Tanya: Assalamualaikum, Pak Roy
Saya minta tolong penjelasan sebenarnya tentang hukum laki-laki meracap, ada ayat-ayat atau hadisnya tidak, untuk tambahan bisa di lihat dari link ini : http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?f=4&t=13390&sid=e56f17ae7f5014da86cbf8fd96e540b4&start=60
ada sedikit keganjilan saya rasa yah. sepertinnya ini forum Islam Liberal.
Minta tips bagaimana agar kita bisa menahan dan menghindari hal tersebut, karena saya rasa masalah seperti ini sangat penting bagi remaja saat ini. Kurang lebihnya saya mohon maaf, Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuhu. (Yandha Perdana)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum meracap/onani/masturbasi adalah haram menurut mayoritas ulama, dan pelakunya berdosa, karena Allah berfirman :
( وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ، إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ، فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ) ( المؤمنون : 5-7 )
Artinya : " Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya , kecuali kepada istri-istrinya atau budak yang mereka miliki , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela . Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas " ( QS. Al-Mukminun 5-7 )
Dalam ayat di atas Allah hanya membolehkan 2 cara halal dalam menyalurkan syahwat kemaluan , yaitu : istri dan budak yang dimiliki . Adapun selain keduanya maka tidak boleh dan termasuk melampaui batas , termasuk diantaranya onani , zina , homoseks dll . Belum efek samping berbuat onani di dunia seperti melemahkan badan dan syaraf. (Lihat Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 22/409, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 22/55)
Hendaklah kita menjauhi hal-hal yang mendorong syahwat seperti melihat atau mendengarkan sesuatu yang haram yang membangkitkan syahwat , berdua dan campur dengan wanita yang bukan mahram dll.
Dan hendaklah memperbanyak puasa , sebagaimana nasehat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : " Wahai para pemuda , barangsiapa yang mampu diantara kalian maka hendaklah dia menikah , dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia puasa karena puasa itu penghalang . " ( HR. Al-Bukhary dan Muslim )
Wallahu a'lam.
Read More......
Sabtu, 13 Juni 2009
Jumat, 12 Juni 2009
Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)
Hari Rabu tanggal 3 Juni 2009, disela-sela forum tanya jawab via YM, ada sebuah pertanyaan dari salah seorang peserta berkaitan dengan pertanyaan no:7 (Mengobati Sihir Dengan Sihir, Bolehkah?), pertanyaannya: Apakah hipnotis yang digunakan untuk pengobatan (hipnoterapi) termasuk sihir?
Jawab:
Hipnotis (التنويم المغناطيسي أو التنويم الإيحائي) adalah termasuk jenis sihir, dimana penghipnotis meminta bantuan jin dalam melaksanakan aksinya. Dan jin akan membantu setelah penghipnotis tersebut mau berbuat syirik atau kekufuran.
Saya pernah membaca sebuah kisah dari seorang muslim yang belajar di luar negeri, dimana di Universitas sering diadakan acara hipnotis. Singkat cerita muslim tersebut ingin meyakinkan bahwa hipnotis ini dari syetan maka dia mencoba untuk menjadi relawan untuk dihipnotis. Ketika detik-detik mau dihipnotis dia terus menerus membaca ayat kursi sehingga akhirnya penghipnotis ini pun gagal dalam menghipnotis dia.
Komite Tetap Untuk Fatwa Saudi Arabia telah mengeluarkan sebuah fatwa berkaitan dengan hal ini, saya nukil berikut ini nash pertanyaan dan jawabannya:
Pertanyaan:
وما حكم الإسلام في التنويم المغناطيسي وبه تقوى قدرة المنوم على الإيحاء بالمنوم وبالتالي السيطرة عليه وجعله يترك محرما أو يشفى من مرض عصبي أو يقوم بالعمل الذي يطلب المنوم ؟
"ِِApakah hukum hipnotis di dalam islam, dimana dengan cara ini orang yang menghipnotis bisa lebih mampu untuk menguasai orang yang dihipnotis, sehingga membuat dia meninggalkan yang haram atau mengobati penyakit syaraf atau melakukan perbuatan yang diminta oleh penghipnotis? (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/345)
Jawabannya:
Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah:
التنويم المغناطيسي ضرب من ضروب الكهانة باستخدام جني حتى يسلطه المنوم على المنوم فيتكلم بلسانه ويكسبه قوة على بعض الأعمال بالسيطرة عليه إن صدق مع المنوم وكان طوعا له مقابل ما يتقرب به المنوم إليه ويجعل ذلك الجني المنوم طوع إرادة المنوم بما يطلبه منه من الأعمال أو الأخبار بمساعدة الجني له إن صدق ذلك الجني مع المنوم وعلى ذلك يكون استغلال التنويم المغناطيسي واتخاذه طريقا أو وسيلة للدلالة على مكانة سرقة أو ضالة أو علاج مريض أو القيام بأي عمل آخر بواسطة المنوم غير جائز بل هو شرك لما تقدم ولأنه التجاء إلى غير الله فيما هو من وراء الأسباب العادية التي جعلها سبحانه إلى المخلوقات وأباحها لهم .
"Hipnotis adalah termasuk jenis tenung (sihir) dengan menggunakan jin dimana penghipnotis menguasakan jin kepada orang yang dihipnotis, kemudian berbicara (jin tersebut) lewat lisannya, dan memberinya kekuatan untuk bisa mengerjakan sebuah pekerjaan tertentu, kalau jin tersebut jujur dan patuh kepada penghipnotis sebagai imbalan dari ibadah yang sudah dikerjakan oleh penghipnotis tersebut kepada jin.
Jin tersebut akan menjadikan orang yang terhipnotis menuruti apa yang diinginkan penghipnotis baik melakukan pekerjaan tertentu atau memberitahu sesuatu dengan bantuan jin, kalau jin tersebut jujur kepada penghipnotis.
Oleh karena itu, menggunakan hipnotis dan menjadikannya cara untuk mengetahui tempat barang yang dicuri atau barang yang hilang, atau penyembuhan penyakit, atau melakukan pekerjaan tertentu dengan perantaraan orang yang dihipnotis adalah tidak boleh, bahkan termasuk syirik sebagaimana telah berlalu, dan juga ini termasuk bergantung kepada selain Allah di dalam perkara-perkara diluar sebab-sebab yang biasa, yang Allah jadikan dan bolehkan untuk makhluknya (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/348)
Dari fatwa di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hipnoterapi (pengobatan dengan hipnotis) tidak diperbolehkan dan termasuk pengobatan dengan sihir.
Seandainya masih ada keraguan dalam diri kita apakah hipnoterapi itu menggunakan jin atau tidak maka seorang muslim diperintahkan untuk meninggalkan perkara-perkara yang meragukan, apalagi dalam masalah aqidah seperti ini, demi keselamatan agama dan akhirat kita, dan hendaknya kita menggunakan cara-cara yang syar'I yang tidak meragukan dalam pengobatan.
Semoga Allah ta'ala memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua kepada jalan yang lurus dan memberikan kekuatan untuk istiqamah diatasnya. Amin. Read More......
Jawab:
Hipnotis (التنويم المغناطيسي أو التنويم الإيحائي) adalah termasuk jenis sihir, dimana penghipnotis meminta bantuan jin dalam melaksanakan aksinya. Dan jin akan membantu setelah penghipnotis tersebut mau berbuat syirik atau kekufuran.
Saya pernah membaca sebuah kisah dari seorang muslim yang belajar di luar negeri, dimana di Universitas sering diadakan acara hipnotis. Singkat cerita muslim tersebut ingin meyakinkan bahwa hipnotis ini dari syetan maka dia mencoba untuk menjadi relawan untuk dihipnotis. Ketika detik-detik mau dihipnotis dia terus menerus membaca ayat kursi sehingga akhirnya penghipnotis ini pun gagal dalam menghipnotis dia.
Komite Tetap Untuk Fatwa Saudi Arabia telah mengeluarkan sebuah fatwa berkaitan dengan hal ini, saya nukil berikut ini nash pertanyaan dan jawabannya:
Pertanyaan:
وما حكم الإسلام في التنويم المغناطيسي وبه تقوى قدرة المنوم على الإيحاء بالمنوم وبالتالي السيطرة عليه وجعله يترك محرما أو يشفى من مرض عصبي أو يقوم بالعمل الذي يطلب المنوم ؟
"ِِApakah hukum hipnotis di dalam islam, dimana dengan cara ini orang yang menghipnotis bisa lebih mampu untuk menguasai orang yang dihipnotis, sehingga membuat dia meninggalkan yang haram atau mengobati penyakit syaraf atau melakukan perbuatan yang diminta oleh penghipnotis? (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/345)
Jawabannya:
Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah:
التنويم المغناطيسي ضرب من ضروب الكهانة باستخدام جني حتى يسلطه المنوم على المنوم فيتكلم بلسانه ويكسبه قوة على بعض الأعمال بالسيطرة عليه إن صدق مع المنوم وكان طوعا له مقابل ما يتقرب به المنوم إليه ويجعل ذلك الجني المنوم طوع إرادة المنوم بما يطلبه منه من الأعمال أو الأخبار بمساعدة الجني له إن صدق ذلك الجني مع المنوم وعلى ذلك يكون استغلال التنويم المغناطيسي واتخاذه طريقا أو وسيلة للدلالة على مكانة سرقة أو ضالة أو علاج مريض أو القيام بأي عمل آخر بواسطة المنوم غير جائز بل هو شرك لما تقدم ولأنه التجاء إلى غير الله فيما هو من وراء الأسباب العادية التي جعلها سبحانه إلى المخلوقات وأباحها لهم .
"Hipnotis adalah termasuk jenis tenung (sihir) dengan menggunakan jin dimana penghipnotis menguasakan jin kepada orang yang dihipnotis, kemudian berbicara (jin tersebut) lewat lisannya, dan memberinya kekuatan untuk bisa mengerjakan sebuah pekerjaan tertentu, kalau jin tersebut jujur dan patuh kepada penghipnotis sebagai imbalan dari ibadah yang sudah dikerjakan oleh penghipnotis tersebut kepada jin.
Jin tersebut akan menjadikan orang yang terhipnotis menuruti apa yang diinginkan penghipnotis baik melakukan pekerjaan tertentu atau memberitahu sesuatu dengan bantuan jin, kalau jin tersebut jujur kepada penghipnotis.
Oleh karena itu, menggunakan hipnotis dan menjadikannya cara untuk mengetahui tempat barang yang dicuri atau barang yang hilang, atau penyembuhan penyakit, atau melakukan pekerjaan tertentu dengan perantaraan orang yang dihipnotis adalah tidak boleh, bahkan termasuk syirik sebagaimana telah berlalu, dan juga ini termasuk bergantung kepada selain Allah di dalam perkara-perkara diluar sebab-sebab yang biasa, yang Allah jadikan dan bolehkan untuk makhluknya (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/348)
Dari fatwa di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hipnoterapi (pengobatan dengan hipnotis) tidak diperbolehkan dan termasuk pengobatan dengan sihir.
Seandainya masih ada keraguan dalam diri kita apakah hipnoterapi itu menggunakan jin atau tidak maka seorang muslim diperintahkan untuk meninggalkan perkara-perkara yang meragukan, apalagi dalam masalah aqidah seperti ini, demi keselamatan agama dan akhirat kita, dan hendaknya kita menggunakan cara-cara yang syar'I yang tidak meragukan dalam pengobatan.
Semoga Allah ta'ala memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua kepada jalan yang lurus dan memberikan kekuatan untuk istiqamah diatasnya. Amin. Read More......
Kamis, 11 Juni 2009
Sejak Kapan Kita Masuk Islam?
Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu . Pak Ustadz , ada yang bertanya : Sejak kapan kita masuk islam ? Saya katakan : Wallahu a'lamu . Karena kalau dibilang sejak lahir , maka kapan syahadatnya , sedangkan syahadat adalah salah satu dari pondasi / dasar , atau pokok islam , tidak mungkin dikatakan muslim kalau tidak atau belum bersyahadat , iya kan Pak Ustadz ? Mohon penjelasannya , Jazakallahu khairan . ( 0553029483 )
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Jawaban antum dengan : Wallahu a'lam, sudah pada tempatnya akhi. Allah paling tahu tentang semua itu, dan Allah sudah mengabarkannya tentang masalah ini kepada kita di dalam Al-Quran demikian pula melalui lisan RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam. Keterangannya sebagai berikut:
Setiap janin manusia telah bersaksi bahwa Allah adalah sesembahan mereka satu-satunya sejak berada di dalam sulbi bapaknya dan rahim ibunya . Allah berfirman :
)وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ) (لأعراف:172)
Artinya : Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):"Bukankah Aku ini Rabbmu". Mereka menjawab:"Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan:"Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb)". (QS. 7:172)
Oleh sebab itu itulah , setiap manusia yang lahir , maka dia lahir dalam keadaan islam , mengenal Allah Rabb semesta alam dan mengakuiNya sebagai sesembahannya .. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ
Artinya : Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fithrah , maka bapak ibunyalah yang menjadikan dia yahudi , atau menjadikan dia nashrani , atau menjadikan dia majusi . ( HR . Al-Bukhary Muslim )
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan setelah kalimat "fithrah" : yahudi , nashrani , dan majusi, yang menunjukkan bahwa maksud dari Al-Fithrah adalah islam.
Hal ini diperjelas di dalam firman Allah :
(فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (30) مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (31) )
Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, ( 30 ) dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertaqwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah ( 31 ) (QS. Ar-Ruum : 30-31)
Makna ( Al-Fithrah ) adalah agama islam, sebagaimana datang penafsirannya dari Mujahid (Diriwayatkan oleh Ath-Thabary dalam tafsirnya 20/97) .
Berkata Ibnu Abdil Barr : " Mereka berkata( makna ) inilah yang dikenal oleh kebanyakan ulama tafsir dari para salaf ( para pendahulu umat). " (At-Tamhid 18/72)
Ayat ini mempertegas bahwa yang dimaksud dengan fithrah manusia adalah agama yang hanif ( agama islam ) yang mengajak kepada penyembahan semata-mata terhadap Allah Rabb semesta alam .
Dari ayat dan hadist di atas kita mengerti bahwa semua manusia dilahirkan dalam keadaan islam , dan dia tetap akan islam selama tidak ada yang mengubahnya menjadi yahudi , nashrani , majusi dll .
Oleh karena itu di dalam hadist qudsy , Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ( Allah berkata ) :
إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا
Artinya : Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa' ( islam ) semuanya , kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka , dan mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan , dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya . ( HR . Muslim )
Allah mengabarkan dalam hadist qudsy ini bahwa kita pada asalnya diciptakan dalam keadaan hunafa' . Makna ( hunafa' ) adalah dalam keadaan islam , sebagaimana penjelasan Imam Nawawy ( lihat Syarh Shahih Muslim 9 / 247 ) . Kemudian syetanlah yang menjadikan manusia berubah fithrahnya .
Dari keterangan di atas kita bisa mengambil beberapa kesimpulan:
1. Pada asalnya semua manusia sudah islam semenjak di dalam perut ibunya.
2. Dia bisa menjadi kafir setelah itu karena pengaruh syetan dari kalangan jin dan manusia
3. Seseorang yang masih dalam keadaan fithrah maka tidak perlu dia bersyahadat dengan maksud supaya masuk dalam agama islam, karena dia sudah masuk dan masih di dalam agama islam. Akan tetapi silakan dia memperbanyak membaca syahadat untuk memperkuat keimanan dia sebagai seorang muslim . Sebagaimana yang kita baca di dalam dzikir – dzikir seperti adzan , tasyahhud , khutbah , dan di dalam kehidupan setiap muslim sehari-hari
4. Seseorang yang sudah rusak fithrahnya maka dia harus kembali bersyahadat sebagai syarat untuk masuk islam lagi. Ini wajib diucapkan oleh orang kafir atau orang murtad yang mau masuk islam karena fithrahnya telah berubah . Sehingga untuk mengembalikan fithrah itu harus bersyahadat lagi .
Wallahu a'lamu . Read More......
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Jawaban antum dengan : Wallahu a'lam, sudah pada tempatnya akhi. Allah paling tahu tentang semua itu, dan Allah sudah mengabarkannya tentang masalah ini kepada kita di dalam Al-Quran demikian pula melalui lisan RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam. Keterangannya sebagai berikut:
Setiap janin manusia telah bersaksi bahwa Allah adalah sesembahan mereka satu-satunya sejak berada di dalam sulbi bapaknya dan rahim ibunya . Allah berfirman :
)وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ) (لأعراف:172)
Artinya : Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):"Bukankah Aku ini Rabbmu". Mereka menjawab:"Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan:"Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb)". (QS. 7:172)
Oleh sebab itu itulah , setiap manusia yang lahir , maka dia lahir dalam keadaan islam , mengenal Allah Rabb semesta alam dan mengakuiNya sebagai sesembahannya .. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ
Artinya : Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fithrah , maka bapak ibunyalah yang menjadikan dia yahudi , atau menjadikan dia nashrani , atau menjadikan dia majusi . ( HR . Al-Bukhary Muslim )
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan setelah kalimat "fithrah" : yahudi , nashrani , dan majusi, yang menunjukkan bahwa maksud dari Al-Fithrah adalah islam.
Hal ini diperjelas di dalam firman Allah :
(فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (30) مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (31) )
Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, ( 30 ) dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertaqwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah ( 31 ) (QS. Ar-Ruum : 30-31)
Makna ( Al-Fithrah ) adalah agama islam, sebagaimana datang penafsirannya dari Mujahid (Diriwayatkan oleh Ath-Thabary dalam tafsirnya 20/97) .
Berkata Ibnu Abdil Barr : " Mereka berkata( makna ) inilah yang dikenal oleh kebanyakan ulama tafsir dari para salaf ( para pendahulu umat). " (At-Tamhid 18/72)
Ayat ini mempertegas bahwa yang dimaksud dengan fithrah manusia adalah agama yang hanif ( agama islam ) yang mengajak kepada penyembahan semata-mata terhadap Allah Rabb semesta alam .
Dari ayat dan hadist di atas kita mengerti bahwa semua manusia dilahirkan dalam keadaan islam , dan dia tetap akan islam selama tidak ada yang mengubahnya menjadi yahudi , nashrani , majusi dll .
Oleh karena itu di dalam hadist qudsy , Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ( Allah berkata ) :
إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا
Artinya : Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa' ( islam ) semuanya , kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka , dan mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan , dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya . ( HR . Muslim )
Allah mengabarkan dalam hadist qudsy ini bahwa kita pada asalnya diciptakan dalam keadaan hunafa' . Makna ( hunafa' ) adalah dalam keadaan islam , sebagaimana penjelasan Imam Nawawy ( lihat Syarh Shahih Muslim 9 / 247 ) . Kemudian syetanlah yang menjadikan manusia berubah fithrahnya .
Dari keterangan di atas kita bisa mengambil beberapa kesimpulan:
1. Pada asalnya semua manusia sudah islam semenjak di dalam perut ibunya.
2. Dia bisa menjadi kafir setelah itu karena pengaruh syetan dari kalangan jin dan manusia
3. Seseorang yang masih dalam keadaan fithrah maka tidak perlu dia bersyahadat dengan maksud supaya masuk dalam agama islam, karena dia sudah masuk dan masih di dalam agama islam. Akan tetapi silakan dia memperbanyak membaca syahadat untuk memperkuat keimanan dia sebagai seorang muslim . Sebagaimana yang kita baca di dalam dzikir – dzikir seperti adzan , tasyahhud , khutbah , dan di dalam kehidupan setiap muslim sehari-hari
4. Seseorang yang sudah rusak fithrahnya maka dia harus kembali bersyahadat sebagai syarat untuk masuk islam lagi. Ini wajib diucapkan oleh orang kafir atau orang murtad yang mau masuk islam karena fithrahnya telah berubah . Sehingga untuk mengembalikan fithrah itu harus bersyahadat lagi .
Wallahu a'lamu . Read More......
Rabu, 10 Juni 2009
Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i
Tanya: Assalaamu'alaykum, ustadz, bagaimana solusi yang syar'i untuk membeli rumah?Kami tidak cukup sabar untuk mengumpulkan uang guna membelinya secara tunai, karena harga rumah semakin naik dari waktu ke waktu.Jazakallahu khair atas jawabannya ustadz. Barakallahu fiik.(Abu Nabilah)
Jawab: Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallah.
Allah ta'ala menguji kita dengan perkara yang halal dan haram. Yang halal meski sulit akan tetapi berbarakah, dan yang haram meski mudah di dapat tetapi jauh dari barakah.
Kewajiban seorang muslim bersabar dan berusaha mencari yang halal, semoga Allah ta'ala memberikan kita jalan keluar dari setiap perkara. Allah ta'ala berfirman:
(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا(2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا(3) الطلاق 2-3
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. (QS. 65:2) Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. 65:3)
Diantara jalan keluar yang bisa saya nasehatkan:
1. Berusaha menambah pendapatan
2. Membangun rumah yang sederhana
3. Membangun rumah dengan membeli yang diperlukan sedikit demi sedikit, mulai dari tanah sampai ke bahan bangunan, dan membangunnya secara bertahap, sebagaimana cara seperti ini sering ana dengar dari para ikhwah TKI yang bekerja di Saudi
4. Mencari orang yang meminjami kita uang untuk membeli rumah secara tunai, dan kita kembalikan kepadanya secara kredit tanpa riba. Namun orang yang seperti ini sulit dicari. Semoga Allah memperbanyak orang-orang kaya yang bersyukur dan baik hati.
Akhir kata, jikalau Allah tidak mentakdirkan kita memiliki rumah sendiri di dunia, semoga Allah tidak mengharamkan kita untuk memiliki rumah sendiri di surga.Amin
Wallahu a'lam. Read More......
Jawab: Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallah.
Allah ta'ala menguji kita dengan perkara yang halal dan haram. Yang halal meski sulit akan tetapi berbarakah, dan yang haram meski mudah di dapat tetapi jauh dari barakah.
Kewajiban seorang muslim bersabar dan berusaha mencari yang halal, semoga Allah ta'ala memberikan kita jalan keluar dari setiap perkara. Allah ta'ala berfirman:
(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا(2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا(3) الطلاق 2-3
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. (QS. 65:2) Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. 65:3)
Diantara jalan keluar yang bisa saya nasehatkan:
1. Berusaha menambah pendapatan
2. Membangun rumah yang sederhana
3. Membangun rumah dengan membeli yang diperlukan sedikit demi sedikit, mulai dari tanah sampai ke bahan bangunan, dan membangunnya secara bertahap, sebagaimana cara seperti ini sering ana dengar dari para ikhwah TKI yang bekerja di Saudi
4. Mencari orang yang meminjami kita uang untuk membeli rumah secara tunai, dan kita kembalikan kepadanya secara kredit tanpa riba. Namun orang yang seperti ini sulit dicari. Semoga Allah memperbanyak orang-orang kaya yang bersyukur dan baik hati.
Akhir kata, jikalau Allah tidak mentakdirkan kita memiliki rumah sendiri di dunia, semoga Allah tidak mengharamkan kita untuk memiliki rumah sendiri di surga.Amin
Wallahu a'lam. Read More......
Selasa, 09 Juni 2009
Wanita Haidh Membaca Al-Quran
Tanya: Assalamu’alaikum, Pak Ustadz mau tanya, Bagaimana adab-adab membaca Al Quran, apakah wanita yang sedang berhalangan/haid boleh membaca Al Quran? Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran? Trima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum (Bu Elly, Pontianak)
Jawab: Wa'alaikumsalam.
Pertama:
Diantara adab-adab membaca Al-Quran:
1. Membaca ta'awwudz (a'udzu billahi minasysyaithanirrajim)
Allah ta'alaa berfirman:
(فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) (النحل:98)
Apabila kamu membaca al-Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. (QS. 16:98)
2. Membaca Al-Quran dengan tartil (sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid)
Allah ta'alaa berfirman:
(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) (المزمل:4)
Dan bacalah al-Qur'an itu dengan tartil. (QS. 73:4)
3. Hendaklah dalam keadaan suci
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر
Sungguh aku membenci jika aku berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
4. Membersihkan mulut sebelum membaca Al-Quran dengan siwak atau sikat gigi atau yang lain.
Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:
إن أفواهكم طرق للقرآن . فطيبوها بالسواك
"Sesungguhnya mulut-mulut kalian adalah jalan-jalan Al-Quran, maka wangikanlah mulut-mulut kalian dengan siwak " (Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Shahih Ibnu Majah 1/110-111).
5. Memilih tempat yang bersih
6. Hendaknya merenungi apa yang terkandung di dalam Al-Quran,
Allah ta'ala berfirman:
(أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً) (النساء:82) Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. 4:82)
7. Memohon rahmat Allah jika melewati ayat-ayat rahmat dan meminta perlindungan dari kejelekan ketika melewati ayat-ayat adzab.
Di dalam hadist Hudzaifah disebutkan bahwa suatu saat beliau shalat malam bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca Al-Quran ketika shalat:
إذا مر بآية فيها تسبيح سبح وإذا مر بسؤال سأل وإذا مر بتعوذ تعوذ
"Jika melewati ayat yang di dalamnya ada tasbih (penyucian kepada Allah) maka beliau bertasbih, dan jika melewati ayat tentang permintaan maka beliau meminta, dan jika melewati ayat tentang memohon perlindungan maka beliau memohon perlindungan" (HR. Muslim)
8. Tidak membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه فلم يدر ما يقول فليضطجع
"Kalau salah seorang dari kalian shalat malam kemudian lisannya tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik (karena mengantuk) dan tidak tahu apa yang dikatakan maka hendaklah dia berbaring" (HR. Muslim)
(Lihat pembahasan lebih luas di At-Tibyan fii Aadaab Hamalatil Quran, An-Nawawy, dan Al-Itqan fii 'Ulumil Quran, As-Suyuthi (1/276-299),Al-Burhan fii 'Ulumil Quran, Az-Zarkasyi (1/449-480)
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haidh boleh membaca Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a'lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haidh untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.
Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haidh boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallhu 'anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haidh:
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
"Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat " (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
Berkata Syeikh Al-Albany:
فيه دليل على جواز قراءة الحائض للقرآن لأنها بلا ريب من أفضل أعمال الحج وقد أباح لها أعمال الحاج كلها سوى الطواف والصلاة ولو كان يحرم عليها التلاوة أيضا لبين لها كما بين لها حكم الصلاة بل التلاوة أولى بالبيان لأنه لا نص على تحريمها عليها ولا إجماع بخلاف الصلاة فإذا نهاها عنها وسكت عن التلاوة دل ذلك على جوازها لها لأنه تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز كما هو مقرر في علم الأصول وهذا بين لا يخفى والحمد لله
"Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haidh membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haidh), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haidh) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma' yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haidh). Kalau beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haidh) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haidh) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haidh diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah" (Hajjatun Nabi hal:69).
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haidh ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi'iyyah (Al-Majmu' 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).
Mereka berdalil dengan firman Allah ta'alaa:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci"
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.
Berkata Syeikh Bin Baz:
يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك
"Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan" (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).
Ketiga:
Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.
Dan ini adalah kesepakatan para ulama.
Berkata Imam An-Nawawy:
أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها
"Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu" (Al-Majmu', An-Nawawy 2/163).
Diantara dalil yang menunjukan bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu 'anha (istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam), beliau berkata:
فنام رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى إذا انتصف الليل أو قبله بقليل أو بعده بقليل استيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فجلس يمسح النوم عن وجهه بيده ثم قرأ العشر الخواتم من سورة آل عمران
"Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran" (HR.Al-Bukhary)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Imam Al-Bukhary telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhary) diantaranya di bawah bab:
باب قراءة القرآن بعد الحدث وغيره
"Bab Membaca Al-Quran setelah hadats dan selainnya"
Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushhaf secara langsung.
Wallahu a'lam. Read More......
Jawab: Wa'alaikumsalam.
Pertama:
Diantara adab-adab membaca Al-Quran:
1. Membaca ta'awwudz (a'udzu billahi minasysyaithanirrajim)
Allah ta'alaa berfirman:
(فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) (النحل:98)
Apabila kamu membaca al-Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. (QS. 16:98)
2. Membaca Al-Quran dengan tartil (sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid)
Allah ta'alaa berfirman:
(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) (المزمل:4)
Dan bacalah al-Qur'an itu dengan tartil. (QS. 73:4)
3. Hendaklah dalam keadaan suci
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر
Sungguh aku membenci jika aku berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
4. Membersihkan mulut sebelum membaca Al-Quran dengan siwak atau sikat gigi atau yang lain.
Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:
إن أفواهكم طرق للقرآن . فطيبوها بالسواك
"Sesungguhnya mulut-mulut kalian adalah jalan-jalan Al-Quran, maka wangikanlah mulut-mulut kalian dengan siwak " (Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Shahih Ibnu Majah 1/110-111).
5. Memilih tempat yang bersih
6. Hendaknya merenungi apa yang terkandung di dalam Al-Quran,
Allah ta'ala berfirman:
(أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً) (النساء:82) Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. 4:82)
7. Memohon rahmat Allah jika melewati ayat-ayat rahmat dan meminta perlindungan dari kejelekan ketika melewati ayat-ayat adzab.
Di dalam hadist Hudzaifah disebutkan bahwa suatu saat beliau shalat malam bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca Al-Quran ketika shalat:
إذا مر بآية فيها تسبيح سبح وإذا مر بسؤال سأل وإذا مر بتعوذ تعوذ
"Jika melewati ayat yang di dalamnya ada tasbih (penyucian kepada Allah) maka beliau bertasbih, dan jika melewati ayat tentang permintaan maka beliau meminta, dan jika melewati ayat tentang memohon perlindungan maka beliau memohon perlindungan" (HR. Muslim)
8. Tidak membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه فلم يدر ما يقول فليضطجع
"Kalau salah seorang dari kalian shalat malam kemudian lisannya tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik (karena mengantuk) dan tidak tahu apa yang dikatakan maka hendaklah dia berbaring" (HR. Muslim)
(Lihat pembahasan lebih luas di At-Tibyan fii Aadaab Hamalatil Quran, An-Nawawy, dan Al-Itqan fii 'Ulumil Quran, As-Suyuthi (1/276-299),Al-Burhan fii 'Ulumil Quran, Az-Zarkasyi (1/449-480)
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haidh boleh membaca Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a'lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haidh untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.
Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haidh boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallhu 'anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haidh:
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
"Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat " (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
Berkata Syeikh Al-Albany:
فيه دليل على جواز قراءة الحائض للقرآن لأنها بلا ريب من أفضل أعمال الحج وقد أباح لها أعمال الحاج كلها سوى الطواف والصلاة ولو كان يحرم عليها التلاوة أيضا لبين لها كما بين لها حكم الصلاة بل التلاوة أولى بالبيان لأنه لا نص على تحريمها عليها ولا إجماع بخلاف الصلاة فإذا نهاها عنها وسكت عن التلاوة دل ذلك على جوازها لها لأنه تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز كما هو مقرر في علم الأصول وهذا بين لا يخفى والحمد لله
"Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haidh membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haidh), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haidh) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma' yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haidh). Kalau beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haidh) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haidh) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haidh diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah" (Hajjatun Nabi hal:69).
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haidh ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi'iyyah (Al-Majmu' 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).
Mereka berdalil dengan firman Allah ta'alaa:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci"
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.
Berkata Syeikh Bin Baz:
يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك
"Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan" (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).
Ketiga:
Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.
Dan ini adalah kesepakatan para ulama.
Berkata Imam An-Nawawy:
أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها
"Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu" (Al-Majmu', An-Nawawy 2/163).
Diantara dalil yang menunjukan bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu 'anha (istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam), beliau berkata:
فنام رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى إذا انتصف الليل أو قبله بقليل أو بعده بقليل استيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فجلس يمسح النوم عن وجهه بيده ثم قرأ العشر الخواتم من سورة آل عمران
"Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran" (HR.Al-Bukhary)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Imam Al-Bukhary telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhary) diantaranya di bawah bab:
باب قراءة القرآن بعد الحدث وغيره
"Bab Membaca Al-Quran setelah hadats dan selainnya"
Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushhaf secara langsung.
Wallahu a'lam. Read More......
Senin, 08 Juni 2009
Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?
Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Ustadz , apakah boleh suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama ? ( 0507412080 )
Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Boleh bagi suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama dan dalam keadaan yang lain . Seorang sahabat yang bernama Mu'awiyah bin Haidah Al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Ya Rasulullah , aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu . ( HR. Abu Dawud , At-Tirmidzy , dan Ibnu Majah , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany )
Hadist ini menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya ( majikan ) , demikian pula suami atau majikan boleh melihat aurat istri dan budak wanitanya. ( lihat Kitab Aunul Ma'bud 11 / 39 ) . Wallahu a'lam . Read More......
Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Boleh bagi suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama dan dalam keadaan yang lain . Seorang sahabat yang bernama Mu'awiyah bin Haidah Al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Ya Rasulullah , aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu . ( HR. Abu Dawud , At-Tirmidzy , dan Ibnu Majah , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany )
Hadist ini menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya ( majikan ) , demikian pula suami atau majikan boleh melihat aurat istri dan budak wanitanya. ( lihat Kitab Aunul Ma'bud 11 / 39 ) . Wallahu a'lam . Read More......
Minggu, 07 Juni 2009
Dimanakah Posisi Imam Wanita?
Tanya:Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Ustadz ana ingin menanyakan tentang bagaimana posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita berikut dalilnya. Selama ini imam wanita menjorok sedikit ke depan namun dalilnya belum jelas. Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (Desri Wardani, Yogyakarta)
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita adalah di tengah-tengah shaf wanita yang pertama, sejajar dengan shaf tersebut, tidak menjorok ke depan. Hal ini berdasarkan pada atsar sahabat yang datang dari Aisyah dan Ummu Salamah dimana beliau berdua pernah mengimami wanita dengan posisi di tengah sejajar dengan shaf pertama. Maka hendaklah wanita muslimah meniru apa yang mereka lakukan karena sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat. Apalagi tidak diketahui ada sahabat yang lain yang menyelisihi.
Pertama: Atsar Aisyah radhiyallahu 'anha:
عن ريطة الحنفية أن عائشة أمتهن وقامت بينهن في صلاة مكتوبة
"Dari Raithah Al-Hanafiyyah bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan beliau berdiri diantara mereka dalam shalat fardhu" . (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 3/141, dan Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 3/131 , sanad hadist ini dishahihkan oleh Imam An-Nawawy di Al-Majmu 4/199)
Kedua : Atsar Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:
عن حجيرة عن أم سلمة رضي الله عنها أنها أمتهن فقامت وسطا
"Dari Hujairah bahwasanya Ummu Salamah mengimami para wanita, maka beliau berdiri di tengah " (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/514 no: 4986 dan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 3/140 , dan Asy-Syafi'I dalam Musnad hal: 53 , dan dishahihkan sanadnya oleh An-nawawy di Al-Majmu 4/199)
Berkata Ibnu Juraij (wafat tahun 150 H atau setelahnya):
"Seorang wanita mengimami para wanita tanpa berada di depan mereka, akan tetapi berdiri sejajar dengan mereka baik dalam shalat fardhu atau sunnah" (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/140)
Berkata Ma'mar bin Rasyid (wafat tahun 154 H):
"Seorang wanita mengimami wanita lain di bulan Ramadhan, berdiri bersama mereka di dalam shaf (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/141)
Dan inilah yang menjadi fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:
وإمامتهن تقف وسطهن في الصف الأول
"Dan imam wanita mereka (para wanita) berdiri di tengah-tengah mereka pada shaf yang pertama (Majmu Fatawa Bin Baz 12/77)
Demikian pula Al-Lajnah Ad-Daimah, mereka berkata:
وتكون إمامتهن في وسطهن في الصف الأول
"Dan imam mereka (para wanita) di tengah-tengah mereka di shaf yang pertama" (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 8/213).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah imam wanita berada di tengah-tengah shaf pertama adalah lebih tertutup dan tidak terlihat. (Lihat Jami' Ahkamin Nisa, Mushtafa Al-Adawy 1/350)
Wallahu ta'ala a'lam. Read More......
Ustadz ana ingin menanyakan tentang bagaimana posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita berikut dalilnya. Selama ini imam wanita menjorok sedikit ke depan namun dalilnya belum jelas. Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (Desri Wardani, Yogyakarta)
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita adalah di tengah-tengah shaf wanita yang pertama, sejajar dengan shaf tersebut, tidak menjorok ke depan. Hal ini berdasarkan pada atsar sahabat yang datang dari Aisyah dan Ummu Salamah dimana beliau berdua pernah mengimami wanita dengan posisi di tengah sejajar dengan shaf pertama. Maka hendaklah wanita muslimah meniru apa yang mereka lakukan karena sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat. Apalagi tidak diketahui ada sahabat yang lain yang menyelisihi.
Pertama: Atsar Aisyah radhiyallahu 'anha:
عن ريطة الحنفية أن عائشة أمتهن وقامت بينهن في صلاة مكتوبة
"Dari Raithah Al-Hanafiyyah bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan beliau berdiri diantara mereka dalam shalat fardhu" . (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 3/141, dan Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 3/131 , sanad hadist ini dishahihkan oleh Imam An-Nawawy di Al-Majmu 4/199)
Kedua : Atsar Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:
عن حجيرة عن أم سلمة رضي الله عنها أنها أمتهن فقامت وسطا
"Dari Hujairah bahwasanya Ummu Salamah mengimami para wanita, maka beliau berdiri di tengah " (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/514 no: 4986 dan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 3/140 , dan Asy-Syafi'I dalam Musnad hal: 53 , dan dishahihkan sanadnya oleh An-nawawy di Al-Majmu 4/199)
Berkata Ibnu Juraij (wafat tahun 150 H atau setelahnya):
"Seorang wanita mengimami para wanita tanpa berada di depan mereka, akan tetapi berdiri sejajar dengan mereka baik dalam shalat fardhu atau sunnah" (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/140)
Berkata Ma'mar bin Rasyid (wafat tahun 154 H):
"Seorang wanita mengimami wanita lain di bulan Ramadhan, berdiri bersama mereka di dalam shaf (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/141)
Dan inilah yang menjadi fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:
وإمامتهن تقف وسطهن في الصف الأول
"Dan imam wanita mereka (para wanita) berdiri di tengah-tengah mereka pada shaf yang pertama (Majmu Fatawa Bin Baz 12/77)
Demikian pula Al-Lajnah Ad-Daimah, mereka berkata:
وتكون إمامتهن في وسطهن في الصف الأول
"Dan imam mereka (para wanita) di tengah-tengah mereka di shaf yang pertama" (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 8/213).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah imam wanita berada di tengah-tengah shaf pertama adalah lebih tertutup dan tidak terlihat. (Lihat Jami' Ahkamin Nisa, Mushtafa Al-Adawy 1/350)
Wallahu ta'ala a'lam. Read More......
Sabtu, 06 Juni 2009
Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir
Tanya: Assalamu’alaikum, Barakallahufikum Ustadz
Ana mohon penjelasan bagaimana cara kita bermuamalah dengan tetangga orang Kristen / kafir misalkan pada saat.
1. Mereka meninggal, apakah kita boleh takziyah, dan jika boleh apa yang harus kita ucapkan?
2. Mereka mengundang untuk acara pernikahan keluarga mereka apakah kita boleh memenuhi undangannya
3. Mempunyai /melahirkan anak, apakah kita boleh memberikan selamat?
Jazaakallah khoiron (Abu Panji)
Jawab:
Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallahu.
Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan bermuamalah yang baik kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita.
Allah ta'ala berfirman:
(لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ)[الممتحنة:8]
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 60:8)
Berkata Syeikh Abdurrahman As-Sa'dy:
لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة
"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, dari keluarga kalian dan yang lain selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan" (Tafsir As-Sa'dy hal 856-857).
Namun disana ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan dalam bermuamalah dengan orang-orang kafir. Diantaranya kita tidak diperbolehkan mengorbankan agama untuk mencari ridha mereka.
Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily dalam sebagian ceramah beliau menyebutkan bahwa untuk menjaga keseimbangan supaya perbuatan baik kita tidak berujung kepada loyalitas kepada mereka maka setiap kita berbuat baik kepada mereka (orang kafir), harus senantiasa kita ingat bahwa mereka adalah orang-orang kafir, musuh-musuh Allah ta'ala, yang kalau suatu saat mereka menguasai kita mereka akan berusaha membinasakan kita (Kaset Al-Wala wal Bara, yang beliau sampaikan di masjid Quba, Al-Madinah)
Pertama:
Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum ta'ziyah muslim terhadap orang kafir, ada yang mengatakan boleh secara mutlak, dan ada yang mengatakan haram. Dan yang kuat wallahu a'lamu: ta'ziyah ahlul kitab adalah boleh dengan syarat-syarat, diantara syarat-syarat tersebut:
a. Mereka (orang kafir) tersebut tidak menganggap bahwa ta'ziyah yang kita lakukan adalah penghormatan untuk mereka (Fatawa Syeikh Muhammad Al-utsaimin 2/304 )
b. Di dalamnya ada mashlahat, seperti mengharapkan keislaman keluarganya atau menghindari gangguan mereka terhadap dirinya atau kaum muslimin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/132 )
c. Tidak mengikuti upacara keagamaan mereka atau mendengarkan ceramah mereka
Karena Allah berfirman:
(وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ) [الأنعام:68].
Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (maka larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang. orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). (QS. 6:68)
Tidak ada dalil khusus tentang apa yang kita ucapkan ketika berta'ziyah kepada orang kafir, yang penting ucapan yang tidak ada larangan syar'I seperti mendoakan rahmat dan ampunan untuk orang kafir.
Allah berfirman:
)مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ) (التوبة:113(
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam. (QS. 9:113)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara doa yang bisa kita ucapkan ketika berta'ziyah kepada orang kafir adalah:
أخلف الله عليك ولا نقص عددك
"Semoga Allah menggantinya untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (yaitu supaya tetap banyak jizyahnya) " (Lihat Al-Majmu', Imam An-Nawawy 5/275, dan Al-Mughny, Ibnu Qudamah 2/487)
Kedua:
Diperbolehkan memenuhi undangan makan orang kafir selama untuk menarik hatinya kepada islam. Namun kalau ditakutkan justru kita yang terpengaruh atau justru nanti kita merasa berhutang jasa maka tidak diperbolehkan.
Rasulullah dahulu pernah menerima undangan seorang yahudi sebagaimana dalam hadist Anas:
عن أنس : أن يهوديا دعا رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى خبز شعير وأهالة سنخة فأجابه
Dari Anas bahwasanya seorang yahudi mengundang Nabi shalallallahu alaihi wa sallam untuk makan roti dan ahalah (sejenis lauk) yang berubah baunya, maka beliau menerima undangan tersebut (HR. Ahmad 3/270, berkata Syu'aib Al-Arnauth: Isnadnya shahih atas syarat Muslim).
Adapun memenuhi undangan pernikahan maka sebagian ulama memandang tidak diperbolehkan karena acara pernikahan orang kafir tidak terlepas dari perkara-perkara yang haram seperti: ikhtilath (campur laki-laki perempuan), musik, minuman keras, dihidangkannya makanan haram (daging babi, anjing dll)
Ketiga:
Mengucapkan selamat pada acara-acara yang bukan syiar agama mereka (seperti pernikahan, kelahiran, kedatangan) maka diperbolehkan tapi harus menghindari ucapan-ucapan yang menunjukkan keridhaan kita dengan agamanya, seperti: Semoga Allah membahagiakanmu dengan agamamu dll.
Diantara ucapan yang diperbolehkan: Semoga Allah memuliakanmu dengan keislaman . (Lihat Ahkamu Ahli Adz-Dzimmah , Ibnul Qayyim 3/441)
Wallahu a'lam. Read More......
Ana mohon penjelasan bagaimana cara kita bermuamalah dengan tetangga orang Kristen / kafir misalkan pada saat.
1. Mereka meninggal, apakah kita boleh takziyah, dan jika boleh apa yang harus kita ucapkan?
2. Mereka mengundang untuk acara pernikahan keluarga mereka apakah kita boleh memenuhi undangannya
3. Mempunyai /melahirkan anak, apakah kita boleh memberikan selamat?
Jazaakallah khoiron (Abu Panji)
Jawab:
Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallahu.
Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan bermuamalah yang baik kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita.
Allah ta'ala berfirman:
(لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ)[الممتحنة:8]
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 60:8)
Berkata Syeikh Abdurrahman As-Sa'dy:
لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة
"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, dari keluarga kalian dan yang lain selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan" (Tafsir As-Sa'dy hal 856-857).
Namun disana ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan dalam bermuamalah dengan orang-orang kafir. Diantaranya kita tidak diperbolehkan mengorbankan agama untuk mencari ridha mereka.
Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily dalam sebagian ceramah beliau menyebutkan bahwa untuk menjaga keseimbangan supaya perbuatan baik kita tidak berujung kepada loyalitas kepada mereka maka setiap kita berbuat baik kepada mereka (orang kafir), harus senantiasa kita ingat bahwa mereka adalah orang-orang kafir, musuh-musuh Allah ta'ala, yang kalau suatu saat mereka menguasai kita mereka akan berusaha membinasakan kita (Kaset Al-Wala wal Bara, yang beliau sampaikan di masjid Quba, Al-Madinah)
Pertama:
Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum ta'ziyah muslim terhadap orang kafir, ada yang mengatakan boleh secara mutlak, dan ada yang mengatakan haram. Dan yang kuat wallahu a'lamu: ta'ziyah ahlul kitab adalah boleh dengan syarat-syarat, diantara syarat-syarat tersebut:
a. Mereka (orang kafir) tersebut tidak menganggap bahwa ta'ziyah yang kita lakukan adalah penghormatan untuk mereka (Fatawa Syeikh Muhammad Al-utsaimin 2/304 )
b. Di dalamnya ada mashlahat, seperti mengharapkan keislaman keluarganya atau menghindari gangguan mereka terhadap dirinya atau kaum muslimin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/132 )
c. Tidak mengikuti upacara keagamaan mereka atau mendengarkan ceramah mereka
Karena Allah berfirman:
(وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ) [الأنعام:68].
Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (maka larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang. orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). (QS. 6:68)
Tidak ada dalil khusus tentang apa yang kita ucapkan ketika berta'ziyah kepada orang kafir, yang penting ucapan yang tidak ada larangan syar'I seperti mendoakan rahmat dan ampunan untuk orang kafir.
Allah berfirman:
)مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ) (التوبة:113(
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam. (QS. 9:113)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara doa yang bisa kita ucapkan ketika berta'ziyah kepada orang kafir adalah:
أخلف الله عليك ولا نقص عددك
"Semoga Allah menggantinya untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (yaitu supaya tetap banyak jizyahnya) " (Lihat Al-Majmu', Imam An-Nawawy 5/275, dan Al-Mughny, Ibnu Qudamah 2/487)
Kedua:
Diperbolehkan memenuhi undangan makan orang kafir selama untuk menarik hatinya kepada islam. Namun kalau ditakutkan justru kita yang terpengaruh atau justru nanti kita merasa berhutang jasa maka tidak diperbolehkan.
Rasulullah dahulu pernah menerima undangan seorang yahudi sebagaimana dalam hadist Anas:
عن أنس : أن يهوديا دعا رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى خبز شعير وأهالة سنخة فأجابه
Dari Anas bahwasanya seorang yahudi mengundang Nabi shalallallahu alaihi wa sallam untuk makan roti dan ahalah (sejenis lauk) yang berubah baunya, maka beliau menerima undangan tersebut (HR. Ahmad 3/270, berkata Syu'aib Al-Arnauth: Isnadnya shahih atas syarat Muslim).
Adapun memenuhi undangan pernikahan maka sebagian ulama memandang tidak diperbolehkan karena acara pernikahan orang kafir tidak terlepas dari perkara-perkara yang haram seperti: ikhtilath (campur laki-laki perempuan), musik, minuman keras, dihidangkannya makanan haram (daging babi, anjing dll)
Ketiga:
Mengucapkan selamat pada acara-acara yang bukan syiar agama mereka (seperti pernikahan, kelahiran, kedatangan) maka diperbolehkan tapi harus menghindari ucapan-ucapan yang menunjukkan keridhaan kita dengan agamanya, seperti: Semoga Allah membahagiakanmu dengan agamamu dll.
Diantara ucapan yang diperbolehkan: Semoga Allah memuliakanmu dengan keislaman . (Lihat Ahkamu Ahli Adz-Dzimmah , Ibnul Qayyim 3/441)
Wallahu a'lam. Read More......
Jumat, 05 Juni 2009
Bertasbih Dengan Suara Keras Ketika Mengikuti Jenazah
Tanya : Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu . Kaifa haluka ya ustadz ? Fii khair ? Saya mau tanya : Bolehkah mengantar jenazah disertai bertasbih atau sejenisnya dengan suara keras? Apakah tali ikat pada ujung kepala dengan ujung kaki saat penguburan dalam keadaan terbuka atau terikat ? Syukran atas perhatiannya.( 0564957395 )
Jawab : Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu . Alhamdulillah bi khair .
1. Mengangkat suara dengan tasbih atau sejenisnya ketika mengantar jenazah adalah tidak boleh dan termasuk bid'ah , karena beberapa hal :
a. Tidak adanya dalil atas perbuatan ini
b. Hal ini termasuk perkara yang tidak dilaksanakan oleh para sahabat bahkan termasuk hal yang mereka larang , sebagaimana perkataan Qais bin 'Abbad :
كان اصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يكرهون رفع الصوت عند الجنائز وعند القتال وعند الذكرArtinya : Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengangkat suara ketika mengurus jenazah , ketika perang , dan ketika berdzikir . ( HR . Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 4 / 74 , berkata Al-Albany : Dengan sanad yang rawi-rawinya tsiqah )
c. Ini termasuk penyerupaan terhadap orang-orang Nashrani ( Lihat Ahkamul Janaiz, Syeikh Al-Albany hal : 92 )
Oleh karena itu berkata Imam An-nawawy:
Berkata Imam An-Naway:
واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه
"Dan ketahuilah bahwa yang benar dan yang dilakukan oleh para salaf adalah diam ketika mengikuti jenazah, tidak mengeraskan suara baik berupa Al-Quran maupun dzikir atau yang lain. Dan hikmah dari ini semua jelas, yaitu lebih menenangkan pikirannya dan lebih konsentrasi dengan apa yang berkaitan dengan jenazah, dan inilah yang seharusnya dalam keadaan seperti ini, maka inilah yang benar dan jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang menyelisihi" ( Al-Adzkar hal: 160)
2. Dilepas tali ikat mayit ketika dimasukkan kubur , karena tujuan mengikat adalah karena takut terbuka . Adapun ketika dikuburkan maka tidak ada lagi yang ditakutkan . Oleh karena itu ada beberapa riwayat -meski ada kelemahan di dalamnya- dari ucapan salaf ( para pendahulu kita ) – namun secara keseluruhan menunjukkan bahwa melepas tali ikat pada saat dikuburkan adalah perbuatan yang sudah dikenal di kalangan mereka . Ucapan-ucapan mereka bisa dilihat di Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3 / 208 .
Pendapat inilah yang Syeikh Al-Albany cenderung kepadanya ( Lihat Silsilah Al-Ahadist Adh-Dha'ifah 4 / 247 ) , dan pendapat ini pulalah yang difatwakan Komite Tetap untuk Fatwa Saudi Arabia ( Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 10 / 362-363 ) . Wallahu a'lam . Read More......
Jawab : Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu . Alhamdulillah bi khair .
1. Mengangkat suara dengan tasbih atau sejenisnya ketika mengantar jenazah adalah tidak boleh dan termasuk bid'ah , karena beberapa hal :
a. Tidak adanya dalil atas perbuatan ini
b. Hal ini termasuk perkara yang tidak dilaksanakan oleh para sahabat bahkan termasuk hal yang mereka larang , sebagaimana perkataan Qais bin 'Abbad :
كان اصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يكرهون رفع الصوت عند الجنائز وعند القتال وعند الذكرArtinya : Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengangkat suara ketika mengurus jenazah , ketika perang , dan ketika berdzikir . ( HR . Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 4 / 74 , berkata Al-Albany : Dengan sanad yang rawi-rawinya tsiqah )
c. Ini termasuk penyerupaan terhadap orang-orang Nashrani ( Lihat Ahkamul Janaiz, Syeikh Al-Albany hal : 92 )
Oleh karena itu berkata Imam An-nawawy:
Berkata Imam An-Naway:
واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه
"Dan ketahuilah bahwa yang benar dan yang dilakukan oleh para salaf adalah diam ketika mengikuti jenazah, tidak mengeraskan suara baik berupa Al-Quran maupun dzikir atau yang lain. Dan hikmah dari ini semua jelas, yaitu lebih menenangkan pikirannya dan lebih konsentrasi dengan apa yang berkaitan dengan jenazah, dan inilah yang seharusnya dalam keadaan seperti ini, maka inilah yang benar dan jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang menyelisihi" ( Al-Adzkar hal: 160)
2. Dilepas tali ikat mayit ketika dimasukkan kubur , karena tujuan mengikat adalah karena takut terbuka . Adapun ketika dikuburkan maka tidak ada lagi yang ditakutkan . Oleh karena itu ada beberapa riwayat -meski ada kelemahan di dalamnya- dari ucapan salaf ( para pendahulu kita ) – namun secara keseluruhan menunjukkan bahwa melepas tali ikat pada saat dikuburkan adalah perbuatan yang sudah dikenal di kalangan mereka . Ucapan-ucapan mereka bisa dilihat di Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3 / 208 .
Pendapat inilah yang Syeikh Al-Albany cenderung kepadanya ( Lihat Silsilah Al-Ahadist Adh-Dha'ifah 4 / 247 ) , dan pendapat ini pulalah yang difatwakan Komite Tetap untuk Fatwa Saudi Arabia ( Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 10 / 362-363 ) . Wallahu a'lam . Read More......
Kamis, 04 Juni 2009
Asal Usul Pembagian Tauhid
Tanya : Katanya tauhid dibagi tiga ( rububiyyah, uluhiyyah, asma' dan shifat) , siapa yang membagi demikian ? Di kitab apa ? Jilid dan halaman ? ( 0500338261)
Jawab :
Tauhid terbagi menjadi 3 ( Tauhid rububiyyah, uluhiyyah, dan Asma' wa sifat ) berdasarkan istiqra' ( penelitian menyeluruh ) terhadap dalil-dalil yang ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah, sebagaimana ulama nahwu membagi kalimat di dalam bahasa arab menjadi 3 : Isim, fi'il, dan huruf, berdasarkan penelitian menyeluruh terhadap kalimat-kalimat yang ada di dalam bahasa arab. ( Lihat Kitab At-Tahdzir min Mukhtasharat Muhammad Ash-Shabuny fii At-Tafsir karangan Syeikh Bakr Abu Zaid hal: 30, cet. Darur Rayah- Riyadh )
Diantara dalil-dalil tauhid rububiyyah ( pengesaan Allah dalam penciptaan, pembagian rezeki, dan pengaturan alam ) :
Firman Allah ta'ala :
(اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ)(الزمر:62)
Artinya : Allah menciptakan segala sesuatu. ( QS. 39: 62 )
Dan firman Allah ta'ala :
)وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ) (هود:6)
Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. 11:6)
Dan firman Allah ta'ala :
(قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلا تَتَّقُونَ) (يونس:31)
Artinya : Katakanlah:"Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan" Maka mereka menjawab:"Allah". Maka katakanlah:"Mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)?" (QS. 10:31)
Diantara dalil-dalil tauhid uluhiyyah ( pengesaan Allah di dalam ibadah ) :
Firman Allah ta'alaa :
)إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) (الفاتحة:5)
Artinya : Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. (QS. 1:5)
Dan firman Allah ta'alaa :
)قُلِ اللَّهَ أَعْبُدُ مُخْلِصاً لَهُ دِينِي) (الزمر:14)
Artinya : Katakanlah:"Hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku" (QS. 39:14)
Dan firman Allah ta'alaa :
)قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ) (الزمر:64)
Artinya : Katakanlah:"Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang tidak berpengetahuan?" (QS. 39:64)
Diantara dalil-dalil tauhid asma' wa sifat ( pengesaan Allah di dalam nama-namanya yang husna ( yang terbaik ) dan sifat-sifatNya yang tinggi ) :
Firman Allah ta'ala :
)قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيّاً مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى)(الاسراء: من الآية110)
Artinya : Katakanlah:"Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)
Dan firman Allah ta'ala :
( لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ)(الشورى: من الآية11)
Artinya : Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 42:11)
Dan firman Allah ta'alaa :
( وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ)(النحل: من الآية60)
Artinya : Dan Allah mempunyai permisalan yang paling tinggi; dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 16:60)
Terkumpul 3 jenis tauhid ini di dalam sebuah firman Allah :
(رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً) (مريم:65) Artinya : Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah) (QS. 19:65)
Tauhid rububiyyah tercantum dalam firmanNya: رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا (Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya )
Tauhid uluhiyyah tercantum dalam firmanNya : فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ (maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya.)
Tauhid Asma' wa Sifat tercantum dalam firmanNya : هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً (Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah) )
Kami sebutkan disini diantara ulama-ulama yang menyebutkan pembagian ini baik secara jelas maupun dengan isyarat.
1. Imam Abu Ja'far Ath-Thahawy ( wafat th. 321 ) , di dalam muqaddimah kitab beliau Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah . Beliau berkata :
نقول في توحيد الله معتقدين بتوفيق الله إن الله واحد لا شريك له ، و لا شيء مثله ، و لا شيء يعجزه ، و لا إله غيره
Artinya: Kami mengatakan di dalam pengesaan kepada Allah dengan meyakini : bahwa Allah satu tidak ada sekutu bagiNya, tidak ada yang serupa denganNya, tidak ada yang melemahkanNya, dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selainNya.
Perkataan beliau " tidak ada yang serupa denganNya " : ini termasuk tauhid Asma' dan Sifat .
Perkataan beliau " tidak ada yang melemahkanNya " : ini termasuk tauhid Rububiyyah.
Perkataan beliau " dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selainNya." : ini termasuk tauhid Uluhiyyah.
2. Ibnu Abi Zaid Al-Qairawany Al-Maliky ( wafat th. 386 H ) , di dalam muqaddimah kitab beliau Ar-Risalah Al-Fiqhiyyah hal. 75 ( cet. Darul Gharb Al-Islamy ) . Beliau mengatakan :
من ذلك : الإيمان بالقلب و النطق باللسان بأن الله إله واحد لا إله غيره ، و لا شبيه له و لا نظير، ... ، خالقا لكل شيء ، ألا هو رب العباد و رب أعمالهم والمقدر لحركاتهم و آجالهم .
Artinya : Termasuk diantaranya adalah beriman dengan hati dan mengucapkan dengan lisan bahwasanya Allah adalah sesembahan yang satu, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia, tidak ada yang serupa denganNya dan tidak ada tandinganNya…Pencipta segala sesuatu, ketahuilah bahwa Dia adalah pencipta hamba-hambaNya dan pencipta amalan-amalan mereka, dan yang menakdirkan gerakan-gerakan mereka dan ajal-ajal mereka .
Perkataan beliau " sesembahan yang satu, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia " : ini termasuk tauhid Uluhiyyah .
Perkataan beliau " tidak ada yang serupa denganNya dan tidak ada tandinganNya " : ini termasuk tauhid Asma' wa Sifat.
Perkataan beliau " Pencipta segala sesuatu, ketahuilah bahwa Dia adalah pencipta hamba-hambaNya dan pencipta amalan-amalan mereka, dan yang menakdirkan gerakan-gerakan mereka dan ajal-ajal mereka " : ini termasuk tauhid Rubiyyah.
3. Ibnu Baththah Al-'Akbary ( wafat th. 387 H ), di dalam kitab beliau Al-Ibanah 'an Syariatil Firqatin Najiyyah wa Mujanabatil Firaq Al-Madzmumah ( 5 / 475 )
وذلك أن أصل الإيمان بالله الذي يجب على الخلق اعتقاده في إثبات الإيمان به ثلاثة أشياء : أحدها : أن يعتقد العبد ربانيته ليكون بذلك مباينا لمذهب أهل التعطيل الذين لا يثبتون صانعا . الثاني : أن يعتقد وحدانيته ، ليكون مباينا بذلك مذاهب أهل الشرك الذين أقروا بالصانع وأشركوا معه في العبادة غيره . والثالث : أن يعتقده موصوفا بالصفات التي لا يجوز إلا أن يكون موصوفا بها من العلم والقدرة والحكمة وسائر ما وصف به نفسه في كتابه
Artinya : Dan yang demikian itu karena pokok keimanan kepada Allah yang wajib atas para makhluk untuk meyakininya di dalam menetapkan keimanan kepadaNya ada 3 perkara :
Pertama : Hendaklah seorang hamba meyakini rabbaniyyah Allah ( kekuasaan Allah ) supaya dia membedakan diri dari jalan orang-orang atheisme yang mereka tidak menetapkan adanya pencipta.
Kedua : Hendaklah meyakini wahdaniyyah Allah ( keesaan Allah dalam peribadatan ) supaya dia membedakan diri dari jalan orang-orang musyrik yang mereka mengakui adanya pencipta alam kemudian mereka menyekutukanNya dengan selainNya.
Ketiga : Hendaklah meyakini bahwasanya Dia bersifat dengan sifat-sifat yang memang harus Dia miliki, seperti ilmu, qudrah ( kekuasaan ), hikmah ( kebijaksanaan ) , dan sifat-sifat yang lain yang Dia tetapkan di dalam kitabNya.
4. Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusyi ( wafat th. 520 H ), di dalam muqaddimah kitab beliau Sirajul Muluk ( 1 / 1 ) , beliau berkata :
وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى
Artinya : Dan aku bersaksi atas rububiyyahNya dan uluhiyyahNya, dan atas apa-apa yang Dia bersaksi atasnya untuk dirinya berupa nama-nama yang paling baik dan sifat-sifat yang tinggi dan sempurna.
5. Al-Qurthuby ( wafat th. 671 H ) , di dalam tafsir beliau (1/ 102) , beliau berkata ketika menafsirkan lafdzul jalalah ( الله) di dalam Al-Fatihah:
فالله اسم للموجود الحق الجامع لصفات الإلهية، المنعوت بنعوت الربوبية، المنفرد بالوجود الحقيقي، لا إله إلا هو سبحانه.
Artinya : Maka ( الله ) adalah nama untuk sesuatu yang benar-benar ada, yang mengumpulkan sifat-sifat ilahiyyah ( sifat-sifat sesuatu yang berhak disembah ) , yang bersifat dengan sifat-sifat rububiyyah ( sifat-sifat sesuatu yang berkuasa ) , yang sendiri dengan keberadaan yang sebenarnya, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selainNya.
6. Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy ( wafat th. 1393 H ) di dalam Adhwaul Bayan (3 / 111-112), ketika menafsirkan ayat:
)إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْراً كَبِيراً) (الاسراء:9)
7. Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, diantaranya dalam kitab beliau Kaifa Nuhaqqiqu At-Tauhid ( hal. 18-28 ) .
8. Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, diantaranya dalam Fatawa Arkanil Islam ( hal. 9-17 )
9. Syeikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-'Abbad Al-Badr ( pengajar di Masjid Nabawy ), diantaranya dalam muqaddimah ta'liq beliau terhadap kitab Tathhir ul I'tiqad 'an Adranil Ilhad karangan Ash-Shan'any dan kitab Syarhush Shudur fi Tahrim Raf'il Qubur karangan Asy-Syaukany (hal . 12-20.)
10 Syeikh Abdul Aziz Ar-Rasyid, di dalam kitab beliau At-Tanbihat As-Saniyyah 'ala Al-Aqidah Al-Wasithiyyah (hal. 14) .
11. Syeikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, di dalam kitab beliau Al-Mukhtashar Al-Mufid fi Bayani Dalaili Aqsamit Tauhid. Kitab ini adalah bantahan atas orang yang mengingkari pembagian tauhid.
12. Dan lain-lain
Wallahu ta'ala A'lam. Read More......
Jawab :
Tauhid terbagi menjadi 3 ( Tauhid rububiyyah, uluhiyyah, dan Asma' wa sifat ) berdasarkan istiqra' ( penelitian menyeluruh ) terhadap dalil-dalil yang ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah, sebagaimana ulama nahwu membagi kalimat di dalam bahasa arab menjadi 3 : Isim, fi'il, dan huruf, berdasarkan penelitian menyeluruh terhadap kalimat-kalimat yang ada di dalam bahasa arab. ( Lihat Kitab At-Tahdzir min Mukhtasharat Muhammad Ash-Shabuny fii At-Tafsir karangan Syeikh Bakr Abu Zaid hal: 30, cet. Darur Rayah- Riyadh )
Diantara dalil-dalil tauhid rububiyyah ( pengesaan Allah dalam penciptaan, pembagian rezeki, dan pengaturan alam ) :
Firman Allah ta'ala :
(اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ)(الزمر:62)
Artinya : Allah menciptakan segala sesuatu. ( QS. 39: 62 )
Dan firman Allah ta'ala :
)وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ) (هود:6)
Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. 11:6)
Dan firman Allah ta'ala :
(قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلا تَتَّقُونَ) (يونس:31)
Artinya : Katakanlah:"Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan" Maka mereka menjawab:"Allah". Maka katakanlah:"Mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)?" (QS. 10:31)
Diantara dalil-dalil tauhid uluhiyyah ( pengesaan Allah di dalam ibadah ) :
Firman Allah ta'alaa :
)إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) (الفاتحة:5)
Artinya : Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. (QS. 1:5)
Dan firman Allah ta'alaa :
)قُلِ اللَّهَ أَعْبُدُ مُخْلِصاً لَهُ دِينِي) (الزمر:14)
Artinya : Katakanlah:"Hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku" (QS. 39:14)
Dan firman Allah ta'alaa :
)قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ) (الزمر:64)
Artinya : Katakanlah:"Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang tidak berpengetahuan?" (QS. 39:64)
Diantara dalil-dalil tauhid asma' wa sifat ( pengesaan Allah di dalam nama-namanya yang husna ( yang terbaik ) dan sifat-sifatNya yang tinggi ) :
Firman Allah ta'ala :
)قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيّاً مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى)(الاسراء: من الآية110)
Artinya : Katakanlah:"Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)
Dan firman Allah ta'ala :
( لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ)(الشورى: من الآية11)
Artinya : Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 42:11)
Dan firman Allah ta'alaa :
( وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ)(النحل: من الآية60)
Artinya : Dan Allah mempunyai permisalan yang paling tinggi; dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 16:60)
Terkumpul 3 jenis tauhid ini di dalam sebuah firman Allah :
(رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً) (مريم:65) Artinya : Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah) (QS. 19:65)
Tauhid rububiyyah tercantum dalam firmanNya: رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا (Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya )
Tauhid uluhiyyah tercantum dalam firmanNya : فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ (maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya.)
Tauhid Asma' wa Sifat tercantum dalam firmanNya : هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً (Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah) )
Kami sebutkan disini diantara ulama-ulama yang menyebutkan pembagian ini baik secara jelas maupun dengan isyarat.
1. Imam Abu Ja'far Ath-Thahawy ( wafat th. 321 ) , di dalam muqaddimah kitab beliau Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah . Beliau berkata :
نقول في توحيد الله معتقدين بتوفيق الله إن الله واحد لا شريك له ، و لا شيء مثله ، و لا شيء يعجزه ، و لا إله غيره
Artinya: Kami mengatakan di dalam pengesaan kepada Allah dengan meyakini : bahwa Allah satu tidak ada sekutu bagiNya, tidak ada yang serupa denganNya, tidak ada yang melemahkanNya, dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selainNya.
Perkataan beliau " tidak ada yang serupa denganNya " : ini termasuk tauhid Asma' dan Sifat .
Perkataan beliau " tidak ada yang melemahkanNya " : ini termasuk tauhid Rububiyyah.
Perkataan beliau " dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selainNya." : ini termasuk tauhid Uluhiyyah.
2. Ibnu Abi Zaid Al-Qairawany Al-Maliky ( wafat th. 386 H ) , di dalam muqaddimah kitab beliau Ar-Risalah Al-Fiqhiyyah hal. 75 ( cet. Darul Gharb Al-Islamy ) . Beliau mengatakan :
من ذلك : الإيمان بالقلب و النطق باللسان بأن الله إله واحد لا إله غيره ، و لا شبيه له و لا نظير، ... ، خالقا لكل شيء ، ألا هو رب العباد و رب أعمالهم والمقدر لحركاتهم و آجالهم .
Artinya : Termasuk diantaranya adalah beriman dengan hati dan mengucapkan dengan lisan bahwasanya Allah adalah sesembahan yang satu, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia, tidak ada yang serupa denganNya dan tidak ada tandinganNya…Pencipta segala sesuatu, ketahuilah bahwa Dia adalah pencipta hamba-hambaNya dan pencipta amalan-amalan mereka, dan yang menakdirkan gerakan-gerakan mereka dan ajal-ajal mereka .
Perkataan beliau " sesembahan yang satu, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia " : ini termasuk tauhid Uluhiyyah .
Perkataan beliau " tidak ada yang serupa denganNya dan tidak ada tandinganNya " : ini termasuk tauhid Asma' wa Sifat.
Perkataan beliau " Pencipta segala sesuatu, ketahuilah bahwa Dia adalah pencipta hamba-hambaNya dan pencipta amalan-amalan mereka, dan yang menakdirkan gerakan-gerakan mereka dan ajal-ajal mereka " : ini termasuk tauhid Rubiyyah.
3. Ibnu Baththah Al-'Akbary ( wafat th. 387 H ), di dalam kitab beliau Al-Ibanah 'an Syariatil Firqatin Najiyyah wa Mujanabatil Firaq Al-Madzmumah ( 5 / 475 )
وذلك أن أصل الإيمان بالله الذي يجب على الخلق اعتقاده في إثبات الإيمان به ثلاثة أشياء : أحدها : أن يعتقد العبد ربانيته ليكون بذلك مباينا لمذهب أهل التعطيل الذين لا يثبتون صانعا . الثاني : أن يعتقد وحدانيته ، ليكون مباينا بذلك مذاهب أهل الشرك الذين أقروا بالصانع وأشركوا معه في العبادة غيره . والثالث : أن يعتقده موصوفا بالصفات التي لا يجوز إلا أن يكون موصوفا بها من العلم والقدرة والحكمة وسائر ما وصف به نفسه في كتابه
Artinya : Dan yang demikian itu karena pokok keimanan kepada Allah yang wajib atas para makhluk untuk meyakininya di dalam menetapkan keimanan kepadaNya ada 3 perkara :
Pertama : Hendaklah seorang hamba meyakini rabbaniyyah Allah ( kekuasaan Allah ) supaya dia membedakan diri dari jalan orang-orang atheisme yang mereka tidak menetapkan adanya pencipta.
Kedua : Hendaklah meyakini wahdaniyyah Allah ( keesaan Allah dalam peribadatan ) supaya dia membedakan diri dari jalan orang-orang musyrik yang mereka mengakui adanya pencipta alam kemudian mereka menyekutukanNya dengan selainNya.
Ketiga : Hendaklah meyakini bahwasanya Dia bersifat dengan sifat-sifat yang memang harus Dia miliki, seperti ilmu, qudrah ( kekuasaan ), hikmah ( kebijaksanaan ) , dan sifat-sifat yang lain yang Dia tetapkan di dalam kitabNya.
4. Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusyi ( wafat th. 520 H ), di dalam muqaddimah kitab beliau Sirajul Muluk ( 1 / 1 ) , beliau berkata :
وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى
Artinya : Dan aku bersaksi atas rububiyyahNya dan uluhiyyahNya, dan atas apa-apa yang Dia bersaksi atasnya untuk dirinya berupa nama-nama yang paling baik dan sifat-sifat yang tinggi dan sempurna.
5. Al-Qurthuby ( wafat th. 671 H ) , di dalam tafsir beliau (1/ 102) , beliau berkata ketika menafsirkan lafdzul jalalah ( الله) di dalam Al-Fatihah:
فالله اسم للموجود الحق الجامع لصفات الإلهية، المنعوت بنعوت الربوبية، المنفرد بالوجود الحقيقي، لا إله إلا هو سبحانه.
Artinya : Maka ( الله ) adalah nama untuk sesuatu yang benar-benar ada, yang mengumpulkan sifat-sifat ilahiyyah ( sifat-sifat sesuatu yang berhak disembah ) , yang bersifat dengan sifat-sifat rububiyyah ( sifat-sifat sesuatu yang berkuasa ) , yang sendiri dengan keberadaan yang sebenarnya, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selainNya.
6. Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy ( wafat th. 1393 H ) di dalam Adhwaul Bayan (3 / 111-112), ketika menafsirkan ayat:
)إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْراً كَبِيراً) (الاسراء:9)
7. Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, diantaranya dalam kitab beliau Kaifa Nuhaqqiqu At-Tauhid ( hal. 18-28 ) .
8. Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, diantaranya dalam Fatawa Arkanil Islam ( hal. 9-17 )
9. Syeikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-'Abbad Al-Badr ( pengajar di Masjid Nabawy ), diantaranya dalam muqaddimah ta'liq beliau terhadap kitab Tathhir ul I'tiqad 'an Adranil Ilhad karangan Ash-Shan'any dan kitab Syarhush Shudur fi Tahrim Raf'il Qubur karangan Asy-Syaukany (hal . 12-20.)
10 Syeikh Abdul Aziz Ar-Rasyid, di dalam kitab beliau At-Tanbihat As-Saniyyah 'ala Al-Aqidah Al-Wasithiyyah (hal. 14) .
11. Syeikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, di dalam kitab beliau Al-Mukhtashar Al-Mufid fi Bayani Dalaili Aqsamit Tauhid. Kitab ini adalah bantahan atas orang yang mengingkari pembagian tauhid.
12. Dan lain-lain
Wallahu ta'ala A'lam. Read More......
Langganan:
Postingan (Atom)
