Selasa, 06 September 2011

Wanita Yang Meninggalkan Puasa Karena Nifas, Mengqadha Puasa Atau Membayar Fidyah?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh. Saya mau bertanya, dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa (nifas), dan baru sekarang ini ingat dan ingin membayarnya, apakah bisa kita mengqodho dengan memberi makan faqir miskin (fidyah). Terima kasih. (Hendra)

Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatuwassalamu 'alaa rasulillah.
Pertama: Hukum Puasa Wanita Yang Nifas
Wanita yang melahirkan disebut juga dengan wanita nifas. Karena nifas secara bahasa maknanya adalah melahirkan. (Lisaanul 'Arob 6/238, Ibnul Manzhur, An-Nihayah 5/95, Ibnul Atsir).
Sedangkan secara terminology syari’at nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan. (Risalah Fid Dimaa at-Thobi’iyyah hal.51, Ibnu Utsaimin).
Wanita yang sedang haidh dan nifas tidak boleh puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, dan para ulama telah sepakat dalam masalah ini. (Lihat Marotib al-Ijma’ hal.40, Ibnu Hazm, al-Ijma’ hal.43, Ibnul Mundzir, al-Mughni 4/397, Ibnu Qudamah)
Rasululloh shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
Bukankah wanita jika sedang haidh dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah bentuk kurang agamanya. (HR.Bukhari: 304, Muslim: 132)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Hukum wanita nifas sama halnya dengan hukum wanita haidh dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Mughni 1/350)

Kedua: Cara Wanita Yang Nifas Mengganti Puasa
Aisyah radhiyallahu 'anhaa berkata: “Kami mengalami haidh pada zaman Rasululloh, maka kami diperintah untuk mengqodho puasa dan tidak diperintah untuk mengqodho shalat”. (HR.Bukhari: 321, Muslim: 335)
Dan cara wanita nifas mengganti puasa sama dengan cara wanita haidh, dengan demikian, wanita yang nifas wajib mengganti puasa (qodho), dan tidak boleh membayar hutang puasanya dengan memberi makan fakir miskin (fidyah).
Akan tetapi, umumnya wanita yang melahirkan mereka juga langsung menyusui anaknya. Dan wanita yang menyusui boleh tidak puasa serta wajib mengganti puasanya dengan qodho atau membayar fidyah.
Sehingga dalam diri wanita yang melahirkan terkumpul dua keadaan;
Keadaan Pertama; keadaan nifas, ini disebut dengan keadaan yang menghalangi dan melarang (Janib al-Haazhir wal Mani’).
Keadaan Kedua; keadaan menyusui, ini disebut dengan keadaan yang membolehkan untuk berbuka puasa (janib al-mubiih).
Dan para ulama telah menjelaskan jika berkumpul antara keadaan yang melarang dan keadaan yang membolehkan maka keadaan yang melarang itulah yang dimenangkan. Kaidahnya dalam bahasa arab berbunyi; Idzajtama’a Jaanib al-Haazhir wal Mubiih Ghulliba Jaanib al-Haazhir.
Maka wanita yang melahirkan wajib mengqodho puasanya, dan tidak boleh membayar dengan fidyah. Allohu A’lam.


Ketiga: Waktu Pelunasan Hutang Puasa
Dalam pertanyaan di atas ada yang masih kurang jelas, yaitu ucapan saudara dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa, waktu dulu disini apakah satu tahun yang lalu, yaitu setahun sebelum bulan Ramadhan tahun ini ataukah beberapa tahun yang lalu sebelum Ramadhan tahun ini? Karena jika maksudnya waktu dulu yaitu setahun yang lalu maka anda benar, boleh melunasi hutang puasa tahun lalu saat ini, karena wanita haidh dan nifas mengganti puasa Ramadhan pada hari mana saja yang dia mampu. Boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadhan berikutnya. Aisyah berkata: “Aku punya utang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu membayarnya kecuali pada bulan Sya’ban”. (HR.Muslim: 1146)
Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadhan boleh lewat Ramadhan berikutnya tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah”. ( Al-Kaafii 1/359)
Akan tetapi jika maksud dari waktu dulu disini adalah beberapa tahun yang lalu, maka hukum orang yang mengakhirkan hutang puasa sampai lewat Ramadhan ada dua keadaan;
Pertama: jika dia melakukannya karena udzur yang terus menerus, sehingga tidak mampu melunasi hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka tidak ada dosa baginya, dan dia wajib mengganti hutang puasanya setelah Ramadhan berakhir atau kapan saja selama belum datang bulan Ramadhan lagi.
Alloh berfirman;
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة/286]
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS.al-Baqoroh: 286).
Kedua: jika dia melakukannya karena lalai dan peremehan tanpa udzur, maka menurut sebagian ulama cukup baginya mengganti hutang puasanya dan tidak perlu diiringi dengan memberi makan fakir miskin (fidyah). Karena Alloh berfirman;
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ [البقرة/184]
Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS.al-Baqoroh: 184).
Dan wajib baginya bertaubat dan memohon ampun kepada Alloh atas kelalaian dan peremehannya tanpa udzur.
Namun sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairoh berfatwa bahwa orang yang lalai membayar hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya maka dia mengqadha puasanya dan juga memberi makan fakir miskin. Riwayat ini telah shahih datang dari mereka sebagaimana dalam sunan ad-Daroquthni 2/197, dan inilah yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya. Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar