Rabu, 03 Juni 2009

Menyentuh Kulit Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu?

Tanya : Assalamu'alaikum . Ustadz yang saya hormati , bagaimana hukumnya jika kita bersentuhan dengan istri kita , apakah membatalkan wudhu ? Terimakasih . Wassalamu'alaikum . ( 0506336203 )


Jawab : Para ulama yang mulia dan kita hormati berbeda pendapat dalam masalah : apakah persentuhan antara laki-laki dan wanita membatalkan wudhu atau tidak ? Ada 3 pendapat :
1. Ada yang mengatakan : membatalkan , baik dengan syahwat atau tidak
2. Ada yang mengatakan : tidak membatalkan , baik dengan syahwat atau tidak .
3. Ada yang mengatakan : membatalkan kalau dengan syahwat , tidak membatalkan kalau tidak dengan syahwat .
Adapun ulama yang mengatakan bahwasanya hal tersebut membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dengan firman Allah :
)وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ)(المائدة: من الآية6(
Artinya : dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu ( QS . 5 : 6 )
Di dalam ayat di atas Allah menyebutkan bahwa diantara sebab wudhu atau tayammum ketika tidak ada air adalah menyentuh perempuan .
Adapun ulama yang mengatakan bahwasanya menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dengan hadist :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Artinya : Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat berjama'ah dan tidak berwudhu . ( HR. At-Tirmidzy dan Ibnu Majah , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany )
Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak , dengan mahram atau bukan , selama tidak keluar air mani atau madzi , karena beberapa hal :
1. Adanya hadist yang jelas menunjukkan bahwa menyentuh kulit wanita tidak membatalkan wudhu .
2. Maksud dari ayat di atas ( أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) = menyentuh perempuan , adalah jimak , sebagaimana ucapan Ibnu 'Abbas ( Lihat Tafsir Ath-Thabary 8 / 389-390 , tafsir Surat An-Nisa : 43 ) .
3. Dan di dalam beberapa ayat Al-Quran Allah menggunakan kata " menyentuh " untuk mengungkapkan kata " jimak " , yang menunjukkan kesopanan kata-kata yang ada di dalam Al-Quran . Sebagaimana firman Allah dalam ayat yang lain :
)لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً )(البقرة: من الآية236)
Artinya : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka (berjimak)dan sebelum kamu menentukan maharnya.
Allah juga berfirman :
)فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا )(المجادلة: من الآية4)
Artinya : Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya saling menyentuh (berjimak).
Maksud menyentuh pada kedua ayat di atas adalah berjimak .
4. Tidak ada dalil yang jelas dan shahih tentang batalnya wudhu karena menyentuh kulit lawan jenis .
Pendapat inilah yang kami anggap kuat ( rajih ) sesuai dengan keterbatasan pengetahuan kami , dan kami menyadari bahwa disana ada ulama yang mengatakan bahwa menyentuh kulit wanita membatalkan . Barangsiapa memilih salah satu pendapat maka hendaklah memilih berdasarkan ilmu dan dalil . Dan tidak boleh menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah seperti ini sebab pertikaian dan permusuhan . Wallahu a'lam .
Read More......

Selasa, 02 Juni 2009

Hukum Makan Dengan 3 Jari dan Hukum Memelihara Jenggot

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Pak Ustadz , saya mau tanya , tapi maaf , pertanyaanku hanya sepele saja , aku hanya ingin tahu kepastian hukum saja , begini PakUstadz , makan pakai tangan , memelihara jenggot itu termasuk sunnah Rasul yang lemah apa yang kuat , dan coba berikan alasannya serta baik buruknya ? Trims . ( 0556359126 )

Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Pertanyaannya bagus akhi . Semoga kita bisa mengamalkannya .
1. Memakan dengan tangan secara langsung hukumnya sunnah ( dianjurkan ) , dan disunnahkan dengan 3 jari ( ibu jari , jari telunjuk , jari tengah ) kalau memang bisa dimakan dengan 3 jari . Ka'b bin Malik berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ فَإِذَا فَرَغَ لَعِقَهَا
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam makan dengan 3 jari , dan kalau sudah selesai makan beliau menjilatinya . ( HR. Muslim )
Namun kalau tidak memungkinkan memakai tangan maka tidak mengapa memakai sendok dan garpu .
2. Memelihara jenggot termasuk sunnah ( ajaran ) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang hukumnya wajib . Dalil-dalilnya :
a. Memelihara jenggot termasuk fitrah seorang laki-laki . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ ...
Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fithrah : Memotong kumis , memelihara jenggot , bersiwak , memasukkan air ke dalam hidung , memotong kuku….( HR. Muslim )
b. Memelihara jenggot adalah perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam , sebagaimana sabda beliau :
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Artinya : Potonglah kumis dan peliharalah jenggot ( HR .Al-Bukhary Muslim )
c. Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik , di dalam hadist Ibnu Umar Rasulullah bersabda :
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Artinya : Selisihilah orang –orang musyrik , peliharalah jenggot dan potonglah kumis . ( HR . Al-Bukhary Muslim )
Demikian pula di dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , beliau bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Artinya : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot , selisihilah orang-orang Majusi ( penyembah matahari ) ( HR. Muslim )
Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengancam orang – orang yang menyerupai orang-orang kafir dengan sabda beliau :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya : Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka . ( HR. Abu Dawud , berkata Syeikh Al-Albany : Hasan Shahih )
d. Mencukur jenggot adalah penyerupaan terhadap wanita , sedangkan Ibnu 'Abbas telah berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki . ( HR. Al-Bukhary )
Dalil-dalil di atas cukup menjadi dorongan bagi kita untuk melaksanakan sunnah Rasul yang telah banyak ditinggalkan kaum muslimin ini .
Disana ada hikmah dibalik perintah membiarkan jenggot dan larangan mencukurnya :
1. Sebagian orang mengatakan bahwasanya mencukur jenggot menyebabkan kanker
2. Sebagian lagi mengatakan bahwasanya mencukur jenggot menyebabkan lemah syahwat . 3. Orang yang mencukur jenggot maka dia akan kerepotan dalam mengurus jenggotnya , karena setiap 2 atau 3 hari dia harus mencukurnya . Lain dengan orang memelihara jenggot , maka dia tidak akan sibuk dengan jenggotnya .
4. Jenggot adalah keindahan dan lambang kejantanan bagi laki-laki .
Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bersabar dalam menjalankannya di zaman yang banyak manusia meninggalkannya dan menganggapnya asing . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Artinya : Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana munculnya , maka surgalah bagi orang-orang yang dianggap asing . ( HR. Muslim )
Wallahu ta'ala a'lam .
Read More......

Senin, 01 Juni 2009

Gempa Di Madinah, Sebuah Peringatan

Belum lama telah terjadi gempa di Propinsi Madinah, tepatnya di 'Aisy, kurang lebih 200 km arah barat daya Kota Madinah. Kekuatan gempa sampai 4,15 Skala Richter. Kemah-kemah pengungsian sudah disiapkan di sekitar kota tersebut.
Barangkali kebanyakan dari kita akan bertanya-tanya, gejala alam apa yang terjadi disana? Kenapa bisa terjadi gempa? Apa ada pergeseran lempengan bumi dll?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah sering terlontar ketika mendengar gempa di suatu tempat, tanpa menyadari hikmah di balik itu semua.

