Selasa, 18 Oktober 2011

Bolehkah Menamai Anak Dengan Nama Malaikat?

Tanya: Assalaamualaikum.Bolehkah memberi nama anak dengan nama-nama malaikat? (Ayessy)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama anak dengan nama malaikat adalah makruh.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullahu ketika menjelaskan beberapa nama yang makruh:
ومنها كأسماء الملائكة كجبرائيل وميكائيل وإسرافيل فإنه يكره تسمية الآدميين بها، قال أشهب: سئل مالك عن التسمي بجبريل، فكره ذلك ولم يعجبه.
"Diantaranya adalah nama-nama malaikat seperti Jibraa'iil, Miikaa'iil, dan Israafiil, maka memberi anak Adam dengan nama-nama tersebut adalah makruh.
Berkata Asyhab: Malik ditanya tentang seseorang yang memiliki nama Jibriil? Maka beliau membencinya dan tidak beliau senangi". (Tuhfatul Mauduud hal:119)
Pendapat ini dirajihkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu, beliau berkata:
أما أسماء الملائكة: فمن العلماء من قال: التسمي بأسمائهم حرام. ومنهم من قال: إنه مكروه. ومنهم من قال: مباح. والأقرب الكراهية مثل جبريل، وميكائيل، وإسرافيل، فلا نسمي بهذه الأسماء؛ لأنها أسماء ملائكة.
"Adapun nama-nama malaikat, maka diantara ulama ada yang mengatakan bahwa memberi nama dengan nama-nama mereka adalah haram. Dan ada yang mengatakan makruh, dan ada pula yang mengatakan boleh. Dan pendapat yang lebih dekat adalah makruh, seperti Jibril, Mikail, Israfil, maka kita tidak memberi nama dengan nama-nama ini karena nama-nama ini adalah nama-nama malaikat". (Asy-Syarhul Mumti' 7/497-498)
Adapun mayoritas ulama maka mereka mengatakan boleh dan tidak mengapa.
Ma'mar bin Rasyid Al-Azdy (wafat th. 154 H) rahimahullah berkata:
قلت لحماد بن أبي سليمان كيف تقول في رجل يسمى بجبريل وميكائيل؟ فقال: لا بأس به
"Aku berkata kepada Hammaad bin Abi Sulaiman: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang diberi nama Jibriil dan Mikaaiil? Beliau menjawab: Tidak mengapa. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaaq dalam Al-Mushannaf 11/40 no: 19850)
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah:
مذهبنا ومذهب الجمهور جواز التسمية باسماء الانبياء والملائكة
"Madzhab kami dan madzhab jumhur adalah bolehnya memberi nama dengan nama para nabi dan malaikat". (Al-Majmu' 8/436)
Dan seorang muslim apabila memilih nama-nama yang tidak ada perselisihan tentang kebolehannya maka tentunya lebih baik. Wallahu a'lam.



Abdullah Roy. Read More......

Kamis, 06 Oktober 2011

Hukum Makanan Impor Dari Negara Kafir

Tanya: Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, saya mau bertanya, apakah makan daging impor (sapi atau ayam) saat menghadiri pesta pernikahan yg disediakan oleh katering itu halal? Dan bila saya pergi ke negara non muslim, apakah makan daging ayam atau sapi juga halal? Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum.

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihi washahbihii ajma'iin.
Sebenarnya uraian tentang hukum makanan impor sangat panjang, tetapi akan kami coba jelaskan secara ringkas sebagai berikut;
Makanan impor dari negeri kafir terbagi dua macam:
Pertama: Makanan tersebut tidak butuh disembelih, seperti buah-buahan, permen dan sebagainya, maka hukumnya adalah halal dengan kesepakatan para ulama. (Tafsir al-Qurthubi 6/77)
Atau juga hewan laut, seperti ikan, udang, kerang dan sebagainya, maka hukumnya halal secara mutlak karena hewan laut atau air tidak butuh disembelih.
Kedua: Makanan tersebut adalah daging binatang sembelihan, maka hal ini diperinci sebagai berikut;
A.Apabila dari negeri kafir bukan Ahli kitab (bukan Yahudi atau Nashrani), seperti Cina, Rusia dan sebagainya, atau penyembelihnya adalah kafir bukan Ahli kitab di negeri manapun, maka asal hukumnya adalah haram, karena sembelihan orang kafir bukan Ahli kitab adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Kecuali kita yakin sembelihan tersebut memenuhi kriteria Islam, maka hukumnya boleh. Seperti apabila sembelihan tersebut dari seorang kawan muslim yang tinggal di sana.
B.Apabila dari negeri kafir Ahli kitab seperti Australia, Vatikan dan semisalnya, atau disembelih oleh Ahli kitab di negeri manapun, maka hal ini ada tiga keadaan;
Pertama: Bila diketahui cara penyembelihannya sesuai dengan aturan syariat Islam, maka hukumnya adalah halal, karena sembelihan Ahli kitab adalah halal dengan kesepakatan para ulama.
Kedua: Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya tidak sesuai dengan cara Islam, maka hukumnya adalah haram.
Ketiga: Bila tidak diketahui apakah penyembelihannya dengan cara islami atau tidak, hal ini diperselisihkan oleh ulama masa kini menjadi dua pendapat. Ada yang membolehkannya, karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah sah, dan ada yang mengharamkannya, karena asal daging binatang adalah haram hingga kita ketahui bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara islami. Terlebih lagi dikuatkan data-data yang jelas dari Belanda dan Denmark bahwa penyembelihan mereka bukan dengan cara yang Islami, seperti dengan listrik, pukulan keras dan sebagainya. (Al-Ath’imah hal.150-166, DR.Shalih al-Fauzan).
Oleh karena itu, untuk lebih berhati-hati adalah tidak memakannya. Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa Read More......

Rabu, 05 Oktober 2011

Apakah Membaca Al-Asmaul Husna Bisa Mendatangkan Jin (Khodam)?

Tanya: Benarkah asmaul husna dapat mendatangkan jin (khodam), lalu bagaimana pendapat yang jelas?

Jawab: Alhamdulillah rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, wa 'alaa aalihii wa shahbihi ajma'iin.
Seorang muslim tidak diperkenankan berbicara, mengamalkan atau meyakini sesuatu yang berkaitan dengan nama-nama Allah kecuali dengan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang shahihah.
Dan tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa Al-Asmaaul Husnaa digunakan untuk mendatangkan jin atau khodam. Bahkan ini termasuk penyelewengan dalam menggunakan nama-nama Allah ta'aalaa. Allah ta'aalaa berfirman:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ [الأعراف/180]
Artinya: "Hanya milik Allah asma-ul husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (QS. 7:180)
Adapun keberhasilan sebagian orang dalam mendatangkan jin dengan membaca Al-Asmaaul Husnaa maka ini tidak bisa dijadikan dalil, karena kedatangan jin tersebut bukan karena Al-Asmaul Husnanya, akan tetapi ada faktor lain, seperti membaca Al-Asmaaul Husnaa dicampur dengan nama jin, atau mantra-mantra yang mengandung kesyirikan.
Berkata Syeikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah:
وقد يغلو بعض الناس في هذا الباب فيزعمون أن لكل اسم من أسماء الله الحسنى خواص وأسرارا تتعلق به، وأن لكل اسم خادما روحانيا يخدم من يواظب على الذكر به....وهذا فتح لباب الخرافة على مصراعيه، بل إن كثيرا من السحرة والمشعوذين دخلوا من هذا الباب كيدا للناس وتحصيلا للمطامع ونشرا للشر
"Dan sebagian manusia berlebih-lebihan dalam bab ini (al-asmaul husna), mereka menyangka bahwa setiap nama dari nama-nama Allah yang baik memiliki kekhususan dan rahasia-rahasia yang berkaitan dengannya, dan bahwasanya setiap nama tersebut memiliki khadam yang membantu orang yang senantiasa membacanya…, dan keyakinan seperti ini membuka lebar pintu khurafat, bahkan sesungguhnya kebanyakan tukang sihir dan dukun-dukun menggunakan cara ini untuk menipu manusia, menghasilkan apa yang mereka inginkan, dan menyebarkan kejahatan" (Fiqh Al-Asmaaul Husnaa hal:68)
Dan seorang muslim hendaknya meninggalkan perbuatan meminta bantuan jin, meskipun untuk tujuan yang diperbolehkan, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melakukannya, demikian pula para sahabat beliau radhiyallahu 'anhum. Dan juga dikhawatirkan terjerumus dalam hal yang terlarang seperti kesyirikan, karena sangat lihainya jin menipu dan menyesatkan manusia dari jalan Allah. Wallahu a'lam.



Abdullah Roy Read More......