Kamis, 13 Agustus 2009

Zakat Barang Dagangan Dengan Uang

Tanya: Ustadz, bolehkan seorang pedagang men-zakati barang dagangannya dari barang tersebut... bukan dengan uang... mohon sertakan dalilnya... terima kasih....(Az-Zahra)


Jawab:
Pendapat yang kuat bahwa tidak boleh seorang pedagang menzakati barang dagangannya dari barang tersebut karena nishab barang dagangan dihitung dengan harga (uang) maka zakatnya juga dikeluarkan dengan harga (uang). (Lihat Al-Mughny 4/250)
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 6/141)
Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar