Tanya: Assalamu'alaikum, mohon penjelasan berkaitan dengan khitan, apakah seorang pria yang baru menjadi muslim harus di khitan ulang saat menjadi muslim, sebelumnya saat masih belum menjadi muslim telah dikhitan. Terimakasih. (Dimas Ari)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah. Ammaa ba'du:
Diantara hikmah disyari'atkannya khitan bagi laki-laki adalah menghilangkan najis yang menempel di kulit yang menutupi ujung kemaluan. Apabila orang kafir sudah dikhitan dengan sempurna ketika dia masih kafir maka dia tidak perlu dikhitan kembali ketika masuk islam karena sebabnya sudah tidak ada.
Oleh karenanya tidak semua shahabat radhiyallahu 'anhum ketika masuk islam diperintah untuk khitan, bahkan banyak diantara mereka yang tidak diperintah karena sudah khitan sebelum islam, seperti para sahabat yang berasal dari bangsa Arab, yang mereka adalah keturunan Nabi Ibrahim 'alaihissalam, masih tersisa beberapa ajaran beliau yang terjaga dan belum luntur, dan masih dikerjakan orang-orang musyrik jahiliyyah, diantaranya adalah khitan.
Wallahu a'lam.
Sabtu, 22 Mei 2010
Orang Kafir Yang Sudah Dikhitan, Wajibkah Khitan Kembali Ketika Masuk Islam?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar