Kamis, 15 September 2011

Mengganti Puasa Ramadhan Yang Batal Karena Jima'

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pada puasa tahun 2009 saya pernah satu kali berhubungan intim dengan istri di siang hari. Namun hingga masuk pada puasa 2010 saya belum mengganti puasa yang batal tersebut. Kini sudah masuk 2011 saya berniat membayarnya, bagaimanakah hukum dan caranya? Terimakasih, Wasalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.(SU)

Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Alhamdulillah washshsalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah.
Berhubungan intim dengan istri pada siang hari bulan Ramadhan termasuk dosa dan membatalkan puasa. Alloh ta'aalaa berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ [البقرة/187]
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS.al-Baqoroh: 187).
Abu Hurairoh radhiyallahu 'anhu berkata: “Tatkala kami sedang duduk-duduk di sekitar Rasulullah, datanglah seorang laki-laki. Lalu dia berkata: “Wahai Rasulullah celakalah saya”. Beliau bertanya: Ada apa denganmu? Dia menjawab: Saya telah bersetubuh dengan isteri saya, padahal saya sedang puasa. Rasulullah lantas bertanya; Apakah engkau mempunyai seorang budak yang dapat engkau bebaskan? Dia menajawab: Tidak!. Rasulullah kembali bertanya: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia menjawab: Tidak! Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin? Dia menjawab: Tidak. Lalu Rasulullah diam sejenak. Tiba-tiba Rosululloh dibawakan sekeranjang korma. Beliau bertanya: Mana yang tadi bertanya? Dia menjawab: Saya. Beliau berkata: Ambillah sekeranjang korma ini dan bersedekahlah dengannya!. Laki-laki tadi malah berkata; Apakah kepada orang yang lebih miskin dari saya wahai Rosulullah? Demi Alloh, tidak ada keluarga di daerah ini yang lebih miskin daripada saya! Rosulullah akhirnya tertawa hingga gigi gerahamnya terlihat. Lalu beliau bersabda: Berikanlah korma ini kepada keluargamu!(HR.Bukhari: 1936, Muslim: 1111)
Berdasarkan hadist di atas, orang yang bersetubuh di siang hari di bulan ramadhan, selain batal puasa dan berdosa, maka dia wajib membayar kaffarot dengan urutan sebagai berikut
Pertama; Membebaskan budak.
Kedua ; Bila tidak mendapatkan budak maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
Ketiga: Bila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Selain itu dia juga wajib mengqodho puasa, menurut pendapat mayoritas ulama, karena orang yang bersetubuh telah merusak satu hari Romadhan, maka wajib baginya untuk menggantinya pada hari yang lain, sebagaimana jika dia batal puasanya karena makan dan minum. (At-Tamhid 7/157, Ibnu Abdil Barr)
Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (Al-Muhalla 6/264) dan Imam Syafii (Lihat al-Mughni 4/372 ) berpendapat bahwa tidak ada qodho bagi yang bersetubuh pada siang hari bulan Romadhan. Karena nabi tidak memerintahkan laki-laki tadi untuk mengganti puasanya. Adapun riwayat yang mengatakan maka berpuasalah sebagai ganti hari yang batal adalah riwayat yang syadz (ganjil) tidak bisa dijadikan dalil.
Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, karena tidak kita ragukan bahwa mengganti puasa adalah lebih berhati-hati dan lebih melepaskan tanggungan. Allohu A’lam. (Minhatul ‘Allam 5/68 )
Dengan demikian saudara penanya tetap berkewajiban untuk membayar kaffarot, dan mengganti puasa yang ditinggalkan. Nasehat kami, bersegeralah menunaikan tanggungan ini, disertai taubat yang nashuha kepada Allah.


Syahrul Fatwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar