Jumat, 15 Januari 2010

Menyembelih Aqiqah Bukan Di Tempat Kita Menetap

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Ustadz saya mau nanya tentang aqiqah, saya sekarang domisili di Jakarta, kampung saya di Padang, saya rencananya mau aqiqah anak saya di Padang, dengan cara saya kirimkan uang ke orang tua istri saya, kemudian beliau akan mencarikan hewan aqiqah di kampung dan hewannya dipotong di kampung, kemudian dibagi-bagikan kepada keluarga, tetangga dan anak yatim di kampung saya, bagaimana menurut syariat ustadz, apakah syah atau harus aqiqah di tempat kita menetap? Jazakumullahu khair. (Abu Aslama, Jakarta)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Tidak disyaratkan untuk sahnya aqiqah harus disembelih di tempat dimana si bayi berada. Namun yang afdhal aqiqah disembelih oleh orang tua sendiri, karena beberapa alasan:
Pertama : Dia langsung merasa mendekatkan diri kepada Allah ta'aalaa dengan menyembelih
Kedua : Dia bisa meyakinkan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat.
Ketiga : Dia yakin bahwasanya hewan tersebut disembelih dengan nama Allah
Keempat : Dia bisa memakan sepertiga dari daging aqiqah, sebagai pelaksanaan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
إنه ليس المقصودُ من ذبح النسك سواءً كان عقيقةً أو هدياً أو أضحيةً اللحمُ أو الانتفاعُ باللحم ، فالانتفاع باللحم يأتي أمراً ثانوياً .المقصود بذلك هو : أن يتقرب الإنسان إلى الله بالذبح ، هذا أهم شيء ، أما اللحم فقد قال الله تعالى: ( لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ ) الحج/37 .وإذا علمنا ذلك تبين لنا خطأ من يدفعون مالاً ليُضَحَّى عنهم في مكان آخر ، أو يُعَقَّ عن أولادهم في مكانٍ آخر ؛ لأنهم إذا فعلوا ذلك فاتهم المهم ، بل فاتهم الأهم من هذه النسيكة وهو التقرب إلى الله بالذبح ، وأنت لا تدري من يتولى ذبح هذه ، قد يتولاه مَن لا يصلي ، فلا تحل ، أو قد يتولاه مَن لا يسمي عليها ، فلا تحل ، أو قد يُعبث بالذبيحة ولا يُشترى إلا شيئاً لا يُجزئ .فمن الخطأ جداً أن تصرف الدراهم لشراء الأضاحي أو العقائق من مكان آخر ، نقول : اذبحها أنت ، بيدك إن استطعت ، أو بوكيلك ، واشهَدْ ذبحها حتى تشعر بالتقرب إلى الله سبحانه وتعالى بذبحها ، وحتى تأكل منها ؛ لأنك مأمورٌ بالأكل منها ، قال الله تعالى: (فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ) الحج/28 .وقد أوجب كثير من العلماء على الإنسان أن يأكل من كل نسيكةٍ ذبحها تقرباً إلى الله ، كالهدايا ، والعقائق وغيرها ، فهل ستأكل منها وهي في محل بعيد ؟! لا .وإذا كنت تريد أن تنفع إخوانك في مكان بعيد فابعث بالدراهم إليهم ، ابعث بالثياب إليهم ، ابعث بالطعام إليهم ، أما أن تنقل شعيرة من شعائر الإسلام إلى بلاد أخرى فهذا لا شك أنه من الجهل
"Sesungguhnya maksud dari menyembelih dalam rangka ibadah, apakah itu untuk aqiqah atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji tamattu' atau qiran sebagai rasa syukur) atau qurban bukanlah hanya sekedar daging atau mengambil manfaat dari dagingnya, ini sebenarnya hanya tujuan sampingan saja. Akan tetapi maksud utama adalah bagaimana seseorang bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan tersebut, ini yang paling penting. Adapun daging maka Allah telah berfirman (yang artinya): "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak diangkat kepada Allah, akan tetapi ketakwaan kalianlah yang akan diangkat" (Al-Hajj:37). Apabila kita sudah tahu yang demikian itu, jelas bagi kita kesalahan orang yang mengeluarkan uang untuk disembelihkan di tempat yang lain, atau mengaqiqahkan anaknya di tempat lain, karena kalau itu mereka lakukan luput dari mereka sesuatu yang penting atau yang lebih penting dari ibadah ini, yaitu bertaqarrub (mendekatkan diri) langsung kepada Allah dengan menyembelih.
Demikian pula kamu tidak tahu siapa yang menyembelih, mungkin orang yang tidak shalat sehingga tidak halal dagingnya, atau orangnya tidak menyebut nama Allah sehingga tidak halal, atau dibelikan hewan yang tidak memenuhi syarat, oleh karena membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain adalah salah sekali. Maka kita katakan: Sembelihlah dengan tanganmu kalau bisa, atau kamu wakilkan dan kamu saksikan pas menyembelihnya supaya kamu merasa bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih. Demikian pula supaya kamu bisa memakan darinya, karena kamu diperintah untuk memakan sebagiannya, Allah ta'aalaa berfirman (yang artinya): "Maka makanlah darinya dan beri makanlah orang yang faqir" Al-Hajj:28, dan banyak para ulama yang mewajibkan seseorang memakan dari hewan yang disembelih dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, seperti Al-Hadyu, Al-Aqiqah dan selainnya, apakah kamu bisa memakan darinya sedangkan hewan tersebut berada di tempat yang jauh? Tidak. Dan apabila kamu ingin memberi manfaat kepada saudara-saudaramu di tempat yang jauh maka hendaklah kamu kirim uang, pakaian, dan makanan kepada mereka. Adapun kamu memindahkan sebuah syi'ar diantara syi'ar-syi'ar islam ke negeri lain maka ini tidak diragukan lagi termasuk kejahilan" (Liqa' Babil Maftuh 23/11)
Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan juga mengatakan:
"الأضحية والعقيقة يذبحهما المسلم في بلده وفي بيته ، ويأكل ويتصدق منهما ، ولا يبعث بقيمتهما ليشتري بها ذبيحة وتوزع في بلد آخر ؛ كما ينادي به اليوم بعض الطلبة المبتدئين أو بعض العوام ؛ بحجة أن بعض البلاد فيها فقراء محتاجون، ونحن نقول : إن مساعدة المحتاجين من المسلمين مطلوبة في أي مكان، لكن العبادة التي شرع الله فعلها في مكان معين لا يجوز نقلها منه إلى مكان آخر؛ لأن هذا تصرف وتغيير للعبادة عن الصيغة التي شرعها الله لها،
"Hewan qurban dan aqiqah disembelih oleh seorang muslim di negaranya dan di rumahnya, kemudian memakan, dan bershadaqah dari keduanya, dan hendaknya tidak mengirim uang untuk membeli dan membaginya di negara lain, sebagaimana yang didengung-dengungkan akhir-akhir ini oleh sebagian penuntut ilmu pemula atau orang-orang awam, dengan alasan disana adalah orang-orang faqir yang membutuhkan. (Al-Muntaqaa Min Fataawaa Al-Fauzaan pertanyaan no:393)
Wallahu ta'aalaa a'lam.

4 komentar:

  1. kalau ayah sang anak sudah tidak ada, misal meninggal atau bercerai (dan tidak tahu keberadaannya), bagaimana aqiqahnya ya? terima kasih.(adik kelas)

    BalasHapus
  2. afwan dik baru balas: Sebagian ulama mengatakan yang mengaqiqahi adalah yang wajib menafkahi dia (ayahnya).Kalau ada yang mau mengaqiqahi maka harus dengan izin orang yang wajib menafkahinya (ayahnya). Jadi dalam keadaan di atas -wallahu a'lam- tidak diaqiqahi.

    BalasHapus
  3. afwan ust, sunnah rasul kan aqiqah harike-7 kelahiran tp klo belum pya dana maka dilaksanakan dihari lain apakah msh bisa atau gugur kewajiban ortu utk mengaqiqahi anaknya? dan klo biaya aqiqah anak dari utang/pinjam duit utk aqiqah gmana ust? jazakallahu khoir.

    BalasHapus
  4. Silakan antum buka jawabannya disini akh: http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/06/berhutang-untuk-aqiqah.html

    BalasHapus