Jumat, 30 September 2011

Memasuki Waktu Shubuh Dalam Keadaaan Junub, Apakah Sah Puasanya?

Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu. Saya ingin menanyakan apakah sah puasa kita jika kita mandi wajib ketika matahari sudah tinggi (waktu imsak sudah lewat)? (Riswadi)

Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin.
Jumhur ulama berpendapat bahwa barangsiapa yang junub pada malam hari, kemudian baru mandi setelah terbit fajar (masuk waktu shalat shubuh) maka puasanya sah.
Allah ta'aalaa berfirman:
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ [البقرة/187]
Artinya: "…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu anak), dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (QS. AL-Baqarah: 187)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
أباح تعالى الأكل والشرب، مع ما تقدم من إباحة الجماع في أيّ الليل شاء الصائمُ إلى أن يتبين ضياءُ الصباح من سواد الليل
"Allah ta'aalaa membolehkan makan, minum, dan membolehkan jima' pada malam hari, kapan saja orang yang puasa tersebut menghendaki, sampai jelas cahaya shubuh dari gelapnya malam" (Tafsir Ibnu Katsir 1/512).
Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah:
ومعلوم أنه اذا جاز الجماع إلى طلوع الفجر لزم منه أن يصبح جنبا ويصح صومه لقوله تعالى: ثم أتموا الصيام إلى الليل
"Dan maklum bahwa apabila diperbolehkan jima' sampai fajar (shubuh) maka mengharuskan bolehnya seseorang masuk shubuh dalam keadaan junub, dan sah puasanya, karena itu Allah berfirman (yang artinya): "Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam (tenggelam matahari)" (Syarh Shahih Muslim 7/221)
Dan di dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhumaa;
إن كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: "Adalah Rasulullah pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub karena berhubungan badan dengan isterinya bukan karena mimpi,kemudian beliau berpuasa.( HR.Bukhari: 1926, Muslim: 1109)
Abul 'Abbaas Al-Qurthuby menjelaskan bahwa diantara faidah hadist adalah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihiwasallam menggauli istrinya dan mengakhirkan mandi sampai waktu shubuh, untuk menjelaskan disyariatkannya (dibolehkannya) perkara ini. (Lihat Al-Mufhim 3/167).
Demikian pula masuk dalam masalah ini adalah wanita yang haidh dan nifas apabila darah mereka terhenti dan melihat sudah suci sebelum fajar, maka hendaknya ikut puasa bersama manusia pada hari itu sekalipun belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar. (Lihat Al-Mufhim, Al-Qurthuby 3/166, dan Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 7/222).
Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa dan Abdullah Roy Read More......

Senin, 26 September 2011

Allaah ta'aalaa Berbicara Dengan Huruf Dan Suara

Tanya: Ustadz ,bagaimana cara menjelaskan kepada orang yang tidak mau mengimani bahwa Alloh bicara dengan suara dan huruf, dengan alasan karena katanya suara dan huruf itu makhluk? Sekalian ustadz dalil yang jelas yang menyatakan bahwa Alloh berbicara dengan suara. (Shalaca)

Jawab:
Alhamdulillah rabbil 'alamin, washsholaatu wassalaamu 'laa rasuulillah wa 'alaa washahbihi ajma'iin.
Dalil-dalil dan atsar para salaf telah menunjukkan bahwa Allah ta'aalaa berbicara dengan suara dan huruf.
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa Allah ta'aalaa berbicara dengan suara adalah
sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
يحشر الله العباد فيناديهم بصوت يسمعه من بعد كما يسمعه من قرب أنا الملك أنا الديان
Artinya: "Allah akan mengumpulkan hamba-hamba pada hari kiamat, kemudian Allah memanggil mereka dengan suara yang terdengar dari jarak jauh seperti suara yang terdengar dari jarak dekat: Aku adalah Al-Malik (Maha Raja), Aku adalah Ad-Dayyaan (Maha Membalas)…(HR. AL-Bukhary, dari Abdullah bin Unais radhiyallahu 'anhu).
Berkata Al-Bukhary rahimahullah:
وَأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللهِ لا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ ، لأَنَّ صَوْتَ اللهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ
"Dan sesungguhnya Allah azza wa jalla memanggil dengan suara , dimana orang yang jauh mendengar suara ini seperti orang yang dekat, maka ini tidak mungkin dimiliki oleh selain Allah 'azza wa jalla, dan ini dalil bahwa suara Allah tidak sama dengan suara-suara makhluk , karena suara Allah didengar dari jarak jauh seakan-akan didengar dari jarak dekat" (Khalqu Af'aalil 'Ibaad hal: 98).
Dan dari Abu Sa'iid Al-Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يقول الله عز و جل يوم القيامة: يا آدم، يقول: لبيك ربنا وسعديك، فينادى بصوت إن الله يأمرك أن تخرج من ذريتك بعثا إلى النار
"Allah 'azza wa jalla berkata di hari kiamat: Wahai Adam! Adam menjawab: Iya wahai Rabb kami. Maka Allah memanggil dengan suara: Sesungguhnya Allah akan memasukkan dari keturunanmu ba'tsan ke dalam neraka …" (HR. Al-Bukhary)
Berkata Abdullah bin Ahmad bin Hambal: "Aku bertanya kepada bapakku tentang sebuah kaum yang mengatakan bahwa Allah berbicara dengan Musa tanpa suara". Maka bapakku (Imam Ahmad bin Hambal) berkata:
بلى إن ربك عز وجل تكلم بصوت هذه الأحاديث نرويها كما جاءت
"Tidak demikian, sesungguhnya Rabbmu 'azza wa jalla berbicara dengan suara , hadist-hadist ini kami riwayatkan sebagaimana datangnya" (Diriwayatkan Abdullah dalam As-Sunnah no:533)
Adapun dalil bahwa kalamullah terdiri dari huruf maka diantaranya:
Dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata:
بينما جبريل قاعد عند النبي صلى الله عليه و سلم سمع نقيضا من فوقه فرفع رأسه فقال هذا باب من السماء فتح اليوم لم يفتح قط إلا اليوم فنزل منه ملك فقال هذا ملك نزل إلى الأرض لم ينزل قط إلا اليوم فسلم وقال أبشر بنورين أوتيتهما لم يؤتهما نبي قبلك فاتحة الكتاب وخواتيم سورة البقرة لن تقرأ بحرف منهما إلا أعطيته
"Ketika Jibril sedang duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba Jibril mendengar suara pintu dari arah atas, kemudian mengangkat kepalanya, seraya berkata: "Ini adalah pintu langit, telah dibuka hari ini, belum pernah dibuka kecuali hari ini"
Maka turunlah seorang malaikat dari pintu tersebut, kemudian Jibril berkata: "Ini adalah seorang malaikat yang turun ke bumi, dia belum pernah turun kecuali hari ini"
Maka malaikat tersebut mengucap salam dan berkata: "Bergembiralah dengan dua cahaya, yang diberikan kepadamu, belum pernah diberikan kepada seorang nabipun sebelummu, Faatihatul Kitab (Al-Faatihah) dan ayat-ayat akhir surat Al-Baqarah, tidaklah kamu membaca satu huruf di dalam keduanya kecuali kamu akan diberi" (HR. Muslim).
'Abdullah bin Mas'uud radhiyallahu 'anhu mengatakan:
تعلموا القرآن فإنه يكتب بكل حرف منه عشر حسنات ويكفر به عشر سيئات ، أما إني لا أقول : { الم } ولكن أقول : ألف عشر ولام عشر وميم عشر.
"Pelajarilah Al-Quran, karena sesungguhnya akan ditulis dari setiap hurufnya sepuluh kebaikan, dan diampuni dengannya sepuluh kejelekan, ketahuilah aku tidak mengatakan bahwa Aliif Laam Miim (itu satu huruf), akan tetapi aku katakana: Aliif sepuluh, Laam sepuluh, dan Miim sepuluh" (HR. Ibnu Abi Syaibah 10/461, hadist shahih mauquf atas Ibnu Mas'uud, dan memiliki hukum marfu' kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam).

Dan penetapan ahlussunnah terhadap sifat-sifat Allah yang tercantum di dalam Al-Quran dan As-Sunnah disertai keyakinan bahwa sifat-sifat tersebut tidak serupa dengan sifat-sifat makhluk, sebagaimana firman Allah:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (11) [الشورى/11]
Artinya: "Tidak ada yang serupa denganNya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha melihat" (QS. Asy-Syuuraa:11)
Allah Maha Melihat dan Mendengar, akan tetapi penglihatan dan pendengaran Allah tidak sama dengan penglihatan dan pendengaran makhlukNya.
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Kamis, 22 September 2011

Sejarah Puasa Ramadhan

Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh, Ustadz dimulai sejak zaman nabi siapakah puasa Ramadhan, apakah sejak dulu satu bulan penuh Ramadhan.Jazakallohu khoiron.(Lenti Herzana)

Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Alhamdulillah, washsholaatu wassalaamu 'alaa rosulillah.
Kewajiban puasa ramadhan telah ada di dalam syariat umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana jelas di dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa" (QS. Al-Baqoroh: 183).
Sebagian salaf mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang sebelum kita adalah orang Nashrani, sebagian lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ahlul kitab, sebagian yang lain mengatakan bahwa mereka adalah semua manusia sebelum kita, mereka dahulu berpuasa Ramadhan penuh. Lihat atsar-atsar mereka di dalam Tafsir Ath-Thabary ketika menafsirkan ayat yang mulia ini.
Kemudian Ath-Thabary menguatkan bahwa pendapat yang paling dekat adalah yang mengatakan bahwa mereka adalah ahlul kitab, dan beliau mengatakan bahwa syariat puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan adalah ajaran Nabi Ibrahim, yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ummatnya diperintahkan untuk mengikutinya. (Lihat Tafsir Ath-Thabary, tafsir Surat Al-Baqarah: 183)
Adapun kewajiban puasa Ramadhan bagi ummat Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam maka datang melalui 2 fase:
Pertama: Takhyiir (diberi pilihan)
Puasa Ramadhan saat pertama kali diwajibkan, seorang muslim yang mampu berpuasa diberi 2 pilihan, berpuasa atau memberi makan satu orang miskin, akan tetapi puasa lebih diutamakan dan dianjurkan. Berdasarkan firman Alloh ta'aalaa yang berbunyi;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184) [البقرة/183، 184]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kalian mengetahui. (QS.Al-Baqoroh: 183-184).
Salamah bin Akwa’ berkata;
كُنَّا فِى رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِينٍ حَتَّى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه)
"Dahulu kami ketika di bulan Ramadhan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, barangsiapa yang ingin berpuasa maka boleh berpuasa, dan barangsiapa yang ingin berbuka maka dia memberi makan seorang miskin, hingga turun ayat Alloh (yang artinya); Barangsiapa yang mendapati bulan (ramadhan) maka dia wajib berpuasa". (HR.Bukhari: 4507, Muslim: 1145)
Kedua: Ilzaam (pengharusan)
Dalam fase ini maka seorang muslim yang terpenuhi syarat wajib puasa harus berpuasa dan tidak ada pilihan lain. Allah ta'aalaa berfirman:
(فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه)
Artinya: "Barangsiapa yang mendapati bulan (ramadhan) maka dia wajib berpuasa"
Pada awalnya orang yang tidur sebelum makan (berbuka puasa) atau sudah menunaikan shalat isya maka dia tidak boleh makan, minum, dan berjima' hingga hari berikutnya. Kemudian Allah ta'alaa memberikan keringanan dan membolehkan makan, minum, dan mendatangi istri pada malam hari penuh di bulan Ramadhan.
Allah ta'aalaa berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ [البقرة/187]
Artinya: " Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka itu adalah pakaian bagi kalian dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri (yaitu tidak dapat menahan nafsu kalian), karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam" (QS.Al-Baqoroh: 187)
Demikianlah puasa diwajibkan terakhir kali dan tetap demikian hingga hari kiamat. (Lihat keterangan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma'aad 2/30)
Kapan Puasa Ramadhan Diwajibkan?
Imam Ibnul Qoyyim rahimahulloh mengatakan: “Tatkala menundukkan jiwa dari perkara yang disenangi termasuk perkara yang sulit dan berat, maka kewajiban puasa Ramadhan tertunda hingga setengah perjalanan Islam setelah hijrah. Ketika jiwa manusia sudah mapan dalam masalah tauhid, sholat, dan perintah-perintah dalam al-Qur’an, maka kewajiban puasa Ramadhan mulai diberlakukan secara bertahap. Kewajiban puasa Ramadhan jatuh pada tahun kedua hijriah, tatkala Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam wafat, beliau sudah mengalami sembilan kali puasa Ramadhan. ( Zaadul Ma’ad 2/29)
Allohu A’lam.




Syahrul Fatwa & Abdullah Roy Read More......

Sabtu, 17 September 2011

Benarkah Nama Malaikat Penjaga Surga Adalah Ridhwan

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Maaf pak, saya mau tanya,adakah nama malaikat Ridwan? Sebab banyak orang mengatakan tidak ada, namun katanya ada hadits di kitab Al Bidayah wan Nihayah karya al Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullah, tapi kami tidak punya kitabnya, katanya dalam kitab itu disebutkan yang artinya:
"Ibnu Abbas berkata:..Ketika Malak Jibril sedang ngobrol dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
tiba-tiba Malak Jibril lunglai dan mengecil seperti seekor burung. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian
bertanya: "Mengapa kamu mengecil sehingga seperti seekor burung, wahai Jibril?" Malak Jibril
menjawab: "Wahai Muhammad, pintu-pintu langit telah dibuka padahal sebelum ini belum
pernah dibuka sekalipun", setelah itu Malak Jibril kembali ke wujud asalnya sambil berkata
kembali: "Wahai Muhammad bergembiralah, ini Malak Ridhwan, dia bertugas sebagai penjaga
surga". Malak Ridhwan kemudian menghadap kepada Rasulullah sambil mengucapkan
salam�dari tubuhnya bercucuran cahaya yang berkelap kelip--, lalu berkata: "Wahai
Muhammad, Tuhan menyampaikan salam buatmu." (HR. Ibnu Asakir).
Nah, apakah bapak tahu tentang hadist tersebut shahih atau tidak? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Icha Marisa)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah wa 'alaa 'aalihii washahbihii ajma'iin.
Sepengetahuan saya, tidak ada hadist yang bisa dijadikan pegangan bahwa nama malaikat penjaga surga adalah Ridhwan.
Setelah saya kembali ke kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah, saya hanya menemukan ucapan Ibnu Katsir:
وخازن الجنة ملك يقال له رضوان جاء مصرحا به في بعض الأحاديث
"Dan penjaga surga adalah seorang malaikat yang bernama Ridhwan sebagaimana datang dengan jelas di dalam beberapa hadist" (Al-Bidayah wa An-Nihayah 1/53).
Tapi beliau tidak menyebutkan hadist-hadist yang dimaksud.
Memang disana ada hadist-hadist yang sharih (jelas) menyebutkan malaikat ridhwan akan tetapi hadist-hadist tersebut tidak shahih.
Diantaranya adalah hadist di atas; Al Waahidy telah mengeluarkan hadist ini di dalam kitab beliau Asbaabun Nuzuul (hal:332,Surat Al-Furqaan), beliau berkata:
أخبرنا أحمد بن محمد بن إبراهيم المقرئ قال: أخبرنا أحمد بن أبي الفرات قال: أخبرنا عبد الله بن محمد بن يعقوب البخاري قال: أخبرنا محمد بن حميد بن فرقد قال: أخبرنا إسحاق بن بشر قال: أخبرنا جويبر عن الضحاك عن ابن عباس قال: لما عير المشركون رسول الله صلى الله عليه وسلم بالفاقة وقالوا: (ما لهذا الرسول يأكل الطعام ويمشي في الأسواق)، حزن رسول الله صلى الله عليه وسلم فنزل جبريل عليه السلام من عند ربه معزيا له، فقال: السلام عليك يا رسول الله، رب العزة يقرئك السلام ويقول لك : (وما أرسلنا قبلك من المرسلين إلا أنهم ليأكلون الطعام ويمشون في الأسواق) - أي يبتغون المعاش في الدنيا قال: فبينا جبريل عليه السلام والنبي صلى الله عليه وسلم يتحدثان إذ ذاب جبريل عليه السلام حتى صار مثل الهُردة، قيل: يا رسول الله وما الهردة ؟ قال: العدسة، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما لك ذبت حتى صرت مثل الهردة؟ قال: يا محمد فتح باب من أبواب السماء ولم يكن فتح قبل ذلك اليوم، وإني أخاف أن يعذب قومك عند تعييرهم إياك بالفاقة، وأقبل النبي وجبريل عليهما السلام يبكيان، إذ عاد جبريل عليه السلام إلى حاله، فقال: أبشر يا محمد هذا رضوان خازن الجنة قد أتاك بالرضا من ربك،....
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim Al-Muqri', beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abil Furaat, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Ya'quub Al-Bukhary, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Humaid bin Farqad, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ishaaq bin Bisyr, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Juwaibir dari Adh-Dhahhaak, dari Ibnu Abbas beliau berkata:
"Ketika orang-orang musyrik mengejek beliau dengan kefaqiran seraya berkata: "Rasul apa ini, memakan makanan dan pergi ke pasar!", beliau shallallahu 'alaihiwasallam bersedih, maka turunlah Jibril 'alaihissalam dari sisi Tuhannya untuk menghibur beliau shallallahu 'alaihiwasallam, kemudian berkata: As-Salam 'alaika ya Rasulullah, Rabbul 'Izzah memberi salam kepadamu, dan berkata: "Dan tidaklah Kami mengutus para rasul sebelummu kecuali mereka memakan makanan dan pergi ke pasar", yakni mencari rezeki di dunia.
Maka ketika Jibril 'alaihissalam dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang berbicara tiba-tiba Jibril mengecil sampai seperti Al-Hurdah, beliau ditanya: Wahai Rasulullah, apa itu Al-Hurdah? Beliau menjawab: Al-Adasah (sejenis jerawat yang mematikan).
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam berkata: Mengapa kamu mengecil sampai seperti Al-Hurdah? Jibril menjawab: Wahai Muhammad, telah dibuka pintu diantara pintu-pintu langit, dan pintu ini belum pernah dibuka sebelum hari ini, dan aku takut kaummu akan diadzab karena mereka mengejekmu dengan kefaqiran.
Kemudian Nabi dan Jibril 'alaihimassalam menangis, dan kembalilah Jibril ke keadaan semula, kemudian berkata: Bergembiralah wahai Muhammad, ini adalah Ridhwan, penjaga surga, telah datang kepadamu dengan membawa keridhaan dari Rabbmu…."
Dalam isnad hadist ini ada Juwaibir bin Sa'iid Al-Azdy, beliau dinilai dhaif jiddan/lemah sekali oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany (Lihat Taqrib At-Tahdzib hal:143)
Dengan demikian isnad hadits ini sangat lemah, bahkan sebagian ulama memasukkan hadist ini dalam Kitab Al-Maudhuu'aat (hadist-hadist palsu), seperti Abul Hasan Ali bin Muhammad bin 'Iraaq Al-Kinaani (wafat tahun 963 H) dalam kitab beliau Tanziihu Asy-Syarii'ah Al-Marfuu'ah 'anil Akhbaar Asy-Syanii'ah Al-Maudhuu'ah (1/339).
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Kamis, 15 September 2011