Meski tidak menelan korban jiwa dan materi yang berarti, kejadian ini patut menjadi bahan renungan. Apalagi gempanya terasa sampai ke kota Madinah, sebagaimana dirasakan oleh sebagian ikhwah.
Ternyata peringatan itu bukan hanya terjadi di luar kota suci sebagaimana persangkaan sebagian kita, merasa atau tidak merasa. Peringatan Allah ta'ala di berbagai negara termasuk di negara kita sudah berulangkali kali tersiar dan kita dengar, namun sedikit dari kita yang mau mengambil pelajaran dan merubah keadaan. Dan sekarang diantara peringatan itu sampai ke kota suci yang tercinta ini.
Pernah terjadi gempa di Madinah di zaman Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, maka beliau mengatakan:
يا أيها الناس ما أسرع ما أحدثتم، لإن عادت لأخرجن من بين أظهركم
"Wahai manusia, betapa cepatnya kalian melakukan berbuat dosa, seandainya gempa ini datang lagi maka aku akan keluar dari hadapan kalian (yaitu meninggalkan kota Madinah)" (Diriwayatkan Nu'aim bin Hammad di Al-Fitan hal:377, dan Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubra 3/342)
Sebenarnya peringatan ini adalah rahmat Allah atas kita semua, untuk menakut-nakuti manusia, supaya mereka mau kembali kepadaNya, mau memohon ampun kepadaNya, mau meninggalkan dosa-dosa mereka. Allah  berfirman:
(وما نرسل بالآيات إلا تخويفا) الإسراء : 59
"Tidaklah Kami mengirim tanda-tanda kekuasaan Kami kecuali untuk menakut-nakuti"
Berkata Qatadah:
وإن الله يخوّف الناس بما شاء من آية لعلهم يعتبرون، أو يذكرون، أو يرجعون، ذُكر لنا أن الكوفة رجفت على عهد ابن مسعود، فقال: يأيها الناس إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه.
"Sesungguhnya Allah menakut-nakuti manusia dengan apa yang Dia kehendaki dari tanda-tanda kekuasaanNya, supaya mereka mengambil pelajaran, atau mengingat Allah, atau kembali kepadaNya, telah diceritakan kepada kami bahwa kota Kufah telah terjadi gempa di zaman Abdullah bin Mas'ud maka beliau berkata: Wahai manusia sesungguhnya Allah menginginkan kalian untuk kembali maka kembalilah kepadaNya " (Diriwayatkan oleh Ath-Thabary dalam tafsirnya 17/478)
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah:
أذن الله سبحانه لها في الأحيان بالتنفس فتحدث فيها الزلازل العظام فيحدث من ذلك لعباده الخوف والخشية والإنابة والإقلاع عن معاصيه والتضرع إليه والندم
"Dan terkadang Allah subhanahu mengizinkan bumi untuk bernafas maka terjadilah gempa bumi yang dasyat, sehingga hamba-hamba Allah ketakutan dan mau kembali kepadaNya, meninggalkan kemaksiatan dan merendahkan diri dihadapanNya" (Miftah Daris Sa'adah 1/221)
Hendaklah kita bisa mengambil peringatan ini, mulai dari diri kita, kita ingatkan diri kita dengan bertaubat dari segala dosa dan kita ingatkan keluarga kita, kemudian kita ingatkan orang lain dengan menghidupkan amar ma'ruf nahi mungkar dan saling menasehati diantara kita.
Read More......

Pakaian Yang Dilarang Bagi Orang Ihram

Tanya: Assalamuala'kum warohmatullohi wabarokatuh
ustad bagaimana kabarnya? Afwan,ana mau tanya.kalau orang yang umroh dan haji,sewaktu masih pakai pakaian ihrom itu di perbolehkan pakai celana dalam?
baik laki- laki maupun perempuan.jazakalloh khair atas jawabannya.
Wassalamua'laikum warohmatullohi wabarokatuh. (Hendra Kurnia)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah baik. Akhi Hendra, untuk wanita maka ketika ihram pakaiannya seperti di luar ihram (yang penting sesuai dengan aturan syar'i), akan tetapi tidak boleh mengenakan kaos tangan dan niqab (cadar).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
"Wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh mengenakan kaos tangan " (HR. Al-Bukhary) Namun kalau di depan laki-laki yang bukan mahram hendaknya dia menutupi wajahnya dengan kain. Sebagaimana dalam hadist Aisyah :
كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات فإذا حاذوا بنا أسدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها فإذا جاوزونا كشفناه
"Dahulu para laki-laki penunggang kuda melewati kami (para wanita) yang sedang ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kalau mereka sudah mau lewat maka salah seorang dari kami menurunkan kain jilbabnya dari atas kepala ke wajahnya, dan kalau mereka sudah lewat maka kami menyingkap wajah kami" (HR. Ahmad 3/60,dan dishahihkan syeikh Al-Albany dalam Hijab Al-Mar'ah hal: 50) Adapun laki-laki maka tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk badan seperti peci, kopyah, baju, celana luar/dalam, kaos tangan dll.
Larangan mengenakan pakaian di atas berlaku ketika orang tersebut berniat ihram untuk haji atau umrah sampai tahallul. Adapun hanya sekedar memakai pakaian ihram akan tetapi belum berniat ihram maka larangan ini belum berlaku. Demikian pula ketika sudah tahallul maka dia sudah terbebas dari larangan di atas meskipun masih memakai pakaian ihram. Jadi beda antara berniat ihram dan memakai pakaian ihram.
Wallahu a'lam. Wa'alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh.
Read More......

Minggu, 31 Mei 2009

Hukum Mencuri Pandang

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Kaifa haluk ustadz , thayyib? Ustadz , bagaimana hukumnya melihat aurat orang lain laki-laki atau perempuan dengan sengaja atau tidak sengaja ? Bagaimana kalau yang dilihat cuma gambar / TV . Bagaimana hukumnya mencuri pandang / ngintip ? Setelah sadar / taubat apakah wajib minta maaf pada yang bersangkutan ? Jazakallahu khairan . ( 0567900591 )

Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu . Alhamdulillah , thayyib akhi .
Akhi , Islam telah mengharamkan perzinaan dan segala hal yang mendorong kesana . Allah berfirman :
(وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً) (الاسراء:32)
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)
Di dalam ayat ini Allah melarang kita mendekati zina , artinya melarang kita dari zina dan segala hal yang merupakan sebab perzinaan . Dan tidak diragukan lagi bahwa melihat aurat laki-laki dan perempuan secara sengaja , baik secara langsung maupun tidak langsung ( TV atau gambar ) , baik yang dilihat ridha atau tidak ridha ( mengintip ) adalah haram dan merupakan pintu perzinaan . Karena semuanya menyebabkan terbangkitnya syahwat dan mendorong pelakunya untuk berzina .
Oleh karenanya , hendaklah kita -baik laki-laki maupun wanita - berusaha menahan pandangan kita , kecuali yang dihalalkan bagi kita . Allah berfirman :
)قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ) (النور:30(
Artinya : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. 24:30)
Dan Allah juga berfirman :
(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْأِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) (النور:31)
Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. 24:31)
Adapun pandangan yang tidak sengaja maka dia tidak berdosa , asalkan dia segera memalingkan pandangannya . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memandang dengan tidak sengaja , maka beliau mengatakan :
اصْرِفْ بَصَرَكَ
Artinya : Palingkanlah pandanganmu (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany )
Kalau seseorang pernah mengintip atau mencuri pandang maka hendaklah di memperbanyak istighfar kepada Allah , berusaha menutupinya dan berusaha untuk tidak mengulanginya lagi , serta meninggalkan segala hal yang mempermudah memandang kepada sesuatu yang haram ( terlalu sering pergi ke pasar , teman-teman yang tidak baik , tempat-tempat yang banyak wanita yang tidak berhijab dll ) . Dan hendaklah selalu mengingat bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu , dan bahwasanya kemaksiatan berakibat buruk bagi pelakunya di dunia dan akhirat .
Dan tidak perlu meminta maaf kepada orang yang pernah diintip karena dikhawatirkan kalau diberitahu justru akan terjadi hal yang lebih parah seperti: tersebarnya aib keduanya , permusuhan dll .
Wallahu a'lam .
Read More......

Sabtu, 30 Mei 2009

Mengobati Sihir Dengan Sihir, Bolehkah?

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Hayyakumullahu ya ustadz ! Adik perempuan saya terkena sihir / santet, dan sudah berobat dengan ruqyah syar'iyyah, qadarullah belum sembuh, sekarang sudah tahun kedua. Ada yang bilang: Buhulnya harus diambil, sedangkan yang bisa mengambil hanya kyai dan dukun. Pertanyaan : Bolehkah kita melakukan Nusyrah ( mengobati sihir dengan sihir ) kepada kyai untuk cari yang lebih selamat? Catatan: Kyai NU dengan bacaan Al-Quran tapi thariqahnya lain.
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika disihir, Allah sembuhkan karena terambil buhulnya, dan ini diketahui karena wahyu, sedangkan kita …? Jazakallahu khairan . ( 055685713 )

Jawab : Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu. Allah Yuhayyika (memuliakanmu). Akhi penanya, semoga Allah segera memberi kesembuhan kepada saudari antum,memang buhul ( ikatan ) sihir kalau bisa didapatkan dan dimusnahkan maka itu lebih baik dan lebih cepat kesembuhannya, sebagaimana ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersihir. Namun kalau tidak didapatkan, maka cukup dengan ruqyah dari bacaan Al-Quran dan dzikir-dzikir yang diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam .
Adapun datang kepada dukun dengan tujuan supaya mencarikan buhul ( ikatan ) tersebut maka tetap tidak diperbolehkan. Karena dukun tersebut tidak mungkin mendapatkannya kecuali dengan bantuan jin pula. Dan jin tidak akan mau membantu manusia kecuali setelah manusia itu mau kufur kepada Allah. Allah ta'ala berfirman , mengabarkan ucapan para jin :
(وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً) (الجـن:6)
Artinya : Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan. (QS. 72:6)Dan di dalam hadist barangsiapa yang mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang dia katakan, maka dia telah mengingkari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam . Sebagaimana sabda Rasulullallah shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya : Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun atau tukang ramal , kemudian membenarkan apa yang dia katakan , maka dia telah mengingkari apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam . ( HR . Ahmad , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di dalam Shahih Al-jami' no: 5939 ).
Perlu antum ketahui akhi, bahwa sebagian kyai – yang kita anggap berpegang teguh dengan agama – namun amalan yang dilakukan sama dengan amalan-amalan para dukun. Jadi yang kita lihat bukan namanya akan tetapi hakikatnya, karena racun tetap berbahaya meskipun kita namakan susu .
Jangan tertipu dengan sebagian mereka yang berusaha menutupi mantra-mantra syetan mereka dengan bacaan Al-Quran atau dengan lafadz-lafadz bahasa arab. Karena ini adalah cara mereka untuk menipu konsumen .
Nasehat saya berusahalah mencari buhul ( ikatan ) tersebut di tempat-tempat yang diperkirakan digunakan untuk menyimpannya seperti di atas lemari atau di bawah kasur , atau di pohon sekitar rumah dll , dan memohonlah kepada Allah supaya dipermudah mendapatkan tempat buhulnya. Sambil terus membacakan ruqyah yang syar'iyyah. Dan bertakwalah kepada Allah, seringlah memohon ampun kepadaNya, karena Allah menjanjikan jalan keluar bagi orang-orang yang bertakwa , Allah berfirman :
(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً) (الطلاق: من الآية2)
Artinya : Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. (QS. 65:2) (وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً) (الطلاق: من الآية4)
Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. 65:4) Jika ditemukan buhul tersebut alhamdulillah, kalau belum maka jangan putus asa, terus dibacakan ruqyah syar'iyyah entah secara langsung atau dengan kaset .
Seandainya Allah menakdirkan kesembuhan maka ini merupakan rahmat dan anugerah Allah, kalau tidak maka itu sudah Allah kehendaki dengan hikmah yang Allah ketahui. Kewajiban kita hanya berusaha, sementara hasilnya hanya di tangan Allah .
Dan musibah yang menimpa seorang mukmin kalau dia bersabar maka akan menjadi penebus dosa atau pengangkat derajatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ وَلَا سَقَمٍ وَلَا حَزَنٍ حَتَّى الْهَمِّ يُهَمُّهُ إِلَّا كُفِّرَ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ
Artinya : Tidaklah menimpa seorang mu'min sakit yang berkelanjutan , kelelahan , penyakit , dan kesedihan sampai rasa resah gelisahnya kecuali Allah akan menghapuskan dengannya sebagian kejelekkan-kejelekkannya . ( HR . Al-Bukhary Muslim )Lebih baik kita bersabar sebentar untuk mendapatkan kebahagian yang kekal, dari pada bahagia sebentar namun harus mengorbankan aqidah kita.
Kita berdoa kepada Allah dengan nama-namaNya yang paling baik dan sifat-sifatNya yang paling tinggi, untuk menyembuhkan saudara-saudara kita yang sakit . Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Mengabulkan doa .
Wa billahit taufiq .
Read More......

Jumat, 29 Mei 2009

Hukum Sembelihan Yang Dihidangkan Untuk Acara Bid'ah

Tanya: Assalamualaikum. Orang yang menyembelih ayam dengan membaca atas nama Allah untuk dihidangkan pada acara kirim doa untuk orang yang meninggal, bagaimana hukum sembelihan tersebut? Apakah semuanya haram, atau ada perincian ? Mohon penjelasan, Jazakallahu khairan. (Musthofa, Ponorogo 085649866329)

Jawab: Wa'alaikumsalam. Mendoakan kebaikan untuk orang yang meninggal adalah perbuatan yang disyari'atkan, mereka sangat membutuhkannya dikala mereka sudah tidak mampu lagi beramal. Namun mengirim doa untuk orang yang meninggal dengan mengadakan acara khusus (tahlilan) untuk itu maka ini perbuatan bid'ah yang tidak ada landasannya.
Adapun hukum sembelihan yang disembelih hanya sekedar untuk dihidangkan pada acara tersebut (tahlilan) maka selama orang yang menyembelih masih muslim dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengeluarkan dia dari islam (seperti syirik besar) maka halal sembelihannya, jika disembelih dengan cara yang syar'I
Syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidhahullah (Muhaddits kota Medinah dan pengajar di Masjid Nabawy saat ini) pernah ditanya:
هل يجوز أكل الذبيحة التي تقدم بمناسبة بدعية مثل المولد النبوي أو في العزاء؟
"Bolehkah memakan sembelihan yang dihidangkan pada acara bid'ah seperti maulud nabi atau ketika ta'ziyah" ?
Beliau menjawab:
يجوز أكل الذبائح التي تقدم في مناسبات بدعية، ومن كانت بدعته مكفرة لا تؤكل ذبيحته.
"Boleh memakan sembelihan yang dihidangkan untuk acara-acara bid'ah, dan barangsiapa yang jenis bid'ahnya adalah jenis yang mengkafirkan maka tidak boleh dimakan" (Pertanyaan ini diajukan kepada beliau di Masjid Nabawy ketika mensyarh Sunan Abi Dawud, Kitab ADh-Dhahaya,Bab Fi An-Nahy an tushbara Al-Baha'im wa Ar-rifq bi Adz-dzabihah).
Wallahu a'lam.
Read More......

Kamis, 28 Mei 2009

Pengumuman: Tanya Jawab Langsung Lewat YM

Assalamua'alaikum. Para pengunjung situs tanyajawabagamaislam yang saya hormati, Insya Allah blog akan membuka tanya jawab langsung dengan para pembaca via chatting YM (roymadinah@yahoo.co.id), setiap hari rabu pukul 05.00-06.00 pagi waktu saudi arabia. Semoga Allah ta'ala memudahkan terselenggaranya acara ini.Amin. Read More......

Bagaimana Tafsir Ayat Tentang Istiwa Allah dan Apakah Takdir Bisa Berubah Dengan Doa?


Tanya: Assalamu’alaikum . Ustadz yang saya hormati , tolong jelaskan tafsir ayat yang artinya : ” Allah bersemayam di atas ‘Arsy ” , dan ayat yang berbunyi : ” wa huwa ma’akum ainamaa kuntum ” . Kedua : Bisakah qadha dan qadar yang sudah ditentukan berubah dengan doa yang kita minta ? Terimakasih . ( 0501923076 )

Jawab :Wa’alaikum salam .

1. Allah ta’aalaa berfirman : ( الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى) (طـه:5)

Artinya : (Yaitu) Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy. (QS. 20:5)

Allah mengabarkan dalam ayat yang mulia ini bahwa Dia subhanahu wa ta’aalaa beristiwa’ di atas ‘Arsy . Al-Istiwa’ dalam bahasa arab artinya meninggi dan menetap . Dan ’Arsy adalah adalah makhluk Allah yang paling atas , paling besar , dan paling luas . Ayat ini menunjukkan bahwa Allah beristiwa’ di atas ‘Arsy , sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah . Dan istiwa’Nya tidak sama dengan istiwa’ makhluk . Karena Allah berfirman
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ)(الشورى: من الآية11)

Artinya : Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia , dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat ( QS. 42 : 11 )

Oleh karena itu , kewajiban seorang muslim adalah menetapkan dan mengimaninya . Tidak boleh mengingkari sifat Istiwa’ ini dan tidak boleh pula menyerupakan sifat Istiwa’ Allah dengan sifat Istiwa’ makhluk . Jadi kewajiban kita adalah mengimaninya tanpa menyerupakannya dengan makhluk . Wallahu a’lamu .



Adapun firman Allah : ( وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ )(الحديد: من الآية4)

Artinya : Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada . ( QS. 57 : 4 )

Maka maksudnya adalah Allah bersama kita dengan ilmuNya bukan DzatNya . Karena dalil-dalil shahih yang banyak menunjukkan bahwa Allah berada di atas . Oleh karena itu , kalau kita amati keseluruhan ayat lebih cermat maka kita akan tahu bahwa maksudnya adalah kebersamaan ilmu bukan kebersamaan dzat . Allah berfirman :

)هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنْزِلُ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ) (الحديد:4)
Artinya : Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa; Kemudian Dia bersemayam di atas ‘arsy Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang ke luar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya.Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 57:4)

Allah mengabarkan bahwa Dialah yang menciptakan langit dan bumi , kemudian Dia beristiwa’ di atas ‘Arsy . Meskipun Allah berada di tempat yang paling tinggi , tapi Allah Maha Mengetahui dengan apa yang terjadi di alam semesta dari yang kecil sampai yang besar . Dia bersama kita dengan ilmuNya . Oleh karenanya ayat ini diawali dengan kata ( Dia mengetahui ) dan diakhiri dengan (Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan ) , yang menunjukkan bahwa maksud dari (Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada ) adalah kebersamaan ilmu Allah bukan kebersamaan Dzat Allah .

Oleh karena itu , keliru orang yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa Dzat Allah berada dimana-mana .

2. Apa yang terjadi di dunia tidak mungkin keluar dari taqdir Allah sedikitpun . Allah berfirman :

)مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ) (الحديد:22)
Artinya : Tiada sesuatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Luhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya.Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. 57:22)

Semua takdir telah Allah tulis 50 ribu tahun sebelum langit dan bumi diciptakan . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ، قَالَ : وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ
Artinya : Sesungguhnya Allah telah menulis taqdir semua makhluk 50 ribu tahun sebelum langit dan bumi diciptakan , dan ArsyNya berada di atas air . ( HR. Muslim )

Jadi Allahlah yang telah menciptakan kita dan semua tingkah laku kita , yang menciptakan semua sebab dan akibatnya .

. Adapun hadist yang berbunyi : (لَا يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلَّا الدُّعَاءُ)

Artinya : Tidak menolak takdir kecuali doa . ( HR . Ahmad )

Maka hadistnya dha’if ( lemah ) , diantara yang mendha’ifkannya Syeikh Al-Albany rahimahullahu.

Seandainya hadist ini shahih , maka bukanlah yang dimaksud bahwasanya kita bisa keluar dari takdir Allah , atau bisa melawan dan menghindar dari takdir Allah . Karena doa kita itu sendiri juga bagian dari takdir Allah . Dialah Allah yang mentakdirkan kita berdoa , sehingga dengan doa kita Allah mencegah musibah dari kita . Dengan kata lain , kita menolak takdir Allah , dengan takdir Allah .

Sebagaimana kita ingin menghilangkan sakit dengan obat , menghilangkan kemiskinan dengan bekerja . Ini bukan berarti kita bisa keluar dari takdir Allah , karena obat dan bekerjanya kita juga bagian dari takdir Allah itu sendiri , sembuh dan kayanya kita juga takdir Allah . Jadi kita keluar dari takdir Allah , dengan takdir Allah , menuju takdir Allah yang lain .

Wallahu a’lamu .
Read More......

Senin, 25 Mei 2009

Bagaimana Cara Taubat Dari Tato?


Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu . Ustadz , kaifa haluk ? khair insya Allah ? Ustadz , ana mau tanya tentang orang yang punya tato , sedang mereka sudah taubat dan menyadari bahwa tato itu haram . Apakah untuk taubat dari masalah tersebut kita harus menghilangkan tato tersebut ? yang mana kita harus menyakiti tubuh kita untuk yang kedua kali ? adakah hukum yang mengatur masalah ini ? baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah atau dari fatwa ulama ? Jazakallahu khairan . ( 0500269450 )

Jawab: Wa'alaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu . Alhamdulillah bi khair . Akhi , perbuatan mentato adalah perbuatan yang haram , sebagaimana dalam sebuah hadist :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
Artinya : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli anjing dan jual beli darah , dan melarang orang yang mentato dan yang ditato dan pemakan riba, serta melaknat orang yang menggambar ( HR. Al-Bukhary )
Oleh karenanya , barangsiapa yang melakukannya karena tidak tahu keharamannya atau ditato oleh orang lain ketika kecilnya , maka setelah dia tahu keharamannya hendaklah dia berusaha untuk menghilangkannya kalau itu mudah dan tidak ada mudharat. Akan tetapi kalau susah sekali menghilangkannya atau ada mudharatnya maka cukup baginya untuk bertaubat dan beristighfar .
Demikianlah kurang lebih yang difatwakan oleh Syeikh Bin Baz dalam Majmu' Fatawa jilid 10 hal. 43 .
Wa billahittaufiq .
Read More......