Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,saya mau tanya, ramadhan tahun lalu saya menyusui anak saya sehingga tidak bisa penuh menunaikan puasa. Setelah saya sapih saya membayar hutang puasa saya hingga tersisa lima. Qadarullah sekarang saya hamil lagi 2 bulan. Kondisi saya buruk, pusing, mual,bahkan sampai muntah. Saya pernah mencoba untuk tidak makan, ternyata afwan saya malah drop dan terus muntah. Saya bingung dengan hutang puasa saya bagaimana dengan ramadhan yang sudah semakin dekat. Mohon jawaban ustadz. Jazakumullahu khairan katsiran. (Yuyun, Ponorogo)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Apabila keadaan demikian sampai datang ramadhan maka kewajiban anti hanya mengqadhanya nanti ketika sudah sehat. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 10/157-158).
Kamis, 13 Agustus 2009
Tidak Bisa Mengqadha Puasa Karena Hamil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sudah 6 th saya menikah. Alhamdulillah saya diberi rezeki anak oleh Allah. Tiap tahun saya hamil n menyusui sampai sekarang hamil anak ke 4. Selama 6 th berarti saya tidak berpuasa. Apakah nanti setelah melahirkan dan meyusui saya harus mengqadha puasa or fidyah saja. Kalau mengqadha sebanyak itu kok rasanya tak sanggup? mohon jawabannya.terima kasih
BalasHapus