Tanya: Assalaamu'alaikum. Ustadz, ada sebuah kasus: A meminjam uang kepada B. A menjadikan barangnya sebagai jaminan, sedangkan barang tersebut dibeli oleh A secara kredit dan belum lunas pembayarannya.Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Jazaakumullohu khoiron (Ummu Saif)
Jawab: Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Barang tersebut sudah menjadi miliknya dan menjadi tanggungannya, baik sudah lunas pembayarannya atau belum. Dengan demikian boleh baginya menjadikannya barang jaminan. Wallahu a'lam.
Read More......
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Mu'amalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Mu'amalah. Tampilkan semua postingan
Rabu, 05 Agustus 2009
Selasa, 14 Juli 2009
Asuransi Jiwa Syari'ah
Tanya: Assalamu'alaikum, ustadz..Barokallohu Fiik..
Bagaimana hukumnya Asuransi Jiwa Syari'ah menurut Islam?(Abu Abdillah)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Wa fiika barakallahu.
Asuransi Konvensional dengan segala macamnya baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (penipuan), riba, mengambil harta orang tanpa hak dll.
Adapun asuransi kerjasama/tolong menolong (ta'min ta'awuny), dimana sebuah kaum mengumpulkan uang kemudian jika ada yang mendapat musibah maka dibantu dengan uang tersebut maka ini diperbolehkan karena niatnya adalah murni kerjasama dalam kebaikan dan membantu orang yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan dari apa yang dia bayarkan. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/266 ).
Asuransi jiwa syari'ah yang dipraktekkan di Indonesia ada yang berusaha untuk mengembalikan sebagian dana nasabah ketika dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi musibah, namun ini masih belum bisa keluar dari unsur gharar, perjudian, dan riba (apabila mengembalikan sama atau lebih dari yang dibayar nasabah). Demikian pula niat dari nasabah kebanyakan bukan karena shadaqah seperti dalam ta'min ta'awuni, akan tetapi karena ingin mengambil keuntungan.
Wallahu a'lam. Read More......
Bagaimana hukumnya Asuransi Jiwa Syari'ah menurut Islam?(Abu Abdillah)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Wa fiika barakallahu.
Asuransi Konvensional dengan segala macamnya baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (penipuan), riba, mengambil harta orang tanpa hak dll.
Adapun asuransi kerjasama/tolong menolong (ta'min ta'awuny), dimana sebuah kaum mengumpulkan uang kemudian jika ada yang mendapat musibah maka dibantu dengan uang tersebut maka ini diperbolehkan karena niatnya adalah murni kerjasama dalam kebaikan dan membantu orang yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan dari apa yang dia bayarkan. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/266 ).
Asuransi jiwa syari'ah yang dipraktekkan di Indonesia ada yang berusaha untuk mengembalikan sebagian dana nasabah ketika dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi musibah, namun ini masih belum bisa keluar dari unsur gharar, perjudian, dan riba (apabila mengembalikan sama atau lebih dari yang dibayar nasabah). Demikian pula niat dari nasabah kebanyakan bukan karena shadaqah seperti dalam ta'min ta'awuni, akan tetapi karena ingin mengambil keuntungan.
Wallahu a'lam. Read More......
Sabtu, 20 Juni 2009
Jual Barang Lewat Internet
Tanya: Assalamu\'alaikum,.Istri ana ingin jual barang melalui internet, Tetapi di internet hanya menunjukkan gambarnya saja, kalau ada yg pesan barang tersebut baru dibeli sesuai dg yg dipesan org tersebut. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam tersebut ?
Dan juga bagaimana hukumnya beli dg cara ini juga tersebut kepada org lain ? (Abu Farhan)
Jawab:
Wa'alaikumsalam. Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran,jenis, kapan penyerahan barang dll) dan juga terbebas dari unsur penipuan.
Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat.
Diantara dalil mereka :
من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
"Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu" (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم "ukuran tertentu, berat tertentu, sampai waktu tertentu" menunjukkan bolehnya menjual barang dengan sifat.
Hendaknya antum membeli barang pesanan setelah uang dikirim kepada antum, supaya tidak terjatuh dalam pembelian hutang dangan hutang.
Dengan demikian diperbolehkan juga antum membeli dengan cara seperti itu.
Apabila ketika waktu penerimaan barangnya berbeda dari yang sudah disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan akad.
Disana ada 2 solusi yang bisa dijadikan alternatif:
Pertama: Barang dikirim dahulu baru dikirim uang, dan ini jarang dilakukan.
Kedua : Uang dan Barang dikirim bersamaan, dan tidak masalah mana saja yang datang terlebih dahulu.
Wallahu a'lam. Read More......
Dan juga bagaimana hukumnya beli dg cara ini juga tersebut kepada org lain ? (Abu Farhan)
Jawab:
Wa'alaikumsalam. Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran,jenis, kapan penyerahan barang dll) dan juga terbebas dari unsur penipuan.
Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat.
Diantara dalil mereka :
من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
"Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu" (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم "ukuran tertentu, berat tertentu, sampai waktu tertentu" menunjukkan bolehnya menjual barang dengan sifat.
Hendaknya antum membeli barang pesanan setelah uang dikirim kepada antum, supaya tidak terjatuh dalam pembelian hutang dangan hutang.
Dengan demikian diperbolehkan juga antum membeli dengan cara seperti itu.
Apabila ketika waktu penerimaan barangnya berbeda dari yang sudah disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan akad.
Disana ada 2 solusi yang bisa dijadikan alternatif:
Pertama: Barang dikirim dahulu baru dikirim uang, dan ini jarang dilakukan.
Kedua : Uang dan Barang dikirim bersamaan, dan tidak masalah mana saja yang datang terlebih dahulu.
Wallahu a'lam. Read More......
Rabu, 10 Juni 2009
Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i
Tanya: Assalaamu'alaykum, ustadz, bagaimana solusi yang syar'i untuk membeli rumah?Kami tidak cukup sabar untuk mengumpulkan uang guna membelinya secara tunai, karena harga rumah semakin naik dari waktu ke waktu.Jazakallahu khair atas jawabannya ustadz. Barakallahu fiik.(Abu Nabilah)
Jawab: Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallah.
Allah ta'ala menguji kita dengan perkara yang halal dan haram. Yang halal meski sulit akan tetapi berbarakah, dan yang haram meski mudah di dapat tetapi jauh dari barakah.
Kewajiban seorang muslim bersabar dan berusaha mencari yang halal, semoga Allah ta'ala memberikan kita jalan keluar dari setiap perkara. Allah ta'ala berfirman:
(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا(2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا(3) الطلاق 2-3
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. (QS. 65:2) Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. 65:3)
Diantara jalan keluar yang bisa saya nasehatkan:
1. Berusaha menambah pendapatan
2. Membangun rumah yang sederhana
3. Membangun rumah dengan membeli yang diperlukan sedikit demi sedikit, mulai dari tanah sampai ke bahan bangunan, dan membangunnya secara bertahap, sebagaimana cara seperti ini sering ana dengar dari para ikhwah TKI yang bekerja di Saudi
4. Mencari orang yang meminjami kita uang untuk membeli rumah secara tunai, dan kita kembalikan kepadanya secara kredit tanpa riba. Namun orang yang seperti ini sulit dicari. Semoga Allah memperbanyak orang-orang kaya yang bersyukur dan baik hati.
Akhir kata, jikalau Allah tidak mentakdirkan kita memiliki rumah sendiri di dunia, semoga Allah tidak mengharamkan kita untuk memiliki rumah sendiri di surga.Amin
Wallahu a'lam. Read More......
Jawab: Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallah.
Allah ta'ala menguji kita dengan perkara yang halal dan haram. Yang halal meski sulit akan tetapi berbarakah, dan yang haram meski mudah di dapat tetapi jauh dari barakah.
Kewajiban seorang muslim bersabar dan berusaha mencari yang halal, semoga Allah ta'ala memberikan kita jalan keluar dari setiap perkara. Allah ta'ala berfirman:
(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا(2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا(3) الطلاق 2-3
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. (QS. 65:2) Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. 65:3)
Diantara jalan keluar yang bisa saya nasehatkan:
1. Berusaha menambah pendapatan
2. Membangun rumah yang sederhana
3. Membangun rumah dengan membeli yang diperlukan sedikit demi sedikit, mulai dari tanah sampai ke bahan bangunan, dan membangunnya secara bertahap, sebagaimana cara seperti ini sering ana dengar dari para ikhwah TKI yang bekerja di Saudi
4. Mencari orang yang meminjami kita uang untuk membeli rumah secara tunai, dan kita kembalikan kepadanya secara kredit tanpa riba. Namun orang yang seperti ini sulit dicari. Semoga Allah memperbanyak orang-orang kaya yang bersyukur dan baik hati.
Akhir kata, jikalau Allah tidak mentakdirkan kita memiliki rumah sendiri di dunia, semoga Allah tidak mengharamkan kita untuk memiliki rumah sendiri di surga.Amin
Wallahu a'lam. Read More......
Langganan:
Postingan (Atom)
