Sabtu, 09 Juli 2011

Tidak Sengaja Keluar Air Madzi Ketika Shalat, Apakah Membatalkan Shalat?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Dengan hormat saya mau bertanya, apa hukumnya (sah atau tidak) jika air madzi keluar waktu shalat karena saya tidak sengaja membayangkan hal hal yang mendatangkan syahwat pada waktu shalat ? Mohon penjelasan. (RD)

Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullohi wa barokaatuh
Tidak kita ragukan bahwa shalat adalah ibadah yang paling agung. Karena agungnya perkara shalat, ada beberapa syarat yang harus di perhatikan seorang muslim ketika menjalaninya. Diantara syarat shalat adalah suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Dari Abu Hurairoh rodhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat seorang diantara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu. (HR.Bukhari: 135, Muslim: 225).
Dan madzi termasuk hadats kecil yang membatalkan wudhu seseorang, berdasarkan hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu 'anhu beliau berkata:
كنت رجلا مذاء وكنت أستحيي أن أسأل النبي صلى الله عليه و سلم لمكان ابنته فأمرت المقداد بن الأسود فسأله فقال: يغسل ذكره ويتوضأ
Artinya: Aku adalah laki-laki yang sering mengeluarkan air madzi, dan aku malu bertanya kepada Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam karena kedudukan putrinya disisiku. Maka aku perintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad agar bertanya kepada beliau tentang permasalahan yang aku alami. Maka Rasululloh menjawab: Hendaklah dia mencuci kemaluannya dan berwudhu. (HR.Bukhari: 132, Muslim: 303).

Al-Imam al-Faakihii rohimahullohu mengatakan: “Aku tidak mengetahui ada perselisihan diantara ummat ini tentang batalnya wudhu karena sebab madzi”. (Al-I’lam Bi Fawaid ‘Umdah al-Ahkam, Ibnul Mulaqqin 1/650).

Dengan demikian, orang yang sedang shalat dan keluar air madzinya, maka wudhunya telah batal dan secara otomatis shalatnya juga batal. Wajib baginya shalat kembali setelah sebelumnya membersihkan kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu. Adapun keluarnya air madzi karena sebab ketidak sengajaan, maka hal ini tidak merubah status hukumnya, yaitu shalat antum tetap batal dan harus diulang. Karena yang namanya syarat sebuah ibadah harus terpenuhi dan tidak ada dispensasi karena lupa, tidak sengaja dan lain-lain.

Dan hendaknya seorang muslim mengambil sebab-sebab yang mendatangkan kekhusyukan di dalam shalat dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan kelalaian di dalamnya. Allah ta'aalaa berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) (المؤمنون/1،2
Artinya: "Sungguh beruntung orang yang beriman, yang mereka khusyuk dalam shalat mereka" (QS. Al-Mu'minun 1-2)
Allohu A’lam.


Syahrul Fatwa

3 komentar:

  1. dgan kluarnya air madzi yg tdak d sngaja ap ckup dgan wudhu tanpa mand wajib dan gmna hkumnya klo kluar air madzi krena sngaja apakh kta wudhu jga

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Iya, berwudhu saja, tidak mandi. Baik sengaja atau tidak sengaja.

    BalasHapus