Read More......

Rabu, 05 Oktober 2011

Apakah Membaca Al-Asmaul Husna Bisa Mendatangkan Jin (Khodam)?

Tanya: Benarkah asmaul husna dapat mendatangkan jin (khodam), lalu bagaimana pendapat yang jelas?

Jawab: Alhamdulillah rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, wa 'alaa aalihii wa shahbihi ajma'iin.
Seorang muslim tidak diperkenankan berbicara, mengamalkan atau meyakini sesuatu yang berkaitan dengan nama-nama Allah kecuali dengan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang shahihah.
Dan tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa Al-Asmaaul Husnaa digunakan untuk mendatangkan jin atau khodam. Bahkan ini termasuk penyelewengan dalam menggunakan nama-nama Allah ta'aalaa. Allah ta'aalaa berfirman:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ [الأعراف/180]
Artinya: "Hanya milik Allah asma-ul husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (QS. 7:180)
Adapun keberhasilan sebagian orang dalam mendatangkan jin dengan membaca Al-Asmaaul Husnaa maka ini tidak bisa dijadikan dalil, karena kedatangan jin tersebut bukan karena Al-Asmaul Husnanya, akan tetapi ada faktor lain, seperti membaca Al-Asmaaul Husnaa dicampur dengan nama jin, atau mantra-mantra yang mengandung kesyirikan.
Berkata Syeikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah:
وقد يغلو بعض الناس في هذا الباب فيزعمون أن لكل اسم من أسماء الله الحسنى خواص وأسرارا تتعلق به، وأن لكل اسم خادما روحانيا يخدم من يواظب على الذكر به....وهذا فتح لباب الخرافة على مصراعيه، بل إن كثيرا من السحرة والمشعوذين دخلوا من هذا الباب كيدا للناس وتحصيلا للمطامع ونشرا للشر
"Dan sebagian manusia berlebih-lebihan dalam bab ini (al-asmaul husna), mereka menyangka bahwa setiap nama dari nama-nama Allah yang baik memiliki kekhususan dan rahasia-rahasia yang berkaitan dengannya, dan bahwasanya setiap nama tersebut memiliki khadam yang membantu orang yang senantiasa membacanya…, dan keyakinan seperti ini membuka lebar pintu khurafat, bahkan sesungguhnya kebanyakan tukang sihir dan dukun-dukun menggunakan cara ini untuk menipu manusia, menghasilkan apa yang mereka inginkan, dan menyebarkan kejahatan" (Fiqh Al-Asmaaul Husnaa hal:68)
Dan seorang muslim hendaknya meninggalkan perbuatan meminta bantuan jin, meskipun untuk tujuan yang diperbolehkan, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melakukannya, demikian pula para sahabat beliau radhiyallahu 'anhum. Dan juga dikhawatirkan terjerumus dalam hal yang terlarang seperti kesyirikan, karena sangat lihainya jin menipu dan menyesatkan manusia dari jalan Allah. Wallahu a'lam.



Abdullah Roy Read More......

Jumat, 30 September 2011

Memasuki Waktu Shubuh Dalam Keadaaan Junub, Apakah Sah Puasanya?

Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu. Saya ingin menanyakan apakah sah puasa kita jika kita mandi wajib ketika matahari sudah tinggi (waktu imsak sudah lewat)? (Riswadi)

Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin.
Jumhur ulama berpendapat bahwa barangsiapa yang junub pada malam hari, kemudian baru mandi setelah terbit fajar (masuk waktu shalat shubuh) maka puasanya sah.
Allah ta'aalaa berfirman:
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ [البقرة/187]
Artinya: "…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu anak), dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (QS. AL-Baqarah: 187)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
أباح تعالى الأكل والشرب، مع ما تقدم من إباحة الجماع في أيّ الليل شاء الصائمُ إلى أن يتبين ضياءُ الصباح من سواد الليل
"Allah ta'aalaa membolehkan makan, minum, dan membolehkan jima' pada malam hari, kapan saja orang yang puasa tersebut menghendaki, sampai jelas cahaya shubuh dari gelapnya malam" (Tafsir Ibnu Katsir 1/512).
Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah:
ومعلوم أنه اذا جاز الجماع إلى طلوع الفجر لزم منه أن يصبح جنبا ويصح صومه لقوله تعالى: ثم أتموا الصيام إلى الليل
"Dan maklum bahwa apabila diperbolehkan jima' sampai fajar (shubuh) maka mengharuskan bolehnya seseorang masuk shubuh dalam keadaan junub, dan sah puasanya, karena itu Allah berfirman (yang artinya): "Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam (tenggelam matahari)" (Syarh Shahih Muslim 7/221)
Dan di dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhumaa;
إن كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: "Adalah Rasulullah pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub karena berhubungan badan dengan isterinya bukan karena mimpi,kemudian beliau berpuasa.( HR.Bukhari: 1926, Muslim: 1109)
Abul 'Abbaas Al-Qurthuby menjelaskan bahwa diantara faidah hadist adalah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihiwasallam menggauli istrinya dan mengakhirkan mandi sampai waktu shubuh, untuk menjelaskan disyariatkannya (dibolehkannya) perkara ini. (Lihat Al-Mufhim 3/167).
Demikian pula masuk dalam masalah ini adalah wanita yang haidh dan nifas apabila darah mereka terhenti dan melihat sudah suci sebelum fajar, maka hendaknya ikut puasa bersama manusia pada hari itu sekalipun belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar. (Lihat Al-Mufhim, Al-Qurthuby 3/166, dan Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 7/222).
Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa dan Abdullah Roy Read More......

Senin, 26 September 2011

Allaah ta'aalaa Berbicara Dengan Huruf Dan Suara

Tanya: Ustadz ,bagaimana cara menjelaskan kepada orang yang tidak mau mengimani bahwa Alloh bicara dengan suara dan huruf, dengan alasan karena katanya suara dan huruf itu makhluk? Sekalian ustadz dalil yang jelas yang menyatakan bahwa Alloh berbicara dengan suara. (Shalaca)

Jawab:
Alhamdulillah rabbil 'alamin, washsholaatu wassalaamu 'laa rasuulillah wa 'alaa washahbihi ajma'iin.
Dalil-dalil dan atsar para salaf telah menunjukkan bahwa Allah ta'aalaa berbicara dengan suara dan huruf.
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa Allah ta'aalaa berbicara dengan suara adalah
sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
يحشر الله العباد فيناديهم بصوت يسمعه من بعد كما يسمعه من قرب أنا الملك أنا الديان
Artinya: "Allah akan mengumpulkan hamba-hamba pada hari kiamat, kemudian Allah memanggil mereka dengan suara yang terdengar dari jarak jauh seperti suara yang terdengar dari jarak dekat: Aku adalah Al-Malik (Maha Raja), Aku adalah Ad-Dayyaan (Maha Membalas)…(HR. AL-Bukhary, dari Abdullah bin Unais radhiyallahu 'anhu).
Berkata Al-Bukhary rahimahullah:
وَأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللهِ لا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ ، لأَنَّ صَوْتَ اللهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ
"Dan sesungguhnya Allah azza wa jalla memanggil dengan suara , dimana orang yang jauh mendengar suara ini seperti orang yang dekat, maka ini tidak mungkin dimiliki oleh selain Allah 'azza wa jalla, dan ini dalil bahwa suara Allah tidak sama dengan suara-suara makhluk , karena suara Allah didengar dari jarak jauh seakan-akan didengar dari jarak dekat" (Khalqu Af'aalil 'Ibaad hal: 98).
Dan dari Abu Sa'iid Al-Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يقول الله عز و جل يوم القيامة: يا آدم، يقول: لبيك ربنا وسعديك، فينادى بصوت إن الله يأمرك أن تخرج من ذريتك بعثا إلى النار
"Allah 'azza wa jalla berkata di hari kiamat: Wahai Adam! Adam menjawab: Iya wahai Rabb kami. Maka Allah memanggil dengan suara: Sesungguhnya Allah akan memasukkan dari keturunanmu ba'tsan ke dalam neraka …" (HR. Al-Bukhary)
Berkata Abdullah bin Ahmad bin Hambal: "Aku bertanya kepada bapakku tentang sebuah kaum yang mengatakan bahwa Allah berbicara dengan Musa tanpa suara". Maka bapakku (Imam Ahmad bin Hambal) berkata:
بلى إن ربك عز وجل تكلم بصوت هذه الأحاديث نرويها كما جاءت
"Tidak demikian, sesungguhnya Rabbmu 'azza wa jalla berbicara dengan suara , hadist-hadist ini kami riwayatkan sebagaimana datangnya" (Diriwayatkan Abdullah dalam As-Sunnah no:533)
Adapun dalil bahwa kalamullah terdiri dari huruf maka diantaranya:
Dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata:
بينما جبريل قاعد عند النبي صلى الله عليه و سلم سمع نقيضا من فوقه فرفع رأسه فقال هذا باب من السماء فتح اليوم لم يفتح قط إلا اليوم فنزل منه ملك فقال هذا ملك نزل إلى الأرض لم ينزل قط إلا اليوم فسلم وقال أبشر بنورين أوتيتهما لم يؤتهما نبي قبلك فاتحة الكتاب وخواتيم سورة البقرة لن تقرأ بحرف منهما إلا أعطيته
"Ketika Jibril sedang duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba Jibril mendengar suara pintu dari arah atas, kemudian mengangkat kepalanya, seraya berkata: "Ini adalah pintu langit, telah dibuka hari ini, belum pernah dibuka kecuali hari ini"
Maka turunlah seorang malaikat dari pintu tersebut, kemudian Jibril berkata: "Ini adalah seorang malaikat yang turun ke bumi, dia belum pernah turun kecuali hari ini"
Maka malaikat tersebut mengucap salam dan berkata: "Bergembiralah dengan dua cahaya, yang diberikan kepadamu, belum pernah diberikan kepada seorang nabipun sebelummu, Faatihatul Kitab (Al-Faatihah) dan ayat-ayat akhir surat Al-Baqarah, tidaklah kamu membaca satu huruf di dalam keduanya kecuali kamu akan diberi" (HR. Muslim).
'Abdullah bin Mas'uud radhiyallahu 'anhu mengatakan:
تعلموا القرآن فإنه يكتب بكل حرف منه عشر حسنات ويكفر به عشر سيئات ، أما إني لا أقول : { الم } ولكن أقول : ألف عشر ولام عشر وميم عشر.
"Pelajarilah Al-Quran, karena sesungguhnya akan ditulis dari setiap hurufnya sepuluh kebaikan, dan diampuni dengannya sepuluh kejelekan, ketahuilah aku tidak mengatakan bahwa Aliif Laam Miim (itu satu huruf), akan tetapi aku katakana: Aliif sepuluh, Laam sepuluh, dan Miim sepuluh" (HR. Ibnu Abi Syaibah 10/461, hadist shahih mauquf atas Ibnu Mas'uud, dan memiliki hukum marfu' kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam).

Dan penetapan ahlussunnah terhadap sifat-sifat Allah yang tercantum di dalam Al-Quran dan As-Sunnah disertai keyakinan bahwa sifat-sifat tersebut tidak serupa dengan sifat-sifat makhluk, sebagaimana firman Allah:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (11) [الشورى/11]
Artinya: "Tidak ada yang serupa denganNya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha melihat" (QS. Asy-Syuuraa:11)
Allah Maha Melihat dan Mendengar, akan tetapi penglihatan dan pendengaran Allah tidak sama dengan penglihatan dan pendengaran makhlukNya.
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Kamis, 22 September 2011

Sejarah Puasa Ramadhan

Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh, Ustadz dimulai sejak zaman nabi siapakah puasa Ramadhan, apakah sejak dulu satu bulan penuh Ramadhan.Jazakallohu khoiron.(Lenti Herzana)

Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Alhamdulillah, washsholaatu wassalaamu 'alaa rosulillah.
Kewajiban puasa ramadhan telah ada di dalam syariat umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana jelas di dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa" (QS. Al-Baqoroh: 183).
Sebagian salaf mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang sebelum kita adalah orang Nashrani, sebagian lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ahlul kitab, sebagian yang lain mengatakan bahwa mereka adalah semua manusia sebelum kita, mereka dahulu berpuasa Ramadhan penuh. Lihat atsar-atsar mereka di dalam Tafsir Ath-Thabary ketika menafsirkan ayat yang mulia ini.
Kemudian Ath-Thabary menguatkan bahwa pendapat yang paling dekat adalah yang mengatakan bahwa mereka adalah ahlul kitab, dan beliau mengatakan bahwa syariat puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan adalah ajaran Nabi Ibrahim, yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ummatnya diperintahkan untuk mengikutinya. (Lihat Tafsir Ath-Thabary, tafsir Surat Al-Baqarah: 183)
Adapun kewajiban puasa Ramadhan bagi ummat Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam maka datang melalui 2 fase:
Pertama: Takhyiir (diberi pilihan)
Puasa Ramadhan saat pertama kali diwajibkan, seorang muslim yang mampu berpuasa diberi 2 pilihan, berpuasa atau memberi makan satu orang miskin, akan tetapi puasa lebih diutamakan dan dianjurkan. Berdasarkan firman Alloh ta'aalaa yang berbunyi;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184) [البقرة/183، 184]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kalian mengetahui. (QS.Al-Baqoroh: 183-184).
Salamah bin Akwa’ berkata;
كُنَّا فِى رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِينٍ حَتَّى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه)
"Dahulu kami ketika di bulan Ramadhan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, barangsiapa yang ingin berpuasa maka boleh berpuasa, dan barangsiapa yang ingin berbuka maka dia memberi makan seorang miskin, hingga turun ayat Alloh (yang artinya); Barangsiapa yang mendapati bulan (ramadhan) maka dia wajib berpuasa". (HR.Bukhari: 4507, Muslim: 1145)
Kedua: Ilzaam (pengharusan)
Dalam fase ini maka seorang muslim yang terpenuhi syarat wajib puasa harus berpuasa dan tidak ada pilihan lain. Allah ta'aalaa berfirman:
(فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه)
Artinya: "Barangsiapa yang mendapati bulan (ramadhan) maka dia wajib berpuasa"
Pada awalnya orang yang tidur sebelum makan (berbuka puasa) atau sudah menunaikan shalat isya maka dia tidak boleh makan, minum, dan berjima' hingga hari berikutnya. Kemudian Allah ta'alaa memberikan keringanan dan membolehkan makan, minum, dan mendatangi istri pada malam hari penuh di bulan Ramadhan.
Allah ta'aalaa berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ [البقرة/187]
Artinya: " Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka itu adalah pakaian bagi kalian dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri (yaitu tidak dapat menahan nafsu kalian), karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam" (QS.Al-Baqoroh: 187)
Demikianlah puasa diwajibkan terakhir kali dan tetap demikian hingga hari kiamat. (Lihat keterangan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma'aad 2/30)
Kapan Puasa Ramadhan Diwajibkan?
Imam Ibnul Qoyyim rahimahulloh mengatakan: “Tatkala menundukkan jiwa dari perkara yang disenangi termasuk perkara yang sulit dan berat, maka kewajiban puasa Ramadhan tertunda hingga setengah perjalanan Islam setelah hijrah. Ketika jiwa manusia sudah mapan dalam masalah tauhid, sholat, dan perintah-perintah dalam al-Qur’an, maka kewajiban puasa Ramadhan mulai diberlakukan secara bertahap. Kewajiban puasa Ramadhan jatuh pada tahun kedua hijriah, tatkala Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam wafat, beliau sudah mengalami sembilan kali puasa Ramadhan. ( Zaadul Ma’ad 2/29)
Allohu A’lam.




Syahrul Fatwa & Abdullah Roy Read More......

Sabtu, 17 September 2011

Benarkah Nama Malaikat Penjaga Surga Adalah Ridhwan

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Maaf pak, saya mau tanya,adakah nama malaikat Ridwan? Sebab banyak orang mengatakan tidak ada, namun katanya ada hadits di kitab Al Bidayah wan Nihayah karya al Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullah, tapi kami tidak punya kitabnya, katanya dalam kitab itu disebutkan yang artinya:
"Ibnu Abbas berkata:..Ketika Malak Jibril sedang ngobrol dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
tiba-tiba Malak Jibril lunglai dan mengecil seperti seekor burung. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian
bertanya: "Mengapa kamu mengecil sehingga seperti seekor burung, wahai Jibril?" Malak Jibril
menjawab: "Wahai Muhammad, pintu-pintu langit telah dibuka padahal sebelum ini belum
pernah dibuka sekalipun", setelah itu Malak Jibril kembali ke wujud asalnya sambil berkata
kembali: "Wahai Muhammad bergembiralah, ini Malak Ridhwan, dia bertugas sebagai penjaga
surga". Malak Ridhwan kemudian menghadap kepada Rasulullah sambil mengucapkan
salam�dari tubuhnya bercucuran cahaya yang berkelap kelip--, lalu berkata: "Wahai
Muhammad, Tuhan menyampaikan salam buatmu." (HR. Ibnu Asakir).
Nah, apakah bapak tahu tentang hadist tersebut shahih atau tidak? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Icha Marisa)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah wa 'alaa 'aalihii washahbihii ajma'iin.
Sepengetahuan saya, tidak ada hadist yang bisa dijadikan pegangan bahwa nama malaikat penjaga surga adalah Ridhwan.
Setelah saya kembali ke kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah, saya hanya menemukan ucapan Ibnu Katsir:
وخازن الجنة ملك يقال له رضوان جاء مصرحا به في بعض الأحاديث
"Dan penjaga surga adalah seorang malaikat yang bernama Ridhwan sebagaimana datang dengan jelas di dalam beberapa hadist" (Al-Bidayah wa An-Nihayah 1/53).
Tapi beliau tidak menyebutkan hadist-hadist yang dimaksud.
Memang disana ada hadist-hadist yang sharih (jelas) menyebutkan malaikat ridhwan akan tetapi hadist-hadist tersebut tidak shahih.
Diantaranya adalah hadist di atas; Al Waahidy telah mengeluarkan hadist ini di dalam kitab beliau Asbaabun Nuzuul (hal:332,Surat Al-Furqaan), beliau berkata:
أخبرنا أحمد بن محمد بن إبراهيم المقرئ قال: أخبرنا أحمد بن أبي الفرات قال: أخبرنا عبد الله بن محمد بن يعقوب البخاري قال: أخبرنا محمد بن حميد بن فرقد قال: أخبرنا إسحاق بن بشر قال: أخبرنا جويبر عن الضحاك عن ابن عباس قال: لما عير المشركون رسول الله صلى الله عليه وسلم بالفاقة وقالوا: (ما لهذا الرسول يأكل الطعام ويمشي في الأسواق)، حزن رسول الله صلى الله عليه وسلم فنزل جبريل عليه السلام من عند ربه معزيا له، فقال: السلام عليك يا رسول الله، رب العزة يقرئك السلام ويقول لك : (وما أرسلنا قبلك من المرسلين إلا أنهم ليأكلون الطعام ويمشون في الأسواق) - أي يبتغون المعاش في الدنيا قال: فبينا جبريل عليه السلام والنبي صلى الله عليه وسلم يتحدثان إذ ذاب جبريل عليه السلام حتى صار مثل الهُردة، قيل: يا رسول الله وما الهردة ؟ قال: العدسة، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما لك ذبت حتى صرت مثل الهردة؟ قال: يا محمد فتح باب من أبواب السماء ولم يكن فتح قبل ذلك اليوم، وإني أخاف أن يعذب قومك عند تعييرهم إياك بالفاقة، وأقبل النبي وجبريل عليهما السلام يبكيان، إذ عاد جبريل عليه السلام إلى حاله، فقال: أبشر يا محمد هذا رضوان خازن الجنة قد أتاك بالرضا من ربك،....
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim Al-Muqri', beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abil Furaat, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Ya'quub Al-Bukhary, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Humaid bin Farqad, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ishaaq bin Bisyr, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Juwaibir dari Adh-Dhahhaak, dari Ibnu Abbas beliau berkata:
"Ketika orang-orang musyrik mengejek beliau dengan kefaqiran seraya berkata: "Rasul apa ini, memakan makanan dan pergi ke pasar!", beliau shallallahu 'alaihiwasallam bersedih, maka turunlah Jibril 'alaihissalam dari sisi Tuhannya untuk menghibur beliau shallallahu 'alaihiwasallam, kemudian berkata: As-Salam 'alaika ya Rasulullah, Rabbul 'Izzah memberi salam kepadamu, dan berkata: "Dan tidaklah Kami mengutus para rasul sebelummu kecuali mereka memakan makanan dan pergi ke pasar", yakni mencari rezeki di dunia.
Maka ketika Jibril 'alaihissalam dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang berbicara tiba-tiba Jibril mengecil sampai seperti Al-Hurdah, beliau ditanya: Wahai Rasulullah, apa itu Al-Hurdah? Beliau menjawab: Al-Adasah (sejenis jerawat yang mematikan).
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam berkata: Mengapa kamu mengecil sampai seperti Al-Hurdah? Jibril menjawab: Wahai Muhammad, telah dibuka pintu diantara pintu-pintu langit, dan pintu ini belum pernah dibuka sebelum hari ini, dan aku takut kaummu akan diadzab karena mereka mengejekmu dengan kefaqiran.
Kemudian Nabi dan Jibril 'alaihimassalam menangis, dan kembalilah Jibril ke keadaan semula, kemudian berkata: Bergembiralah wahai Muhammad, ini adalah Ridhwan, penjaga surga, telah datang kepadamu dengan membawa keridhaan dari Rabbmu…."
Dalam isnad hadist ini ada Juwaibir bin Sa'iid Al-Azdy, beliau dinilai dhaif jiddan/lemah sekali oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany (Lihat Taqrib At-Tahdzib hal:143)
Dengan demikian isnad hadits ini sangat lemah, bahkan sebagian ulama memasukkan hadist ini dalam Kitab Al-Maudhuu'aat (hadist-hadist palsu), seperti Abul Hasan Ali bin Muhammad bin 'Iraaq Al-Kinaani (wafat tahun 963 H) dalam kitab beliau Tanziihu Asy-Syarii'ah Al-Marfuu'ah 'anil Akhbaar Asy-Syanii'ah Al-Maudhuu'ah (1/339).
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Kamis, 15 September 2011

Mengganti Puasa Ramadhan Yang Batal Karena Jima'

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pada puasa tahun 2009 saya pernah satu kali berhubungan intim dengan istri di siang hari. Namun hingga masuk pada puasa 2010 saya belum mengganti puasa yang batal tersebut. Kini sudah masuk 2011 saya berniat membayarnya, bagaimanakah hukum dan caranya? Terimakasih, Wasalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.(SU)

Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Alhamdulillah washshsalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah.
Berhubungan intim dengan istri pada siang hari bulan Ramadhan termasuk dosa dan membatalkan puasa. Alloh ta'aalaa berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ [البقرة/187]
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS.al-Baqoroh: 187).
Abu Hurairoh radhiyallahu 'anhu berkata: “Tatkala kami sedang duduk-duduk di sekitar Rasulullah, datanglah seorang laki-laki. Lalu dia berkata: “Wahai Rasulullah celakalah saya”. Beliau bertanya: Ada apa denganmu? Dia menjawab: Saya telah bersetubuh dengan isteri saya, padahal saya sedang puasa. Rasulullah lantas bertanya; Apakah engkau mempunyai seorang budak yang dapat engkau bebaskan? Dia menajawab: Tidak!. Rasulullah kembali bertanya: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia menjawab: Tidak! Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin? Dia menjawab: Tidak. Lalu Rasulullah diam sejenak. Tiba-tiba Rosululloh dibawakan sekeranjang korma. Beliau bertanya: Mana yang tadi bertanya? Dia menjawab: Saya. Beliau berkata: Ambillah sekeranjang korma ini dan bersedekahlah dengannya!. Laki-laki tadi malah berkata; Apakah kepada orang yang lebih miskin dari saya wahai Rosulullah? Demi Alloh, tidak ada keluarga di daerah ini yang lebih miskin daripada saya! Rosulullah akhirnya tertawa hingga gigi gerahamnya terlihat. Lalu beliau bersabda: Berikanlah korma ini kepada keluargamu!(HR.Bukhari: 1936, Muslim: 1111)
Berdasarkan hadist di atas, orang yang bersetubuh di siang hari di bulan ramadhan, selain batal puasa dan berdosa, maka dia wajib membayar kaffarot dengan urutan sebagai berikut
Pertama; Membebaskan budak.
Kedua ; Bila tidak mendapatkan budak maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
Ketiga: Bila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Selain itu dia juga wajib mengqodho puasa, menurut pendapat mayoritas ulama, karena orang yang bersetubuh telah merusak satu hari Romadhan, maka wajib baginya untuk menggantinya pada hari yang lain, sebagaimana jika dia batal puasanya karena makan dan minum. (At-Tamhid 7/157, Ibnu Abdil Barr)
Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (Al-Muhalla 6/264) dan Imam Syafii (Lihat al-Mughni 4/372 ) berpendapat bahwa tidak ada qodho bagi yang bersetubuh pada siang hari bulan Romadhan. Karena nabi tidak memerintahkan laki-laki tadi untuk mengganti puasanya. Adapun riwayat yang mengatakan maka berpuasalah sebagai ganti hari yang batal adalah riwayat yang syadz (ganjil) tidak bisa dijadikan dalil.
Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, karena tidak kita ragukan bahwa mengganti puasa adalah lebih berhati-hati dan lebih melepaskan tanggungan. Allohu A’lam. (Minhatul ‘Allam 5/68 )
Dengan demikian saudara penanya tetap berkewajiban untuk membayar kaffarot, dan mengganti puasa yang ditinggalkan. Nasehat kami, bersegeralah menunaikan tanggungan ini, disertai taubat yang nashuha kepada Allah.


Syahrul Fatwa Read More......

Selasa, 13 September 2011

Beriman Dengan Nama-Nama Malaikat Sepuluh

Tanya: Assalamualaikum. Ustadz, benarkah iman kepada malaikat itu wajib mengetahui nama malaikat yang sepuluh? Lalu darimana penamaan malaikat yang sepuluh itu, adakah dalam alquran atau hadist? (Abu Abdillah)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah wa 'alaa 'aalihii washahbihii ajma'iin.
Diantara bentuk iman kepada malaikat adalah beriman dengan nama beberapa malaikat yang telah Allah sebutkan dalam Al-Quran atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebutkan dalam hadist-hadist yang shahih.
Nama-nama malaikat yang kita ketahui diantaranya:
1. Jibril
Allah ta'aalaa berfirman:
قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَى قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ (97) [البقرة/97]
Artinya: Katakanlah, "Barangsiapa menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkan (Alquran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman. (QS. 2:97)
2. Mikail
Allah ta'aalaa berfirman:
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ (98) [البقرة/98Artinya: Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril, dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang yang kafir." (QS. 2:98)
3. Israfil
Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
اللَّهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya: " Ya Allah , Rabb Jibril , Mikail , dan Israfil , Pencipta langit-langit dan bumi , Yang Maha Mengetahui perkara ghaib dan yang kelihatan !Engkaulah yang menghukumi diantara hamba-hambaMu di dalam apa yang mereka perselisihkan , tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izinMu , sesungguhnya Engkau menunjuki siapa yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus .( HR. Muslim 4 / 168 no : 1289 )
4. Malik
Allah ta'aalaa berfirman:
وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ قَالَ إِنَّكُمْ مَاكِثُونَ (77) [الزخرف/77]
Artinya: Mereka berseru:"Hai Malik, biarlah Rabbmu membunuh kami saja".Dia menjawab:"Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini)". (QS. 43:77)
5. Al-Munkar dan An-Nakir
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إذا قبر الميت ( أو قال أحدكم ) أتاه ملكان أسودان أزرقان ( يقال لأحدهما المنكر والآخر النكير
Artinya: Apabila mayit dikuburkan (atau salah seorang diantara kalian), maka dia akan didatangi dua malaikat yang hitam, dan biru (matanya), yang satu bernama Al-Munkar dan yang lain bernama An-Nakir. (HR.At-Tirmidzy dan dihasankan Syeikh Al-Albany).
6. Harut dan Marut
Allah berfirman:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ [البقرة/102]
Artinya: Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut. (QS. 2:102).
Ini adalah diantara nama-nama malaikat yang kita ketahui berdasar dalil yang shahih, dan tidak boleh bagi seorang muslim menamai malaikat tanpa berlandaskan dalil yang shahih, seperti misalnya:
1. Izrail
Allah menyebutkan dalam Al-Quran malakul maut (malaikat pencabut nyawa ), namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa namanya Izrail .
Allah berfirman : (قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ) (السجدة:11)
Artinya: Katakanlah:"Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Rabbmulah kamu akan dikembalikan. (QS. 32:11)
2. Ridhwan
Allah menyebutkan dalam Al-Quran bahwa surga memiliki penjaga, namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa namanya Ridhwan .
Allah berfirman :
)وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَراً حَتَّى إِذَا جَاءُوهَا وَفُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلامٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ) (الزمر:73)
Artinya: Dan orang-orang yang bertaqwa kepada Rabbnya dibawa ke surga berombong-rombongan (pula).Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu dan dibuka pintu-pintunya, dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya:"Kesejahteraan (dilimpahkan) atas kalian, berbahagialah kalian! maka masuklah kalian ke dalam surga, sedang kalian kekal di dalamnya" (QS. 39:73)
3. Raqib 'Atid
Sebagian menyangka bahwa ini adalah nama malaikat pencatat amal . Mereka berdalil dengan firman Allah :
)مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ) (قّ:18 (
Artinya: Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. 50:18)
Namun tafsiran yang benar adalah bahwasanya Raqib 'Atid adalah sifat , bukan nama . Diantara makna Raqib : Hafidz ( yang menjaga ) , dan makna 'Atid : Hadhir ( yang hadir ). (Lihat Tafsir Al-Qurthuby 17/11 )
Wallahu a'lam.



Abdullah Roy Read More......

Selasa, 06 September 2011

Wanita Yang Meninggalkan Puasa Karena Nifas, Mengqadha Puasa Atau Membayar Fidyah?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh. Saya mau bertanya, dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa (nifas), dan baru sekarang ini ingat dan ingin membayarnya, apakah bisa kita mengqodho dengan memberi makan faqir miskin (fidyah). Terima kasih. (Hendra)

Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatuwassalamu 'alaa rasulillah.
Pertama: Hukum Puasa Wanita Yang Nifas
Wanita yang melahirkan disebut juga dengan wanita nifas. Karena nifas secara bahasa maknanya adalah melahirkan. (Lisaanul 'Arob 6/238, Ibnul Manzhur, An-Nihayah 5/95, Ibnul Atsir).
Sedangkan secara terminology syari’at nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan. (Risalah Fid Dimaa at-Thobi’iyyah hal.51, Ibnu Utsaimin).
Wanita yang sedang haidh dan nifas tidak boleh puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, dan para ulama telah sepakat dalam masalah ini. (Lihat Marotib al-Ijma’ hal.40, Ibnu Hazm, al-Ijma’ hal.43, Ibnul Mundzir, al-Mughni 4/397, Ibnu Qudamah)
Rasululloh shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
Bukankah wanita jika sedang haidh dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah bentuk kurang agamanya. (HR.Bukhari: 304, Muslim: 132)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Hukum wanita nifas sama halnya dengan hukum wanita haidh dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Mughni 1/350)

Kedua: Cara Wanita Yang Nifas Mengganti Puasa
Aisyah radhiyallahu 'anhaa berkata: “Kami mengalami haidh pada zaman Rasululloh, maka kami diperintah untuk mengqodho puasa dan tidak diperintah untuk mengqodho shalat”. (HR.Bukhari: 321, Muslim: 335)
Dan cara wanita nifas mengganti puasa sama dengan cara wanita haidh, dengan demikian, wanita yang nifas wajib mengganti puasa (qodho), dan tidak boleh membayar hutang puasanya dengan memberi makan fakir miskin (fidyah).
Akan tetapi, umumnya wanita yang melahirkan mereka juga langsung menyusui anaknya. Dan wanita yang menyusui boleh tidak puasa serta wajib mengganti puasanya dengan qodho atau membayar fidyah.
Sehingga dalam diri wanita yang melahirkan terkumpul dua keadaan;
Keadaan Pertama; keadaan nifas, ini disebut dengan keadaan yang menghalangi dan melarang (Janib al-Haazhir wal Mani’).
Keadaan Kedua; keadaan menyusui, ini disebut dengan keadaan yang membolehkan untuk berbuka puasa (janib al-mubiih).
Dan para ulama telah menjelaskan jika berkumpul antara keadaan yang melarang dan keadaan yang membolehkan maka keadaan yang melarang itulah yang dimenangkan. Kaidahnya dalam bahasa arab berbunyi; Idzajtama’a Jaanib al-Haazhir wal Mubiih Ghulliba Jaanib al-Haazhir.
Maka wanita yang melahirkan wajib mengqodho puasanya, dan tidak boleh membayar dengan fidyah. Allohu A’lam.


Ketiga: Waktu Pelunasan Hutang Puasa
Dalam pertanyaan di atas ada yang masih kurang jelas, yaitu ucapan saudara dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa, waktu dulu disini apakah satu tahun yang lalu, yaitu setahun sebelum bulan Ramadhan tahun ini ataukah beberapa tahun yang lalu sebelum Ramadhan tahun ini? Karena jika maksudnya waktu dulu yaitu setahun yang lalu maka anda benar, boleh melunasi hutang puasa tahun lalu saat ini, karena wanita haidh dan nifas mengganti puasa Ramadhan pada hari mana saja yang dia mampu. Boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadhan berikutnya. Aisyah berkata: “Aku punya utang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu membayarnya kecuali pada bulan Sya’ban”. (HR.Muslim: 1146)
Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadhan boleh lewat Ramadhan berikutnya tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah”. ( Al-Kaafii 1/359)
Akan tetapi jika maksud dari waktu dulu disini adalah beberapa tahun yang lalu, maka hukum orang yang mengakhirkan hutang puasa sampai lewat Ramadhan ada dua keadaan;
Pertama: jika dia melakukannya karena udzur yang terus menerus, sehingga tidak mampu melunasi hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka tidak ada dosa baginya, dan dia wajib mengganti hutang puasanya setelah Ramadhan berakhir atau kapan saja selama belum datang bulan Ramadhan lagi.
Alloh berfirman;
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة/286]
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS.al-Baqoroh: 286).
Kedua: jika dia melakukannya karena lalai dan peremehan tanpa udzur, maka menurut sebagian ulama cukup baginya mengganti hutang puasanya dan tidak perlu diiringi dengan memberi makan fakir miskin (fidyah). Karena Alloh berfirman;
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ [البقرة/184]
Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS.al-Baqoroh: 184).
Dan wajib baginya bertaubat dan memohon ampun kepada Alloh atas kelalaian dan peremehannya tanpa udzur.
Namun sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairoh berfatwa bahwa orang yang lalai membayar hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya maka dia mengqadha puasanya dan juga memberi makan fakir miskin. Riwayat ini telah shahih datang dari mereka sebagaimana dalam sunan ad-Daroquthni 2/197, dan inilah yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya. Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa Read More......

Minggu, 04 September 2011

Menjampi Tanah Supaya Rumah Laku

Tanya: Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Saya bermaksud menjual rumah, setelah sekian lama belum laku juga, ada kawan menyarankan agar di sareatan (istilah sunda) yaitu mengambil segenggam tanahnya lalu diberi do'a-do'a (jampi-jampi) dan dikembalikan ke tempat semula. Saya belum menyetujuinya, karena menurut saya agak 'berbau' syirik. Mohon pendapat anda, terima kasih.
Wassalam. (Muldan Kusumah)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah rabbil 'alamin, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammadin wa alihi washahbihii wa sallam.
Allah ta'aalaa Dialah yang telah menciptakan mashlahat dan mudharrat, dan menciptakan sebab-sebabnya. Tidak boleh seseorang menyatakan bahwa suatu amalan adalah sebab mashlahat atau mudharrat kecuali dengan dalil syar'iy atau dari pengalaman yang teruji dan jelas sebabnya.
Mengambil segenggam tanah dari rumah yang mau dijual, kemudian dibacakan doa atau jampi-jampi , kemudian menaruhnya kembali di tempat semula, dengan maksud supaya segera laku dijual adalah sebab yang tidak berdasarkan dalil dan juga tidak berdasarkan pengalaman yang sebabnya jelas. Apabila orang yang melakukannya hanya meyakini itu sebab maka dia terjerumus dalam syirik kecil, karena dia telah meyakini sesuatu yang pada hakikatnya bukan sebab sebagai sebab, namun bila dia meyakini bahwa tanah itulah yang kemudian memberi manfaat dan mudharrat dengan sendirinya maka dia telah terjerumus dalam syirik besar.
Cukuplah bagi sering muslim mengambil sebab-sebab yang syar'iy dan diperbolehkan seperti iklan di media, berdoa kepada Allah dengan adab-adab doa, mencari sebab tidak lakunya dan menyelesaikannya dengan cara yang syar'iy, kemudian menyerahkan hasilnya kepada Allah ta'aalaa.
Wallahu a'lam.



Abdullah Roy
Read More......

Rabu, 31 Agustus 2011

Jenazah Laki-laki Kepalanya Di Sebelah Selatan Ketika Dishalatkan

Tanya: Saya pernah mendengar ada seorang kyai yang mengatakan bahwa shalat jenazah apabila dia laki-laki, maka meletakkan kepalanya di sebelah selatan, jika mayat itu perempuan maka meletakkan kepalanya di sebelah utara, sementara banyak dikalangan kita tidak seperti itu.
Pertanyaannya adalah apakah ada nash yang qoth'i yang memang benar-benar dapat dijadikan rujukan untuk kasus tersebut. Mohon penjelasannya.(Ahwazi Aboofatih)

Jawab:
Sebatas pengetahuan kami bahwa yang sunnah ketika menyolatkan jenazah adalah seorang imam berdiri di sisi kepala mayit jika mayitnya laki-laki, dan berdiri di tengah jika mayitnya wanita. Hal ini berdasarkan hadits:
Dari Abu Ghalib al-Hayyath, dia berkata: Aku pernah melihat Anas bin Malik menyolatkan mayit laki-laki, maka beliau berdiri di sisi kepalanya. Setelah selesai di datangkan lagi padanya mayit wanita dari suku Quraisy atau anshor, maka beliau berdiri di sisi tengah mayyit. Alaa bin Ziyad al-Adawi bertanya kepada Anas: “Wahai Abu Hamzah apakah demikian Rasululloh berdiri shalat jenazah sebagaimana yang engkau perbuat? Anas menjawab: Ya. Kemudian Alaa menoleh ke arah kita seraya berkata: “Ingat-ingatlah hal ini” . (HR.Abu Dawud: 2/66, Tirmidzi: 2/146 dll. Hadits shahih, lihat Ahkam al-Janaiz hal.109)
Dan kami tidak mengetahui ada ketentuan arah meletakkan kepala mayit jika akan disholati sebagaimana soal di atas. Allohu A’lam.


Syahrul Fatwa
Read More......

Minggu, 21 Agustus 2011

Mahluk Yang Pertama Allah Ciptakan

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Dengan hormat, saya ingin penjelasan tentang apa yang pertama kali diciptakan oleh Allah. Terima kasih. (Iwan)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Bismillahi washshalatu wassalamu 'alaa rasulillah wa 'alaa aalihi washahbihi ajma'in.
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa mahluk pertama adalah Al-Qalam (pena yang menulis taqdir di Al-Lauhil Mahfuzh), mereka berdalil dengan hadist 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
إن أوَّلَ ما خلق اللهُ تعالى القلمُ فقال له: اكتب! فقال: رب وماذا أكتب ؟ قال: اكتب مقادير كل شىء حتى تقوم الساعة
Artinya: "Sesungguhnya mahluk yang pertama kali Allah ciptakan adalah Al-Qalam, kemudian Allah berfirman kepadanya: Tulislah! Kemudian Al-Qalam berkata:Wahai Rabbku, apa yang aku tulis? Allah berfirman: Tulislah taqdir segala sesuatu sampai datang hari kiamat" (HR.Abu Dawud dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Namun disana ada hadist lain yang menunjukkan bahwa ketika pena menulis ternyata Al-'Arsy dan air telah diciptakan, sebagaimana dalam hadist Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
كتب الله مقادير الخلائق قبل أن يخلق السماوات والأرض بخمسين ألف سنة قال وعرشه على الماء
Artinya: "Allah telah menulis taqdir semua mahluk 50 ribu tahun sebelum menciptakan langit dan bumi, dan Arsy Allah berada di atas air." (HR. Muslim).
Oleh karena sebagian ulama berpendapat bahwa al-'Arsy dan air lebih dahulu dicipta daripada Al-Qalam, mereka menfathah kata القلم dalam hadist 'Ubadah bin Ash-Shamit sehingga artinya menjadi: "Sesungguhnya ketika diawal Allah menciptakan Al-Qalam Allah berfirman kepadanya: …."
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu:
فهذا القلم خلقه لما أمره بالتقدير المكتوب قبل خلق السموات والأرض بخمسين ألف سنة وكان مخلوقا قبل خلق السموات والأرض وهو أول ما خلق من هذا العالم وخلقه بعد العرش كما دلت عليه النصوص وهو قول جمهور السلف
"Al-Qalam ini Allah ciptakan ketika Allah memerintahkannya menulis taqdir semenjak 50 ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi, jadi Al-Qalam tersebut diciptakan sebelum langit dan bumi, dan dia adalah mahluk pertama yang pertama dicipta sebelum alam semesta, dan penciptaannya setelah Al-'Arsy , sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil dan inilah pendapat jumhur salaf" (Majmu' Al-Fatawa 18/213).
Berkata Ibnu Abil Izz rahimahullah:

فهذا صريح أن التقدير وقع بعد خلق العرش والتقدير وقع عند أول خلق القلم بحديث عبادة هذا ولا يخلو قوله : [ أول ما خلق الله القلم ] إلخ - إما أن يكون جملة أو جملتين فإن كان جملة وهو الصحيح كان معناه : أنه عند أول خلقه قال له : اكتب [ كما في اللفظ : [ أول ما خلق الله القلم قال له : اكتب ] ] بنصب أول و القلم وإن كان جملتين وهو مروي برفع أول و القلم فيتعين حمله على أنه أول المخلوقات من هذا العالم فيتفق الحديثان
"Hadist ini jelas menunjukkan bahwa taqdir terjadi setelah penciptan Al-Arsy, dan taqdir terjadi di awal penciptaan Al-Qalam sebagaimana dalam hadist'Ubadah ini, dan sabda beliau shallallahu 'alaihiwasallam: أول ما خلق الله القلم …sampai akhir ,tidak keluar dari 2 kemungkinan; pertama: hadist ini terdiri dari dari satu kalimat, kedua: hadist ini terdiri dari 2 kalimat.
Apabila hadist ini terdiri dari satu kalimat –dan ini yang shahih- maka maknanya: Sesungguhnya di awal penciptaan Al-Qalam, Allah berkata kepadanya: Tulislah !....sebagaimana dalam sebuah lafadz: "Di awal Allah menciptakan Al-Qalam, Allah berkata kepadanya: Tulislah", dengan menashab kata: أول dan القلم
Apabila hadist ini terdiri dari 2 kalimat , yang diriwayatkan dengan merafa' أول dan قلم maka maknanya harus dibawa kepada mahluk yang pertama di alam semesta ini.
Dengan demikian sepakatlah dua hadist ini " (Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah 2/345)
Berkata Ibnu Hajar Al-'Asqalani rahimahullahu:
فيجمع بينه وبين ما قبله بأن أولية القلم بالنسبة إلى ما عدا الماء والعرش أو بالنسبة إلى ما منه صدر من الكتابة أي أنه قيل له اكتب أول ما خلق
"Maka cara menjamak antara kedua hadist bahwa maksud pertamanya Al-Qalam adalah dibandingkan segala sesuatu selain air dan arsy, atau pertama dibandingkan dengan apa yang dia tulis" (Fathul Bary 6/289).
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin :
ظاهر كلام المؤلف : الميل إلى أن القلم أول مخلوقات الله ، ولكن الصحيح خلافه ، وأن القلم ليس أول مخلوقات الله ، لأنه ثبت في " صحيح البخاري " : " كان الله ولم يكن شيء قبله ، وكان عرشه على الماء ، ثم خلق السماوات والأرض وكتب في الذكر مقادير كل شيء " ، وهذا واضح في الترتيب ، ولهذا كان الصواب بلا شك أن خلق القلم بعد خلق العرش ، وسبق لنا تخريج الروايتين ، وأنه على الرواية التي ظاهرها أن القلم أول ما خلق تحمل على أنه أول ما خلق بالنسبة لما يتعلق بهذا العالم المشاهد ، فهو قبل خلق السماوات والأرض ، فتكون أوليته نسبية .
" Yang nampak dari ucapan penulis (Syeikh Muhammad bin Abdulwahhab) bahwa beliau condong kepada pendapat yang mengatakan bahwa Al-Qalam adalah mahluk Allah yang pertama, akan tetapi yang shahih justru sebaliknya, bahwasanya Al-Qalam bukanlah mahluk Allah yang pertama, karena telah datang riwayat di dalam Shahih Al-Bukhary : "Allah ada dan tidak ada sesuatupun sebelumNya, dan ArsyNya di atas air, kemudian Allah menciptakan langit dan bumi, dan menulis di Adz-Dzikr (Al-Lauhil Mahfuzh) taqdir segala sesuatu"
Hadist ini jelas urutannya, oleh karena itu yang benar dan tidak diragukan lagi bahwa penciptaan Al-Qalam setelah penciptan Al-Arsy, dan telah berlalu takhrij dua riwayat hadist ini, dan riwayat yang nampaknya menunjukkan bahwa Al-Qalam adalah mahluk yang pertama dibawa kepada makna lain, yaitu bahwa dia adalah mahluk yang lebih awal dibandingkan segala yang berkaitan dengan alam semesta yang terlihat ini, maka penciptaan Al-Qalam adalah sebelum penciptaan langit dan bumi, jadi pertamanya Al-Qalam dalam hadist ini nisbi (relatif)" (Al-Qaulul Mufid 3/195)

Kesimpulan yang bisa kita ambil dari hadist-hadist dan ucapan para ulama di atas bahwa Al-Arsy dan air lebih dahulu diciptakan daripada Al-Qalam, namun bukan berarti maknanya Al-Arsy adalah mahluk yang pertama kali Allah ciptakan secara mutlak, karena yang demikian butuh dalil yang jelas dan shahih. (Lihat lebih jelasnya perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa 18/217).
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy

Read More......

Sabtu, 20 Agustus 2011

Apakah Boleh Mandi Bersamaan Ketika Jenazah Dimandikan?

Tanya: Assalamualaikum. Ibu mertua saya berpulang, pada saat jenazah sedang dimandikan, anak saya mandi juga dirumah saya bukan di rumah mertua saya karena anak saya tidak tahu, anak saya berumur 9 tahun. Jenazah belum selesai dimandikan tapi anak saya sudah selesai memakai baju dan saya kaget, katanya tidak boleh mandi bersamaan dengan jenazah.Saya mohon penjelasannya, apa yang harus saya lakukan?(Indun)

Jawab:
Wa'alaikumsalam. Ketahuilah bahwa manfaat dan mudharrat ada di tangan Allah semata, tidak boleh kita meyakini sesuatu memberi manfaat atau mudharrat kecuali dengan kabar dari Allah dan RasulNya. Dan kami tidak mengetahui ada dalil yang melarang mandi jika waktunya bersamaan dengan proses pemandian jenazah, bahkan dikhawatirkan ini termasuk bentuk tasya’um (merasa sial terhadap sesuatu) yang dilarang Nabi shallallahu 'alaihiwasallam, jika ada orang yang mandi bersamaan dengan waktu proses pemandian jenazah di rumah yang sama maka orang yang mandi tersebut bisa terkena bahaya atau bahkan bisa ikut mati, jelas ini bentuk tasya’um yang dilarang.Allohu A’lam.


Syahrul Fatwa
Read More......

Sabtu, 13 Agustus 2011

Hukum Mengangkat Tangan Ketika Takbir Pada Shalat Hari Raya

Tanya: Afwan Ustadz, ada beberapa hal yg ingin ana tanyakan sbb:
1.Menurut pendapat yg rajih, takbir pada sholat jenazah dan sholat hari raya (selain takbiratul ihram) apakah dengan mengangkat tangan atau tidak?
2. Apakah yang dibaca diantara takbir pada sholat hari raya menurut pendapat yang rajih? Untuk sementara itu dulu pertanyaan nya Ustadz. (Tony, Pontianak)

Jawab:
Alhamdulillah, washsholaatu wassalaamu 'alaa rosulillah.
1.Sepengetahuan saya tidak ada hadits yang jelas tentang mengangkat tangan pada shalat hari raya. Tetapi saya berpendapat sunnahnya mengangkat tangan ini berdasarkan keumuman hadits;
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِىِّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ.
Dari Wail bin Hujr Al-Hadhromy beliau berkata: Saya melihat Rasululloh shollallohu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya bersamaan dengan takbir. (HR.Ahmad, dan dihasankan Syeikh Al-Albany dalam Irwaaul Gholiil no.641)
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: “Saya berpendapat bahwa hadits ini meliputi juga takbir pada shalat hari raya”. (Al-Mughni 3/273)
Al-Firyabi meriwayatkan dalam Ahkaamul ‘Idain (2/136) dengan sanad shahih dari Walid bin Muslim, dia berkata: “Saya bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentangnya (mengangkat tangan pada takbir tambahan), maka beliau menjawab: “Ya, angkat tanganmu pada setiap takbir dan saya tidak mendengar (satu hadistpun) tentangnya”.
Ibnu Qudamah menguatkan pendapat ini seraya mengatakan: “Inilah pendapat 'Atha’, al-Auza’I, Abu Hanifah, dan Syafi’I”. (Al-Mughni 3/272)
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata: “Dan adalah Ibnu Umar salah seorang sahabat yang sangat bersemangat mengikuti sunnah mengangkat tangannya pada setiap takbir”. (Zaadul Ma’ad 1/443)
Pendapat mengangkat tangan ini juga dipilih oleh Syaikh Ibnu Baz dan para ulama lainnya. (Lihat Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/32)
Demikian pula halnya untuk shalat jenazah, tidak ada hadits yang jelas tentang mengangkat tangan pada setiap takbir. Maka penjelasan hukumnya sama seperti untuk shalat hari raya. (Lihat Ahkam al-Janaaiz hal.115-116, dan Shohih Fiqhis Sunnah 1/655-656)
Imam an-Nawawi rahimahullahu ketika menjelaskan tata cara shalat jenazah beliau berkata: “Dan disunnahkan untuk mengangkat tangan pada setiap takbir”. (Minhajut Tholibiin hal.152)

2.Tidak ada dalil khusus dari Nabi shollallohu 'alaihi wasallam tentang bacaan di sela-sela takbir. Namun, telah shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu bahwa bacaannya adalah pujian kepada Alloh dan shalawat kepada nabi serta do’a. dan ini dibenarkan oleh sahabat Hudzaifah dan Abu Musa al-Asy’ari. (Diriwayatkan Al-Baihaqy (3/291), dan dishahihkan Syeikh Al-Albany dalam tahqiq beliau terhadap kitab Fadhlush sholat 'alaa An-Naby karangan Ismail bin Ishaq Al-Maliky hal. 75).
Imam Baihaqi setelah meriwayatkan atsar ini berkata: "Ucapan Ibnu Mas’ud ini hanya terhenti padanya, dan kami mengikutinya tentang dzikir antara dua takbir, sebab tidak ada pengingkaran dari sahabat lainnya".
Inilah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Syafi’I. (Lihat al-Mughni 3/274).
Allohu A’lam.


Syahrul Fatwa Read More......

Minggu, 07 Agustus 2011

Hadist: "Setiap orang yang berbicara dengan bahasa arab maka dia araby (orang arab)"

Tanya: Saya mau tanya, apa benar ada hadist yang berbunyi seperti ini : " Sesungguhnya orang arab adalah yang berbicara bahasa arab ". Mohon bantuannya. syukron.

Jawab: Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'alaa rasulillah wa 'alaa 'aalihi washahbihi ajmain.
Memang disana ada hadist yang maknanya seperti yang antum sebutkan, lafadznya:
يا أيها الناس إن الرب واحد والأب واحد وليست العربية بأحدكم من أب ولا أم وإنما هي اللسان فمن تكلم بالعربية فهو عربي
Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Rabb kita adalah satu, bapak kita adalah satu, bukanlah (kebangsaan) arab itu karena bapak atau ibu (keturunan), tapi dia adalah sebuah bahasa, barangsiapa yang berbicara dengan bahasa arab maka dia adalah araby (orang arab).
Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu 'Asaakir dalam Taarikh Dimasyq (24/225), kemudian beliau berkata:
هذا حديث مرسل وهو مع إرساله غريب تفرد به أبو بكر سلمى بن عبد الله الهذلي البصري ولم يروه عنه إلا قرة
"Ini adalah hadist mursal, selain itu hadist ini gharib, karena Abu Bakr Sulma bin Abdillah Al-Hudzaly Al-Bashry telah menyendiri dalam meriwayatkannya, dan tidak meriwayatkan darinya kecuali Qurrah"

Syeikh al-Albany berkata: "Hadist ini lemah sekali, Abu Bakr Al-Hudzaly matruk (ditinggalkan), sebagaimana dikatakan oleh Ad-Daruquthny dan An-Nasa'iy dan selainnya, dan didustakan oleh Gundar" (Silsilah Al-Ahaadiits Adh-Dha'iifah 2/325)

Meskipun demikian tapi makna hadist ini tidak jauh dari kebenaran, dia benar dalam beberapa segi, sebagaimana dikatakan Syeikhul Islam dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqiim (hal:169)
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Apakah Orang Yang Bunuh Diri Dishalatkan?

Tanya: Saya mau bertanya, apakah orang yang meninggal karena bunuh diri wajib disolatkan? Karena Nabi shallallahu 'alaihiwasallam kan pernah tidak bersedia menyolatkan sahabatnya yang meninggal karena masih punya hutang dan baru bersedia menyolatkan jenazah tersebut setelah hutang tersebut dibayar oleh sahabat yang lain.
(P.G Budi)

Jawab:
Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah.
Tidak kita ragukan lagi bahwa bunuh diri termasuk dosa besar. Alloh ta'aalaa berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) [النساء/29]
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.an-Nisaa: 29).
Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ ، يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Artinya: Barangsiapa minum racun lalu mati, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meneguknya pada hari kiamat di neraka jahannam dan dia kekal selama-lamanya. (HR.Bukhari: 5778, Muslim: 109)

Apakah orang yang bunuh diri boleh dishalatkan?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini hingga terpolar menjadi tiga pendapat;
Pertama: Tidak disholatkan
Berdasarkan hadits Jabir bin Samuroh bahwasanya Rasululloh didatangkan seorang jenazah laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah, maka Rasululloh tidak menyolatinya. (HR.Muslim: 978)
Inilah pendapat yang dipilih oleh Umar bin Abdil Aziz dan al-Auza’i. (Lihat Syarah Shohih Muslim 7/47)
Kedua: Disholatkan
Inilah pendapat yang dipilih oleh al-Hasan, an-Nakho’I, Qotadah, Malik, Abu Hanifah, Syafi’I dan mayoritas ulama. Mereka menjawab tentang hadits Jabir diatas bahwa apa yang dilakukan Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam hanya sebagai peringatan untuk manusia agar tidak meniru perbuatan orang yang bunuh diri tersebut, bukan karena haram dishalatkan, oleh karenanya para sahabat pun menyolatkannya.
Hal ini persis dengan kasus orang yang punya hutang yang tidak disholati Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagai peringatan bagi manusia agar jangan menganggap ringan masalah hutang piutang dan tidak meremehkan dalam melunasinya.
Al-Qodhi 'Iyaadh mengatakan: “Pendapat mayoritas ulama adalah menyolati setiap muslim, baik yang mati karena sebab hukuman pidana, dirajam, bunuh diri atau anak zina”. (Syarah Shohih Muslim 7/47)
Ketiga: Hendaknya orang yang terpandang dari kalangan ahli ilmu dan kebaikan tidak menyolatinya
Ini adalah pendapat Malik dalam salah satu riwayat dan selainnya. (Lihat Syarah Shohih Muslim 7/47)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah condong mengikuti pendapat ini dan berkata: “Boleh bagi manusia umum untuk menyolatinya, adapun para pemuka agama yang menjadi panutan, seandainya mereka tidak menyolatinya sebagai peringatan dan pelajaran bagi yang lain sebagaimana yang dilakukan Nabi maka ini adalah benar, Allohu A’lam( Majmu’ Fatawa 24/289)
Pendapat ini dikuatkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Ahkam al-Janaaiz hal.83-84. Allohu A’lam. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah 1/646-647)


Syahrul Fatwa Read More......

Minggu, 31 Juli 2011

Lafazh Adzan Dan Iqomah Untuk Bayi Baru Lahir

Tanya: Assalamualaikum. Apakah adzan dan iqomah untuk bayi baru lahir sama dengan adzan dan iqomah waktu akan melakukan sholat? (Didik)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelum kami menjawab pertanyaan diatas, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hukum adzan dan iqomat bagi bayi yang baru lahir, sunnahkah adzan di telinga bayi yang baru lahir? Masalah ini harus kita perhatikan dengan baik, sebab kebanyakan para penulis yang membahas masalah ini menegaskan sunnahnya mengadzani bayi, sampai para ulama sekelas Imam Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/389) dan Imam Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud hal.61.
Padahal perkaranya tidak demikian, yaitu tidak disyariatkan mengadzani bayi yang baru lahir. Karena seluruh riwayat tentang masalah tersebut derajatnya lemah, sehingga tidak boleh dijadikan sandaran hukum dalam beramal. Kelemahan riwayat tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh al-Albani dalam ad-Dho’iifah no.321 dan dijelaskan tentang kelemahannya dengan bagus oleh penulis Ahkam al-Maulud Fis Sunnah al-Muthohharoh hal.34-39. lihat pula Tahqiq Syaikh Salim al-Hilali terhadap kitab Tuhfatul Maudud hal.61-65 yang kesimpulannya beliau menilai lemah riwayat mengadzani di telinga bayi yang baru lahir.
Berhubungan dengan pertanyaan di atas, anggaplah bahwa riwayat mengadzani di telinga bayi adalah shohih (padahal lemah), apakah sama lafazh adzannya dengan lafazh adzan untuk shalat? Jawabnya; lafazhnya adalah sama, karena rahasia disyariatkannya (Padahal tidak disyariatkan) mengadzani bayi agar kalimat pertama yang di dengar oleh bayi baru lahir adalah kalimat adzan yang berisi tetang keagungan Alloh, syahadat tauhid dan lain-lain. Juga hikmah yang lain agar dengan adzan ini membuat setan lari, karena setan akan selalu mengintai manusia untuk mengganggu dan memberi ujian.(Lihat Tuhfatul Maudud hal.64)
Allohu A’lam



Syahrul Fatwa Read More......

Seputar Makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

Tanya: Apa benar makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang di dekat Masjid Nabawi itu? Terus ceritanya bagaimana kok makamnya dibikin bangunan/dibangun, sedangkan Rosulullah sendiri melarangnya, termasuk masjid yang di dalamnya ada makamnya kan tidak boleh juga. Apa benar dulu sempat ada rencana pencurian jenazah Rosulullah oleh orang nasrani?
Terus apa benar dulu pernah mau dibongkar oleh "Wahabi", dan apa alasannya? Jazakallahukhairan. (Mimin Deca Kurniawan)

Jawab:
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah, wa 'alaa aalihi wa shahbihi ajma'in.
Makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terletak di rumah Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiyallahu 'anha, yang dahulu letaknya disamping kiri masjid nabawi, tempat yang sekarang dikenal sebagai kuburan beliau shallallahu 'alaihi wasallam.
Dari Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa beliau berkata:
فلما كان يومي قبضه الله بين سحري ونحري ودفن في بيتي
Artinya: "Maka ketika sampai di hari giliranku, Allah ta'ala mencabut ruh beliau sedangkan beliau berada diantara dada dan leherku, dan beliau dikubur di rumahku" (HR.Al-Bukhary)
Para ulama menyebutkan bahwa hal ini adalah menjadi kesepakatan (ijma') kaum muslimin.
Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah:
ولا خلاف بين العلماء أن رسول الله صلى الله عليه و سلم دفن في الموضع الذي مات فيه من بيته بيت عائشة ( رضي الله عنها ) ثم أدخلت بيوته المعروفة لأزواجه بعد موته في مسجده فصار قبره في المسجد صلى الله عليه و سلم
Artinya: "Dan tidak ada khilaf diantara para ulama bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dikuburkan di tempat beliau meninggal, yaitu di rumah beliau, tepatnya di rumah 'Aisyah radhiyallahu 'anha kemudian sepeninggal beliau , dimasukkanlah rumah-rumah istri beliau ke dalam masjid, sehingga jadilah kuburan beliau di dalam masjid" (Al-Istidzkar 8/287-288).
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
ليس في الأرض قبر نبي معلوم بالتواتر والإجماع إلا قبر نبينا وما سواه ففيه نزاع
Artinya: "Tidak ada di dunia ini kuburan nabi yang diketahui secara mutawatir dan ijma' (sepakat) kecuali kuburan nabi kita, adapun yang lain maka terdapat perselisihan" (Majmu' Al Fatawa 27/254).
Adapun bangunan yang berada di atas kuburan nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka sebagaimana yang kami sampaikan di atas bahwa beliau dikubur di dalam rumah. Dan para sahabat radhiyallahu 'anhum sengaja tidak membongkar rumah 'Aisyah karena ditakutkan nanti dijadikan tempat shalat atau sujud, sebagaimana ucapan 'Aisyah:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم في مرضه الذي لم يقم منه: ( لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ) . لولا ذلك أبرز قبره غير أنه خشي أو خشي أن يتخذ مسجدا
Artinya: Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda disaat beliau sakit yang beliau tidak bisa bangun karenanya: "Allah melaknat orang-orang yahudi dan nashrani, yang telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (atau tempat bersujud)". Kemudian 'Aisyah berkata: Kalau bukan karena sabda nabi ini niscaya akan dinampakkan kuburan beliau, akan tetapi hal itu tidak dilakukan karena takut dijadikan tempat bersujud (shalat).(Muttafaqun 'alaihi).
Makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam awalnya bukan di dalam masjid, sampai di masa Al-Khulafa Ar-Rasyidin juga demikian, kemudian ketika para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal semua, dan Al-Walid bin Abdul Malik (antara tahun 80 H-100 H) memegang pemerintahan beliau memerintahkan gubernur Madinah saat itu, Umar bin Abdul Aziz rahimahullahu, untuk memperluas masjid Nabawi karena kaum muslimin yang semakin hari semakin banyak. Namun yang disayangkan adalah diperluasnya masjid nabawi ke arah timur sehingga masuklah rumah 'Aisyah yang di dalamnya ada makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakr, dan Umar ke dalam area masjid. Para ulama saat itu -diantaranya adalah tujuh ahli fiqh Madinah di zaman tabi'in- mengingkari dengan lisan perluasan ke arah timur ini, karena hadist-hadist menunjukkan larangan membangun masjid di atas kuburan.
Adapun usaha pencurian jasad Nabi shallallahu 'alaihi wasallam oleh orang nashrani maka ceritanya ada di kitab Wafaa'ul Wafaa (2/431-433) karangan As-Samhudi (wafat 911 H), namun sebagian ulama meragukan kebenaran kisah ini.
Tidak benar berita bahwa orang-orang yang dinamakan oleh sebagian orang dengan "Wahabi" pernah mau membongkar kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memindahkan jenazahnya. Bagaimana mereka melakukannya sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ما قبض الله نبيا إلا في الموضع الذي يحب أن يدفن فيه
Artinya: "Allah tidak mencabut ruh seorang nabi kecuali di tempat yang dia (nabi tersebut) ingin supaya dia dikuburkan disitu" (HR. At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Minggu, 24 Juli 2011

Menjalankan Kotak Infak Ketika Khuthbah Jumat

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz, bagaimana hukum menjalankan kotak infaq di masjid pada saat ada khotib naik mimbar atau pada saat pengajian rutin? Jazakallahu khoiron. (Mujiono, Tanjungpinang)

Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.
Pertanyaan ini mengandung dua pertanyaan;
Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar
Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin

Adapun jawaban soal pertama, maka sebagaimana kita maklumi bersama bahwa khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)
Karena urgennya khutbah jum’at maka ada beberapa perkara yang harus di perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah larangan berbicara ketika khotib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan hadits;
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari jum’at: Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia. (HR.Bukhari: 934, Muslim: 851)
Demikian pula tidak diperkenankan bagi para hadirin untuk melakukan perbuatan sia-sia seperti bermain-main batu krikil, bermain-main jam dan sebagainya. Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: "Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum'at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan jum'at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. ( HR.Muslim: 857)
Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarah Shohih Muslim 3/229)
Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:
ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب
Artinya: "Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan shalat jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah" (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail Mushalliin hal:340)
Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat mengganggu khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.
Adapun soal kedua, menjalankan kotak amal saat pengajian rutin maka hukum asalnya adalah boleh, dan saya tidak mengetahui ada dalil yang melarangnya. Allohu A’lam.


Syahrul Fatwa Read More......