Mengganti Puasa Ramadhan Yang Batal Karena Jima'

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pada puasa tahun 2009 saya pernah satu kali berhubungan intim dengan istri di siang hari. Namun hingga masuk pada puasa 2010 saya belum mengganti puasa yang batal tersebut. Kini sudah masuk 2011 saya berniat membayarnya, bagaimanakah hukum dan caranya? Terimakasih, Wasalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.(SU)

Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Alhamdulillah washshsalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah.
Berhubungan intim dengan istri pada siang hari bulan Ramadhan termasuk dosa dan membatalkan puasa. Alloh ta'aalaa berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ [البقرة/187]
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS.al-Baqoroh: 187).
Abu Hurairoh radhiyallahu 'anhu berkata: “Tatkala kami sedang duduk-duduk di sekitar Rasulullah, datanglah seorang laki-laki. Lalu dia berkata: “Wahai Rasulullah celakalah saya”. Beliau bertanya: Ada apa denganmu? Dia menjawab: Saya telah bersetubuh dengan isteri saya, padahal saya sedang puasa. Rasulullah lantas bertanya; Apakah engkau mempunyai seorang budak yang dapat engkau bebaskan? Dia menajawab: Tidak!. Rasulullah kembali bertanya: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia menjawab: Tidak! Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin? Dia menjawab: Tidak. Lalu Rasulullah diam sejenak. Tiba-tiba Rosululloh dibawakan sekeranjang korma. Beliau bertanya: Mana yang tadi bertanya? Dia menjawab: Saya. Beliau berkata: Ambillah sekeranjang korma ini dan bersedekahlah dengannya!. Laki-laki tadi malah berkata; Apakah kepada orang yang lebih miskin dari saya wahai Rosulullah? Demi Alloh, tidak ada keluarga di daerah ini yang lebih miskin daripada saya! Rosulullah akhirnya tertawa hingga gigi gerahamnya terlihat. Lalu beliau bersabda: Berikanlah korma ini kepada keluargamu!(HR.Bukhari: 1936, Muslim: 1111)
Berdasarkan hadist di atas, orang yang bersetubuh di siang hari di bulan ramadhan, selain batal puasa dan berdosa, maka dia wajib membayar kaffarot dengan urutan sebagai berikut
Pertama; Membebaskan budak.
Kedua ; Bila tidak mendapatkan budak maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
Ketiga: Bila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Selain itu dia juga wajib mengqodho puasa, menurut pendapat mayoritas ulama, karena orang yang bersetubuh telah merusak satu hari Romadhan, maka wajib baginya untuk menggantinya pada hari yang lain, sebagaimana jika dia batal puasanya karena makan dan minum. (At-Tamhid 7/157, Ibnu Abdil Barr)
Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (Al-Muhalla 6/264) dan Imam Syafii (Lihat al-Mughni 4/372 ) berpendapat bahwa tidak ada qodho bagi yang bersetubuh pada siang hari bulan Romadhan. Karena nabi tidak memerintahkan laki-laki tadi untuk mengganti puasanya. Adapun riwayat yang mengatakan maka berpuasalah sebagai ganti hari yang batal adalah riwayat yang syadz (ganjil) tidak bisa dijadikan dalil.
Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, karena tidak kita ragukan bahwa mengganti puasa adalah lebih berhati-hati dan lebih melepaskan tanggungan. Allohu A’lam. (Minhatul ‘Allam 5/68 )
Dengan demikian saudara penanya tetap berkewajiban untuk membayar kaffarot, dan mengganti puasa yang ditinggalkan. Nasehat kami, bersegeralah menunaikan tanggungan ini, disertai taubat yang nashuha kepada Allah.


Syahrul Fatwa Read More......

Selasa, 13 September 2011

Beriman Dengan Nama-Nama Malaikat Sepuluh

Tanya: Assalamualaikum. Ustadz, benarkah iman kepada malaikat itu wajib mengetahui nama malaikat yang sepuluh? Lalu darimana penamaan malaikat yang sepuluh itu, adakah dalam alquran atau hadist? (Abu Abdillah)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah wa 'alaa 'aalihii washahbihii ajma'iin.
Diantara bentuk iman kepada malaikat adalah beriman dengan nama beberapa malaikat yang telah Allah sebutkan dalam Al-Quran atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebutkan dalam hadist-hadist yang shahih.
Nama-nama malaikat yang kita ketahui diantaranya:
1. Jibril
Allah ta'aalaa berfirman:
قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَى قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ (97) [البقرة/97]
Artinya: Katakanlah, "Barangsiapa menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkan (Alquran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman. (QS. 2:97)
2. Mikail
Allah ta'aalaa berfirman:
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ (98) [البقرة/98Artinya: Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril, dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang yang kafir." (QS. 2:98)
3. Israfil
Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
اللَّهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya: " Ya Allah , Rabb Jibril , Mikail , dan Israfil , Pencipta langit-langit dan bumi , Yang Maha Mengetahui perkara ghaib dan yang kelihatan !Engkaulah yang menghukumi diantara hamba-hambaMu di dalam apa yang mereka perselisihkan , tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izinMu , sesungguhnya Engkau menunjuki siapa yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus .( HR. Muslim 4 / 168 no : 1289 )
4. Malik
Allah ta'aalaa berfirman:
وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ قَالَ إِنَّكُمْ مَاكِثُونَ (77) [الزخرف/77]
Artinya: Mereka berseru:"Hai Malik, biarlah Rabbmu membunuh kami saja".Dia menjawab:"Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini)". (QS. 43:77)
5. Al-Munkar dan An-Nakir
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إذا قبر الميت ( أو قال أحدكم ) أتاه ملكان أسودان أزرقان ( يقال لأحدهما المنكر والآخر النكير
Artinya: Apabila mayit dikuburkan (atau salah seorang diantara kalian), maka dia akan didatangi dua malaikat yang hitam, dan biru (matanya), yang satu bernama Al-Munkar dan yang lain bernama An-Nakir. (HR.At-Tirmidzy dan dihasankan Syeikh Al-Albany).
6. Harut dan Marut
Allah berfirman:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ [البقرة/102]
Artinya: Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut. (QS. 2:102).
Ini adalah diantara nama-nama malaikat yang kita ketahui berdasar dalil yang shahih, dan tidak boleh bagi seorang muslim menamai malaikat tanpa berlandaskan dalil yang shahih, seperti misalnya:
1. Izrail
Allah menyebutkan dalam Al-Quran malakul maut (malaikat pencabut nyawa ), namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa namanya Izrail .
Allah berfirman : (قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ الَّذِي وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ تُرْجَعُونَ) (السجدة:11)
Artinya: Katakanlah:"Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Rabbmulah kamu akan dikembalikan. (QS. 32:11)
2. Ridhwan
Allah menyebutkan dalam Al-Quran bahwa surga memiliki penjaga, namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa namanya Ridhwan .
Allah berfirman :
)وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَراً حَتَّى إِذَا جَاءُوهَا وَفُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلامٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ) (الزمر:73)
Artinya: Dan orang-orang yang bertaqwa kepada Rabbnya dibawa ke surga berombong-rombongan (pula).Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu dan dibuka pintu-pintunya, dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya:"Kesejahteraan (dilimpahkan) atas kalian, berbahagialah kalian! maka masuklah kalian ke dalam surga, sedang kalian kekal di dalamnya" (QS. 39:73)
3. Raqib 'Atid
Sebagian menyangka bahwa ini adalah nama malaikat pencatat amal . Mereka berdalil dengan firman Allah :
)مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ) (قّ:18 (
Artinya: Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. 50:18)
Namun tafsiran yang benar adalah bahwasanya Raqib 'Atid adalah sifat , bukan nama . Diantara makna Raqib : Hafidz ( yang menjaga ) , dan makna 'Atid : Hadhir ( yang hadir ). (Lihat Tafsir Al-Qurthuby 17/11 )
Wallahu a'lam.



Abdullah Roy Read More......

Selasa, 06 September 2011

Wanita Yang Meninggalkan Puasa Karena Nifas, Mengqadha Puasa Atau Membayar Fidyah?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh. Saya mau bertanya, dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa (nifas), dan baru sekarang ini ingat dan ingin membayarnya, apakah bisa kita mengqodho dengan memberi makan faqir miskin (fidyah). Terima kasih. (Hendra)

Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatuwassalamu 'alaa rasulillah.
Pertama: Hukum Puasa Wanita Yang Nifas
Wanita yang melahirkan disebut juga dengan wanita nifas. Karena nifas secara bahasa maknanya adalah melahirkan. (Lisaanul 'Arob 6/238, Ibnul Manzhur, An-Nihayah 5/95, Ibnul Atsir).
Sedangkan secara terminology syari’at nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan. (Risalah Fid Dimaa at-Thobi’iyyah hal.51, Ibnu Utsaimin).
Wanita yang sedang haidh dan nifas tidak boleh puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, dan para ulama telah sepakat dalam masalah ini. (Lihat Marotib al-Ijma’ hal.40, Ibnu Hazm, al-Ijma’ hal.43, Ibnul Mundzir, al-Mughni 4/397, Ibnu Qudamah)
Rasululloh shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
Bukankah wanita jika sedang haidh dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah bentuk kurang agamanya. (HR.Bukhari: 304, Muslim: 132)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Hukum wanita nifas sama halnya dengan hukum wanita haidh dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Mughni 1/350)

Kedua: Cara Wanita Yang Nifas Mengganti Puasa
Aisyah radhiyallahu 'anhaa berkata: “Kami mengalami haidh pada zaman Rasululloh, maka kami diperintah untuk mengqodho puasa dan tidak diperintah untuk mengqodho shalat”. (HR.Bukhari: 321, Muslim: 335)
Dan cara wanita nifas mengganti puasa sama dengan cara wanita haidh, dengan demikian, wanita yang nifas wajib mengganti puasa (qodho), dan tidak boleh membayar hutang puasanya dengan memberi makan fakir miskin (fidyah).
Akan tetapi, umumnya wanita yang melahirkan mereka juga langsung menyusui anaknya. Dan wanita yang menyusui boleh tidak puasa serta wajib mengganti puasanya dengan qodho atau membayar fidyah.
Sehingga dalam diri wanita yang melahirkan terkumpul dua keadaan;
Keadaan Pertama; keadaan nifas, ini disebut dengan keadaan yang menghalangi dan melarang (Janib al-Haazhir wal Mani’).
Keadaan Kedua; keadaan menyusui, ini disebut dengan keadaan yang membolehkan untuk berbuka puasa (janib al-mubiih).
Dan para ulama telah menjelaskan jika berkumpul antara keadaan yang melarang dan keadaan yang membolehkan maka keadaan yang melarang itulah yang dimenangkan. Kaidahnya dalam bahasa arab berbunyi; Idzajtama’a Jaanib al-Haazhir wal Mubiih Ghulliba Jaanib al-Haazhir.
Maka wanita yang melahirkan wajib mengqodho puasanya, dan tidak boleh membayar dengan fidyah. Allohu A’lam.


Ketiga: Waktu Pelunasan Hutang Puasa
Dalam pertanyaan di atas ada yang masih kurang jelas, yaitu ucapan saudara dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa, waktu dulu disini apakah satu tahun yang lalu, yaitu setahun sebelum bulan Ramadhan tahun ini ataukah beberapa tahun yang lalu sebelum Ramadhan tahun ini? Karena jika maksudnya waktu dulu yaitu setahun yang lalu maka anda benar, boleh melunasi hutang puasa tahun lalu saat ini, karena wanita haidh dan nifas mengganti puasa Ramadhan pada hari mana saja yang dia mampu. Boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadhan berikutnya. Aisyah berkata: “Aku punya utang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu membayarnya kecuali pada bulan Sya’ban”. (HR.Muslim: 1146)
Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadhan boleh lewat Ramadhan berikutnya tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah”. ( Al-Kaafii 1/359)
Akan tetapi jika maksud dari waktu dulu disini adalah beberapa tahun yang lalu, maka hukum orang yang mengakhirkan hutang puasa sampai lewat Ramadhan ada dua keadaan;
Pertama: jika dia melakukannya karena udzur yang terus menerus, sehingga tidak mampu melunasi hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka tidak ada dosa baginya, dan dia wajib mengganti hutang puasanya setelah Ramadhan berakhir atau kapan saja selama belum datang bulan Ramadhan lagi.
Alloh berfirman;
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة/286]
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS.al-Baqoroh: 286).
Kedua: jika dia melakukannya karena lalai dan peremehan tanpa udzur, maka menurut sebagian ulama cukup baginya mengganti hutang puasanya dan tidak perlu diiringi dengan memberi makan fakir miskin (fidyah). Karena Alloh berfirman;
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ [البقرة/184]
Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS.al-Baqoroh: 184).
Dan wajib baginya bertaubat dan memohon ampun kepada Alloh atas kelalaian dan peremehannya tanpa udzur.
Namun sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairoh berfatwa bahwa orang yang lalai membayar hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya maka dia mengqadha puasanya dan juga memberi makan fakir miskin. Riwayat ini telah shahih datang dari mereka sebagaimana dalam sunan ad-Daroquthni 2/197, dan inilah yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya. Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa Read More......

Minggu, 04 September 2011

Menjampi Tanah Supaya Rumah Laku

Tanya: Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Saya bermaksud menjual rumah, setelah sekian lama belum laku juga, ada kawan menyarankan agar di sareatan (istilah sunda) yaitu mengambil segenggam tanahnya lalu diberi do'a-do'a (jampi-jampi) dan dikembalikan ke tempat semula. Saya belum menyetujuinya, karena menurut saya agak 'berbau' syirik. Mohon pendapat anda, terima kasih.
Wassalam. (Muldan Kusumah)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah rabbil 'alamin, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammadin wa alihi washahbihii wa sallam.
Allah ta'aalaa Dialah yang telah menciptakan mashlahat dan mudharrat, dan menciptakan sebab-sebabnya. Tidak boleh seseorang menyatakan bahwa suatu amalan adalah sebab mashlahat atau mudharrat kecuali dengan dalil syar'iy atau dari pengalaman yang teruji dan jelas sebabnya.
Mengambil segenggam tanah dari rumah yang mau dijual, kemudian dibacakan doa atau jampi-jampi , kemudian menaruhnya kembali di tempat semula, dengan maksud supaya segera laku dijual adalah sebab yang tidak berdasarkan dalil dan juga tidak berdasarkan pengalaman yang sebabnya jelas. Apabila orang yang melakukannya hanya meyakini itu sebab maka dia terjerumus dalam syirik kecil, karena dia telah meyakini sesuatu yang pada hakikatnya bukan sebab sebagai sebab, namun bila dia meyakini bahwa tanah itulah yang kemudian memberi manfaat dan mudharrat dengan sendirinya maka dia telah terjerumus dalam syirik besar.
Cukuplah bagi sering muslim mengambil sebab-sebab yang syar'iy dan diperbolehkan seperti iklan di media, berdoa kepada Allah dengan adab-adab doa, mencari sebab tidak lakunya dan menyelesaikannya dengan cara yang syar'iy, kemudian menyerahkan hasilnya kepada Allah ta'aalaa.
Wallahu a'lam.



Abdullah Roy
Read More......