Jumat, 21 Agustus 2009

Pengumuman

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Para pengunjung blog TANYA JAWAB AGAMA ISLAM yang saya hormati,
1. Alhamdulillah dengan rahmat Allah blog ini sudah berjalan kurang lebih 4 bulan sejak akhir Mei 2009, dan banyak manfaat yang saya ambil dari pertanyaan-pertanyaan antum. Kalau memang baik bagi agama saya, saya berharap semoga Allah memberikan istiqamah dalam meneruskan dakwah lewat blog ini.
2. Pertanyaan-pertanyaan yang sudah masuk akan menjadi perhatian saya, meski terlambat menjawabnya. Dan sebab keterlambatan banyak, diantaranya adalah keterbatasan ilmu, kesibukan menulis risalah, dll. Semoga bisa dimaklumi.
3. Mohon maaf bulan ini mungkin banyak pertanyaan yang tidak terjawab dikarenakan awal bulan syawwal (sekitar 5 pekan lagi) saya harus menyerahkan risalah majister. Insya Allah setelah menyerahkan bisa lebih konsentrasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah masuk.
4. Karena pertanyaan untuk bulan September 2009 sudah memenuhi target maka pertanyaan yang masuk setelah pengumuman ini ditulis akan dimasukkan ke dalam dalam daftar pertanyaan yang akan dijawab pada bulan Oktober 2009.
Demikian, dan jazakumullahu khairan atas perhatian antum semua. Read More......

Kamis, 20 Agustus 2009

Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina

Tanya: Assalamualaikum, saya mau bertanya seputar pernikahan, saya mempunyai calon istri tapi masa lalu istri saya buruk sekali dia pernah berzinah dengan 3 orang pria tapi dia sudah terbuka dan jujur kepada saya dan ingin bertobat, beda umur saya dengan dia sekitar 2 tahun,yang jadi pertanyaan saya bolehkah saya menikahi dia, dan dampak buruk apa saya menikahi wanita yang pernah berzinah dengan pria lain, mohon jawabannya dan terimakasih sebelumnya (Hamba Allah)



Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Seorang muslim pada asalnya dianjurkan untuk mencari pasangan yang shalih dan shalihah, yang menjaga kehormatannya, dan bisa mendidik anak-anaknya dengan baik..
Adapun menikahi wanita yang pernah berzina maka pendapat yang kuat: boleh menikahi wanita yang pernah berzina apabila terpenuhi dua syarat:
Pertama: Taubat yang nasuha
Yaitu taubat yang terpenuhi syarat-syaratnya: penyesalan yang mendalam, meninggalkan perbuatan zina tersebut, dan berniat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di masa yang akan datang.
Alasannya apabila dia belum bertaubat maka statusnya adalah pezina, dan kita dilarang untuk menikahi wanita pezina sebagaimana dalam firman Allah:
)الزَّانِي لا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ) (النور:3)
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min. (QS. 24:3))
Berkata Ibnu Katsir:
ومن هاهنا ذهب الإمام أحمد بن حنبل، رحمه الله، إلى أنه لا يصح العقد من الرجل العفيف على المرأة البغي ما دامت كذلك حتى تستتاب، فإن تابت صح العقد عليها وإلا فلا وكذلك لا يصح تزويج المرأة الحرة العفيفة بالرجل الفاجر المسافح، حتى يتوب توبة صحيحة
"Dari sini Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa tidak sah akad antara laki yang menjaga kehormatan dengan wanita yang pezina selama wanita tersebut belum diminta bertaubat, apabila bertaubat maka sah, jika tidak maka tidak sah. Demikian pula tidak sah menikahkan wanita yang menjaga kehormatannya dengan laki-laki yang pezina sampai laki-laki tersebut bertaubat dengan taubat yang benar " (Tafsir Ibnu Katsir 10/165-166, Muassasah Qurthubah)
Adapun setelah taubat maka statusnya bukan pezina, seperti orang kafir apabila bertaubat maka tidak dinamakan kafir lagi, orang musyrik apabila bertaubat maka tidak dinamakan musyrik lagi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
"Orang yang bertaubat dari sebuah dosa maka dia seperti orang yang tidak punya dosa" (HR.Ibnu Majah, dan dihasankan Syeikh Al-Albany )
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
نكاح الزانية حرام حتى تتوب، سواء كان زنى بها هو أو غيره، هذا هو الصواب بلا ريب، وهو مذهب طائفة من السلف والخلف منهم أحمد بن حنبل وغيره، وذهب كثير من السلف إلى جوازه، وهو قول الثلاثة.
"Menikahi wanita pezina adalah haram sampai dia bertaubat, sama saja apakah yang menzinahi dia atau yang lain, ini yang benar tanpa ada keraguan, dan ini adalah pendapat sebagian salaf dan khalaf, diantaranya Ahmad bin hambal dan yang lainnya, dan sebagian besar dari salaf membolehkan (meski tidak bertaubat), dan ini adalah pendapat 3 imam (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i). (Majmu' Fatawa 32/109-110).
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
فإن المرأة الزانية لا يحل نكاحها إلا بعد التوبة، وكذلك الزاني لا يصح أن تتزوجه إلا بعد التوبة
"Maka sesungguhnya wanita pezina tidak halal dinikahi sampai dia bertaubat, demikian pula lelaki pezina tidak boleh seorang wanita menikah dengannya kecuali setelah dia (lela bertaubat" (Liqa'at Al-Bab Al-Maftuh)


Kedua: Istibra (meyakinkan bersihnya kandungan)
Kalau dia hamil maka sampai dia melahirkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لايحل لامرىء يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقي ماءه زرع غيره يعني إتيان الحبالى
"Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya di tanaman orang lain" yaitu mendatangi wanita-wanita hamil" (HR. Abu Dawud, dan dihasankan Syeikh Al-Albany)
Adapun kalau tidak hamil maka 'iddahnya satu kali haidh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan-tawanan Authas
لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة
(Budak)wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi sampai dia melahirkan, dan (budak) wanita yang tidak hamil tidak boleh disetubuhi sampai haidh sekali (HR. Abu Dawud, dari Abu Said Al-Khudry dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata Syeikhul Islam:
والصحيح أنه لا يجب إلا الاستبراء فقط فإن هذه ليست زوجة يجب عليها عدة وليست أعظم من المستبرأة التي يلحق ولدها سيدها وتلك لا يجب عليها إلا الاستبراء فهذه أولى
"Yang benar bahwasanya yang wajib bagi wanita (yang berzina) tersebut hanya istibra' saja, karena dia bukan seorang istri yang wajib baginya 'iddah, dan tidaklah keadaan wanita tersebut lebih besar daripada budak wanita yang diharuskan bersih kandungannya yang dinasabkan anaknya kepada majikannya. Kalau dia (budak wanita) tersebut tidak wajib kecuali istibra' saja maka wanita yang berzina lebih berhak" (Majmu' Fatawa 32/110)


Apabila terkumpul dua syarat di atas maka boleh menikahi wanita tersebut baik yang menikahi adalah laki-laki yang menzinahi atau yang lain. Dan hendaknya laki-laki tersebut mengarahkannya kepada kebaikan, mendekatkannya kepada agama, dan mencarikan teman-teman yang shalihah. Semoga Allah memberi barakah padanya.
Kemudian perlu saya ingatkan bahwa wanita tersebut sebelum akad nikah adalah wanita asing, oleh karenanya haram atas antum apa yang diharamkan bagi laki-laki yang bukan mahram, seperti berduaan dengannya, bepergian dengannya dll.
Dan hendaknya antum dan juga wanita tersebut menutupi aibnya sebisa mungkin, dan jangan membuka apa yang sudah Allah tutupi.
Wallahu a'lam.
Read More......

Jumat, 14 Agustus 2009

Mungulang Isti'adzah Setiap Rakaat Dalam Shalat

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz bacaan ta'awwudz dibaca setiap rakaat atau cukup satu kali saja mana yang rajih? (085885507746)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Jumhur ulama berpendapat bahwa membaca isti'adzah adalah sunnah (dianjurkan) dan tidak wajib (Lihat Al-Mughny 2/145)
Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah:
الاستعاذة سنة فلا يضر تركها في الصلاة عمداً أو نسيانياً
"Isti'adzah hukumnya sunnah, maka tidak memudharati apabila ditinggalkan (tidak dibaca) ketika shalat baik sengaja atau lupa" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/381)

Pendapat yang rajih –wallahu a'lam- bahwa ta'awwudz atau isti'adzah dianjurkan dibaca di rakaat yang pertama karena hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu beliau berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا نهض من الركعة الثانية استفتح القراءة بـ الحمد لله رب العالمين ولم يسكت
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila bangkit dari rakaat kedua beliau memulai bacaan dengan "Alhamdulillah rabbil 'alamin" dan beliau tidak diam" (HR.Muslim)
Dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diam sebelum membaca Al-Fatihah, menunjukkan bahwa beliau tidak membaca ta'awwudz dan tidak membaca istiftah (Al-Mughny 2/216)
Demikian pula diantara rakaat hanya diselangi dengan dzikrullah (tasbih, tahmid, shalawat dll) dan dzikrullah tidak memutus bacaan Al-Quran, oleh karena itu cukup dengan isti'adzah di awal raka'at. (Lihat Zadul Ma'ad, Ibnul Qayyim 1/242)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
الذي يظهر لي: أن قراءة الصلاة واحدة، فتكون الاستعاذة في أول ركعة، إلا إذا حدث ما يوجب الاستعاذة، كما لو انفتح عليه باب الوساوس
"Yang nampak bagi saya bahwa bacaan Al-Quran dalam shalat adalah satu, maka isti'adzah dilakukan hanya di rakaat pertama, kecuali kalau terjadi sesuatu yang mewajibkan isti'adzah, seperti terbukanya pintu was-was" (Majmu' Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 13/110)
Wallahu a'lam.



Read More......

Musafir Singgah Di Sebuah Tempat Lebih Dari Empat Hari

Tanya: Assalamualaykum. Insya Alloh ana akan mengadakan safar ke Jakarta (dari Balikpapan) untuk waktu sekitar 2 minggu dengan niat silaturrahim. Bagaimana sholat yang harus ana kerjakan? Sebelumnya ana melakukan sholat dengan jama' dan qoshor (safar yang lalu). Namun ada sumber lain (afwan ana ga tau pasti dari siapa)mengatakan sholat yang ana harus kerjakan yaitu tidak di jama' namun tetap diqoshor. Bagaimana ustadz penjelasan yang rojihnya?
agar ana bisa yakin bagaimana seharusnya ana sholat saat di Jakarta nanti. Baarokallahu fiik. Jazzakallahu khoiron katsiron (Ummu Aufa)



Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiikum barakallahu
Seorang musafir yang berniat singgah di sebuah tempat lebih dari 21 shalat (4 hari) dan dia mengetahui kapan selesai hajatnya atau sudah menentukan berapa lama tinggal disana. maka hukumnya seperti orang yang muqim. Hendaknya menyempurnakan shalat (tanpa diqashar) dan mengerjakan setiap shalat pada waktunya (tanpa dijamak) kecuali ada sebab seperti sakit dll.

Dan ini adalah pendapat jumhur ulama,Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad (lihat Al-Mughny 3/147-148)
Mereka berdalil dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika haji wada', dimana beliau tinggal di Mekah selama 4 hari sebelum pergi ke Mina, mengqashar shalat. Oleh karena barangsiapa yang tinggal lebih dari 4 hari maka menyempurnakan shalatnya.
Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah:
وهذا المسافر إذا نوى الإقامة ببلد أكثر من أربعة أيام فإنه لا يترخص برخص السفر ، وإذا نوى الإقامة أربعة أيام فما دونها فإنه يترخص برخص السفر . والمسافر الذي يقيم ببلد
ولكنه لا يدري متى تنقضي حاجته ولم يحدد زمناً معيناً للإقامة فإنه يترخص برخص السفر ولو طالت المدة ، ولا فرق بين السفر في البر والبحر
"Dan musafir apabila berniat tinggal di sebuah daerah lebih dari 4 hari maka dia tidak mengambil keringanan orang yang safar. Dan jika berniat tinggal 4 hari atau kurang maka mengambil keringanan-keringanan safar. Dan seorang musafir yang tinggal di sebuah tempat dan dia tidak tahu kapan selesai hajatnya dan tidak menentukan berapa lama tinggal disana maka dia boleh mengambil keringanan safar, meski lama waktunya. Dan tidak ada bedanya bepergian lewat darat atau laut" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/99-100, Lihat juga Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 12/273)
Wallahu a'lam.
Read More......

Kamis, 13 Agustus 2009

Orang Yang Adzan Akan Tetapi Tidak Datang Jama'ah, Apakah Mendapatkan Pahala Shalat Berjama'ah?

Tanya: Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
Kepada ustadz Abdullah Roy hafidzahullahu Ta’ala, ana ada beberapa pertanyaan terkait dengan suatu kondisi / masalah di mana ada sebuah lingkungan perumahan telah didirikan sebuah mushollah, akan tetapi di setiap waktu adzan dikumandangkan sampai sholat selesai didirikan tidak ada seorangpun jama’ah yang datang kecuali sang adzan tadi. Yang ana tanyakan adalah, sbb :
1. Bagaimana pahala orang yang sholat tsb, apakah hanya mendapatkan pahala seperti orang yang sholat sendirian, meskipun dia telah mengajak orang di sekitarnya lewat adzan yang dia kumandangkan?
2. Manakah yang lebih baik, orang tsb sholat di mushollah yang sendirian atau sholat berjama’ah di masjid jami’?
3. Bagaimana hukumnya bila mushollah itu ditinggalkan dan tidak ditegakkan sholat di dalamnya?
Demikian ya ustadz , dan jazakallahu khairan katsiran atas jawabannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.(Sahril)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Kalau sebab mereka tidak datang adalah sebab yang tidak dibenarkan secara syar'I seperti malas shalat di mushalla maka hendaknya dia tetap istiqamah menghidupkan sunnah di mushalla tersebut dengan mengumandangkan adzan, dan berusaha menegakkan shalat berjamaah, sambil mengajak dan mendorong kaum muslimin di sekitar masjid untuk menghidupkan masjid tersebut.. Dan jangan meninggalkan mushalla tersebut karena kita masih berharap ada orang yang mendapat hidayah dan mau shalat berjama'ah di mushalla tersebut.
Allah ta'ala berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (18) [التوبة/18]
Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menuaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. 9:18)
Syeikh Abdurrahman As-Sa'dy mengatakan bahwa memakmurkan masjid ada 2 jenis, pertama: memakmurkan bangunannya dan memeliharanya, kedua adalah memakmurkannya dengan menyebut nama Allah di dalamnya dengan shalat dan yang lainnya. (Lihat Tafsir As-Sa'dy An-Nur: 63)
Dan apabila orang yang sudah berusaha mengajak orang melalui adzan maka insya Allah akan mendapat pahala jama'ah meskipun dia shalat sendiri..
Berkata Syeikhul Islam:
مَنْ كَانَ عَازِمًا عَلَى الْفِعْلِ عَزْمًا جَازِمًا وَفَعَلَ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ مِنْهُ كَانَ بِمَنْزِلَةِ الْفَاعِلِ
"Barangsiapa yang berazam untuk melakukan suatu perbuatan dengan azam yang kuat dan melakukan apa yang dia mampu maka dia seperti orang yang melakukannya" (Majmu' Al-Fatawa 23/236)
Kemudian beliau menyebutkan beberapa dalil diantaranya hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
من توضأ فأحسن وضوءه ثم راح فوجد الناس قد صلوا أعطاه الله جل وعز مثل أجر من صلاها وحضرها لا ينقص ذلك منن أجرهم شيئا
"Barangsiapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya kemudian pergi ke masjid, dan mendapati manusia sudah shalat maka Allah akan memberinya pahala orang yang shalat dan menghadiri jama'ah, tidak dikurangi sedikitpun dari pahala mereka" (HR. Abu Dawud, dan An-Nasa'I , dan dishahihkan Syeikh Al-Albany ).
Dan Allah telah menyediakan pahala yang besar bagi orang yang pergi ke masjid untuk menunaikan shalat.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
من غدا إلى المسجد أو راح أعد الله له في الجنة نزلا كلما غدا أو راح
"Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: Barangsiapa yang pergi ke masjid maka Allah akan menyediakan baginya jamuan di surga setiap kali dia pergi " (Muttafaqun 'alaihi,dari Abu Hurairah)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
من تطهر في بيته ثم مشى إلى بيت من بيوت الله ليقضي فريضة من فرائض الله كانت خطوتاه إحداهما تحط خطيئة والأخرى ترفع درجة
" Barangsiapa yang bersuci di rumahnya kemudian berjalan menuju rumah diantara rumah-rumah Allah untuk menunaikan sebuah kewajiban diantara kewajiban-kewajiban yang Allah tetapkan maka salah satu dari kedua langkahnya menghapus dosa dan yang lainnya mengangkat derajat" (HR.Muslim, dari Abu Hurairah)
Wallahu a'lam.
Read More......

Tidak Bisa Mengqadha Puasa Karena Hamil

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,saya mau tanya, ramadhan tahun lalu saya menyusui anak saya sehingga tidak bisa penuh menunaikan puasa. Setelah saya sapih saya membayar hutang puasa saya hingga tersisa lima. Qadarullah sekarang saya hamil lagi 2 bulan. Kondisi saya buruk, pusing, mual,bahkan sampai muntah. Saya pernah mencoba untuk tidak makan, ternyata afwan saya malah drop dan terus muntah. Saya bingung dengan hutang puasa saya bagaimana dengan ramadhan yang sudah semakin dekat. Mohon jawaban ustadz. Jazakumullahu khairan katsiran. (Yuyun, Ponorogo)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Apabila keadaan demikian sampai datang ramadhan maka kewajiban anti hanya mengqadhanya nanti ketika sudah sehat. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 10/157-158).
Read More......

Zakat Barang Dagangan Dengan Uang

Tanya: Ustadz, bolehkan seorang pedagang men-zakati barang dagangannya dari barang tersebut... bukan dengan uang... mohon sertakan dalilnya... terima kasih....(Az-Zahra)


Jawab:
Pendapat yang kuat bahwa tidak boleh seorang pedagang menzakati barang dagangannya dari barang tersebut karena nishab barang dagangan dihitung dengan harga (uang) maka zakatnya juga dikeluarkan dengan harga (uang). (Lihat Al-Mughny 4/250)
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 6/141)
Wallahu a'lam.
Read More......

Minggu, 09 Agustus 2009

Hadist: Abdurrahman Bin Auf Masuk Surga Dengan Merangkak

Tanya: Ustadz,bagaimana kedudukan hadits ini:
"Pada suatu hari, saat kota Madinah sunyi senyap, debu yang sangat tebal mulai mendekat dari berbagai penjuru kota hingga nyaris menutupi ufuk. Debu kekuning-kuningan itu mulai mendekati pintu-pintu kota Madinah. Orang-orang menyangka itu badai, tetapi setelah itu mereka tahu bahwa itu adalah kafilah dagang yang sangat besar. Jumlahnya 700 unta penuh muatan yang memadati jalanan Madinah. Orang-orang segera keluar untuk melihat pemandangan yang menakjubkan itu, dan mereka bergembira dengan apa yang dibawa oleh kafilah itu berupa kebaikan dan rizki. Ketika Ummul Mukminin Aisyah Radhiallahu 'Anha mendengar suara gaduh kafilah, maka dia bertanya, "Apa yang sedang terjadi di Madinah?" Ada yang menjawab, "Ini kafilah milik Abdurrahman bin Auf Radhiallahu 'Anhu yang baru datang dari Syam membawa barang dagangan miliknya." Aisyah bertanya, "Kafilah membuat kegaduhan seperti ini?" Mereka menjawab, "Ya, wahai Ummul Mukminin, kafilah ini berjumlah 700 unta. " Ummul Mukminin menggeleng-gelengkan kepalanya, kemudian berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Aku bermimpi melihat Abdurrahman bin Auf masuk surga dengan merangkak" (al-Kanz, no. 33500)
Ana masih bimbang,soalnya hadits ini ana pikir menyangkut aib sahabat.Jazakallahu khair. (Abu Nabilah)


Jawab: Hadist ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Al-Musnad (1/115), Ath-Thabrany di dalam Al-Mu'jam Al-Kabir (1/129) dari jalan 'Imarah bin Zaadzaan dari Tsabit Al-Bunany, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Hadist ini sanadnya lemah dan matannya munkar.
Di dalamnya ada 'Imarah bin Zaadzaan, berkata Ahmad: Dia telah meriwayatkan hadist-hadist mungkar dari Anas (Al-Jarh wat Ta'dil, Ibnu Abi Hatim 6/366)
Berkata Ad-Daruquthny: "ضعيف لا يعتبر به
"Lemah, tidak dianggap riwayatnya" (Su'aalaat Al-Barqaany lid Daruquthny no:375)
Dan dari segi matan maka hadist ini berisi keterangan bahwa harta itu mencegah seseorang untuk menjadi orang terdepan dalam kebaikan, padahal sebenarnya mengumpulkan harta adalah boleh. Yang tercela adalah apabila mengumpulkan harta dengan cara yang haram dan tidak menunaikan kewajiban di dalamnya. Sedangkan Abdurrahman bin 'Auf terbebas dari dua keadaan ini. (Lihat Al-Maudhu'at, Ibnul Jauzy 2/13-14)
Sebagian ulama yang berusaha mengumpulkan hadist-hadist yang dha'if dan palsu telah mencantumkan hadist ini dalam buku mereka seperti Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhu'aat (2/13) , Ibnul Qayyim dalam Al-Manar Al-Munif (no: 306 ), dan Asy-Syaukany dalam Al-Fawaid Al-Majmu'ah (no: 1184).
Wallahu a'lam.
Read More......

Jumat, 07 Agustus 2009

Shalat Qabliyyah Isya

Tanya: Mau tanya ustadz, apa hukumnya sholat qobliyah isya'? Adakah dalil khusus yang menerangkannya? Berapa rekaat sunnahnya? Syukron. (Azzahra)


Jawab:
Saya tidak mengetahui dalil khusus tentang disyari'atkannya shalat sunnah sebelum isya, dan yang saya ketahui dianjurkan bagi kita untuk shalat sunnah sebelum isya, karena keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
بين كل أذانين صلاة قالها ثلاثا قال في الثالثة لمن شاء
"Setiap diantara 2 adzan (yaitu adzan dan iqamah) ada shalat, -beliau ucapkan 3 kali-, kemudian beliau bersabda pada kali yang ketiga: Bagi siapa yang menghendaki" (HR.Al-Bukhary dan Muslim).
Jumlah rakaatnya boleh 2 atau 4 atau lebih karena kata shalat di dalam hadist tersebut nakirah (belum jelas) sehingga mencakup semua bilangan shalat sunnah yang diniatkan baik dua rakaat, atau empat, atau lebih , sebagaimana perkataan Ibnu Hajar Al-'Asqalany di dalam Fathul Bary (2/107 )
Namun perlu diketahui bahwa sunnah qabliyyah Isya' ini meski dianjurkan, tapi dia tidak termasuk rawatib yang tercantum dalam hadist Ummu Habibah:
ما من عبد مسلم يصلي لله كل يوم ثنتي عشرة ركعة تطوعا غير فريضة إلا بني الله له بيتا في الجنة أو إلا بني له بيت في الجنة
"Tidaklah seorang hamba muslim shalat sunnah selain fardhu 12 rakaat setiap harinya untuk Allah, kecuali Allah akan membangun baginya surga atau kecuali akan dibangun baginya rumah di dalam surga" (HR. Muslim).
Kemudian diterangkan perinciannya di dalam riwayat At-Tirmidzy:
من صلى في يوم وليلة ثنتي عشرة ركعة بني له بيت في الجنة أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها وركعتين بعد المغرب وركعتين بعد العشاء وركعتين قبل صلاة الفجر
"Barangsiapa shalat 12 rakaat dalam sehari semalam maka akan dibangun baginya rumah di dalam surga: 4 rakaat sebelum dhuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah maghrib, 2 rakaat setelah isya, dan 2 rakaat sebelum subuh" (HR. At-Tirmidzy dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Wallahu a'lam.
Read More......

Hukum Menggunakan Gigi Palsu/Buatan

Tanya: Assalamu'alaykum warrahmatullahi wabarakatuh.
Ya ustadz, ana ingin bertanya tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu mengganti gigi yang telah dicabut karena busuk/berlobang dengan gigi palsu yang mirip. Apakah boleh? Ataukah harus diganti dengan gigi terbuat dari emas saja? Terima kasih atas tanggapannya. (Aisyah)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Bagi wanita diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari bahan yang diperbolehkan secara syar'I , baik dari emas atau yang lain, baik untuk berhias atau berobat, karena keumuman hadist yang membolehkan wanita berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk berobat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
تداووا فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد الهرم
"Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian" (HR.Abu Dawud, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Adapun lelaki diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari emas kalau memang diperlukan/dharurat (seperti berobat) bukan untuk berhias, apabila tidak ditemukan bahan lain yang tahan karat seperti emas. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 24/71-72, dan 25/15)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruh seorang sahabat untuk menggunakan hidung buatan dari emas ketika terpotong hidungnya pada sebuah peperangan. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasa'I dan dihasankan Syeikh Al-Albany)
Berkata Al-Khaththaby ketika mensyarh hadist ini:
فِيهِ اِسْتِبَاحَة اِسْتِعْمَال الْيَسِير مِنْ الذَّهَب لِلرِّجَالِ عِنْد الضَّرُورَة كَرَبْطِ الْأَسْنَان وَمَا جَرَى مَجْرَاهُ مِمَّا لَا يَجْرِي غَيْره فِيهِ مَجْرَاهُ
"Di dalam hadist ini bolehnya menggunakan emas sedikit bagi laki-laki ketika dharurat, seperti mengikat gigi dan yang semisalnya, dari perkara-perkara yang tidak mungkin diganti dengan selain emas" (Ma'alimus Sunan 4/215)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
يجب أن نعلم أن السن الذهب لا يجوز أن يركب إلا عند الحاجة إليه، فلا يجوز أن يركبه أحد للزينة، اللهم إلا النساء إذا جرت عادتهن التزين بتحلية الأسنان بالذهب فلا بأس، أما الرجال فلا يجوز أبداً إلا لحاجة
"Wajib kita ketahui bahwa gigi emas tidak boleh dipasang kecuali ketika memang diperlukan, maka tidak boleh digunakan untuk berhias kecuali bagi wanita, apabila kebiasaan mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, adapun lelaki maka tidak diperbolehkan kecuali karena keperluan" (Majmu Fatawa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 17/88).
Wallahu 'alam.
Read More......

Rabu, 05 Agustus 2009

Barang Kreditan Menjadi Jaminan

Tanya: Assalaamu'alaikum. Ustadz, ada sebuah kasus: A meminjam uang kepada B. A menjadikan barangnya sebagai jaminan, sedangkan barang tersebut dibeli oleh A secara kredit dan belum lunas pembayarannya.Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Jazaakumullohu khoiron (Ummu Saif)


Jawab: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Barang tersebut sudah menjadi miliknya dan menjadi tanggungannya, baik sudah lunas pembayarannya atau belum. Dengan demikian boleh baginya menjadikannya barang jaminan. Wallahu a'lam.
Read More......

Senin, 03 Agustus 2009

Shalat Di Masjid Di Arah Kiblat Ada Kuburan

Tanya: Di Indonesia ada daerah yg tidak ditemukan masjid kecuali ada kuburannya (di arah kiblat hanya dibatasi oleh dinding). Apakah boleh kita meninggalkan sholat berjama'ah di masjid tersebut dan melaksanakannya di rumah (sendiri/jama'ah)? (Zain)


Jawab:
Apabila kuburan ada di luar masjid maka tidak mengapa shalat di dalamnya meskipun kuburan ada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding. Karena larangan shalat menghadap kuburan adalah apabila tanpa dinding pembatas. Dengan demikian keadaan masjid yang antum sebutkan tidak mencegah kita untuk tetap shalat berjamaah di masjid tersebut.
Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu:
أما إذا كان القبر خارج المسجد عن يمينه أو شماله أو أمامه وراء حائط من الأمام فلا يضر ذلك
Adapun apabila kuburan ada di luar masjid, di sebelah kanan, kiri, atau depan di belakang dinding maka tidak memudharrati (Lihat fatwa beliau di http://www.binbaz.org.sa/mat/4828)
Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy rahimahullahu juga berkata:
فالصلاة في المسجد الذي أمامه مقبرة خارج جدار المسجد صحيحة، لأنّ النهي عن الصلاة في المسجد الذي فيه مقبرة، ... وحديث: أنّ النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: ((لا تصلّوا إلى القبور، ولا تجلسوا عليها)). فهذا إذا كانت الصلاة إليها بدون حائط أو جدار. أما إذا وجد الجدار أو الحائط وهي خارج المسجد، فالصلاة صحيحة إن شاء الله.
"Shalat di dalam masjid yang di depannya ada kuburan di luar dinding masjid adalah sah, karena yang dilarang adalah shalat di dalam masjid yang ada kuburannya…dan hadist Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :"Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan janganlah duduk di atasnya" maka maksudnya adalah shalat menghadap kuburan tanpa pagar atau dinding, adapun jika ada dinding atau pagar dan kuburan berada di luar masjid maka shalatnya sah insya Allah" (Tuhfatul Mujib hal: 83-84).

Adapun jika kuburan di dalam masjid dan kuburan lebih dulu daripada masjid maka haram shalat di dalamnya.
Allah ta'ala berfirman:
)لا تَقُمْ فِيهِ أَبَداً لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ) (التوبة:108)
Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS. 9:108)
Segi pendalilan: Allah melarang kita shalat di dalam masjid yang dibangun bukan atas dasar taqwa, termasuk diantaranya adalah masjid yang dibangun di atas kuburan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لعنة الله على اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
"Laknat Allah atas orang yahudi dan nashrani, mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid" (Muttafaqun 'alaihi)
Segi pendalilan: Hadist ini menunjukkan haramnya membangun masjid di atas kuburan, terlebih-lebih shalat di dalamnya, karena pada dasarnya larangan membangun masjid di atas kuburan adalah supaya tidak digunakan untuk shalat di dalamnya, yang bisa membawa kerusakan aqidah.
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
فالمسجد الذي على القبر لا يصلى فيه فرض ولا نفل ، فإنه منهي عنه
"Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang" (Majmu' Fatawa 22/195)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
إذا كان هذا المسجد مبنياً على القبر فإن الصلاة فيه محرمة
"Apabila masjid dibangun di atas kuburan maka shalat di dalamnya adalah haram" (Majmu' Fatawa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 15/433)
Wallahu a'lam.
Read More......

Mengqadha Dzikir Pagi Dan Petang

Tanya: Assalamu'alaikum pak ustadz. Saya mau tanya, jika kita kesiangan bangun, lalu setelah kita shalat shubuh yang kesiangan itu, masihkah disyariatkan membaca dzikir pagi dan petang ? Terima kasih sebelumnya, semoga Allah selalu memberikan barokah pada pak ustadz. (Wawan)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiika barakallhu.
Allah ta'ala berfirman:
) وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ)(قّ: من الآية39)
Dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). (QS. 50:39)
Berdasarkan ayat di atas Ibnul Qayyim telah merajihkan bahwasanya waktu membaca dzikir pagi adalah setelah subuh sampai terbit matahari dan waktu membaca dzikir petang adalah habis shalat ashar sampai tenggelam matahari..
Beliau berkata:
في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس وما بين العصر والغروب
"Dzikir di kedua ujung hari, dan keduanya adalah antara subuh sampai terbit matahari dan antara ashar sampai tenggelam matahari" (Lihat Al-Wabil Ash-Shayyib 239-240, Dar 'Alamil Fawaid)
Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid:
بين الله سبحانه في القرآن الكريم طرفي النهار محل أذكار الصباح والمساء في آيات منها: ) وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ)(قّ: من الآية39)، فمحل ورد الصباح في الإبكار وهو الغدو بعد صلاة الصبح وقبل طلوع الشمس، ومحل ورد المساء في العشي وهو الآصال بعد صلاة العصر قبل الغروب، والأمر فيهما واسع كمن عرض له شغل، والحمد لله.
"Allah subhanahu telah menjelaskan di dalam Al-Quran Al-Karim bahwa kedua ujung siang adalah waktu dzikir pagi dan petang dalam beberapa ayat, diantaranya firman Allah yang artinya: Dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). (QS. 50:39). Maka waktu dzikir pagi adalah ketika Ibkar dan Ghuduw yaitu setelah shalat subuh dan sebelum terbit matahari, dan waktu dzikir petang adalah ketika 'Asyiyy dan Al-Aashal yaitu setelah shalat ashar sebelum tenggelam matahari. Dan perkaranya luas, seperti orang yang memiliki kesibukan, walhamdulilllah" (Tashhihud Du'a' hal:337)
Yang ana pahami dari perkataan beliau boleh bagi kita mengqadha dzikir tersebut apabila kita tersibukkan dengan sesuatu atau ketiduran.
Berkata An-Nawawy ketika mensyarh hadist:
وكان إذا غلبه نوم أو وجع عن قيام الليل صلى من النهار ثنتي عشرة ركعة
"Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam apabila ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa shalat malam, beliau shalat di siang hari 12 rakaat" (HR.Muslim)
Beliau berkata:
هذا دليل على استحباب المحافظة على الأوراد وأنها إذا فاتت تقضي
"Ini dalil dianjurkannya menjaga dzikir-dzikir dan bahwasanya kalau dia luput maka diqadha" (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawy 6/27)
Wallahu a'lam.
Read More......

Sabtu, 01 Agustus 2009

Pengumuman

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Para pengunjung yang saya hormati.
1. Ada 14 pertanyaan untuk bulan juli yang masih dalam proses
2. Pertanyaan yang masuk mulai hari ini insya Allah akan dimasukkan ke dalam daftar pertanyaan bulan September 2009.
Demikian harap maklum.
Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa sallam tasliman katsiran. Read More......