Sabtu, 16 Juli 2011

Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal

Tanya: Bagaimana hukumnya mengaqiqahkan anak yang sudah wafat? Apakah kewajiban orang tua belum gugur? Mohon dijawab terima kasih. Wassalamualaikum. (Ardiansyah Permadi)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatu wassalamu 'alaa rasulillah.
Aqiqah termasuk sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan. Berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: "Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan kambing pada hari ke-7, dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR.Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’iy, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abdul Haq, lihat at-Talkhis 4/1498 oleh Ibnu Hajar)
Maksud tergadaikan di sini adalah tertahan dari suatu kebaikan yang seharusnya diperoleh jika ia diaqiqahi. Karena seorang bisa kehilangan memperoleh kebaikan karena perbuatannya sendiri atau karena perbuatan orang lain. (Lihat Tuhfatul Maudud,Ibnul Qayyim hal.122-123, tahqiq: Syeikh Salim al-Hilali)
Berdasarkan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits diatas maka tidak selayaknya meninggalkan aqiqah jika mampu. Bahkan kebiasaan para salaf mereka senantiasa melaksanakan aqiqah untuk anak-anak mereka.
Yahya al-Anshori rahimahullahu mengatakan: “Aku menjumpai manusia dan mereka tidak meninggalkan aqiqah dari anak laki-laki maupun perempuan”. (Al-Fath ar-Robbani, Ibnul Mundzir 13/124, lihat Ahkam al-Maulud hal.51, Salim bin Ali Rosyid as-Sibli dan Muhammad Kholifah Muhammad Robah)
Berhubungan dengan mengaqiqahi orang yang sudah meninggal maka tidak lepas dari tiga keadaan;
Pertama: Orang tua mengaqiqahi anak yang telah meninggal. Jika anak tersebut meninggal ketika sudah terlahir ke dunia, tetap disyariatkan untuk diaqiqahi.
Dan jika meninggalnya masih dalam kandungan dan sudah berusia 4 bulan maka disyariatkan aqiqah, jika kurang dari 4 bulan maka tidak disyariatkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh maka janin tersebut dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di pekuburan kaum muslimin, serta diberi nama dan diaqiqahi. Karena dia sekarang telah menjadi seorang manusia, maka berlaku pula baginya hukum orang dewasa”. (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyyah hal.90, Ibnu Utsaimin)
Kedua: Anak mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal. Hukumnya tidak disyariatkan, karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak.
Ketiga: Mengaqiqahi seorang manusia yang telah meninggal. Jika ada seseorang yang meninggal dan dia semasa hidupnya belum diaqiqahi, maka tidak disyariatkan bagi ahli warisnya untuk mengaqiqahinya. Allohu A’lam. (Faedah ini kami dapat dari Syaikhuna Saami bin Muhammad as-Shuqair, murid senior dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, Jazaahullohu Khoiron).



Syahrul Fatwa Read More......

Sabtu, 09 Juli 2011

Tidak Sengaja Keluar Air Madzi Ketika Shalat, Apakah Membatalkan Shalat?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Dengan hormat saya mau bertanya, apa hukumnya (sah atau tidak) jika air madzi keluar waktu shalat karena saya tidak sengaja membayangkan hal hal yang mendatangkan syahwat pada waktu shalat ? Mohon penjelasan. (RD)

Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullohi wa barokaatuh
Tidak kita ragukan bahwa shalat adalah ibadah yang paling agung. Karena agungnya perkara shalat, ada beberapa syarat yang harus di perhatikan seorang muslim ketika menjalaninya. Diantara syarat shalat adalah suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Dari Abu Hurairoh rodhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat seorang diantara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu. (HR.Bukhari: 135, Muslim: 225).
Dan madzi termasuk hadats kecil yang membatalkan wudhu seseorang, berdasarkan hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu 'anhu beliau berkata:
كنت رجلا مذاء وكنت أستحيي أن أسأل النبي صلى الله عليه و سلم لمكان ابنته فأمرت المقداد بن الأسود فسأله فقال: يغسل ذكره ويتوضأ
Artinya: Aku adalah laki-laki yang sering mengeluarkan air madzi, dan aku malu bertanya kepada Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam karena kedudukan putrinya disisiku. Maka aku perintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad agar bertanya kepada beliau tentang permasalahan yang aku alami. Maka Rasululloh menjawab: Hendaklah dia mencuci kemaluannya dan berwudhu. (HR.Bukhari: 132, Muslim: 303).

Al-Imam al-Faakihii rohimahullohu mengatakan: “Aku tidak mengetahui ada perselisihan diantara ummat ini tentang batalnya wudhu karena sebab madzi”. (Al-I’lam Bi Fawaid ‘Umdah al-Ahkam, Ibnul Mulaqqin 1/650).

Dengan demikian, orang yang sedang shalat dan keluar air madzinya, maka wudhunya telah batal dan secara otomatis shalatnya juga batal. Wajib baginya shalat kembali setelah sebelumnya membersihkan kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu. Adapun keluarnya air madzi karena sebab ketidak sengajaan, maka hal ini tidak merubah status hukumnya, yaitu shalat antum tetap batal dan harus diulang. Karena yang namanya syarat sebuah ibadah harus terpenuhi dan tidak ada dispensasi karena lupa, tidak sengaja dan lain-lain.

Dan hendaknya seorang muslim mengambil sebab-sebab yang mendatangkan kekhusyukan di dalam shalat dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan kelalaian di dalamnya. Allah ta'aalaa berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) (المؤمنون/1،2
Artinya: "Sungguh beruntung orang yang beriman, yang mereka khusyuk dalam shalat mereka" (QS. Al-Mu'minun 1-2)
Allohu A’lam.


Syahrul Fatwa Read More......

Rabu, 06 Juli 2011

Kabar Baru: Kehadiran Ustadz Syahrul Fatwa di Blog

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Insya Allah mulai bulan Juli 2011 Ustadz Syahrul Fatwa hafizhahullah akan membantu saya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan pembaca, beliau adalah alumni Ma'had Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di Unaizah, Saudi Arabia, beliau sekarang aktif mengarang buku, dan menulis di Majalah Al Furqon, serta menjadi staf pengajar di Ma'had Riyadhushshalihin Pandeglang, Banten. Semoga Allah ta'aalaa memudahkan. Read More......

Menyapih (Memutuskan ASI) Sebelum Dua Tahun

Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, mau tanya, seorang wanita yang memutuskan ASI anaknya yang berumur 15 bulan karena akan pergi haji (sunnah) karena diajak suami, apakah termasuk berdosa? Jazakallah khairan. (Abu Faruq)


Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihi ajma'in.
Mendapatkan ASI adalah hak seorang bayi, dan masa yang sempurna untuk mendapatkan ASI adalah 2 tahun penuh, sebagaimana firman Allah ta'aalaa:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ [البقرة/233]
"Dan ibu-ibu hendaknya menyusui anak-anaknya dua tahun penuh, bagi siapa yang mau menyempurnakan" (QS. Al-Baqarah:233)
Apabila kita ingin menyapihnya sebelum 2 tahun maka boleh dengan 2 syarat:
Pertama: Keridhaan kedua orang tua, dan tidak cukup keridhaan salah satunya.
Allah berfirman:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا [البقرة/233]
Artinya: "Maka apabila keduanya ingin menyapih dengan keridhaan dan musyawarah maka tidak ada dosa baginya" (QS. Al-Baqarah:233)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
فإن اتفق والدا الطفل على فطامه قبل الحولين، ورأيا في ذلك مصلحة له، وتشاورا في ذلك، وأجمعا عليه، فلا جناح عليهما في ذلك، فيؤْخَذُ منه: أن انفراد أحدهما بذلك دون الآخر لا يكفي، ولا يجوز لواحد منهما أن يستبد بذلك من غير مشاورة الآخر، قاله الثوري وغيره، وهذا فيه احتياط للطفل، وإلزام للنظر في أمره، وهو من رحمة الله بعباده، حيث حجر على الوالدين في تربية طفلهما وأرشدهما إلى ما يصلحه ويصلحهما
Artinya:"Maka apabila kedua orang tua bayi bersepakat untuk menyapihnya sebelum 2 tahun, dan keduanya melihat bahwasanya di dalamnya ada mashlahat (kebaikan) bagi sang bayi, keduanya bermusyawarah kemudian bersepakat untuk menyapihnya, maka tidak ada dosa bagi keduanya.
Diambil dari ayat ini bahwa apabila hanya salah satu yang ridha maka itu tidak cukup, dan tidak boleh salah seorang dari keduanya memutuskan tanpa ada musyawarah, hal ini dikatakan oleh Ats-Tsaury dan yang lain. Dan ini adalah bentuk kehati-hatian terhadap anak, dan keharusan memikirkan kebaikan bayi, dan ini adalah termasuk rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya, karena Allah telah memberi batasan-batasan kepada orang tua dalam mentarbiyyah anaknya, dan memberi petunjuk keduanya kepada apa yang baik bagi bayi dan orang tua" (Tafsir Ibnu Katsir 1/635, cet: Dar Thaibah, tahqiq: Saamy bin Muhammad) )
Kedua: Tidak ada kemudharatan bagi sang bayi.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya : Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain ( HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albany )
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullahu:
إن الأبوين إذا أرادا فطامه قبل ذلك بتراضيهما وتشاورهما مع عدم مضرة الطفل فلهما ذلك
Artinya:"Sesungguhnya boleh bagi kedua orang tua apabila ingin menyapih bayi sebelum 2 tahun dengan keridhaan keduanya dan musyawarah , dengan tanpa memudharati bayi " (Tuhfatul Wadud hal: 235, cet: Maktabah Dar Al Bayan, tahqiq: Abdul Qadir Al-Na'uuth))
Wallahu ta'aalaa a'lam.


Abdullah Roy Read More......