Rabu, 03 Juni 2009

Menyentuh Kulit Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu?

Tanya : Assalamu'alaikum . Ustadz yang saya hormati , bagaimana hukumnya jika kita bersentuhan dengan istri kita , apakah membatalkan wudhu ? Terimakasih . Wassalamu'alaikum . ( 0506336203 )


Jawab : Para ulama yang mulia dan kita hormati berbeda pendapat dalam masalah : apakah persentuhan antara laki-laki dan wanita membatalkan wudhu atau tidak ? Ada 3 pendapat :
1. Ada yang mengatakan : membatalkan , baik dengan syahwat atau tidak
2. Ada yang mengatakan : tidak membatalkan , baik dengan syahwat atau tidak .
3. Ada yang mengatakan : membatalkan kalau dengan syahwat , tidak membatalkan kalau tidak dengan syahwat .
Adapun ulama yang mengatakan bahwasanya hal tersebut membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dengan firman Allah :
)وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ)(المائدة: من الآية6(
Artinya : dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu ( QS . 5 : 6 )
Di dalam ayat di atas Allah menyebutkan bahwa diantara sebab wudhu atau tayammum ketika tidak ada air adalah menyentuh perempuan .
Adapun ulama yang mengatakan bahwasanya menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dengan hadist :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Artinya : Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat berjama'ah dan tidak berwudhu . ( HR. At-Tirmidzy dan Ibnu Majah , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany )
Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak , dengan mahram atau bukan , selama tidak keluar air mani atau madzi , karena beberapa hal :
1. Adanya hadist yang jelas menunjukkan bahwa menyentuh kulit wanita tidak membatalkan wudhu .
2. Maksud dari ayat di atas ( أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) = menyentuh perempuan , adalah jimak , sebagaimana ucapan Ibnu 'Abbas ( Lihat Tafsir Ath-Thabary 8 / 389-390 , tafsir Surat An-Nisa : 43 ) .
3. Dan di dalam beberapa ayat Al-Quran Allah menggunakan kata " menyentuh " untuk mengungkapkan kata " jimak " , yang menunjukkan kesopanan kata-kata yang ada di dalam Al-Quran . Sebagaimana firman Allah dalam ayat yang lain :
)لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً )(البقرة: من الآية236)
Artinya : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka (berjimak)dan sebelum kamu menentukan maharnya.
Allah juga berfirman :
)فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا )(المجادلة: من الآية4)
Artinya : Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya saling menyentuh (berjimak).
Maksud menyentuh pada kedua ayat di atas adalah berjimak .
4. Tidak ada dalil yang jelas dan shahih tentang batalnya wudhu karena menyentuh kulit lawan jenis .
Pendapat inilah yang kami anggap kuat ( rajih ) sesuai dengan keterbatasan pengetahuan kami , dan kami menyadari bahwa disana ada ulama yang mengatakan bahwa menyentuh kulit wanita membatalkan . Barangsiapa memilih salah satu pendapat maka hendaklah memilih berdasarkan ilmu dan dalil . Dan tidak boleh menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah seperti ini sebab pertikaian dan permusuhan . Wallahu a'lam .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar