Kamis, 22 September 2011

Sejarah Puasa Ramadhan

Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh, Ustadz dimulai sejak zaman nabi siapakah puasa Ramadhan, apakah sejak dulu satu bulan penuh Ramadhan.Jazakallohu khoiron.(Lenti Herzana)

Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Alhamdulillah, washsholaatu wassalaamu 'alaa rosulillah.
Kewajiban puasa ramadhan telah ada di dalam syariat umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana jelas di dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa" (QS. Al-Baqoroh: 183).
Sebagian salaf mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang sebelum kita adalah orang Nashrani, sebagian lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ahlul kitab, sebagian yang lain mengatakan bahwa mereka adalah semua manusia sebelum kita, mereka dahulu berpuasa Ramadhan penuh. Lihat atsar-atsar mereka di dalam Tafsir Ath-Thabary ketika menafsirkan ayat yang mulia ini.
Kemudian Ath-Thabary menguatkan bahwa pendapat yang paling dekat adalah yang mengatakan bahwa mereka adalah ahlul kitab, dan beliau mengatakan bahwa syariat puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan adalah ajaran Nabi Ibrahim, yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ummatnya diperintahkan untuk mengikutinya. (Lihat Tafsir Ath-Thabary, tafsir Surat Al-Baqarah: 183)
Adapun kewajiban puasa Ramadhan bagi ummat Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam maka datang melalui 2 fase:
Pertama: Takhyiir (diberi pilihan)
Puasa Ramadhan saat pertama kali diwajibkan, seorang muslim yang mampu berpuasa diberi 2 pilihan, berpuasa atau memberi makan satu orang miskin, akan tetapi puasa lebih diutamakan dan dianjurkan. Berdasarkan firman Alloh ta'aalaa yang berbunyi;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184) [البقرة/183، 184]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kalian mengetahui. (QS.Al-Baqoroh: 183-184).
Salamah bin Akwa’ berkata;
كُنَّا فِى رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِينٍ حَتَّى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه)
"Dahulu kami ketika di bulan Ramadhan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, barangsiapa yang ingin berpuasa maka boleh berpuasa, dan barangsiapa yang ingin berbuka maka dia memberi makan seorang miskin, hingga turun ayat Alloh (yang artinya); Barangsiapa yang mendapati bulan (ramadhan) maka dia wajib berpuasa". (HR.Bukhari: 4507, Muslim: 1145)
Kedua: Ilzaam (pengharusan)
Dalam fase ini maka seorang muslim yang terpenuhi syarat wajib puasa harus berpuasa dan tidak ada pilihan lain. Allah ta'aalaa berfirman:
(فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه)
Artinya: "Barangsiapa yang mendapati bulan (ramadhan) maka dia wajib berpuasa"
Pada awalnya orang yang tidur sebelum makan (berbuka puasa) atau sudah menunaikan shalat isya maka dia tidak boleh makan, minum, dan berjima' hingga hari berikutnya. Kemudian Allah ta'alaa memberikan keringanan dan membolehkan makan, minum, dan mendatangi istri pada malam hari penuh di bulan Ramadhan.
Allah ta'aalaa berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ [البقرة/187]
Artinya: " Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka itu adalah pakaian bagi kalian dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri (yaitu tidak dapat menahan nafsu kalian), karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam" (QS.Al-Baqoroh: 187)
Demikianlah puasa diwajibkan terakhir kali dan tetap demikian hingga hari kiamat. (Lihat keterangan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma'aad 2/30)
Kapan Puasa Ramadhan Diwajibkan?
Imam Ibnul Qoyyim rahimahulloh mengatakan: “Tatkala menundukkan jiwa dari perkara yang disenangi termasuk perkara yang sulit dan berat, maka kewajiban puasa Ramadhan tertunda hingga setengah perjalanan Islam setelah hijrah. Ketika jiwa manusia sudah mapan dalam masalah tauhid, sholat, dan perintah-perintah dalam al-Qur’an, maka kewajiban puasa Ramadhan mulai diberlakukan secara bertahap. Kewajiban puasa Ramadhan jatuh pada tahun kedua hijriah, tatkala Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam wafat, beliau sudah mengalami sembilan kali puasa Ramadhan. ( Zaadul Ma’ad 2/29)
Allohu A’lam.




Syahrul Fatwa & Abdullah Roy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar