Jumat, 26 Juni 2009

Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Ustadz , saya mau tanya masalah khitan / sunatan , apakah ini ajaran islam atau sebelum islam juga sudah ada perintah Allah tentang berkhitan khususnya bagi laki-laki . Dan bagaimana dengan wanita ? Tolong sebutkan dalil-dalilnya . Terimakasih Ustadz .


Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia . Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Oleh karena itu khitan ini merupakan syari'at umat-umat sebelum kita juga . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang khitannya Nabi Ibrahim :
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Ibrahim 'alaihissalam telah berkhitan dengan qadum(nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Khitannya Nabi Ibrahim juga tercantum di dalam kitabnya orang yahudi ( Perjanjian Lama , Kejadian 17/ 11 ) , dan ini merupakan syari'atnya Nabi Musa . Oleh karena itu Nabi Isapun berkhitan karena beliau mengikuti syari'atnya Nabi Musa . ( Injil Lukas 2/ 21 ) .
Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan . Namun pendapat yang kami anggap lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki selama tidak ditakutkan meninggal atau sakit , dan sunnah bagi wanita.

Dalil-dalil atas wajibnya khitan bagi laki-laki , diantaranya :
1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang masuk islam untuk berkhitan . Dan asal perintah adalah wajib . Beliau bersabda :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya : Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah . ( HR. Abu Dawud , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany )
2. Khitan membedakan antara orang islam dengan orang kafir .
3. Khitan adalah memotong sebagian tubuh , sedangkan memotong sebagian tubuh adalah haram , dan sesuatu yang haram tidak diperbolehkan kecuali dengan sesuatu yang wajib .
4. Khitan bagi laki-laki berkaitan dengan syarat diantara syarat-syarat shalat yaitu thaharah ( bersuci )

Dalil-dalil atas sunnahnya khitan bagi wanita , diantaranya :
1. Di dalam sebuah hadist Ummu 'Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang ( pekerjaannya ) mengkhitan wanita , kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Artinya : Jangan berlebihan di dalam memotong , karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya . ( HR. Abu Dawud , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany ) .
2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya : Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah ( ujung dzakar ) , maka wajib untuk mandi . ( HR . Ibnu Majah , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany )
Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan .
3. Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan syahwat .
Wallahu a'lamu .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar