Minggu, 25 Oktober 2009

Hukum Menelan Air Mani (Sperma)

Tanya: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pada saat ML dengan istri, istri meminum sperma yang saya keluarkan. bagaimana hukumnya menurut islam..? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (HW).


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:
Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.
Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف:157]
"Dan dia (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)" (Al-A'raaf:157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث
"Bolehkah menelan mani yang suci?Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)" (Al-Majmu' 2/575)
Ketiga: Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air mani yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.
Wallahu a'lam.

2 komentar:

  1. menurut ana salah satu prilaku sex yg meniru org kafir,jd bisa dipahami sendiri.wlbswb

    BalasHapus
  2. oh jadi gitu,tapi zaman sekarang banyak yg ngalakuin oral sex,bagaimana cara mengatasinya and bolehkah seorang pria/wanita melakukan onani atau menstrubasi

    BalasHapus