Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, mau tanya, seorang wanita yang memutuskan ASI anaknya yang berumur 15 bulan karena akan pergi haji (sunnah) karena diajak suami, apakah termasuk berdosa? Jazakallah khairan. (Abu Faruq)
Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihi ajma'in.
Mendapatkan ASI adalah hak seorang bayi, dan masa yang sempurna untuk mendapatkan ASI adalah 2 tahun penuh, sebagaimana firman Allah ta'aalaa:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ [البقرة/233]
"Dan ibu-ibu hendaknya menyusui anak-anaknya dua tahun penuh, bagi siapa yang mau menyempurnakan" (QS. Al-Baqarah:233)
Apabila kita ingin menyapihnya sebelum 2 tahun maka boleh dengan 2 syarat:
Pertama: Keridhaan kedua orang tua, dan tidak cukup keridhaan salah satunya.
Allah berfirman:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا [البقرة/233]
Artinya: "Maka apabila keduanya ingin menyapih dengan keridhaan dan musyawarah maka tidak ada dosa baginya" (QS. Al-Baqarah:233)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
فإن اتفق والدا الطفل على فطامه قبل الحولين، ورأيا في ذلك مصلحة له، وتشاورا في ذلك، وأجمعا عليه، فلا جناح عليهما في ذلك، فيؤْخَذُ منه: أن انفراد أحدهما بذلك دون الآخر لا يكفي، ولا يجوز لواحد منهما أن يستبد بذلك من غير مشاورة الآخر، قاله الثوري وغيره، وهذا فيه احتياط للطفل، وإلزام للنظر في أمره، وهو من رحمة الله بعباده، حيث حجر على الوالدين في تربية طفلهما وأرشدهما إلى ما يصلحه ويصلحهما
Artinya:"Maka apabila kedua orang tua bayi bersepakat untuk menyapihnya sebelum 2 tahun, dan keduanya melihat bahwasanya di dalamnya ada mashlahat (kebaikan) bagi sang bayi, keduanya bermusyawarah kemudian bersepakat untuk menyapihnya, maka tidak ada dosa bagi keduanya.
Diambil dari ayat ini bahwa apabila hanya salah satu yang ridha maka itu tidak cukup, dan tidak boleh salah seorang dari keduanya memutuskan tanpa ada musyawarah, hal ini dikatakan oleh Ats-Tsaury dan yang lain. Dan ini adalah bentuk kehati-hatian terhadap anak, dan keharusan memikirkan kebaikan bayi, dan ini adalah termasuk rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya, karena Allah telah memberi batasan-batasan kepada orang tua dalam mentarbiyyah anaknya, dan memberi petunjuk keduanya kepada apa yang baik bagi bayi dan orang tua" (Tafsir Ibnu Katsir 1/635, cet: Dar Thaibah, tahqiq: Saamy bin Muhammad) )
Kedua: Tidak ada kemudharatan bagi sang bayi.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya : Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain ( HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albany )
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullahu:
إن الأبوين إذا أرادا فطامه قبل ذلك بتراضيهما وتشاورهما مع عدم مضرة الطفل فلهما ذلك
Artinya:"Sesungguhnya boleh bagi kedua orang tua apabila ingin menyapih bayi sebelum 2 tahun dengan keridhaan keduanya dan musyawarah , dengan tanpa memudharati bayi " (Tuhfatul Wadud hal: 235, cet: Maktabah Dar Al Bayan, tahqiq: Abdul Qadir Al-Na'uuth))
Wallahu ta'aalaa a'lam.
Abdullah Roy
Rabu, 06 Juli 2011
Menyapih (Memutuskan ASI) Sebelum Dua Tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar