Rabu, 05 Agustus 2009

Barang Kreditan Menjadi Jaminan

Tanya: Assalaamu'alaikum. Ustadz, ada sebuah kasus: A meminjam uang kepada B. A menjadikan barangnya sebagai jaminan, sedangkan barang tersebut dibeli oleh A secara kredit dan belum lunas pembayarannya.Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Jazaakumullohu khoiron (Ummu Saif)


Jawab: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Barang tersebut sudah menjadi miliknya dan menjadi tanggungannya, baik sudah lunas pembayarannya atau belum. Dengan demikian boleh baginya menjadikannya barang jaminan. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar