Rabu, 28 Oktober 2009

Air Mani (sperma) Suci Atau Najis

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pak Ustadz saya ingin tahu hukum sperma itu najis atau bukan? Karena saya bingung mendengar kajian di radio, ada yang menyatakan bahwa sperma itu najis jadi harus dibersihkan dengan di cuci, Namun ada yang menyatakan bahwa sperma/mani itu suci tapi kalau terkena baju cukup dibersihkan saja tidakperlu dicuci. Mohon penjelasan, jazakumulloh khoir. katsiran. (Nur Rochman Syafi'i)


Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Yang lebih kuat dari pendapat ulama bahwa mani adalah suci.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwasanya 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata::
وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ
"ٍSungguh aku dahulu menggosoknya (mengeriknya) dari baju Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat dengannya" (HR. Muslim)
Kalau mani itu najis maka tidak cukup hanya menggosoknya, akan tetapi harus dengan membersihkan semuanya dengan air.
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
الأصل وجوب تطهير الثياب من الأنجاس قليلها وكثيرها فإذا ثبت جواز حمل قليله في الصلاة ثبت ذلك في كثيره فإن القياس لا يفرق بينهما
"Pada asalnya wajib membersihkan pakaian dari semua najis sedikitnya dan banyaknya, maka apabila diperbolehkan yang sedikit di dalam shalat maka diperbolehkan juga banyaknya, karena qiyas tidak membedakan antara keduanya" (Majmu Al-Fatawa 21/589)
Namun yang lebih utama adalah membersihkan air mani dengan air karena meski suci mani adalah sesuatu yang menjijikkan, seperti halnya dahak.
Sebagaimana ucapan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ النُّخَام وَالْبُزَاقِ أَمِطْهُ عَنْكَ بِإِذْخِرَةٍ .
"Dia (mani) itu seperti dahak dan ludah, hilangkanlah dengan idzkhirah (sejenis rumput yang harum baunya)" (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthny di dalam As-Sunan 1/225 no:448 , cet. Mu'assasatur Risalah)
Oleh karena itu terkadang 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa membersihkan air mani tersebut dengan air, dari Sulaiman bin Yasaar rahimahullah beliau berkata:
سألت عائشة عن المني يصيب الثوب فقالت كنت أغسله من ثوب رسول الله صلى الله عليه و سلم فيخرج إلى الصلاة وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء
"Aku bertanya kepada 'Aisyah tentang air mani yang mengenai pakaian, maka beliau menjawab: Dahulu aku mencucinya dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau pergi shalat dan bekas cucian di pakaiannya berupa noda air" (Muttafaqun 'alaihi).
Berkata Ibnu 'Abbaas radhiyallahu 'anhuma:
إذا احتلمت في ثوبك فأمطه بإذخرة أو خرقة ولا تغسله إن شئت إلا أن تقذر أو تكره أن يرى في ثوبك
"Apabila kamu mimpi basah dan air mani mengenai pakaianmu maka usaplah dengan idzkhirah (sejenis rumput) atau secarik kain dan jangan dicuci kalau kamu mau, kecuali kalau kamu merasa jijik dan kamu tidak suka kalau hal itu terlihat pada pakaianmu" (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/368 no: 1438)
Berkata At-Tirmidzy rahimahullahu:
وَحَدِيثُ عَائِشَةَ أَنَّهَا غَسَلَتْ مَنِيًّا مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- - لَيْسَ بِمُخَالِفٍ لِحَدِيثِ الْفَرْكِ لأَنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْفَرْكُ يُجْزِئُ فَقَدْ يُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ لاَ يُرَى عَلَى ثَوْبِهِ أَثَرُهُ
"Dan hadist 'Aisyah dimana beliau mencuci mani dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bertentangan dengan hadist yang menyatakan bahwa 'Aisyah menggosok mani tersebut, karena meskipun bila digosok sudah mencukupi akan tetapi dianjurkan untuk menghilangkan bekasnya" (Sunan At-Tirmidzy 1/201-202 )
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
أما المني فإنه طاهر لا يلزم غسل ما أصابه إلا على سبيل إزالة الأثر فقط
"Adapun mani maka dia suci, tidak wajib mencuci apa yang dikenainya kecuali hanya sekedar menghilangkan bekas saja" (Majmu' Fatawa wa Rasail Syeikh 'Utsaimin 11/222 no:169 )
Wallahu a'lam.
Read More......

Minggu, 25 Oktober 2009

Hukum Menelan Air Mani (Sperma)

Tanya: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pada saat ML dengan istri, istri meminum sperma yang saya keluarkan. bagaimana hukumnya menurut islam..? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (HW).


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:
Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.
Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف:157]
"Dan dia (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)" (Al-A'raaf:157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث
"Bolehkah menelan mani yang suci?Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)" (Al-Majmu' 2/575)
Ketiga: Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air mani yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.
Wallahu a'lam.
Read More......

Sabtu, 24 Oktober 2009

Membaca Ayat Kursy Setelah Al-Fatihah

Tanya: Pak Roy, Saya mau tanya pada saat kita sholat fardhu setelah membaca Al-fatihah kita membaca ayat kursi, hal ini apa diperbolehkan ? Saya coba cari referensinya kebanyakan orang melakukan ini pada shalat hajat. Mungkin kalau bapak bisa bantu saya untuk sharing knowledgenya. Thanks. (Sandy.M)


Jawab: Diperbolehkan membaca ayat kursi setelah Al-Fatihah ketika shalat fardhu karena keumuman firman Allah ta'ala:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ )المزمل:20)
"Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Quran" (Al-Muzammil:20)
Maksudnya adalah di dalam shalat (Ma'alimut Tanzil, Al-Baghawy 8/257)
Dan keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
ثم اقرأ بأم القرآن وبما شاء الله أن تقرأ.
"Kemudian bacalah Ummul Quran (Al-Fatihah) dan apa yang Allah kehendaki untuk kamu baca" (HR.Abu Dawud dan ini adalah lafadz beliau, At-Tirmidzy, dari Rifa'ah bin Rafi' radhiyallahu 'anhu, dihasankan oleh At-Tirmidzy dan Syeikh Al-Albany)
Berkata Qais bin Abi Hazim rahimahullahu:
"Aku shalat di belakang Ibnu Abbas di Bashrah kemudian pada rakaat pertama beliau membaca Alhamdulillah (yakni:Al-Fatihah) dan ayat pertama dari surat Al-Baqarah (yakni ألم), kemudian beliau ruku', kemudian ketika rakaat kedua beliau membaca Alhamdulillah (yakni: Al-Fatihah) dan ayat kedua dari surat Al-Baqarah, kemudian beliau ruku'. Setelah selesai shalat maka beliau menghadapkan diri beliau kepada kami seraya berkata: Sesungguhnya Allah berfirman: فاقرؤوا ما تيسر منه (Maka bacalah apa yang mudah darinya) (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthny 1/136 no:1279, dan Al-Baihaqi 2/60 no:2371, isnadnya dihasankan oleh Ad-Daruqutny).
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
نرى أنه لا بأس أن يقرأ الإنسان آية من سورة في الفريضة وفي النافلة
"Kami memandang diperbolehkan seseorang membaca satu ayat dari sebuah surat ketika shalat fardhu maupun sunnah" (Asy-Syarh Al-Mumti' 3/74).
Dengan demikian diperbolehkan setelah Al-Fatihah kita membaca ayat kursy dalam shalat fardhu maupun sunnah, tanpa mengkhususkan atau menyunahkan membaca ayat tersebut pada shalat tertentu karena ini membutuhkan dalil.
Adapun shalat hajat maka bisa antum lihat keterangannya disini.
Wallahu a'lam.
Read More......

Senin, 19 Oktober 2009

Makna Kalimat: Demi bapak dan ibuku

Tanya: Assalamualaikum. Ustadz. Barokalloh fiik. Ana memiliki pertanyaan yang sampai saat ini belum menjumpai jawabannya. Yaitu, sebagaimana kita fahami bersama bahwa sumpah harus semata-mata kepada Alloh. Namun, bagaimana dengan ucapan sumpah yang pernah di lontarkan oleh Shohabat ABu Bakar, beliau mengatakan:" Demi Bapak dan ibuku. Lalu bagaimana cara membedakan sumpah di atas.?? Jazakumuloh khoiron. (Mukhlish Abu Dzar Al-Batawy)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiika barakallahu.
Kalimat بأبي وأمي bukanlah termasuk sumpah, akan tetapi dia adalah kalimat yang digunakan oleh orang arab untuk mengungkapkan dalamnya rasa cinta kepada seseorang dan tingginya kedudukan dia. (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, An-Nawawy 15/184).
Asal dari kalimat ini adalah: أنت مَفْدِيٌّ بأبي وأمي atau فَدَيْتُكَ بأبي وأمي artinya: Aku akan menebusmu dengan bapak dan ibuku (yaitu apabila terjadi sesuatu yang tidak baik), kemudian disingkat menjadi: بأبي وأمي karena sering digunakan dan juga karena sudah maklumnya (diketahuinya) orang yang dimaksud. (Lihat An-Nihayah fii gharibil Hadist wal Atsar, Ibnul Atsir 1/20 cet. Dar Ihya At-Turats Al-'Araby, dan Lisanul 'Arab, Ibnu Mandhur hal: 17 cet.Darul Ma'arif,)
Jadi kalau mau diartikan maka diartikan lengkap menjadi: "Aku akan menebusmu dengan bapak dan ibuku", atau "Bapak dan ibuku menjadi tebusanmu" dll, bukan "Demi bapak dan ibuku" yang berarti sumpah.
Wallahu ta'ala 'alam.
Read More......

Minggu, 18 Oktober 2009

Pakaian Muslimah (1): Kewajiban Jilbab Dan Khimar

Tanya: Assalamu'alaykum warohmatullah. Ustadz, saya ingin bertanya berkaitan dengan jilbab muslimah. Sebenarnya seperti apa yang benar? Insya Allah sudah tahu syaratnya, menutupi seluruh tubuh, longgar, tebal, tidak menarik perhatian, tidak tasyabbuh dengan laki-laki dan wanita kafir, dll. Sedikit saya gambarkan mengenai busana saya sehari-hari (afwan), saya memakai gamis yang gelap tidak menarik perhatian. Hitam, atau merah hati, warna anggur. Namun kerudung saya hingga perut. Nah kerudung saya ini yang suka dipermasalahkan oleh teman-teman ngaji saya. Mereka memakai hingga lutut. Sebenarnya panjang krudung itu sampai mana ustadz? Bukankah di alquran itu hingga dada? An nur 31. Kalau saya berdalil begitu, maka teman-teman mengatakan yang sampai dada itu kerudung dalam. Saya jadi bingung ustadz. Padahal gamis saya sendiri sudah longgar, tebal. Tapi kerudung saya seperut. Apakah itu belum syar'i? Kerudung saya juga lebar. Tidak macam-macam dengan perhiasan. Dan masalah penggunaan sarung tangan. Bagaimana ustadz hukum nya, apakah wajib? Kan katanya yang bikin aurot adalah telapak tangan. Berarti punggung tangan aurot? Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan. Wassalamu'alaikum. (Ummu Hindun)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
ٍHijab syar'I bagi seorang wanita muslimah ketika keluar rumah setelah memakai gamis (baju panjang) adalah khimar (kerudung penutup kepala, leher, dan dada), dan jilbab (baju setelah gamis dan khimar yang menutup seluruh badan wanita/abaya).
Yang penanya kenakan sekarang-wallahu a'lam- adalah khimar yang tercantum dalam firman Allah ta'ala:
(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ )(النور: من الآية31)
" Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka" (QS. 24:31)
Berkata Ath-Thabary rahimahullahu:
وليلقين خُمُرهنّ ...على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ.
"Hendaknya mereka melemparkan khimar-khimar mereka di atas celah pakaian mereka supaya mereka bisa menutupi rambut, leher , dan anting-anting mereka" (Jami'ul Bayan 17/262, tahqiq Abdullah At-Turky)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
يعني: المقانع يعمل لها صَنفات ضاربات على صدور النساء، لتواري ما تحتها من صدرها وترائبها؛ ليخالفن شعارَ نساء أهل الجاهلية، فإنهن لم يكن يفعلن ذلك، بل كانت المرأة تمر بين الرجال مسفحة بصدرها، لا يواريه شيء، وربما أظهرت عنقها وذوائب شعرها وأقرطة آذانها. ...والخُمُر: جمع خِمار، وهو ما يُخَمر به، أي: يغطى به الرأس، وهي التي تسميها الناس المقانع.
"Khimar, nama lainnya adalah Al-Maqani', yaitu kain yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya, hal ini dilakukan untuk menyelisihi syi'ar wanita jahiliyyah karena mereka tidak melakukan yang demikian, bahkan wanita jahiliyyah dahulu melewati para lelaki dalam keadaan terbuka dadanya, tidak tertutupi sesuatu, terkadang memperlihatkan lehernya dan ikatan-ikatan rambutnya, dan anting-anting yang ada di telinganya…dan khumur adalah jama' dari khimar, artinya apa-apa yang digunakan untuk menutupi, maksudnya disini adalah yang digunakan untuk menutupi kepala, yang manusia menyebutnya Al-Maqani' (Tafsir Ibnu Katsir 10/218, cet. Muassah Qurthubah)
Lihat keterangan yang semakna di kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Al-Baghawy, Tafsir Al-Alusy, Fathul Qadir dll, ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31.
Dan kitab-kitab fiqh seperti Mawahibul Jalil (4/418, cet. Dar 'Alamil Kutub), Al-Fawakih Ad-Dawany (1/334 cet. Darul Kutub Al-'Ilmiyyah), Mughny Al-Muhtaj (1/502, cet.Darul Ma'rifah) dll.
Demikian pula kitab-kitab lughah (bahasa) seperti Al-Mishbahul Munir (1/248, cet. Al-Mathba'ah Al-Amiriyyah), Az-Zahir fii ma'ani kalimatin nas (1/513, tahqiq Hatim Shalih Dhamin), Lisanul 'Arab hal:1261, Mu'jamu Lughatil Fuqaha, dll.
Yang intinya bahwa pengertian khimar di dalam surat An-Nur ayat 31 adalah kain kerudung yang digunakan wanita untuk menutup kepala sehingga tertutup rambut, leher, anting-anting dan dada mereka.

Sementara itu wajib bagi wanita muslimah mengenakan jilbab setelah mengenakan khimar ketika keluar rumah, sebagaimana tercantum dalam firman Allah ta'ala :
(يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً) (الأحزاب:59)
" Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59).
Para ulama berbeda-beda dalam menafsirkan jilbab, ada yang mengatakan sama dengan khimar, ada yang mengatakan lebih besar, dll (lihat Lisanul Arab hal: 649).
Dan yang benar –wallahu a'lamu- jilbab adalah pakaian setelah khimar, lebih besar dari khimar, menutup seluruh badan wanita.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
والجلباب هو: الرداء فوق الخمار
"Dan jilbab adalah pakaian di atas khimar " (Tafsir Ibnu Katsir 11/252)
Berkata Al-Baghawy rahimahullahu:
وهو الملاءة التي تشتمل بها المرأة فوق الدرع والخمار.
"Jilbab nama lainnya adalah Al-Mula'ah dimana wanita menutupi dirinya dengannya, dipakai di atas Ad-Dir' (gamis/baju panjang dalam/daster) dan Al-Khimar" (Ma'alimut Tanzil 5/376, cet. Dar Ath-Thaibah)
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
و الجلابيب هي الملاحف التي تعم الرأس و البدن
"Dan jilbab nama lain dari milhafah, yang menutupi kepala dan badan" (Syarhul 'Umdah 2/270)
Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby rahimahullahu:
الجلابيب جمع جلباب، وهو ثوب أكبر من الخمار...والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن.
"الجلابيب adalah jama' جلباب, yaitu kain yang lebih besar dari khimar…dan yang benar bahwasanya jilbab adalah kain yang menutup seluruh badan" (Al-Jami' li Ahkamil Quran 17/230, tahqiq Abdullah At-Turky)
Berkata Syeikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu:
فقد قال غير واحد من أهل العلم إن معنى : يدنين عليهن من جلابيبهن : أنهن يسترن بها جميع وجوههن ، ولا يظهر منهن شيء إلا عين واحدة تبصر بها ، وممن قال به ابن مسعود ، وابن عباس ، وعبيدة السلماني وغيرهم
"Beberapa ulama telah mengatakan bahwa makna " يدنين عليهن من جلابيبهن" bahwasanya para wanita tersebut menutup dengan jilbab tersebut seluruh wajah mereka, dan tidak nampak sesuatupun darinya kecuali satu mata yang digunakan untuk melihat, diantara yang mengatakan demikian Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, dan Ubaidah As-Salmany dan lain-lain." (Adhwa'ul Bayan 4/288)

Oleh karena itu hendaknya penanya melengkapi busana muslimahnya dengan jilbab setelah mengenakan khimar.
Datang dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah:
والمشروع أن يكون الخمار ملاصقا لرأسها، ثم تلتحف فوقه بملحفة وهي الجلباب؛ لقول الله سبحانه: سورة الأحزاب الآية 59 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ الآية.
"Yang disyari'atkan adalah hendaknya khimar menempel di kepalanya, kemudian menutup di atasnya dengan milhafah, yaitu jilbab, karena firman Allah ta'alaa dalam surat Al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/176)
Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullahu:
فالحق الذي يقتضِيه العمل بما في آيتي النّور والأحزاب ؛ أنّ المرأة يجب عليها إذا خرجت من دارها أنْ تختمر وتلبس الجلباب على الخمار؛ لأنّه كما قلنا : أسْتر لها وأبعد عن أنْ يصف حجم رأسها وأكتافها , وهذا أمر يطلبه الشّارع ... واعلم أنّ هذا الجمع بين الخمار والجلباب من المرأة إذا خرجت قد أخلّ به جماهير النّساء المسلمات ؛ فإنّ الواقع منهنّ إمّا الجلباب وحده على رؤوسهن أو الخمار , وقد يكون غير سابغ في بعضهن... أفما آن للنّساء الصّالحات حيثما كنّ أنْ ينْتبهن من غفلتهن ويتّقين الله في أنفسهن ويضعن الجلابيب على خُمرهن
"Maka yang benar, sebagai pengamalan dari dua ayat, An-Nur dan Al-Ahzab, adalah bahwasanya wanita apabila keluar dari rumahnya wajib atasnya mengenakan khimar dan jilbab di atas khimar, karena yang demikian lebih menutup dan lebih tidak terlihat bentuk kepala dan pundaknya, dan ini yang diinginkan Pembuat syari'at…dan ketahuilah bahwa menggabungkan antara khimar dengan jilbab bagi wanita apabila keluar rumah telah dilalaikan oleh mayoritas wanita muslimah, karena yang terjadi adalah mereka mengenakan jilbab saja atau khimar saja, itu saja kadang tidak menutup seluruhnya…apakah belum waktunya wanita-wanita shalihah dimanapun mereka berada supaya sadar dari kelalaian mereka dan bertaqwa kepada Allah dalam diri-diri mereka, dan mengenakan jilbab di atas khimar-khimar mereka??" (Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah hal: 85-86)

Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid rahimahullahu:
حجابها باللباس، وهو يتكون من: الجلباب والخمار، …فيكون تعريف الحجاب باللباس هو:ستر المرأة جميع بدنها، ومنه الوجه والكفان والقدمان، وستر زينتها المكتسبة بما يمنع الأجانب عنها رؤية شيء من ذلك، ويكون هذا الحجاب بـ الجلباب والخمار
"Hijab wanita dengan pakaian terdiri dari jilbab dan khimar…maka definisi hijab dengan pakaian adalah seorang wanita menutupi seluruh badannya termasuk wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dan menutupi perhiasan yang dia usahakan dengan apa-apa yang mencegah laki-laki asing melihat sebagian dari perhiasan-perhiasan tersebut, dan hijab ini terdiri dari jilbab dan khimar" (Hirasatul Fadhilah 29-30)

Sebagian ulama mengatakan bahwa jilbab tidak harus satu potong kain, akan tetapi diperbolehkan 2 potong dengan syarat bisa menutupi badan sesuai dengan yang disyari'atkan (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/178).
Wallahu a'lam.
Read More......

Selasa, 13 Oktober 2009

Pengumuman: Tanya Jawab via YM Pekan Ini

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Karena satu hal insya Allah tanya jawab langsung via YM untuk pekan ini akan dipindah hari Kamis 15 Oktober 2009, pukul 10.00-11.00 WIB.
Wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa muhammad wa 'alaa 'alihi wa shahbihi ajma'in. Read More......

Membangun Toilet Di Arah Qiblat Masjid

Tanya:Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pak ustadz mau tanya, bolehkah membangun toilet di arah kiblat masjid? Sahkah shalat di masjid yang arah kiblatnya ada toiletnya? (085864317447)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Tidak mengapa membangun toilet di arah kiblat masjid dengan syarat bangunannya terpisah dari bangunan masjid. Apabila bangunannya bersambung maka makruh shalat di masjid tersebut, dan shalatnya sah.
Berkata Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu:
لا تصل إلى الحش ولا إلى الحمام ولا إلى المقبرة
"Jangan shalat menghadap tempat buang hajat, kamar mandi, dan kuburan" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/372 no:7651, cet. Maktabah Ar-Rusyd )

Berkata Al-Musayyib bin Raafi (wafat tahun 105 H) dan Khaitsamah bin Abdurrahman (wafat setelah tahun 80 H):
لا تصل إلى حائط حمام ولا وسط مقبرة
"Jangan shalat menghadap dinding kamar mandi dan tengah kuburan. " (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/372 no:7653 )

Berkata Ibrahim An-Nakha'I (wafat tahun 196 H):
كانوا يكرهون ثلاث أبيات للقبلة الحش والمقبرة والحمام
"Para salaf membenci 3 tempat untuk qiblat: tempat buang hajat (toilet), kuburan, dan kamar mandi" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/372 no:7656)

Berkata Syeikh Muhammad bin Ibrahim (Mufti Kerajaan Saudi sebelum Syeikh Bin Baz, meninggal tahun 1389 H) :
فإِن أَمر هذه المغاسل لا يخلو من أَمرين: إِما أن تكون مفصولة عن المسجد بجدار مستقل بها منفصل عن جداره القبلي، وهذا لا محظور فيه ولا بأْس بالصلاة ولو كانت المغاسل في قبلة المسجد ما دامت مفصولة عنه بجدار غير جداره. وإِما أَن تكون متصلة به ليس بينها وبينه إِلا حائطه القبلي فهذا مما ذكر العلماء كراهة الصلاة إِليه،... ولا يكفي حائط المسجد، لكراهة السلف -رحمهم الله- الصلاة في مسجد في قبلته حُش. وعلى هذا فينبغي فصل هذه المغاسل عن جدار المسجد بحائط مستقل بها منفصل عن حائط المسجد المذكور
"Toilet ini tidak terlepas dari 2 kemungkinan:
Pertama: Terpisah dari masjid dengan dinding yang terpisah dari dinding masjid yang terletak di arah qiblat, maka ini tidak ada larangan dan tidak masalah shalat di dalamnya, meskipun toilet tersebut berada di arah qiblat masjid, selama bangunannya terpisah dari dinding masjid.
Kedua: Tersambung dengan masjid, dan tidak ada pembatas kecuali dinding masjid yang berada di arah qiblat, maka disebutkan oleh para ulama bahwa ini termasuk tempat yang makruh shalat menghadapnya...dan tidak cukup hanya dinding masjid karena para salaf rahimahumullahu membenci shalat di dalam masjid yang di arah qiblatnya ada tempat buang hajat, oleh karena itu seyogyanya memisahkan toilet-toilet tersebut dari dinding masjid dengan dinding terpisah dari dinding masjid tersebut" (Fatawa Wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim no:515).
Wallahu a'lam.
Read More......

Minggu, 11 Oktober 2009

Kambing Aqiqah, Jantan Atau Betina?

Tanya: Apakah kambing yang disyaratkan untuk aqiqah hanya yang berjenis kelamin tertentu (jantan/betina)? (Yusuf, Mekah)


Jawab: Tidak disyaratkan dalam kambing aqiqah harus jantan atau harus betina. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا
"Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina" (HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata Al-'Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):
وَالشَّاةُ تَقَعُ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ فَاخْتَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَقِيقَةِ وَلَدَيْهِ الْأَكْمَلَ وَهُوَ الضَّأْنُ وَالذُّكُورَةُ مَعَ أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَخْتَصُّ بِهِمَا فَيَجُوزُ فِي الْعَقِيقَةِ الْأُنْثَى وَلَوْ مِنْ الْمَعْزِ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ إطْلَاقُ الشَّاةِ فِي بَقِيَّةِ الْأَحَادِيثِ
"Dan الشاة (kambing) –dalam bahasa arab- mencakup jantan dan betina, baik dari jenis المعز (kambing yang berambut) ataupun jenis الضأن (domba/kambing yang berbulu tebal). Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz الشاة dalam hadist-hadist yang lain" (Tharhu At-Tatsrib, Al-'Iraqy 5/208)
Wallahu a'lam.
Read More......

Menutup Telinga Ketika Iqamah

Tanya: Apakah disunnahkan menutup kedua telinga dengan jari ketika iqamah? (Mukhlish, Madinah)


Jawab: Pendapat yang rajih dari 2 pendapat ulama bahwa menutup telinga dengan jari hanya disunnahkan ketika adzan, sebagaimana dalam hadist Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
رأيت بلال يؤذن ويدور ويتبع فاه هاهنا وهاهنا وإصبعاه في أذنيه
"Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan, memutarkan dan mengikutkan mulutnya ke arah sana dan sana, sedangkan kedua jarinya berada di kedua telinganya" (HR. At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Berkata At-Tirmidzy:
وعليه العمل عند أهل العلم يستحبون أن يدخل المؤذن إصبعيه في أذنيه في الأذان
"Inilah yang diamalkan menurut para ulama, mereka menganjurkan supaya muaddzin memasukkan dua jari di dalam kedua telinganya ketika mengumandangkan adzan" (Sunan At-Tirmidzy 1/377)
Dan hikmah menutup telinga dengan jari diantaranya adalah mengumpulkan suara sehingga suara keluar lebih keras . (Mugny Al-Muhtaj 1/213, Al-Mubdi' Syarh Al-Muqni' 1/284).
Adapun iqamah maka tidak memerlukan suara yang keras karena tujuannya hanyalah pemberitahuan kepada yang hadir di masjid bahwa shalat akan segera ditegakkan (Lihat Al-Majmu' 3/117).
Wallahu a'lam.
Read More......

Jumat, 09 Oktober 2009

Hukum Mengeraskan Bacaan Bagi Imam Dan Orang Yang Shalat Sendirian

Tanya: Saya sekarang kerja di kaltim, mau nanya, misalkan saya shalat sendiri pada shalat isya/maghrib terus ada makmum masbuk datang pas selesai baca alfatihah rakaat kedua, apakah saya mengeraskan bacaan surat yang tersisa atau tetap sirr kayak shalat sendiri? Jazakallahu khairan (Herlambang, Kaltim)


Jawab: Seseorang yang shalat sendirian dan imam dianjurkan untuk mengeraskan bacaan surat pada dua rakaat pertama shalat shubuh, maghrib, dan isya . Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengeraskannya dan kita diperintah untuk mengikuti beliau.Allah ta'ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً(الأحزاب:21)
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah". (QS. 33:21)
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
وصلوا كما رأيتموني أصلي
"Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" (Muttafaqun 'alaihi).
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
المنفرد كالإمام في الحاجة إلى الجهر للتدبر، فسنَّ له الجهر كالإمام وأولى؛ لأنه أكثر تدبرًا لقراءته
"Orang yang shalat sendirian seperti imam dalam hal kebutuhan kepada mengeraskan suara untuk tadabbur (merenungi ayat), maka disunnahkan baginya juga mengeraskan bacaan surat seperti imam, bahkan lebih berhak, dikarenakan dia lebih bisa merenungi terhadap apa yang dia baca" (Al-Majmu' 3/355).
Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu pernah ditanya tentang orang yang shalat sendirian dan mengeraskan bacaan surat maka beliau mengatakan:
يشرع له ذلك كما يشرع للإمام وذلك سنة لكن لا يرفع رفعا يؤذي من حوله من المصلين أو الذاكرين أو النائمين ، لأحاديث وردت في ذلك
"Hal demikian (mengeraskan bacaan surat) bagi orang yang shalat sendirian disyari'atkan, sebagaimana disyari'atkan untuk imam, ini adalah sunnah, akan tetapi jangan terlalu mengangkat suara sehingga mengganggu orang sekitar, baik yang sedang shalat, sedang berdzikir, atau yang sedang tidur " (Majmu' Fatawa wa Rasail Syeikh Bin Baz 11/237).
Apabila kasusnya seperti yang antum sebutkan maka dianjurkan antum mengeraskan bacaan surat yang tersisa. Namun apabila tidak mengeraskan maka tidak mengapa dan shalat antum sah.
Berkata Qatadah (wafat tahun 118 H) rahimahullah:
من صلى المغرب فقرأ في نفسه فأسمع نفسه أجزأ عنه
"Barangsiapa yang shalat maghrib, kemudian membaca dengan sirriyyah (tidak mengeraskan suara), memperdengarkan kepada dirinya sendiri maka sudah mencukupi" (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 2/110)
Wallahu a'lam.
Read More......

Rabu, 07 Oktober 2009

Tabarruk (Mencari Berkah) Dengan Al-Quran

Tanya: Assalamualaikum Ustadz, Ana mau tanya, apakah diperbolehkan seseorang menaruh di rumah atau tempat usaha tulisan Alquran yang dibungkus kain yang diberikan oleh Habaib /Kiyai dengan tujuan agar Tempat Usaha tersebut berkah, dijauhkan dari bencana, godaan mahluk halus, laris, dll? Apakah pada jaman Nabi ada hal2 seperti tsb?Mohon jawaban dan penjelasannya... Salam, (Fahmi)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi waarakatuhu. Al-Quran diturunkan oleh Allah ta'ala sebagai kitab yang berbarakah, sebagaimana firmanNya:
(وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مُصَدِّقُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَهُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ) (الأنعام:92)
" Dan ini (al-Qur'an) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada hari akhirat tentu beriman kepadanya (al-Qur'an) dan mereka selalu memelihara shalatnya. (QS. 6:92)
Dan firmanNya:
(وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ) (الأنعام:155)
"Dan al-Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkahi, maka ikutilah dia dan bertaqwalah agar kamu diberi rahmat" (QS. 6:155)
Dan firmanNya:
(وَهَذَا ذِكْرٌ مُبَارَكٌ أَنْزَلْنَاهُ أَفَأَنْتُمْ لَهُ مُنْكِرُونَ) (الانبياء:50)
" Dan al-Qur'an ini adalah suatu kitab(peringatan) yang telah diberkahi yang telah Kami turunkan. Maka mengapakah kalian mengingkarinya?" (QS. 21:50)
Dan firmanNya:
(كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ) (صّ:29)
" Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran" (QS. 38:29)
Makna berbarakah dalam bahasa arab adalah banyak kebaikannya dan terus menerus.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullahu:
وهو أحق أن يسمى مباركا من كل شيء لكثرة خيره ومنافعه ووجوه البركة فيه
"Dan Al-Quran lebih berhak untuk dinamakan "mubarak" dari segala sesuatu karena banyaknya kebaikannya, manfaatnya, dan segi-segi barakah di dalamnya" (Jala'ul Afham hal: 432, Dar Ibnul Jauzy )
Dan berkata Al-Alusy:
" "كثير الفائدة والنفع لاشتماله على منافع الدارين
"Banyak faidahnya dan manfaatnya karena Alquran mengandung manfaat-manfaat dunia dan akhirat" (Ruhul Ma'any, tafsir Surat Al-An'am ayat 92).
Para salaf telah berbeda pendapat di dalam masalah bertabarruk (mencari berkah) dengan menggantungkan Al-Quran atau meletakkannya di suatu tempat. (Lihat Ma'arijul Qabul 2/637 dan Taisir Al-'Azizil Hamid hal:130)
Yang rajih –wallahu a'lam- adalah tidak memperbolehkan.
Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Hadist-hadist yang mengharamkan jimat adalah umum, dan tidak ada dalil yang mengkhususkan, dan membedakan antara Al-Quran dan yang lainnya. Seperti sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إن الرقى والتمائم والتولة شرك
"Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan tiwalah (pelet) adalah syirik" (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany )
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
من علق تميمة فقد أشرك
"Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia telah berbuat syirik" ( HR. Ahmad, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berbeda dengan ruqyah dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membedakan dengan sabda beliau:
لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك
"Tidak mengapa meruqyah selama tidak ada kesyirikan di dalamnya" (HR.Muslim).
2. Seandainya amalan ini diperbolehkan niscaya sudah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Dalil-dalil menunjukkan bahwa barakah Al-Quran adalah dengan membacanya bukan dengan menggantungkan. Sebagaimana firman Allah ta'ala:
(وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ لا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَداً) (الكهف:27) Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Rabb-mu (al-Qur'an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain daripada-Nya. (QS. 18:27)
Dan juga firman Allah ta'ala:
(إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ) (فاطر:29)
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, (QS. 35:29)
Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
اقرؤوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعا لأصحابه
"Bacalah Al-Quran maka sesungguhnya dia datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa'at untuk orang-orang yang membacanya" (HR. Muslim)
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم السكينة وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة وذكرهم الله فيمن عنده
"Dan tidaklah sebuah kaum berkumpul di rumah diantara rumah-rumah Allah membaca kitab Allah, dan mempelajarinya kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, dan mereka akan diliputi rahmat, dan akan menaungi mereka para malaikat, dan Allah akan menyebut mereka di depan para malaikatNya" (HR. Muslim).
Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة
"Sesungguhnya syetan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah" (HR. Muslim)
Demikianlah cara mengambil berkah dari Al-Quran, yaitu dengan cara mengimaninya, membacanya, merenungi ayat-ayatnya, mengamalkannya, dan berobat dengannya dengan cara yang sudah disyari'atkan. bukan meletakkannya atau menggantungkannya di tempat tertentu dan menggunakannya sebagai jimat.
Berkata Ibnul 'Araby rahimahullahu:
وإنما السنة فيه الذكر دون التعليق
"Dan sesungguhnya yang sunnah adalah dengan dzikir dengan Al-Quran , bukan dengan menggantungnya" ('Aridhatul Ahwadzy 8/222).
4. Dibolehkannya menggantungkan Al-Quran membuka pintu untuk menggantungkan selain Al-Quran dan menjadikan mereka bertawakkal kepada selain Allah (Lihat Fathul Majid, hal: 138)
Berkata Syeikh Hafidz Al-Hakamy: "Tidak diragukan lagi bahwa larangan menggantungkan Al-Quran untuk tabarruk adalah lebih mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada keyakinan yang terlarang, khususnya di zaman sekarang. Apabila sebagian besar sahabat dan tabi'in yang hidup di zaman yang mulia dan iman mereka lebih besar dari gunung, mereka saja membencinya maka di zaman kita sekarang-zaman fitnah dan cobaan- hal ini lebih dibenci. Bahkan sekarang mereka sudah sampai derajat murni keharaman untuk tujuan yang haram, diantaranya mereka menulis ayat, atau surat, atau basmalah, atau yang semacamnya kemudian meletakkan mantra-mantra syetan di bawahnya, yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang membaca kitab-kitab mereka (Ma'arijul Qabul 1/638-639).
Dan ini adalah pendapat Abdullah bin Mas'ud (Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 8/15 no:23811), dan Ibrahim An-Nakha'I (Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 8/15 no: 23814), Imam Ahmad di dalam sebuah riwayat, dan ini yang dipilih oleh kebanyakan Hanabilah. (Lihat Ath-Thibb An-Nabawy, Adz-Dzahaby hal:281, dan Taisirul 'Azizil Hamid, Syeikh Sulaiman bin Abdullah, hal:130)
Dengan demikian tidak boleh bagi seseorang meletakkan Al-Quran atau sebagian ayat-ayat Al-Quran di suatu tempat dengan tujuan agar tempat tersebut menjadi berbarakah, mendapatkan kebaikan atau keberuntungan, atau dijauhkan dari bencana dan malapetaka, seperti menaruhnya di tempat usaha, mobil, pesawat.dll. Apabila meyakini itu sebagai sebab maka termasuk syirik kecil.
Wallahu a'lam.
Read More......

Selasa, 06 Oktober 2009

Mengikuti Imam Dalam Masalah Ijtihadiyyah

Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh, Ustadz, saya sekarang ada di Nigeria. Ketika kami sholat berjama'ah di kantor, yang menjadi imam sering berganti-ganti dan gerakan mereka dalam sholat bermacam-macam misal: kadang mereka i'tidal setelah rukuk bersedekap kadang tidak, atau mereka tidak menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahut kadang menggerakkan, atau meraka tidak duduk tawarruk ketika tahiyat akhir. Pertanyaan: Apa yang harus saya lakukan dalam mengamalkan hadits Nabi shallalloohu'alahi wa sallam yang kurang lebih artinya "Imam itu dijadikan untuk diikuti." Demikian juga perbuatan Abdullah bin Mas'ud radhialloohu'anhu ketika beliau mengingkari perbuatan Utsman bin Affan radhialloohu'anhu dengan melaksanakan sholat 4 rakaat ketika di Mina tetapi ketika Abdullah bin Mas'ud radhialloohu'anhu berjama'ah Utsman bin Affan radhialloohu'anhu ternyata beliau mengikuti sholat 4 raka'at, dan setelah ditanya mengapa engkau mengikuti sholat raka'at. Abdullah bin Mas'ud radhialloohu'anhu menjawab "Perselisihan itu buruk." Dalam hal seperti yang saya alami di sini apakaah saya harus mengikuti gerakan imam secara keseluruhan ataukah saya hanya mengikuti gerakan imam yang saya ketahui bahwa itu ada dalilnya? Jazaakallooh khair. (Abu Asyraf Mochammad Nur Cholis)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi waarakatuhu.
Ma'mum mengikuti imam dalam perkataan dan perbuatan yang dhahir (terlihat atau terdengar dengan mudah oleh setiap makmum). Contoh perkataan: takbiratul ihram, takbir intiqal (perpindahan), salam. Contoh perbuatan: berdiri, ruku', sujud, I'tidal, duduk diantara dua sujud. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتم به فإذا كبر فكبروا وإذا ركع فاركعوا وإذا سجد فاسجدوا وإن صلى قائما فصلوا قياما
"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, apabila dia takbir maka bertakbirlah, apabila dia ruku' maka ruku'lah, apabila dia sujud maka sujudlah, dan apabila shalat berdiri maka hendaklah kalian shalat berdiri" (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu)
Dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya menyebutkan diantara perkataan dan perbuatan dhahir (nampak) yang dilakukan imam, dan diperintahkan ma'mum mengikutinya.
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
وَأَمَّا قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَام لِيُؤْتَمّ بِهِ (فَمَعْنَاهُ عِنْد الشَّافِعِيّ وَطَائِفَة فِي الْأَفْعَال الظَّاهِرَة
"Adapun sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: (Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti) maka maknanya menurut Syafi'iy dan sebagian ulama adalah di dalam perbuatan-perbuatan yang dhahir " (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Bin Al-Hajjaj 4/134).
Dan apabila terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah antara imam dan makmum maka apabila perbedaannya di dalam perbuatan yang dhahir (mudah terlihat dan diikuti oleh makmum) maka hendaknya makmum mengikuti imam.
Imam Abu Dawud menyebutkan sebuah atsar dimana 'Utsman radhiyallahu 'anhu shalat di Mina 4 rakaat dengan ijtihad beliau, maka Abdullah bin Mas'ud berkata: "Aku shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (di Mina) 2 rakaat, dan bersama Abu Bakar 2 rakaat, dan bersama Umar 2 rakaat " yaitu dengan mengqashar shalat 4 rakaat.
Akan tetapi ketika beliau shalat di belakang 'Utsman beliau shalat 4 rakaat , maka beliau ditanya, kenapa melakukan demikian? Maka beliau menjawab: Perbedaan itu jelek " (Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunannya 1/602 no: 1960)
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
ولهذا ينبغي للمأموم أن يتبع إمامه فيما يسوغ فيه الاجتهاد فإذا قنت قنت معه وإن ترك القنوت لم يقنت فإن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ) إنما جعل الإمام ليؤتم به (
"Oleh karena itu seyogyanya bagi seorang makmum mengikuti imam di dalam perkara yang boleh di dalamnya berijtihad, kalau imam qunut maka dia qunut, kalau imam meninggalkan qunut maka dia tidak qunut, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: (Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti) "(Majmu Al-Fatawa 23/115)
Adapun perkara-perkara yang tidak nampak atau tidak terdengar oleh semua makmum seperti niat , tata cara I'tidal (sedekap atau tidak), tata cara bertasyahhud (menggerakkan jari atau tidak) maka tidak wajib mengikutinya, dan kita beramal sesuai dengan pendapat yang kita kuatkan.
Wallahu a'lam.
Pertanyaan terkait:
Apakah Makmum Mengangkat Tangan Dan Mengamini Imam Yang Qunut Shubuh?
Read More......

Tanya Jawab Agama Islam Aktif Kembali

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah, dengan rahmat Allah ta'ala dan pertolonganNya saya bisa menyelesaikan risalah (tesis) majister dan telah diserahkan pada hari Ahad, tanggal 8 Syawwal 1430 H/27 September 2009 M . Semoga Allah ta'ala memberikan keikhlasan dan manfaat, serta memberikan kemudahan dalam tahapan selanjutnya.
Tak lupa saya mengucapkan Taqabbalallahu Minnaa wa Minkum, semoga Allah menerima amal ibadah kita semuanya.
Dan insya Allah mulai hari ini, Selasa 6 Oktober 2009 M, blog akan diaktifkan kembali. Semoga Allah ta'ala memberikan taufiq kepada kita semua.

Abdullah Roy Read More......