Tanya: Saya pernah mendengar ada seorang kyai yang mengatakan bahwa shalat jenazah apabila dia laki-laki, maka meletakkan kepalanya di sebelah selatan, jika mayat itu perempuan maka meletakkan kepalanya di sebelah utara, sementara banyak dikalangan kita tidak seperti itu.
Pertanyaannya adalah apakah ada nash yang qoth'i yang memang benar-benar dapat dijadikan rujukan untuk kasus tersebut. Mohon penjelasannya.(Ahwazi Aboofatih)
Jawab:
Sebatas pengetahuan kami bahwa yang sunnah ketika menyolatkan jenazah adalah seorang imam berdiri di sisi kepala mayit jika mayitnya laki-laki, dan berdiri di tengah jika mayitnya wanita. Hal ini berdasarkan hadits:
Dari Abu Ghalib al-Hayyath, dia berkata: Aku pernah melihat Anas bin Malik menyolatkan mayit laki-laki, maka beliau berdiri di sisi kepalanya. Setelah selesai di datangkan lagi padanya mayit wanita dari suku Quraisy atau anshor, maka beliau berdiri di sisi tengah mayyit. Alaa bin Ziyad al-Adawi bertanya kepada Anas: “Wahai Abu Hamzah apakah demikian Rasululloh berdiri shalat jenazah sebagaimana yang engkau perbuat? Anas menjawab: Ya. Kemudian Alaa menoleh ke arah kita seraya berkata: “Ingat-ingatlah hal ini” . (HR.Abu Dawud: 2/66, Tirmidzi: 2/146 dll. Hadits shahih, lihat Ahkam al-Janaiz hal.109)
Dan kami tidak mengetahui ada ketentuan arah meletakkan kepala mayit jika akan disholati sebagaimana soal di atas. Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa
Rabu, 31 Agustus 2011
Jenazah Laki-laki Kepalanya Di Sebelah Selatan Ketika Dishalatkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar