Senin, 23 November 2009

Orang Yang Berqurban Tidak Boleh Memotong Rambut Dan Kuku

Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh, Ustadz adakah dalilnya kalau ana berada di Indonesia akan melaksanakan qurban,sejak tanggal 1 Dzulhijah sampai 9 Dzulhijah tidak dibolehkan memotong kuku atau rambut.Dan bolehkah berqurban untuk saudara atau orang tua yang sudah meninggal. Jazaakallooh khair. (Bedjan Santosa)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Iya orang yang berniat untuk berqurban tidak diperbolehkan memotong kuku dan rambut, dalilnya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
من أراد أن يضحي فلا يقلم من أظفاره ولا يحلق شيئا من شعره في عشر الأول من ذي الحجة
"Barangsiapa yang akan berqurban maka jangan memotong kukunya dan jangan mencukur rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah" (HR. An-Nasaa'I, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Dan diperbolehkan berqurban untuk saudara atau orangtua yang sudah meninggal, keterangan lebih jelas bisa di klik disini.
Read More......

Minggu, 22 November 2009

Bolehkah Anak Kecil Menjadi Mahram Dalam Safar (Bepergian)?

Tanya: Assalammu'alaikum Warohmatullohi Wabarakatuh. Ustadz, afwan ana punya beberapa pertanyaan mohon bantuan penjelasannya ;
1) Jika kita tidak memiliki mahrom dan ada kepentingan untuk safar keluar negri apakah anak laki-laki yang baru berusia 8 tahun bisa ditetapkan sebagai mahrom ?
2) Mana yang lebih penting, aqidah yang haq atau akhlaq yang bagus ? afwan, karena terkadang yang berilmu akhlak nya tidak mencerminkan aqidah yang dibangga-banggakan, namun ada orang awam yang tidak mengerti tauhid tetapi akhlak nya baik, tidak dengki atas apa yang dimiliki orang lain dll....afwan, apakah yang salah dari semua ini, dimana letak kekurangan nya? Afwan, Jazakalloh khoir. (Di Valentino, Cimanggis)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Pertama: Yang rajih dari 2 pendapat ulama bahwa laki-laki yang bisa menjadi mahram bagi wanita adalah yang sudah baligh, karena maksud disyari'atkannya mahram adalah penjagaan dan perlindungan kepada wanita.
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullahu:
وَيُشْتَرَطُ فِي الْمَحْرَمِ أَنْ يَكُونَ بَالِغًا عَاقِلًا ، قِيلَ لِأَحْمَدَ : فَيَكُونُ الصَّبِيُّ مَحْرَمًا ؟ قَالَ : لَا ، حَتَّى يَحْتَلِمَ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَقُومُ بِنَفْسِهِ ، فَكَيْفَ يَخْرُجُ مَعَ امْرَأَةٍ .وَذَلِكَ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ بِالْمَحْرَمِ حِفْظُ الْمَرْأَةِ ، وَلَا يَحْصُلُ إلَّا مِنْ الْبَالِغِ الْعَاقِلِ ، فَاعْتُبِرَ ذَلِكَ .
"Dan disyaratkan bagi mahram orang yang dewasa dan berakal, Imam Ahmad pernah ditanya: Apakah anak kecil bisa menjadi mahram? Beliau menjawab: Tidak, sampai dia dewasa, karena dia belum bisa mandiri maka bagaimana dia keluar bersama wanita, karena tujuan dari adanya mahram adalah menjaga wanita, dan itu tidak terwujud kecuali dari orang yang sudah baligh dan berakal, maka camkanlah" (Al-Mughny 5/34)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah:
والحكمة في منع المرأة من السفر بدون محرم صونُ المرأة عن الشر والفساد، وحمايتها من أهل الفجور والفسق؛ فإن المرأة قاصرةٌ في عقلها وتفكيرها والدفاع عن نفسها، وهي مطمعُ الرجال، فربما تُخدع أو تُقهر، فكان من الحكمة أن تُمنع من السفر بدون محرم يُحافظ عليها ويصونها؛ ولذلك يُشترط أن يكون المَحرَم بالغاً عاقلاً، فلا يكفي المحرم الصغير أو المعتوه.
"Dan hikmah dilarangnya wanita bepergian tanpa mahram adalah untuk menjaganya dari kejelekan dan kerusakan dan melindunginya dari orang-orang jahat dan nakal, karena wanita itu kurang akalnya, pikirannya, dan juga lemah dalam membela dirinya, dan wanita itu incaran laki-laki, bisa saja dia ditipu atau dipaksa, maka termasuk sesuatu yang bijak apabila wanita dilarang bepergian tanpa mahram yang bisa melindungi dan menjaganya, oleh karena itu disyaratkan mahram tersebut sudah baligh dan berakal, maka tidak cukup mahram anak kecil atau orang yang kurang akalnya" (Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syeikh 'Utsaimin 24/258)
Datang dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah:
يشترط في المحرم الذي يكون مع المرأة أن يكون بالغا عاقلا؛ لأن الصغير وغير العاقل لا يحصل بهما المقصود في المحرمية من حماية المرأة والقيام بشأنها.
"Disyaratkan hendaknya mahram wanita sudah baligh dan berakal, karena anak kecil dan orang yang tidak berakal tidak bisa menjalankan maksud dari kemahraman yaitu melindungi wanita dan mengerjakan urusannya" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/305)
Syeikh Abdul Muhsin bin Badr Al-'Abbaad hafidzahullah juga pernah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab bahwasanya tidak boleh anak kecil menjadi mahram karena anak kecil masih butuh penjagaan maka bagaimana dia bisa menjaga orang lain. (Syarh Sunan Ibnu Majah Kitabul Hajj tahun 1430 di Masjid Nabawy)

Kedua: Aqidah yang haq dan akhlaq yang baik keduanya merupakan bagian dari iman. Dan aqidah memiliki kedudukan lebih tinggi daripada akhlaq. Karena iman menurut ahlussunnah adalah keyakinan dalam hati, pengucapan dengan lisan, dan pengamalan dengan anggota badan. Keyakinan (aqidah) adalah ushul iman (pokok keimanan) yang mencakup di dalamnya enam rukun iman, yang tidak beriman seseorang sehingga dia beriman dengan semua rukun iman tersebut. Adapun akhlaq maka ada yang termasuk kesempurnaan iman yang wajib yang berdosa apabila tidak dilakukan seperti kejujuran (lawan kebohongan), menjaga amanat (lawan khianat). Dan ada akhlaq yang merupakan kesempurnaan iman yang mustahab, mendapat pahala apabila dikerjakan, dan tidak berdosa apabila tidak dikerjakan seperti memberi hadiah kepada saudara seislam, bershadaqah yang mustahab.
Hubungan antara iman dan akhlaq sebenarnya sangat erat, semakin kuat iman dan keyakinan seseorang kepada Allah dan hari akhir maka akan semakin baik akhlaqnya, karena dia yakin Allah Maha Mengetahui, Maha Melihat, dan Maha Mendengar, dan yakin bahwa disana akan ada hari pembalasan, sehingga tidak keluar dari dirinya kecuali ucapan dan perbuatan yang baik. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا
"Orang beriman yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaqnya" (HR.Abu Dawud dan At-Tirmidzy, berkata Syeikh Al-Albany: Hasan Shahih)
Namun terkadang seseorang yang beraqidah dengan aqidah yang benar memiliki akhlaq yang jelek, hal ini mungkin disebabkan ilmu yang dia ketahui tidak diamalkan atau karena salah dalam memahami ilmu sehingga salah dalam pengamalan. Apabila seseorang berakhlaq jelek padahal dia mengetahuinya maka ini adalah sebuah dosa, mengurangi keimanan, bertentangan dengan kesempurnaan iman yang wajib, akan tetapi hal ini tidak mengeluarkan seseorang dari keislaman.
Adapun orang yang tidak mengenal tauhid akan tetapi baik akhlaqnya maka akhlaq yang dia miliki terkadang merupakan tabi'at atau watak asli, atau terkadang juga kebaikan akhlaqnya hanya berdasarkan kepentingan dunia semata. Wallahu a'lam.
Read More......

Rabu, 18 November 2009

Menggabungkan Antara Aqiqah Dan Qurban

Tanya: Ustadz,barakallaahu fiik,bolehkah kita menggabungkan niat antara aqiqah dengan qurban? (Abu Nabilah)


Jawab: Wa fiika baarakallaahu. Pendapat yang rajih –wallahu a'lam- tidak boleh kita menggabungkan antara aqiqah dengan qurban, karena masing-masing dari aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak mungkin digabungkan niatnya, maksud aqiqah adalah menebus diri anak, sedangkan qurban adalah menebus diri sendiri. Dan ini adalah pendapat Malikiyyah (Lihat Mawaahibul Jaliil 4/393), Syafi'iyyah (Lihat Al-Fatawa Al-Kubraa Al-Fiqhiyyah 4/256), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad (Lihat Furu' 6/112).
Masalah ini berbeda dengan masalah dibolehkannya menggabungkan antara shalat tahiyyatul masjid dengan rawatib qabliyyah, karena maksud dari shalat tahiyyatul masjid adalah menghormati masjid dengan melakukan shalat, shalat disini umum baik wajib maupun sunnah, oleh karena itu barangsiapa yang masuk masjid kemudian shalat dengan niat rawatib qabliyyah maka telah melakukan shalat tahiyyatul masjid dengan shalat rawatib tersebut. Jadi maksud dari shalat tahiyyatul masjid sudah terpenuhi dengan dilakukannya shalat rawatib qabliyyah.
Masalah yang semisal adalah menggabungkan antara mandi junub dengan mandi jumat, karena maksud dari mandi jum'at adalah mandi sebelum pergi shalat jum'at, maka barangsiapa yang junub sebelum jumatan kemudian dia mandi dengan niat mandi junub maka mandi tersebut sudah mencukupi dari mandi jum'at.
Demikian pula menggabungkan thawaf ifadhah (thawaf haji) dengan thawaf wada' (thawaf perpisahan ketika meninggalkan Mekkah setelah ibadah haji), karena maksud dari thawaf wada' adalah menjadikan thawaf amalan terakhir sebelum meninggalkan Mekkah, oleh karena itu apabila dia lakukan thawaf ifadhah ketika mau meninggalkan Mekkah maka thawaf tersebut sekaligus menjadi thawaf wada' karena dilakukan terakhir kali sebelum meninggalkan Mekkah.
Wallahu 'alam.
Read More......

Selasa, 17 November 2009

Sahkah Shalat Orang Yang Badan Atau Pakaiannya Terkena Darah Nyamuk?

Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah kita panjatkan kepada sang Khaliq yg mana kita dapat dipertemukan dalam kontek tanya jawab ini, semoga keimanan kita semakin hari semakin meningkat, Insya Allah. Pak Ustad dalam hal ini saya ingin menanyakan tentang" apakah hukum (syah/tidaknya ) sholat apabila anggota badan/pakaian kita kena darah dari nyamuk. Demikian saja semoga Ustad dapat memberikan sedikit pencerahan kepada saya. Wassalam. (Billie)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Darah nyamuk, kutu, lalat adalah darah yang suci menurut sebagian ulama, karena bangkainya suci. (Al-Asybaah wa An-Nazhaa'ir-Ibnu Najim Al-Hanafy 2/193)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
دم الذباب والبعوض وشبهه لأن ميتته طاهرة كما دل عليه حديث أبي هريرة في الأمر بغمسه إذا وقع في الشراب ، ومن الشراب ما هو حار يموت به، وهذا دليل على طهارة دمه لما سبق من علة تحريم الميتة .
"Darah lalat dan nyamuk dan yang semacamnya (adalah suci) karena bangkainya suci, sebagaimana yang ditunjukkan hadist Abu Hurairah ketika diperintahkan untuk menenggelamkan lalat apabila masuk dalam minuman, dan diantara minuman ada yang panas lagi mematikan, ini menjadi dalil atas sucinya darah lalat karena apa yang sudah berlalu tentang sebab diharamkannya bangkai (Majmu Fatawa Wa Rasa'il Syeikh 'Utsaimin 11/267)
Sebagian yang lain mengatakan bahwa darah hewan-hewan tersebut najis akan tetapi dimaafkan apabila sedikit, apabila banyak maka ada perbedaan pendapat diantara mereka, dan yang lebih shahih adalah dimaafkan juga karena dia termasuk najis yang sulit dihindari (Lihat Syarh Kitab Ghayatil Bayan-Ibnu Ruslan hal:34, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/387, Raudhatuth Thalibin 1/385-386, Al-Manhaj Al-Qawiim-Al-Haitamy hal:230)
Dengan demikian shalat seseorang yang badan atau pakaiannya terkena darah nyamuk atau kutu atau lalat adalah sah.
Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan sebuah atsar dari Zajir bin Shalt, dari Al-Harits bin Malik, beliau berkata:
انطلقت إلى منزل الحسن فجاء رجل فسأله فقال: يا أبا سعيد ! الرجل يبيت في الثوب فيصبح وفيه من دم البراغيث شئ كثير يغسله أو ينضحه أو يصلي فيه؟ قال: لا ينضحه ولا يغسله يصلي فيه.
Dari Al-Haarits bin Malik beliau berkata: Aku pergi ke rumah Hasan (Al-Bashry), kemudian datang seorang laki-laki seraya bertanya: Wahai Abu Sa'id! Seseorang tidur dengan sebuah baju, kemudian ketika di pagi hari banyak darah kutu di bajunya, apakah dia harus mencucinya atau memercikinya atau langsung shalat dengannya? Beliau menjawab: Tidak perlu memercikinya dan tidak perlu mencucinya, silakan dia shalat dengannya" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/285 no: 2035)
Wallahu a'lam.
Read More......

Senin, 16 November 2009

Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Wanita Haidh

Tanya: Assalammualaikum. Ada yang bertanya pada saya,katanya seperti ini...kalau kita sedang haid boleh tidak memotong rambut ataupun kuku..? Bukan hanya satu dua orang tapi lebih dari itu,,,saya ragu karena memang saya kurang faham,menurut saya tidak ada dalil melarang itu semua,tapi saya masih perlu penjelasan yg lebih akurat, agar mudah untuk saya menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan-pertanyaan itu,menurut syar'i yang benar,karena sayapun masih perlu banyak mendalami hal-hal yang seperti ini agar saya juga dapat mengamalkan untuk diri sendiri. Syukron...n wassalamu'alaikum. (Rahma)


Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Wanita haidh diperbolehkan memotong rambut dan kuku, karena tidak adanya dalil shahih yang melarang.
Bahakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa ketika haji wada':
انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة
"Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah" (Muttafaqun 'alaihi)
Dalam hadist ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa untuk menyisir rambut dan saat itu beliau sedang haidh, padahal menyisir sangat memungkinkan tercabutnya rambut. Ini menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah:
فالحائض يجوز لها قص أظافرها ومشط رأسها ، ويجوز أن تغتسل من الجنابة …فهذا القول الذي اشتهر عند بعض النساء من أنها لا تغتسل ولا تمتشط ولا تكد رأسها ولا تقلم أظفارها ليس له أصل من الشريعة فيما أعلم
"Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari'at, sebatas pengetahuan saya" (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4750.shtml)
Wallahu ta'aalaa a'lam.
Read More......

Rabu, 28 Oktober 2009

Air Mani (sperma) Suci Atau Najis

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pak Ustadz saya ingin tahu hukum sperma itu najis atau bukan? Karena saya bingung mendengar kajian di radio, ada yang menyatakan bahwa sperma itu najis jadi harus dibersihkan dengan di cuci, Namun ada yang menyatakan bahwa sperma/mani itu suci tapi kalau terkena baju cukup dibersihkan saja tidakperlu dicuci. Mohon penjelasan, jazakumulloh khoir. katsiran. (Nur Rochman Syafi'i)


Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Yang lebih kuat dari pendapat ulama bahwa mani adalah suci.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwasanya 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata::
وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ
"ٍSungguh aku dahulu menggosoknya (mengeriknya) dari baju Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat dengannya" (HR. Muslim)
Kalau mani itu najis maka tidak cukup hanya menggosoknya, akan tetapi harus dengan membersihkan semuanya dengan air.
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
الأصل وجوب تطهير الثياب من الأنجاس قليلها وكثيرها فإذا ثبت جواز حمل قليله في الصلاة ثبت ذلك في كثيره فإن القياس لا يفرق بينهما
"Pada asalnya wajib membersihkan pakaian dari semua najis sedikitnya dan banyaknya, maka apabila diperbolehkan yang sedikit di dalam shalat maka diperbolehkan juga banyaknya, karena qiyas tidak membedakan antara keduanya" (Majmu Al-Fatawa 21/589)
Namun yang lebih utama adalah membersihkan air mani dengan air karena meski suci mani adalah sesuatu yang menjijikkan, seperti halnya dahak.
Sebagaimana ucapan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ النُّخَام وَالْبُزَاقِ أَمِطْهُ عَنْكَ بِإِذْخِرَةٍ .
"Dia (mani) itu seperti dahak dan ludah, hilangkanlah dengan idzkhirah (sejenis rumput yang harum baunya)" (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthny di dalam As-Sunan 1/225 no:448 , cet. Mu'assasatur Risalah)
Oleh karena itu terkadang 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa membersihkan air mani tersebut dengan air, dari Sulaiman bin Yasaar rahimahullah beliau berkata:
سألت عائشة عن المني يصيب الثوب فقالت كنت أغسله من ثوب رسول الله صلى الله عليه و سلم فيخرج إلى الصلاة وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء
"Aku bertanya kepada 'Aisyah tentang air mani yang mengenai pakaian, maka beliau menjawab: Dahulu aku mencucinya dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau pergi shalat dan bekas cucian di pakaiannya berupa noda air" (Muttafaqun 'alaihi).
Berkata Ibnu 'Abbaas radhiyallahu 'anhuma:
إذا احتلمت في ثوبك فأمطه بإذخرة أو خرقة ولا تغسله إن شئت إلا أن تقذر أو تكره أن يرى في ثوبك
"Apabila kamu mimpi basah dan air mani mengenai pakaianmu maka usaplah dengan idzkhirah (sejenis rumput) atau secarik kain dan jangan dicuci kalau kamu mau, kecuali kalau kamu merasa jijik dan kamu tidak suka kalau hal itu terlihat pada pakaianmu" (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/368 no: 1438)
Berkata At-Tirmidzy rahimahullahu:
وَحَدِيثُ عَائِشَةَ أَنَّهَا غَسَلَتْ مَنِيًّا مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- - لَيْسَ بِمُخَالِفٍ لِحَدِيثِ الْفَرْكِ لأَنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْفَرْكُ يُجْزِئُ فَقَدْ يُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ لاَ يُرَى عَلَى ثَوْبِهِ أَثَرُهُ
"Dan hadist 'Aisyah dimana beliau mencuci mani dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bertentangan dengan hadist yang menyatakan bahwa 'Aisyah menggosok mani tersebut, karena meskipun bila digosok sudah mencukupi akan tetapi dianjurkan untuk menghilangkan bekasnya" (Sunan At-Tirmidzy 1/201-202 )
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
أما المني فإنه طاهر لا يلزم غسل ما أصابه إلا على سبيل إزالة الأثر فقط
"Adapun mani maka dia suci, tidak wajib mencuci apa yang dikenainya kecuali hanya sekedar menghilangkan bekas saja" (Majmu' Fatawa wa Rasail Syeikh 'Utsaimin 11/222 no:169 )
Wallahu a'lam.
Read More......

Minggu, 25 Oktober 2009

Hukum Menelan Air Mani (Sperma)

Tanya: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pada saat ML dengan istri, istri meminum sperma yang saya keluarkan. bagaimana hukumnya menurut islam..? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (HW).


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:
Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.
Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف:157]
"Dan dia (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)" (Al-A'raaf:157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث
"Bolehkah menelan mani yang suci?Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)" (Al-Majmu' 2/575)
Ketiga: Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air mani yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.
Wallahu a'lam.
Read More......

Sabtu, 24 Oktober 2009

Membaca Ayat Kursy Setelah Al-Fatihah

Tanya: Pak Roy, Saya mau tanya pada saat kita sholat fardhu setelah membaca Al-fatihah kita membaca ayat kursi, hal ini apa diperbolehkan ? Saya coba cari referensinya kebanyakan orang melakukan ini pada shalat hajat. Mungkin kalau bapak bisa bantu saya untuk sharing knowledgenya. Thanks. (Sandy.M)


Jawab: Diperbolehkan membaca ayat kursi setelah Al-Fatihah ketika shalat fardhu karena keumuman firman Allah ta'ala:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ )المزمل:20)
"Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Quran" (Al-Muzammil:20)
Maksudnya adalah di dalam shalat (Ma'alimut Tanzil, Al-Baghawy 8/257)
Dan keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
ثم اقرأ بأم القرآن وبما شاء الله أن تقرأ.
"Kemudian bacalah Ummul Quran (Al-Fatihah) dan apa yang Allah kehendaki untuk kamu baca" (HR.Abu Dawud dan ini adalah lafadz beliau, At-Tirmidzy, dari Rifa'ah bin Rafi' radhiyallahu 'anhu, dihasankan oleh At-Tirmidzy dan Syeikh Al-Albany)
Berkata Qais bin Abi Hazim rahimahullahu:
"Aku shalat di belakang Ibnu Abbas di Bashrah kemudian pada rakaat pertama beliau membaca Alhamdulillah (yakni:Al-Fatihah) dan ayat pertama dari surat Al-Baqarah (yakni ألم), kemudian beliau ruku', kemudian ketika rakaat kedua beliau membaca Alhamdulillah (yakni: Al-Fatihah) dan ayat kedua dari surat Al-Baqarah, kemudian beliau ruku'. Setelah selesai shalat maka beliau menghadapkan diri beliau kepada kami seraya berkata: Sesungguhnya Allah berfirman: فاقرؤوا ما تيسر منه (Maka bacalah apa yang mudah darinya) (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthny 1/136 no:1279, dan Al-Baihaqi 2/60 no:2371, isnadnya dihasankan oleh Ad-Daruqutny).
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
نرى أنه لا بأس أن يقرأ الإنسان آية من سورة في الفريضة وفي النافلة
"Kami memandang diperbolehkan seseorang membaca satu ayat dari sebuah surat ketika shalat fardhu maupun sunnah" (Asy-Syarh Al-Mumti' 3/74).
Dengan demikian diperbolehkan setelah Al-Fatihah kita membaca ayat kursy dalam shalat fardhu maupun sunnah, tanpa mengkhususkan atau menyunahkan membaca ayat tersebut pada shalat tertentu karena ini membutuhkan dalil.
Adapun shalat hajat maka bisa antum lihat keterangannya disini.
Wallahu a'lam.
Read More......

Senin, 19 Oktober 2009

Makna Kalimat: Demi bapak dan ibuku

Tanya: Assalamualaikum. Ustadz. Barokalloh fiik. Ana memiliki pertanyaan yang sampai saat ini belum menjumpai jawabannya. Yaitu, sebagaimana kita fahami bersama bahwa sumpah harus semata-mata kepada Alloh. Namun, bagaimana dengan ucapan sumpah yang pernah di lontarkan oleh Shohabat ABu Bakar, beliau mengatakan:" Demi Bapak dan ibuku. Lalu bagaimana cara membedakan sumpah di atas.?? Jazakumuloh khoiron. (Mukhlish Abu Dzar Al-Batawy)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiika barakallahu.
Kalimat بأبي وأمي bukanlah termasuk sumpah, akan tetapi dia adalah kalimat yang digunakan oleh orang arab untuk mengungkapkan dalamnya rasa cinta kepada seseorang dan tingginya kedudukan dia. (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, An-Nawawy 15/184).
Asal dari kalimat ini adalah: أنت مَفْدِيٌّ بأبي وأمي atau فَدَيْتُكَ بأبي وأمي artinya: Aku akan menebusmu dengan bapak dan ibuku (yaitu apabila terjadi sesuatu yang tidak baik), kemudian disingkat menjadi: بأبي وأمي karena sering digunakan dan juga karena sudah maklumnya (diketahuinya) orang yang dimaksud. (Lihat An-Nihayah fii gharibil Hadist wal Atsar, Ibnul Atsir 1/20 cet. Dar Ihya At-Turats Al-'Araby, dan Lisanul 'Arab, Ibnu Mandhur hal: 17 cet.Darul Ma'arif,)
Jadi kalau mau diartikan maka diartikan lengkap menjadi: "Aku akan menebusmu dengan bapak dan ibuku", atau "Bapak dan ibuku menjadi tebusanmu" dll, bukan "Demi bapak dan ibuku" yang berarti sumpah.
Wallahu ta'ala 'alam.
Read More......

Minggu, 18 Oktober 2009

Pakaian Muslimah (1): Kewajiban Jilbab Dan Khimar

Tanya: Assalamu'alaykum warohmatullah. Ustadz, saya ingin bertanya berkaitan dengan jilbab muslimah. Sebenarnya seperti apa yang benar? Insya Allah sudah tahu syaratnya, menutupi seluruh tubuh, longgar, tebal, tidak menarik perhatian, tidak tasyabbuh dengan laki-laki dan wanita kafir, dll. Sedikit saya gambarkan mengenai busana saya sehari-hari (afwan), saya memakai gamis yang gelap tidak menarik perhatian. Hitam, atau merah hati, warna anggur. Namun kerudung saya hingga perut. Nah kerudung saya ini yang suka dipermasalahkan oleh teman-teman ngaji saya. Mereka memakai hingga lutut. Sebenarnya panjang krudung itu sampai mana ustadz? Bukankah di alquran itu hingga dada? An nur 31. Kalau saya berdalil begitu, maka teman-teman mengatakan yang sampai dada itu kerudung dalam. Saya jadi bingung ustadz. Padahal gamis saya sendiri sudah longgar, tebal. Tapi kerudung saya seperut. Apakah itu belum syar'i? Kerudung saya juga lebar. Tidak macam-macam dengan perhiasan. Dan masalah penggunaan sarung tangan. Bagaimana ustadz hukum nya, apakah wajib? Kan katanya yang bikin aurot adalah telapak tangan. Berarti punggung tangan aurot? Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan. Wassalamu'alaikum. (Ummu Hindun)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
ٍHijab syar'I bagi seorang wanita muslimah ketika keluar rumah setelah memakai gamis (baju panjang) adalah khimar (kerudung penutup kepala, leher, dan dada), dan jilbab (baju setelah gamis dan khimar yang menutup seluruh badan wanita/abaya).
Yang penanya kenakan sekarang-wallahu a'lam- adalah khimar yang tercantum dalam firman Allah ta'ala:
(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ )(النور: من الآية31)
" Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka" (QS. 24:31)
Berkata Ath-Thabary rahimahullahu:
وليلقين خُمُرهنّ ...على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ.
"Hendaknya mereka melemparkan khimar-khimar mereka di atas celah pakaian mereka supaya mereka bisa menutupi rambut, leher , dan anting-anting mereka" (Jami'ul Bayan 17/262, tahqiq Abdullah At-Turky)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
يعني: المقانع يعمل لها صَنفات ضاربات على صدور النساء، لتواري ما تحتها من صدرها وترائبها؛ ليخالفن شعارَ نساء أهل الجاهلية، فإنهن لم يكن يفعلن ذلك، بل كانت المرأة تمر بين الرجال مسفحة بصدرها، لا يواريه شيء، وربما أظهرت عنقها وذوائب شعرها وأقرطة آذانها. ...والخُمُر: جمع خِمار، وهو ما يُخَمر به، أي: يغطى به الرأس، وهي التي تسميها الناس المقانع.
"Khimar, nama lainnya adalah Al-Maqani', yaitu kain yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya, hal ini dilakukan untuk menyelisihi syi'ar wanita jahiliyyah karena mereka tidak melakukan yang demikian, bahkan wanita jahiliyyah dahulu melewati para lelaki dalam keadaan terbuka dadanya, tidak tertutupi sesuatu, terkadang memperlihatkan lehernya dan ikatan-ikatan rambutnya, dan anting-anting yang ada di telinganya…dan khumur adalah jama' dari khimar, artinya apa-apa yang digunakan untuk menutupi, maksudnya disini adalah yang digunakan untuk menutupi kepala, yang manusia menyebutnya Al-Maqani' (Tafsir Ibnu Katsir 10/218, cet. Muassah Qurthubah)
Lihat keterangan yang semakna di kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Al-Baghawy, Tafsir Al-Alusy, Fathul Qadir dll, ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31.
Dan kitab-kitab fiqh seperti Mawahibul Jalil (4/418, cet. Dar 'Alamil Kutub), Al-Fawakih Ad-Dawany (1/334 cet. Darul Kutub Al-'Ilmiyyah), Mughny Al-Muhtaj (1/502, cet.Darul Ma'rifah) dll.
Demikian pula kitab-kitab lughah (bahasa) seperti Al-Mishbahul Munir (1/248, cet. Al-Mathba'ah Al-Amiriyyah), Az-Zahir fii ma'ani kalimatin nas (1/513, tahqiq Hatim Shalih Dhamin), Lisanul 'Arab hal:1261, Mu'jamu Lughatil Fuqaha, dll.
Yang intinya bahwa pengertian khimar di dalam surat An-Nur ayat 31 adalah kain kerudung yang digunakan wanita untuk menutup kepala sehingga tertutup rambut, leher, anting-anting dan dada mereka.

Sementara itu wajib bagi wanita muslimah mengenakan jilbab setelah mengenakan khimar ketika keluar rumah, sebagaimana tercantum dalam firman Allah ta'ala :
(يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً) (الأحزاب:59)
" Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59).
Para ulama berbeda-beda dalam menafsirkan jilbab, ada yang mengatakan sama dengan khimar, ada yang mengatakan lebih besar, dll (lihat Lisanul Arab hal: 649).
Dan yang benar –wallahu a'lamu- jilbab adalah pakaian setelah khimar, lebih besar dari khimar, menutup seluruh badan wanita.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
والجلباب هو: الرداء فوق الخمار
"Dan jilbab adalah pakaian di atas khimar " (Tafsir Ibnu Katsir 11/252)
Berkata Al-Baghawy rahimahullahu:
وهو الملاءة التي تشتمل بها المرأة فوق الدرع والخمار.
"Jilbab nama lainnya adalah Al-Mula'ah dimana wanita menutupi dirinya dengannya, dipakai di atas Ad-Dir' (gamis/baju panjang dalam/daster) dan Al-Khimar" (Ma'alimut Tanzil 5/376, cet. Dar Ath-Thaibah)
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
و الجلابيب هي الملاحف التي تعم الرأس و البدن
"Dan jilbab nama lain dari milhafah, yang menutupi kepala dan badan" (Syarhul 'Umdah 2/270)
Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby rahimahullahu:
الجلابيب جمع جلباب، وهو ثوب أكبر من الخمار...والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن.
"الجلابيب adalah jama' جلباب, yaitu kain yang lebih besar dari khimar…dan yang benar bahwasanya jilbab adalah kain yang menutup seluruh badan" (Al-Jami' li Ahkamil Quran 17/230, tahqiq Abdullah At-Turky)
Berkata Syeikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu:
فقد قال غير واحد من أهل العلم إن معنى : يدنين عليهن من جلابيبهن : أنهن يسترن بها جميع وجوههن ، ولا يظهر منهن شيء إلا عين واحدة تبصر بها ، وممن قال به ابن مسعود ، وابن عباس ، وعبيدة السلماني وغيرهم
"Beberapa ulama telah mengatakan bahwa makna " يدنين عليهن من جلابيبهن" bahwasanya para wanita tersebut menutup dengan jilbab tersebut seluruh wajah mereka, dan tidak nampak sesuatupun darinya kecuali satu mata yang digunakan untuk melihat, diantara yang mengatakan demikian Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, dan Ubaidah As-Salmany dan lain-lain." (Adhwa'ul Bayan 4/288)

Oleh karena itu hendaknya penanya melengkapi busana muslimahnya dengan jilbab setelah mengenakan khimar.
Datang dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah:
والمشروع أن يكون الخمار ملاصقا لرأسها، ثم تلتحف فوقه بملحفة وهي الجلباب؛ لقول الله سبحانه: سورة الأحزاب الآية 59 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ الآية.
"Yang disyari'atkan adalah hendaknya khimar menempel di kepalanya, kemudian menutup di atasnya dengan milhafah, yaitu jilbab, karena firman Allah ta'alaa dalam surat Al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/176)
Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullahu:
فالحق الذي يقتضِيه العمل بما في آيتي النّور والأحزاب ؛ أنّ المرأة يجب عليها إذا خرجت من دارها أنْ تختمر وتلبس الجلباب على الخمار؛ لأنّه كما قلنا : أسْتر لها وأبعد عن أنْ يصف حجم رأسها وأكتافها , وهذا أمر يطلبه الشّارع ... واعلم أنّ هذا الجمع بين الخمار والجلباب من المرأة إذا خرجت قد أخلّ به جماهير النّساء المسلمات ؛ فإنّ الواقع منهنّ إمّا الجلباب وحده على رؤوسهن أو الخمار , وقد يكون غير سابغ في بعضهن... أفما آن للنّساء الصّالحات حيثما كنّ أنْ ينْتبهن من غفلتهن ويتّقين الله في أنفسهن ويضعن الجلابيب على خُمرهن
"Maka yang benar, sebagai pengamalan dari dua ayat, An-Nur dan Al-Ahzab, adalah bahwasanya wanita apabila keluar dari rumahnya wajib atasnya mengenakan khimar dan jilbab di atas khimar, karena yang demikian lebih menutup dan lebih tidak terlihat bentuk kepala dan pundaknya, dan ini yang diinginkan Pembuat syari'at…dan ketahuilah bahwa menggabungkan antara khimar dengan jilbab bagi wanita apabila keluar rumah telah dilalaikan oleh mayoritas wanita muslimah, karena yang terjadi adalah mereka mengenakan jilbab saja atau khimar saja, itu saja kadang tidak menutup seluruhnya…apakah belum waktunya wanita-wanita shalihah dimanapun mereka berada supaya sadar dari kelalaian mereka dan bertaqwa kepada Allah dalam diri-diri mereka, dan mengenakan jilbab di atas khimar-khimar mereka??" (Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah hal: 85-86)

Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid rahimahullahu:
حجابها باللباس، وهو يتكون من: الجلباب والخمار، …فيكون تعريف الحجاب باللباس هو:ستر المرأة جميع بدنها، ومنه الوجه والكفان والقدمان، وستر زينتها المكتسبة بما يمنع الأجانب عنها رؤية شيء من ذلك، ويكون هذا الحجاب بـ الجلباب والخمار
"Hijab wanita dengan pakaian terdiri dari jilbab dan khimar…maka definisi hijab dengan pakaian adalah seorang wanita menutupi seluruh badannya termasuk wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dan menutupi perhiasan yang dia usahakan dengan apa-apa yang mencegah laki-laki asing melihat sebagian dari perhiasan-perhiasan tersebut, dan hijab ini terdiri dari jilbab dan khimar" (Hirasatul Fadhilah 29-30)

Sebagian ulama mengatakan bahwa jilbab tidak harus satu potong kain, akan tetapi diperbolehkan 2 potong dengan syarat bisa menutupi badan sesuai dengan yang disyari'atkan (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/178).
Wallahu a'lam.
Read More......