Minggu, 05 Juli 2009

Mengqadha Shalat Bagi Orang Yang Meninggal

Tanya : Assalamu'alaikum . Ustadz , seseorang meninggalkan shalat dengan alasan sakit , kemudian meninggal , apakah wajib bagi yang masih hidup untuk mengqadhanya ? (Hamba Allah)

Jawab : Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wa barakatuh .
Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang meninggal sementara dia memiliki kewajiban shalat maka tidak disyari'atkan bagi orang lain untuk mengqadhanya, karena yang demikian itu tidak adanya dalil.
Berkata Al-Mawardy:
وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ وَسَائِرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ النِّيَابَةَ فِي الصَّلَاةِ حكم لَا تَصِحُّ بِحَالٍ مَعَ قُدْرَةٍ وَلَا عَجْزٍ
"Dan jumhur fuqaha dan seluruh ulama berpendapat bahwa mewakili orang lain dalam shalat adalah tidak sah, baik yang diwakili mampu atau tidak mampu" (Al-Hawy Al-Kabir 15/710)
Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
الصلاة عن الميت لا تجوز ، وليس لذلك أصل ، وإنما جاء ذلك في الصيام والحج وقضاء الدين والصدقة والدعاء ، أما الصلاة عنه فلا أصل لها.
"Shalat atas nama orang yang meninggal tidak boleh, dan amalan ini tidak ada asalnya, yang ada dalilnya adalah puasa, haji, membayar hutang, shadaqah, dan doa. Adapun shalat untuk orang yang meninggal maka tidak ada asalnya. (Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 13/280)
Antum bisa melakukan amalan lain yang ada dalilnya seperti mendoakan ampunan baginya, bershadaqah untuknya. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar