Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Desember 2011

Ta'bir/Arti Dari Sebuah Mimpi Buruk

Tanya: Assalamualaikum, sebelumnya maaf , saya ingin menanyakan apa arti dari mimpi dipukuli ibu kandung, mohon dibantu jawabannya, soalnya masih kepikiran entah firasat atau hanya mimpi biasa, terimakasih atas jawabannya. (ZH)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah rabbil 'aalamiin , washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillaah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin.
Mimpi ada 3 macam:
Pertama : mimpi yang berasal dari Allah, ini adalah mimpi yang baik dan menyenangkan hati.
Kedua : mimpi yang berasal dari syetan, ini adalah mimpi buruk dan membuat seseorang bersedih atau takut.
Ketiga : mimpi yang berasal dari diri sendiri, yaitu kejadian yang terjadi ketika dia bangun kemudian terbawa dalam mimpi.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إن الرؤيا ثلاث: منها أهاويلُ من الشيطان لِيحزُن بها ابنَ آدم، ومنها ما يهُمُّ به الرجلُ في يَقَظَتِه، فيراه في مَنَامه، ومنها جزء من ستةٍ وأربعين جزءاً من النبوة
Artinya: "Sesungguhnya mimpi ada tiga macam: mimpi yang menakutkan yang berasal dari syetan untuk menakut-nakuti anak Adam, mimpi yang berasal dari sesuatu yang dipikirkan ketika dia bangun kemudian terbawa-bawa dalam tidurnya, dan mimpi yang merupakan satu bagian dari 46 bagian kenabian" (HR.Ibnu Majah dari 'Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Dan mimpi yang ada ta'birnya atau tafsirnya diantara ketiga macam tersebut adalah yang berasal dari Allah.
Berkata Al-Baghawy (wafat 516 H) rahimahullah:
ليس كلُّ ما يراه الإنسانُ في منامه يكون صحيحًا، ويجوز تعبيرُه، إنما الصحيح منها ما كان من الله عزَّ وجلَّ
"Tidak semua yang dilihat oleh seseorang ketika tidurnya adalah shahih (benar) dan boleh dita'birkan (diartikan), sesungguhnya yang shahih (benar) adalah mimpi yang berasal dari Allah 'azza wa jalla" (Syarhussunnah 12/211)
Apabila yang dilihat dalam mimpi adalah sesuatu yang dibenci –seperti mimpi di atas- maka hendaknya berlindung kepada Allah dari was-was syetan dan jangan menceritakannya kepada orang lain, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
إذا رأى أحدُكم رؤيا يُحِبُّها فإنَّما هي من الله فليحمَدِ اللهَ عليها، وليحدِّث بها. وإذا رأى غيرَ ذلك ممَّا يكرَه فإنَّما هي من الشيطان، فليستعِذْ من شرِّها، ولا يذكُرْها لأحدٍ، فإنَّها لا تضُرُّه
Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian bermimpi dengan mimpi yang dia senangi maka itu berasal dari Allah, dan hendaknya dia ceritakan (kepada orang lain), dan apabila melihat yang lain dari hal-hal yang dia tidak sukai maka itu adalah mimpi dari syetan; maka hendaklah dia berlindung (kepada Allah) dari kejelekannya (mimpi tersebut), dan tidak menceritakannya kepada orang lain, maka sesungguhnya mimpi buruk tersebut tidak akan memudharatinya" (HR. Al-Bukhari, dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu).
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Rabu, 29 Juli 2009

Cara Menjaga Dan Menambah Hafalan Al-Quran

Tanya: Asalamu'alaikum ustadz, ana mau nanya bagaimana cara kita untuk menjaga dan menambah hafalan? Karena sulit sekali bagi ana dikarenakan tinggal di daerah perkotaan. sukron JAZAKALLAH KHOIRON. (Ibnu Abdillah, Pontianak)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Diantara perkara yang bisa membantu menjaga dan menambah hafalan kita:
1. Berdoa kepada Allah dengan ikhlash dan sungguh-sungguh supaya diberi pertolongan dalam menghafal ayat-ayatNya
2. Hendaknya niat kita ingin mengamalkan apa yang kita hafal
3. Menyisihkan waktu tertentu setiap hari untuk mengulang dan menambah hafalan
4. Hendaknya memiliki guru yang mumpuni untuk setoran hafalan dan muraja'ah
5. Sebisa mungkin menggunakan satu cetakan mushhaf
6. Mengulang-ulang apa yang sudah dihafal sebanyak mungkin
7. Membaca apa yang sudah dihafal di dalam shalat kita
8. Membaca dan memahami tafsir ayat yang sudah kita hafal
9. Menjauhi kemaksiatan
10. Sedikit-sedikit dalam menghafal tetapi rutin.
Wallahu a'lam.
Read More......

Kamis, 23 Juli 2009

Apakah Istri Paman Adalah Mahram?

Tanya: Assalamu'alaikum ustadz, ana mau bertanya masalah mahrom. Telah dijelaskan dalam Al Qu'ran siapa saja yg termasuk mahrom. Yang menjadi pertanyaan ana, apakah ana (dalam kasus ini kedudukan sebagai lelaki) memiliki paman (baik dari ayah atau ibu) kemudian paman tersebut menikah (bibi), bibi menjadi mahrom? Berdasarkan Al Qu'ran bibi (dari pernikahan paman) tidak disebutkan sebagai mahrom, berarti bibi dlm kondisi tersebut bukan mahrom? Karena yang disebutkan mahrom yaitu bibi dari saudara ibu atau ayah secara langsung bukan akibat pernikahan dengan paman. Mohon penjelasannya ustadz, biar yakin dan tidak salah. Jazakallahu khoiron (Ummu Aufa)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Seorang wanita tidak menjadi mahram bagi kita hanya sekedar dinikahi oleh paman (baik dari ayah atau ibu), karena yang demikian tidak ada dalilnya. Adapun saudara perempuan ayah atau ibu maka termasuk mahram sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa: 23.
Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah:
زوجة العم وزوجة الخال ليستا محارم لابن الأخ والأخت
"Istri paman dari ayah dan paman dari ibu keduanya bukan termasuk mahram bagi anak laki dari saudara laki-laki maupun saudara wanita" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/433)
Wallahu a'lam.
Read More......

Rabu, 08 Juli 2009

Mengucapkan Alhamdulillah Ketika Bersendawa

Tanya: Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu, saya mau nanya, apakah ada hadist, jika seseorang sendawa (glege'en, jawa) mengucapkan Alhamdulillah, apalagi biasanya setelah makan, sekian syukron. (Zaini)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak diketahui dalil yang menunjukkan disyari'atkannya mengucapkan alhamdulillah setelah sendawa/gloge'en/ الجشاء padahal sendawa ada di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, oleh karena itu yang sesuai dengan sunnah justru meninggalkannya
Kalau dilakukan kadang-kadang tanpa meyakini itu disyariatkan maka tidak mengapa, tapi kalau dilakukan terus-menerus maka ini bukan termasuk sunnah..
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah:
وأما الحمد عند التجشؤ فهذا أيضاً ليس بمشروع؛ لأن الجشاء معروف أنه طبيعة بشرية، ولم يقل النبي عليه الصلاة والسلام: إذا تجشأ أحدكم فليحمد الله. أما في العطاس فقد قال: (إذا عطس فليحمد الله) وفي الجشاء لم يقلها. نعم لو فرض أن الإنسان مريض بكونه لا يتجشأ فأحس بأنه قدر على هذا الجشاء فهنا يحمد الله؛ لأنها نعمة متجددة.
"Adapun mengucapkan alhamdulillah ketika sendawa maka ini tidak disyari'atkan, karena sendawa -sebagaimana yang dikenal- adalah tabiat manusia, dan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah bersabda: Jika salah seorang dari kalian sendawa maka hendaklah memuji Allah. Adapun ketika bersin maka beliau bersabda: Jika salah seorang dari kalian bersin maka hendaklah memuji Allah. Dan beliau tidak mengatakan ini pada sendawa.
Iya, seandainya seseorang sakit karena tidak bisa sendawa, kemudian dia merasa sekarang bisa sendawa maka dalam keadaan seperti ini memuji Allah, karena ini ini adalah kenikmatan baru" (Liqa Al-Babil Maftuh )

Syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidhahullahu juga pernah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab:
لا يوجد شيء يدل عليه، لكن كون الإنسان يحمد الله على كل حال، وأن هذا الشبع الذي حصل له من نعمة الله عز وجل لا بأس بذلك، لكن كونه يعتقد أن هذا أمر مشروع في هذه المناسبة، فليس هناك شيء يدل عليه فيما أعلم.
"Tidak ada sesuatupun (dalil) yang menunjukkan hal ini, akan tetapi jika seseorang memuji Allah dalam setiap keadaan, dan bahwasanya rasa kenyang yang dia rasakan adalah termasuk nikmat Allah maka tidak mengapa. Akan tetapi kalau dia berkeyakinan bahwa ini disyari'atkan dalam keadaan seperti ini maka setahu saya tidak ada sesuatu (dalil) yang menunjukkannya" (Diantara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada beliau ketika mensyarh Sunan Abi Dawud, Kitab Al-Hudud, Babul Hukm Fii Man Sabban Nabiyya shallallahu 'alaihi wa sallam )

Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid rahimahullah:
الحمد لله :أي : التزامها بعد الجشأ ، ليس سنة .
"Alhamdulillah, kalau diaamalkan terus-menerus setelah sendawa maka bukan termasuk sunnah" (Mu'jam Al-Manahi Al-Lafdhziyyah hal: 237, Darul 'Ashimah).
Wallahu ta'ala a'lam.
Read More......

Sabtu, 04 Juli 2009

Apa Yang Dilakukan Ketika Ada Orang Yang Mau Meninggal?

Tanya: Assalamualaikum, Ustadz, ana mau tanya apakah ada amalan yang harus kami lakukan terhadap nenek kami yang sudah berumur 80 tahun dan sekarang sedang kritis, selama seminggu ini cucu2nya menuntun membacakan "Laa illaha illallah" dan membacakan Al-Quran,kami semua sudah ikhlas dan amalan apa lagi yang harus kami perbuat untuk nenek kami? mohon penjelasan.Wassalamualaikum, (Abu Panji)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Semoga Allah memberikan kita semua husnul khathimah.
Pertama:
Jika memungkinkan hendaknya keluarga menasehati beliau untuk memperbanyak taubat, istighfar, bersabar, menerima takdir, dan berbaik sangka kepada Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا يموتن أحدكم إلا وهو يحسن بالله الظن
"Janganlah salah seorang diantara kalian meninggal kecuali berbaik sangka kepada Allah" (HR.Muslim, dari Jabir bin Abdillah Al-Anshary)

Kedua:
Hendaknya kalau beliau memiliki kewajiban kepada seseorang segera menunaikan kewajiban tersebut (seperti hutang, amanat dll), kalau tidak mungkin maka hendaklah beliau berwasiat.

Ketiga:
Sebisa mungkin ada diantara keluarga yang menjaga beliau, sehingga jika sewaktu-waktu beliau mau meninggal ada yang mentalqin (menyuruh atau meminta membaca laa ilaha illallahu).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لقنوا موتاكم لا إله إلا الله
"Talqinlah (tuntunlah) orang yang mau meninggal (untuk mengucapkan) Laa ilaaha illallah" (HR. Muslim, dari Abu Sa'id Al-Khudry)
Beliau shallalllahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :
من كان آخر كلامه لا إله إلا الله دخل الجنة
"Barangsiapa yang ucapan terakhirnya "laa ilaaha illallah" maka akan masuk surga " (HR. Abu Dawud, dari Mua'dz bin Jabal, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Keempat:
Banyak mendoakan dengan husnul khathimah khususnya ketika sakaratul maut dan tidak mengucapkan ppada saat itu kecuali ucapan yang baik.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا حضرتم المريض أو الميت فقولوا خيرا فإن الملائكة يؤمنون على ما تقولون
"Apabila kalian menghadiri orang yang sakit atau orang yang mau meninggal maka ucapkanlah ucapan yang baik, karena sesungguhnya malaikat mengaminkan apa yang kalian ucapkan" (HR. Muslim, dari Ummu Salamah)
Adapun membaca Al-Quran atau surat Yasin ketika orang mau meninggal maka tidak ada hadist yang shahih tentangnya.
Wallahu a'lam.
Read More......

Selasa, 30 Juni 2009

Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di YM? Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu khoiran. (Ikhsan Jaya)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya (seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa
Ini adalah pendapat sebagian Syafi'iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190)

Diantara dalil-dalilnya:
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم
"Jibril 'alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah datang kepadamu tadi malam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk (rumah) kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga berbentuk pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya membolehkan keberadaan gambar mahluk bernyawa jika dilakukan salah satu dari 2 perkara:
Pertama: Dipotong kepalanya
Kedua: Dihinakan (digunakan untuk perkara-perkara yang tidak ada penghormatan di dalamnya)
Dan bukan dengan cara menghilangkan anggota badan lain (selain kepala) yang orang tidak mungkin hidup tanpanya, seperti menghilangkan dada atau perut

Berkata Syeikh Bin Baz:
(( ويستدل بالحديث المذكور أيضا على أن قطع غير الرأس من الصورة كقطع نصفها الأسفل ونحوه لا يكفي ولا يبيح استعمالها ، ولا يزول به المانع من دخول الملائكة ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بهتك الصور ومحوها وأخبر أنها تمنع من دخول الملائكة إلا ما امتهن منها أو قطع رأسه ، فمن ادعى مسوغا لبقاء الصورة في البيت غير هذين الأمرين فعليه الدليل من كتاب الله أو سنة رسوله عليه الصلاة والسلام ))
"Hadist di atas dijadikan dalil bahwa memotong selain kepala seperti memotong separuh badan bagian bawah atau yang semisalnya adalah tidak cukup dan tidak boleh menggunakannya, dan ini tetap menjadi penghalang masuknya malaikat (ke dalam rumah), karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengoyak gambar dan menghapusnya, dan beliau mengabarkan bahwa hal ini menghalangi malaikat masuk rumah, kecuali gambar yang dihinakan atau dipotong kepalanya. Maka barangsiapa yang memiliki alasan tetap dipajangnya gambar di rumah selain kedua alasan ini maka wajib baginya mendatangkan dalil dari kitabullah dan sunnah RasulNya." (Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219)

2. Hadist Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma :
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الصورة الرأس فإذا قُطِع الرأس فلا صورة
"Gambar itu kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar" (HR. Al-Isma'ili di dalam Mu'jamnya, dari Ibnu 'Abbas, Dishahihkan Syeikh Al-Albany di Ash-Shahihah 4/554)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ada tidaknya kepala sebagai ukuran boleh tidaknya keberadaan gambar mahluk bernyawa. Jika kepalanya ada maka tidak boleh, dan jika kepalanya tidak ada maka boleh.

3. Jangan kita qiyaskan hal ini dengan masalah memotong kepala dan menyisakan badannya karena 2 hal:
Pertama: Kepala ini adalah anggota badan yang paling utama, yang membedakan antara mahluk bernyawa dengan pohon dan benda mati.
Kedua : Badan kalau dipotong kepalanya maka akan seperti bentuk pohon, sebagaimana dalam hadist , akan tetapi kalau kepala dipotong badannya saja maka tetap berbentuk mahluk yang bernyawa.
Berkata Syeikh Bin Baz:
ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أن الصورة إذا قطع رأسها كان باقيها كهيئة الشجرة ، وذلك يدل على أن المسوغ لبقائها خروجها عن شكل ذوات الأرواح ومشابهتها للجمادات ، والصورة إذا قطع أسفلها وبقي رأسها لم تكن بهذه المثابة لبقاء الوجه ، ولأن في الوجه من بديع الخلقة والتصوير ما ليس في بقية البدن ، فلا يجوز قياس غيره عليه عند من عقل عن الله ورسوله مراده . وبذلك يتبين لطالب الحق أن تصوير الرأس وما يليه من الحيوان داخل في التحريم والمنع؛ لأن الأحاديث الصحيحة المتقدمة تعمه
"Dan juga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa gambar kalau dipotong kepalanya maka sisanya seperti bentuk pohon, ini menunjukkan bahwa alasan kenapa diperbolehkan adalah karena dia bukan lagi berbentuk mahluk yang bernyawa. Dan dia lebih serupa dengan mahluk mati. Dan gambar kalau dipotong bawahnya kemudian tersisa kepalanya maka jadinya bukan seperti itu (tidak berganti menjadi bentuk mahluk mati), dan juga wajah ini di dalamnya ada keindahan penciptaan dan gambar yang tidak ada di anggota badan yang lain. Maka tidak boleh anggota badan diqiyaskan kepada kepala bagi orang yang memahami maksud Allah dan rasulNya. Dengan demikian jelas bagi pencari kebenaran bahwa menggambar kepala mahluk hidup adalah terlarang karena keumuman hadist-hadisy yang shahih" (Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219).

Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullah:
((أن قوله " حتى تصير كهيئة الشجرة " ، دليل على أن التغيير الذي يحل به استعمال الصورة ، إنما هو الذي يأتي على معالم الصورة ، فيغيرها حتى تصير على هيئة أخرى مباحة كالشجرة . و عليه فلا يجوز استعمال الصورة و لو كانت بحيث لا تعيش لو كانت حية كما يقول بعض الفقهاء ، لأنها في هذه الحالة لا تزال صورة اسما و حقيقة ، مثل الصور النصفية ، و أمثالها))
"ٍٍٍSesungguhnya ucapan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sampai menjadi bentuk pohon" dalil bahwasanya perubahan yang membolehkan penggunaan gambar adalah perubahan pada tanda-tanda (yang menjadikan) gambar (itu hidup) , sehingga menjadi bentuk lain yang diperbolehkan seperti pohon, oleh karenanya tidak boleh menggunakan gambar (mahluk bernyawa) meskipun dia tidak mungkin hidup dengan cara seperti itu, karena dalam keadaan seperti ini dia masih gambar mahluk bernyawa baik nama maupun hakikatnya, seperti foto setengah badan dan yang semisalnya" (Silsilah Al-Ahadist Ash-Shahihah 1/693)

Dengan demikian kita bisa mengambil kesimpulan bahwa penggunaan smiley atau icon atau الوجوه التعبيرية (ekspresi wajah) seperti yang ada di YM tidak diperbolehkan. Apalagi terkadang di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan adab islami.Alhamdulillah, perasaan masih bisa kita ungkapkan dengan kata-kata.
Wallahu a'lam.
Read More......

Senin, 29 Juni 2009

Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti?

Tanya : Rokok adalah haram , namun di masyarakat tidak seperti itu , malah seperti makanan pokok ! dan biasanya ketika seorang sudah gajian , bapaknya minta dibelikan rokok , bolehkah demikian ? sebab jika menolak maka anggapan bapak si anak pelit dan tidak berbakti ! Ini dilema ustadz ! Syukran wa jazakumullahu khairan . ( 0556857813 )

Jawab : Merokok adalah perbuatan yang diharamkan dengan beberapa alasan :
1. Rokok adalah termasuk sesuatu yang khabits ( buruk sekali) , dan agama mengharamkan segala sesuatu yang khabits . Allah berfirman :
( وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ( (الأعراف : 157 )
Artinya : dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ( QS. Al-A'raf 157 )
2. Rokok membahayakan kesehatan si perokok dan orang yang disekitarnya , sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لا ضرر ولا ضرار
Artinya : Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain ( HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albany )
3. Merokok merupakan pemborosan , sedangkan Allah mengatakan :
)إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً) (الإسراء : 27 (
Artinya : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya. (QS. 17:27)
Adapun berbakti kepada orang tua maka hukumnya wajib 'ain , . Allah berfirman :
)وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً ً) (من سورة النساء : 36)
Artinya : Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak ( QS. 4 : 36 )
Dan berdurhaka kepada keduanya merupakan dosa besar , Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ فَمَا زَالَ يَقُولُهَا حَتَّى قُلْتُ لَا يَسْكُتُ
Artinya : Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar ? Mereka berkata : Iya ya Rasulullah ? Beliau berkata : Syirik kepada Allah , dan durhaka kepada orang tua . Kemudian beliau duduk bersandar dan berkata : ( kemudian ) perkataan dusta dan persaksian dusta , ( kemudian ) perkataan dusta dan persaksian dusta ! Beliau mengulanginya terus sampai aku berkata : Beliau tidak mau diam . ( HR. Al-Bukhary )
Namun bagaimanapun besar hak orang tua , tidak boleh bagi seorang untuk menaatinya dalam kemaksiatan kepada Allah . Karena ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas ketaatan semua makhluk . Oleh karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya : Tidak ada ketaatan ( kepada makhluk) di dalam kemaksiatan kepada Allah , sesungguhnya ketaatan hanya di dalam sesuatu yang ma'ruf ( dibolehkan oleh agama ) ( HR . Al-Bukhary dan Muslim ) .
Nasehat kami , hendaklah semua orang tua takut kepada Allah ta'ala , dan supaya tidak memerintah buah hatinya untuk berbuat maksiat kepada Allah atau memintanya untuk membantu di dalam berbuat maksiat , bahkan seharusnya beliau menjadi teladan dan panutan yang baik bagi seluruh keluarga , Allah berfirman :
)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ) (التحريم : 6 (
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. 66:6)
Dan anak-anak tersebut adalah amanat Allah , dan kita akan ditanya tentang amanat ini , Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : Setiap dari kalian adalah pemimpin , dan setiap dari kalian akan diatnya yentang orang yang dipimpinnya . Dan imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya . Dan seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan dia akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya . ( HR . Al-Bukhary dan Muslim )
Dan hendaklah seorang anak berbicara baik-baik , menolak dengan lembut dan tetap berkelakuan yang sopan kepada orangtua , ketika orang tua memerintah kepada maksiat . Allah berfirman :
(وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ) (لقمان : 15 (
Artinya : Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. 31:15)
Dan terus memohonkan ampunan dan hidayah untuk keduanya . Mendakwahi keduanya kepada tauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan landasan amal . Mungkin dengan demikian Allah berkenan membuka hati keduanya .
Wallahu a'lamu .
Read More......

Sabtu, 13 Juni 2009

Hukum Meracap / Onani / Masturbasi

Tanya: Assalamualaikum, Pak Roy
Saya minta tolong penjelasan sebenarnya tentang hukum laki-laki meracap, ada ayat-ayat atau hadisnya tidak, untuk tambahan bisa di lihat dari link ini : http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?f=4&t=13390&sid=e56f17ae7f5014da86cbf8fd96e540b4&start=60
ada sedikit keganjilan saya rasa yah. sepertinnya ini forum Islam Liberal.
Minta tips bagaimana agar kita bisa menahan dan menghindari hal tersebut, karena saya rasa masalah seperti ini sangat penting bagi remaja saat ini. Kurang lebihnya saya mohon maaf, Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuhu. (Yandha Perdana)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum meracap/onani/masturbasi adalah haram menurut mayoritas ulama, dan pelakunya berdosa, karena Allah berfirman :
( وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ، إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ، فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ) ( المؤمنون : 5-7 )
Artinya : " Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya , kecuali kepada istri-istrinya atau budak yang mereka miliki , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela . Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas " ( QS. Al-Mukminun 5-7 )
Dalam ayat di atas Allah hanya membolehkan 2 cara halal dalam menyalurkan syahwat kemaluan , yaitu : istri dan budak yang dimiliki . Adapun selain keduanya maka tidak boleh dan termasuk melampaui batas , termasuk diantaranya onani , zina , homoseks dll . Belum efek samping berbuat onani di dunia seperti melemahkan badan dan syaraf. (Lihat Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 22/409, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 22/55)
Hendaklah kita menjauhi hal-hal yang mendorong syahwat seperti melihat atau mendengarkan sesuatu yang haram yang membangkitkan syahwat , berdua dan campur dengan wanita yang bukan mahram dll.
Dan hendaklah memperbanyak puasa , sebagaimana nasehat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : " Wahai para pemuda , barangsiapa yang mampu diantara kalian maka hendaklah dia menikah , dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia puasa karena puasa itu penghalang . " ( HR. Al-Bukhary dan Muslim )
Wallahu a'lam.
Read More......

Senin, 08 Juni 2009

Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Ustadz , apakah boleh suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama ? ( 0507412080 )


Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Boleh bagi suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama dan dalam keadaan yang lain . Seorang sahabat yang bernama Mu'awiyah bin Haidah Al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Ya Rasulullah , aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu . ( HR. Abu Dawud , At-Tirmidzy , dan Ibnu Majah , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany )
Hadist ini menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya ( majikan ) , demikian pula suami atau majikan boleh melihat aurat istri dan budak wanitanya. ( lihat Kitab Aunul Ma'bud 11 / 39 ) . Wallahu a'lam .
Read More......

Selasa, 02 Juni 2009

Hukum Makan Dengan 3 Jari dan Hukum Memelihara Jenggot

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Pak Ustadz , saya mau tanya , tapi maaf , pertanyaanku hanya sepele saja , aku hanya ingin tahu kepastian hukum saja , begini PakUstadz , makan pakai tangan , memelihara jenggot itu termasuk sunnah Rasul yang lemah apa yang kuat , dan coba berikan alasannya serta baik buruknya ? Trims . ( 0556359126 )

Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Pertanyaannya bagus akhi . Semoga kita bisa mengamalkannya .
1. Memakan dengan tangan secara langsung hukumnya sunnah ( dianjurkan ) , dan disunnahkan dengan 3 jari ( ibu jari , jari telunjuk , jari tengah ) kalau memang bisa dimakan dengan 3 jari . Ka'b bin Malik berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ فَإِذَا فَرَغَ لَعِقَهَا
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam makan dengan 3 jari , dan kalau sudah selesai makan beliau menjilatinya . ( HR. Muslim )
Namun kalau tidak memungkinkan memakai tangan maka tidak mengapa memakai sendok dan garpu .
2. Memelihara jenggot termasuk sunnah ( ajaran ) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang hukumnya wajib . Dalil-dalilnya :
a. Memelihara jenggot termasuk fitrah seorang laki-laki . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ ...
Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fithrah : Memotong kumis , memelihara jenggot , bersiwak , memasukkan air ke dalam hidung , memotong kuku….( HR. Muslim )
b. Memelihara jenggot adalah perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam , sebagaimana sabda beliau :
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Artinya : Potonglah kumis dan peliharalah jenggot ( HR .Al-Bukhary Muslim )
c. Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik , di dalam hadist Ibnu Umar Rasulullah bersabda :
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Artinya : Selisihilah orang –orang musyrik , peliharalah jenggot dan potonglah kumis . ( HR . Al-Bukhary Muslim )
Demikian pula di dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , beliau bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Artinya : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot , selisihilah orang-orang Majusi ( penyembah matahari ) ( HR. Muslim )
Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengancam orang – orang yang menyerupai orang-orang kafir dengan sabda beliau :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya : Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka . ( HR. Abu Dawud , berkata Syeikh Al-Albany : Hasan Shahih )
d. Mencukur jenggot adalah penyerupaan terhadap wanita , sedangkan Ibnu 'Abbas telah berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki . ( HR. Al-Bukhary )
Dalil-dalil di atas cukup menjadi dorongan bagi kita untuk melaksanakan sunnah Rasul yang telah banyak ditinggalkan kaum muslimin ini .
Disana ada hikmah dibalik perintah membiarkan jenggot dan larangan mencukurnya :
1. Sebagian orang mengatakan bahwasanya mencukur jenggot menyebabkan kanker
2. Sebagian lagi mengatakan bahwasanya mencukur jenggot menyebabkan lemah syahwat . 3. Orang yang mencukur jenggot maka dia akan kerepotan dalam mengurus jenggotnya , karena setiap 2 atau 3 hari dia harus mencukurnya . Lain dengan orang memelihara jenggot , maka dia tidak akan sibuk dengan jenggotnya .
4. Jenggot adalah keindahan dan lambang kejantanan bagi laki-laki .
Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bersabar dalam menjalankannya di zaman yang banyak manusia meninggalkannya dan menganggapnya asing . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Artinya : Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana munculnya , maka surgalah bagi orang-orang yang dianggap asing . ( HR. Muslim )
Wallahu ta'ala a'lam .
Read More......

Minggu, 31 Mei 2009

Hukum Mencuri Pandang

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Kaifa haluk ustadz , thayyib? Ustadz , bagaimana hukumnya melihat aurat orang lain laki-laki atau perempuan dengan sengaja atau tidak sengaja ? Bagaimana kalau yang dilihat cuma gambar / TV . Bagaimana hukumnya mencuri pandang / ngintip ? Setelah sadar / taubat apakah wajib minta maaf pada yang bersangkutan ? Jazakallahu khairan . ( 0567900591 )

Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu . Alhamdulillah , thayyib akhi .
Akhi , Islam telah mengharamkan perzinaan dan segala hal yang mendorong kesana . Allah berfirman :
(وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً) (الاسراء:32)
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)
Di dalam ayat ini Allah melarang kita mendekati zina , artinya melarang kita dari zina dan segala hal yang merupakan sebab perzinaan . Dan tidak diragukan lagi bahwa melihat aurat laki-laki dan perempuan secara sengaja , baik secara langsung maupun tidak langsung ( TV atau gambar ) , baik yang dilihat ridha atau tidak ridha ( mengintip ) adalah haram dan merupakan pintu perzinaan . Karena semuanya menyebabkan terbangkitnya syahwat dan mendorong pelakunya untuk berzina .
Oleh karenanya , hendaklah kita -baik laki-laki maupun wanita - berusaha menahan pandangan kita , kecuali yang dihalalkan bagi kita . Allah berfirman :
)قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ) (النور:30(
Artinya : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. 24:30)
Dan Allah juga berfirman :
(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْأِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) (النور:31)
Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. 24:31)
Adapun pandangan yang tidak sengaja maka dia tidak berdosa , asalkan dia segera memalingkan pandangannya . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memandang dengan tidak sengaja , maka beliau mengatakan :
اصْرِفْ بَصَرَكَ
Artinya : Palingkanlah pandanganmu (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany )
Kalau seseorang pernah mengintip atau mencuri pandang maka hendaklah di memperbanyak istighfar kepada Allah , berusaha menutupinya dan berusaha untuk tidak mengulanginya lagi , serta meninggalkan segala hal yang mempermudah memandang kepada sesuatu yang haram ( terlalu sering pergi ke pasar , teman-teman yang tidak baik , tempat-tempat yang banyak wanita yang tidak berhijab dll ) . Dan hendaklah selalu mengingat bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu , dan bahwasanya kemaksiatan berakibat buruk bagi pelakunya di dunia dan akhirat .
Dan tidak perlu meminta maaf kepada orang yang pernah diintip karena dikhawatirkan kalau diberitahu justru akan terjadi hal yang lebih parah seperti: tersebarnya aib keduanya , permusuhan dll .
Wallahu a'lam .
Read More......

Senin, 25 Mei 2009

Bagaimana Cara Taubat Dari Tato?


Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu . Ustadz , kaifa haluk ? khair insya Allah ? Ustadz , ana mau tanya tentang orang yang punya tato , sedang mereka sudah taubat dan menyadari bahwa tato itu haram . Apakah untuk taubat dari masalah tersebut kita harus menghilangkan tato tersebut ? yang mana kita harus menyakiti tubuh kita untuk yang kedua kali ? adakah hukum yang mengatur masalah ini ? baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah atau dari fatwa ulama ? Jazakallahu khairan . ( 0500269450 )

Jawab: Wa'alaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu . Alhamdulillah bi khair . Akhi , perbuatan mentato adalah perbuatan yang haram , sebagaimana dalam sebuah hadist :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
Artinya : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli anjing dan jual beli darah , dan melarang orang yang mentato dan yang ditato dan pemakan riba, serta melaknat orang yang menggambar ( HR. Al-Bukhary )
Oleh karenanya , barangsiapa yang melakukannya karena tidak tahu keharamannya atau ditato oleh orang lain ketika kecilnya , maka setelah dia tahu keharamannya hendaklah dia berusaha untuk menghilangkannya kalau itu mudah dan tidak ada mudharat. Akan tetapi kalau susah sekali menghilangkannya atau ada mudharatnya maka cukup baginya untuk bertaubat dan beristighfar .
Demikianlah kurang lebih yang difatwakan oleh Syeikh Bin Baz dalam Majmu' Fatawa jilid 10 hal. 43 .
Wa billahittaufiq .
Read More......

Minggu, 24 Mei 2009

DoaTerhindar Dari Kedhaliman Ketika Keluar Rumah dan Doa Mendatangi Tempat Yang Baru


Tanya: Tolong tuliskan doa ketika keluar rumah untuk menghindari kedhaliman! Dan doa ketika mendatangi tempat yang baru! (Hasan-Ketapang)

Jawab: Doa ketika keluar rumah untuk menghindari kedhaliman adalah:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَىَّ
"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari: aku tersesat, atau aku menyesatkan, atau aku tergelincir, atau aku digelincirkan, atau aku mendhalimi, atau aku didhalimi, atau kebodohanku atau dibodohi (HR. Abu Dawud 2/746 no: 5094, An-Nasa'iy 8/268 no: 5486, Ibnu Majah 2/1278 no: 3884, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Adapun doa ketika mendatangi tempat yang baru:
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang Dia ciptakan (HR. Muslim 4/2080 no: 2708, dari Khaulah bintu Hakim radhiyallahu 'anha)
Read More......

Sabtu, 23 Mei 2009

Doa Untuk Orang Yang Mau Pergi dan Orang Yang Mau Ditinggal


Tanya : Ustadz , tolong dituliskan doa orang yang mau bepergian untuk orang yang ditinggal , dan doa orang yang ditinggal untuk orang yang bepergian ?

Jawab : Doa orang yang bepergian kepada orang yang ditinggal , sebagaimana dalam hadistnya Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :
أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِي لَا تَضِيعُ وَدَائِعُهُ
Artinya : " Aku titipkan kamu kepada Allah yang tidak akan tersia-sia apa yang dititipkan kepadaNya " ( HR. Ibnu Majah 2/943 no:2825 , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany dalam Shahihul Jami' no:958)
Doa orang yang ditinggal untuk orang yang musafir :
زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى ، وَغَفَرَ ذَنْبَكَ ، وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ
Artinya : " Semoga Allah membekalimu ketaqwaan , dan mengampuni dosamu , dan memudahkan kebaikan untukmu dimanapun kamu berada " ( HR . At-Tirmidzy 5 / 500 no: 3444, dan dihasankan Syeikh Al-Albany dalam Shahihul Jami' no:3579 ).
Read More......