Tanya: Bismillaah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,
Kaifa haaluk ya Ustadz ? Ana ada pertanyaan seputar masalah fiqh dalam sholat, mohon penjelasannya :
1. Penjelasan tentang menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.
2. Turun untuk sujud, apakah lutut dulu atau tangan
3. Dan bangkit setelah sujud, apakah harus duduk istirahat dulu.
Mohon penjelasan & beserta pendapat yang rajih.
Semoga bisa menambah khazanah/ referensi seputar permasalahan fiqih.
Wassalamu'alaikum.Jazaakallaahu khairan katsiro. (Abu 'Abdillah)
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Para ulama bersepakat bahwa kedua cara untuk turun sujud, mendahulukan kedua lutut atas kedua telapak tangan atau sebaliknya adalah diperbolehkan. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah afdhaliyyah (mana yang lebih utama).
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
أما الصلاة بكليهما فجائزة بإتفاق العلماء إن شاء المصلى يضع ركبتيه قبل يديه وإن شاء وضع يديه ثم ركبتيه وصلاته صحيحة فى الحالتين بإتفاق العلماء ولكن تنازعوا فى الأفضل
"Adapun shalat dengan kedua cara tersebut maka diperbolehkan dengan kesepakatan ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan, dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutur, dan shalatnya sah pada kedua keadaan dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal" (Majmu' Al-Fatawa 22/449).
Dan yang lebih utama wallahu a'lam adalah mendahulukan tangan dari pada lutut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه
"Apabila salah seorang sujud maka janganlah dia menderum seperti menderumnya unta, dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan An-Nasa'I, sanadnya dibaguskan oleh An-Nawawy di Al-Majmu' 3/396, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa 2/78)
Para ahli bahasa menyebutkan bahwa rukbah ( lutut) unta berada di tangannya, Adapun sendi yang berada belakang itu dinamakan 'urqub (عرقوب). (Lihat Al-Ain 5/362, Lisanul Arab 3/ 1715, Tahdzibullughah 10/216, Al-Muhkam wal Muhith Al-A'dzom 7/15)
Dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita turun untuk sujud seperti unta yang mau menderum. Yang demikian karena unta menderum dengan bertumpu pada kedua lututnya yang berada di kedua tangannya. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kita untuk meletakkan kedua telapak tangan dahulu sebelum kedua lutut.
Berkata Ath-Thahawy:
وَذَلِكَ أَنَّ الْبَعِيرَ رُكْبَتَاهُ فِي يَدَيْهِ ، وَكَذَلِكَ كُلُّ ذِي أَرْبَعٍ مِنْ الْحَيَوَانِ وَبَنُو آدَمَ بِخِلَافِ ذَلِكَ ؛ لِأَنَّ رُكَبَهُمْ فِي أَرْجُلِهِمْ لَا فِي أَيْدِيهِمْ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْمُصَلِّيَ أَنْ يَخِرَّ عَلَى رُكْبَتَيْهِ اللَّتَيْنِ فِي رِجْلَيْهِ كَمَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ عَلَى رُكْبَتَيْهِ اللَّتَيْنِ فِي يَدَيْهِ ، وَلَكِنْ يَخِرُّ لِسُجُودِهِ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ فَيَخِرُّ عَلَى يَدَيْهِ اللَّتَيْنِ لَيْسَ فِيهِمَا رُكْبَتَاهُ بِخِلَافِ مَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ عَلَى يَدَيْهِ اللَّتَيْنِ فِيهِمَا رُكْبَتَاهُ
"Dan yang demikian itu karena kedua lutut unta ada di kedua tangannya (kaki depan), demikian pula semua hewan yang memiliki 4 kaki. Sedangkan anak Adam sebaliknya, lutut-lutut mereka ada di kaki, bukan di tangan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang shalat –di dalam hadist ini- dari turun sujud dengan bertumpu pada kedua lutut yang ada di kakinya seperti unta yang mau turun menderum dengan bertumpu pada kedua lutut yang ada di kedua tangannya. Akan tetapi hendaknya turun sujud bukan dengan cara seperti itu, yaitu hendaknya turun sujud dengan bertumpu pada kedua tangan, dimana kedua tangan (manusia) tidak ada lututnya. Ini berbeda dengan unta , dimana dia turun dengan bertumpu pada kedua tangan yang ada lututnya " (Syarh Musykil Al-Atsar 1/169, Mu'assatur Risalah )
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau meletakkan kedua telapak tangannya sebelum kedua lututnya, kemudian beliau berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يفعل ذلك
"Dahulu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya" (Dikeluarkan oleh Ath-Thahawy dalam Syarh Ma'ani Al-Atsar, Ad-Daruquthny, Al-Hakim (beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahaby), dan dishahihkan Syeikh Al-Albany di Al-Irwa' 2/77).
Wallahu a'lam.
Jumat, 24 Juli 2009
Fiqh Shalat (2): Meletakkan Telapak Tangan Dahulu Ketika Sujud
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar