Senin, 27 Juli 2009

Menunda Haji Karena Istri Belum Mampu

Tanya: Assalamu’alaikum, Barakallahufikum Ustadz. Ana rencana mau berhaji, tetapi uang ana baru cukup untuk ana sendiri, sedangkan istri ana juga ingin ikut, apakah sebaiknya ana menabung dulu menunggu uang ana cukup untuk berdua istri ataukah sekarang aja pergi haji sendiri? Tetapi jika untuk pergi UMROH bisa cukup untuk berdua mohon nasehat mana yang lebih baik? Wassalamualaikum. (Abu Panji)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiikum barakallahu.
Menurut pendapat yang kuat bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan bagi yang mampu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ - يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ - فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
"Bersegeralah kalian berhaji-yaitu haji yang wajib-karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya" (HR.Ahmad, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa' no: 990)
Oleh karenanya kalau antum mampu maka hendaknya segera melakukan ibadah haji dan jangan menunda-nunda. Dan bukan termasuk kewajiban suami membiayai haji atau umrah istri.
Seandainya nanti diberi kemudahan oleh Allah untuk berhaji menemani istri atau istri berhaji bersama mahramnya yang lain maka alhamdulillah. Kalau tidak maka Allah tidak membebani kecuali sesuai dengan kemampuan kita.
Wallahu a'lam.

1 komentar:

  1. Bismillah, afwan ustadz,

    Bagaimana jika seseorang dihadapkan antara dua pilihan: haji wajib dan memiliki rumah sendiri.
    Mengingat bahwa dana hanya cukup untuk salah satu dari dua pilihan di atas, dan sementara ini dia tinggal di kontrakan yang seringkali pindah2.

    BalasHapus