Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu. Saya ingin menanyakan apakah sah puasa kita jika kita mandi wajib ketika matahari sudah tinggi (waktu imsak sudah lewat)? (Riswadi)
Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin.
Jumhur ulama berpendapat bahwa barangsiapa yang junub pada malam hari, kemudian baru mandi setelah terbit fajar (masuk waktu shalat shubuh) maka puasanya sah.
Allah ta'aalaa berfirman:
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ [البقرة/187]
Artinya: "…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu anak), dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (QS. AL-Baqarah: 187)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
أباح تعالى الأكل والشرب، مع ما تقدم من إباحة الجماع في أيّ الليل شاء الصائمُ إلى أن يتبين ضياءُ الصباح من سواد الليل
"Allah ta'aalaa membolehkan makan, minum, dan membolehkan jima' pada malam hari, kapan saja orang yang puasa tersebut menghendaki, sampai jelas cahaya shubuh dari gelapnya malam" (Tafsir Ibnu Katsir 1/512).
Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah:
ومعلوم أنه اذا جاز الجماع إلى طلوع الفجر لزم منه أن يصبح جنبا ويصح صومه لقوله تعالى: ثم أتموا الصيام إلى الليل
"Dan maklum bahwa apabila diperbolehkan jima' sampai fajar (shubuh) maka mengharuskan bolehnya seseorang masuk shubuh dalam keadaan junub, dan sah puasanya, karena itu Allah berfirman (yang artinya): "Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam (tenggelam matahari)" (Syarh Shahih Muslim 7/221)
Dan di dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhumaa;
إن كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: "Adalah Rasulullah pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub karena berhubungan badan dengan isterinya bukan karena mimpi,kemudian beliau berpuasa.( HR.Bukhari: 1926, Muslim: 1109)
Abul 'Abbaas Al-Qurthuby menjelaskan bahwa diantara faidah hadist adalah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihiwasallam menggauli istrinya dan mengakhirkan mandi sampai waktu shubuh, untuk menjelaskan disyariatkannya (dibolehkannya) perkara ini. (Lihat Al-Mufhim 3/167).
Demikian pula masuk dalam masalah ini adalah wanita yang haidh dan nifas apabila darah mereka terhenti dan melihat sudah suci sebelum fajar, maka hendaknya ikut puasa bersama manusia pada hari itu sekalipun belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar. (Lihat Al-Mufhim, Al-Qurthuby 3/166, dan Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 7/222).
Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa dan Abdullah Roy
Read More......
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Ibadah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 30 September 2011
Kamis, 15 September 2011
Mengganti Puasa Ramadhan Yang Batal Karena Jima'
Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pada puasa tahun 2009 saya pernah satu kali berhubungan intim dengan istri di siang hari. Namun hingga masuk pada puasa 2010 saya belum mengganti puasa yang batal tersebut. Kini sudah masuk 2011 saya berniat membayarnya, bagaimanakah hukum dan caranya? Terimakasih, Wasalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.(SU)
Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Alhamdulillah washshsalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah.
Berhubungan intim dengan istri pada siang hari bulan Ramadhan termasuk dosa dan membatalkan puasa. Alloh ta'aalaa berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ [البقرة/187]
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS.al-Baqoroh: 187).
Abu Hurairoh radhiyallahu 'anhu berkata: “Tatkala kami sedang duduk-duduk di sekitar Rasulullah, datanglah seorang laki-laki. Lalu dia berkata: “Wahai Rasulullah celakalah saya”. Beliau bertanya: Ada apa denganmu? Dia menjawab: Saya telah bersetubuh dengan isteri saya, padahal saya sedang puasa. Rasulullah lantas bertanya; Apakah engkau mempunyai seorang budak yang dapat engkau bebaskan? Dia menajawab: Tidak!. Rasulullah kembali bertanya: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia menjawab: Tidak! Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin? Dia menjawab: Tidak. Lalu Rasulullah diam sejenak. Tiba-tiba Rosululloh dibawakan sekeranjang korma. Beliau bertanya: Mana yang tadi bertanya? Dia menjawab: Saya. Beliau berkata: Ambillah sekeranjang korma ini dan bersedekahlah dengannya!. Laki-laki tadi malah berkata; Apakah kepada orang yang lebih miskin dari saya wahai Rosulullah? Demi Alloh, tidak ada keluarga di daerah ini yang lebih miskin daripada saya! Rosulullah akhirnya tertawa hingga gigi gerahamnya terlihat. Lalu beliau bersabda: Berikanlah korma ini kepada keluargamu!(HR.Bukhari: 1936, Muslim: 1111)
Berdasarkan hadist di atas, orang yang bersetubuh di siang hari di bulan ramadhan, selain batal puasa dan berdosa, maka dia wajib membayar kaffarot dengan urutan sebagai berikut
Pertama; Membebaskan budak.
Kedua ; Bila tidak mendapatkan budak maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
Ketiga: Bila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Selain itu dia juga wajib mengqodho puasa, menurut pendapat mayoritas ulama, karena orang yang bersetubuh telah merusak satu hari Romadhan, maka wajib baginya untuk menggantinya pada hari yang lain, sebagaimana jika dia batal puasanya karena makan dan minum. (At-Tamhid 7/157, Ibnu Abdil Barr)
Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (Al-Muhalla 6/264) dan Imam Syafii (Lihat al-Mughni 4/372 ) berpendapat bahwa tidak ada qodho bagi yang bersetubuh pada siang hari bulan Romadhan. Karena nabi tidak memerintahkan laki-laki tadi untuk mengganti puasanya. Adapun riwayat yang mengatakan maka berpuasalah sebagai ganti hari yang batal adalah riwayat yang syadz (ganjil) tidak bisa dijadikan dalil.
Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, karena tidak kita ragukan bahwa mengganti puasa adalah lebih berhati-hati dan lebih melepaskan tanggungan. Allohu A’lam. (Minhatul ‘Allam 5/68 )
Dengan demikian saudara penanya tetap berkewajiban untuk membayar kaffarot, dan mengganti puasa yang ditinggalkan. Nasehat kami, bersegeralah menunaikan tanggungan ini, disertai taubat yang nashuha kepada Allah.
Syahrul Fatwa Read More......
Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Alhamdulillah washshsalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah.
Berhubungan intim dengan istri pada siang hari bulan Ramadhan termasuk dosa dan membatalkan puasa. Alloh ta'aalaa berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ [البقرة/187]
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS.al-Baqoroh: 187).
Abu Hurairoh radhiyallahu 'anhu berkata: “Tatkala kami sedang duduk-duduk di sekitar Rasulullah, datanglah seorang laki-laki. Lalu dia berkata: “Wahai Rasulullah celakalah saya”. Beliau bertanya: Ada apa denganmu? Dia menjawab: Saya telah bersetubuh dengan isteri saya, padahal saya sedang puasa. Rasulullah lantas bertanya; Apakah engkau mempunyai seorang budak yang dapat engkau bebaskan? Dia menajawab: Tidak!. Rasulullah kembali bertanya: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia menjawab: Tidak! Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin? Dia menjawab: Tidak. Lalu Rasulullah diam sejenak. Tiba-tiba Rosululloh dibawakan sekeranjang korma. Beliau bertanya: Mana yang tadi bertanya? Dia menjawab: Saya. Beliau berkata: Ambillah sekeranjang korma ini dan bersedekahlah dengannya!. Laki-laki tadi malah berkata; Apakah kepada orang yang lebih miskin dari saya wahai Rosulullah? Demi Alloh, tidak ada keluarga di daerah ini yang lebih miskin daripada saya! Rosulullah akhirnya tertawa hingga gigi gerahamnya terlihat. Lalu beliau bersabda: Berikanlah korma ini kepada keluargamu!(HR.Bukhari: 1936, Muslim: 1111)
Berdasarkan hadist di atas, orang yang bersetubuh di siang hari di bulan ramadhan, selain batal puasa dan berdosa, maka dia wajib membayar kaffarot dengan urutan sebagai berikut
Pertama; Membebaskan budak.
Kedua ; Bila tidak mendapatkan budak maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
Ketiga: Bila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Selain itu dia juga wajib mengqodho puasa, menurut pendapat mayoritas ulama, karena orang yang bersetubuh telah merusak satu hari Romadhan, maka wajib baginya untuk menggantinya pada hari yang lain, sebagaimana jika dia batal puasanya karena makan dan minum. (At-Tamhid 7/157, Ibnu Abdil Barr)
Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (Al-Muhalla 6/264) dan Imam Syafii (Lihat al-Mughni 4/372 ) berpendapat bahwa tidak ada qodho bagi yang bersetubuh pada siang hari bulan Romadhan. Karena nabi tidak memerintahkan laki-laki tadi untuk mengganti puasanya. Adapun riwayat yang mengatakan maka berpuasalah sebagai ganti hari yang batal adalah riwayat yang syadz (ganjil) tidak bisa dijadikan dalil.
Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, karena tidak kita ragukan bahwa mengganti puasa adalah lebih berhati-hati dan lebih melepaskan tanggungan. Allohu A’lam. (Minhatul ‘Allam 5/68 )
Dengan demikian saudara penanya tetap berkewajiban untuk membayar kaffarot, dan mengganti puasa yang ditinggalkan. Nasehat kami, bersegeralah menunaikan tanggungan ini, disertai taubat yang nashuha kepada Allah.
Syahrul Fatwa Read More......
Selasa, 06 September 2011
Wanita Yang Meninggalkan Puasa Karena Nifas, Mengqadha Puasa Atau Membayar Fidyah?
Tanya: Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh. Saya mau bertanya, dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa (nifas), dan baru sekarang ini ingat dan ingin membayarnya, apakah bisa kita mengqodho dengan memberi makan faqir miskin (fidyah). Terima kasih. (Hendra)
Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatuwassalamu 'alaa rasulillah.
Pertama: Hukum Puasa Wanita Yang Nifas
Wanita yang melahirkan disebut juga dengan wanita nifas. Karena nifas secara bahasa maknanya adalah melahirkan. (Lisaanul 'Arob 6/238, Ibnul Manzhur, An-Nihayah 5/95, Ibnul Atsir).
Sedangkan secara terminology syari’at nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan. (Risalah Fid Dimaa at-Thobi’iyyah hal.51, Ibnu Utsaimin).
Wanita yang sedang haidh dan nifas tidak boleh puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, dan para ulama telah sepakat dalam masalah ini. (Lihat Marotib al-Ijma’ hal.40, Ibnu Hazm, al-Ijma’ hal.43, Ibnul Mundzir, al-Mughni 4/397, Ibnu Qudamah)
Rasululloh shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
Bukankah wanita jika sedang haidh dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah bentuk kurang agamanya. (HR.Bukhari: 304, Muslim: 132)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Hukum wanita nifas sama halnya dengan hukum wanita haidh dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Mughni 1/350)
Kedua: Cara Wanita Yang Nifas Mengganti Puasa
Aisyah radhiyallahu 'anhaa berkata: “Kami mengalami haidh pada zaman Rasululloh, maka kami diperintah untuk mengqodho puasa dan tidak diperintah untuk mengqodho shalat”. (HR.Bukhari: 321, Muslim: 335)
Dan cara wanita nifas mengganti puasa sama dengan cara wanita haidh, dengan demikian, wanita yang nifas wajib mengganti puasa (qodho), dan tidak boleh membayar hutang puasanya dengan memberi makan fakir miskin (fidyah).
Akan tetapi, umumnya wanita yang melahirkan mereka juga langsung menyusui anaknya. Dan wanita yang menyusui boleh tidak puasa serta wajib mengganti puasanya dengan qodho atau membayar fidyah.
Sehingga dalam diri wanita yang melahirkan terkumpul dua keadaan;
Keadaan Pertama; keadaan nifas, ini disebut dengan keadaan yang menghalangi dan melarang (Janib al-Haazhir wal Mani’).
Keadaan Kedua; keadaan menyusui, ini disebut dengan keadaan yang membolehkan untuk berbuka puasa (janib al-mubiih).
Dan para ulama telah menjelaskan jika berkumpul antara keadaan yang melarang dan keadaan yang membolehkan maka keadaan yang melarang itulah yang dimenangkan. Kaidahnya dalam bahasa arab berbunyi; Idzajtama’a Jaanib al-Haazhir wal Mubiih Ghulliba Jaanib al-Haazhir.
Maka wanita yang melahirkan wajib mengqodho puasanya, dan tidak boleh membayar dengan fidyah. Allohu A’lam.
Ketiga: Waktu Pelunasan Hutang Puasa
Dalam pertanyaan di atas ada yang masih kurang jelas, yaitu ucapan saudara dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa, waktu dulu disini apakah satu tahun yang lalu, yaitu setahun sebelum bulan Ramadhan tahun ini ataukah beberapa tahun yang lalu sebelum Ramadhan tahun ini? Karena jika maksudnya waktu dulu yaitu setahun yang lalu maka anda benar, boleh melunasi hutang puasa tahun lalu saat ini, karena wanita haidh dan nifas mengganti puasa Ramadhan pada hari mana saja yang dia mampu. Boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadhan berikutnya. Aisyah berkata: “Aku punya utang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu membayarnya kecuali pada bulan Sya’ban”. (HR.Muslim: 1146)
Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadhan boleh lewat Ramadhan berikutnya tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah”. ( Al-Kaafii 1/359)
Akan tetapi jika maksud dari waktu dulu disini adalah beberapa tahun yang lalu, maka hukum orang yang mengakhirkan hutang puasa sampai lewat Ramadhan ada dua keadaan;
Pertama: jika dia melakukannya karena udzur yang terus menerus, sehingga tidak mampu melunasi hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka tidak ada dosa baginya, dan dia wajib mengganti hutang puasanya setelah Ramadhan berakhir atau kapan saja selama belum datang bulan Ramadhan lagi.
Alloh berfirman;
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة/286]
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS.al-Baqoroh: 286).
Kedua: jika dia melakukannya karena lalai dan peremehan tanpa udzur, maka menurut sebagian ulama cukup baginya mengganti hutang puasanya dan tidak perlu diiringi dengan memberi makan fakir miskin (fidyah). Karena Alloh berfirman;
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ [البقرة/184]
Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS.al-Baqoroh: 184).
Dan wajib baginya bertaubat dan memohon ampun kepada Alloh atas kelalaian dan peremehannya tanpa udzur.
Namun sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairoh berfatwa bahwa orang yang lalai membayar hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya maka dia mengqadha puasanya dan juga memberi makan fakir miskin. Riwayat ini telah shahih datang dari mereka sebagaimana dalam sunan ad-Daroquthni 2/197, dan inilah yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya. Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa Read More......
Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatuwassalamu 'alaa rasulillah.
Pertama: Hukum Puasa Wanita Yang Nifas
Wanita yang melahirkan disebut juga dengan wanita nifas. Karena nifas secara bahasa maknanya adalah melahirkan. (Lisaanul 'Arob 6/238, Ibnul Manzhur, An-Nihayah 5/95, Ibnul Atsir).
Sedangkan secara terminology syari’at nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan. (Risalah Fid Dimaa at-Thobi’iyyah hal.51, Ibnu Utsaimin).
Wanita yang sedang haidh dan nifas tidak boleh puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, dan para ulama telah sepakat dalam masalah ini. (Lihat Marotib al-Ijma’ hal.40, Ibnu Hazm, al-Ijma’ hal.43, Ibnul Mundzir, al-Mughni 4/397, Ibnu Qudamah)
Rasululloh shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
Bukankah wanita jika sedang haidh dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah bentuk kurang agamanya. (HR.Bukhari: 304, Muslim: 132)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Hukum wanita nifas sama halnya dengan hukum wanita haidh dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Mughni 1/350)
Kedua: Cara Wanita Yang Nifas Mengganti Puasa
Aisyah radhiyallahu 'anhaa berkata: “Kami mengalami haidh pada zaman Rasululloh, maka kami diperintah untuk mengqodho puasa dan tidak diperintah untuk mengqodho shalat”. (HR.Bukhari: 321, Muslim: 335)
Dan cara wanita nifas mengganti puasa sama dengan cara wanita haidh, dengan demikian, wanita yang nifas wajib mengganti puasa (qodho), dan tidak boleh membayar hutang puasanya dengan memberi makan fakir miskin (fidyah).
Akan tetapi, umumnya wanita yang melahirkan mereka juga langsung menyusui anaknya. Dan wanita yang menyusui boleh tidak puasa serta wajib mengganti puasanya dengan qodho atau membayar fidyah.
Sehingga dalam diri wanita yang melahirkan terkumpul dua keadaan;
Keadaan Pertama; keadaan nifas, ini disebut dengan keadaan yang menghalangi dan melarang (Janib al-Haazhir wal Mani’).
Keadaan Kedua; keadaan menyusui, ini disebut dengan keadaan yang membolehkan untuk berbuka puasa (janib al-mubiih).
Dan para ulama telah menjelaskan jika berkumpul antara keadaan yang melarang dan keadaan yang membolehkan maka keadaan yang melarang itulah yang dimenangkan. Kaidahnya dalam bahasa arab berbunyi; Idzajtama’a Jaanib al-Haazhir wal Mubiih Ghulliba Jaanib al-Haazhir.
Maka wanita yang melahirkan wajib mengqodho puasanya, dan tidak boleh membayar dengan fidyah. Allohu A’lam.
Ketiga: Waktu Pelunasan Hutang Puasa
Dalam pertanyaan di atas ada yang masih kurang jelas, yaitu ucapan saudara dulu saat istri melahirkan sebulan tidak puasa, waktu dulu disini apakah satu tahun yang lalu, yaitu setahun sebelum bulan Ramadhan tahun ini ataukah beberapa tahun yang lalu sebelum Ramadhan tahun ini? Karena jika maksudnya waktu dulu yaitu setahun yang lalu maka anda benar, boleh melunasi hutang puasa tahun lalu saat ini, karena wanita haidh dan nifas mengganti puasa Ramadhan pada hari mana saja yang dia mampu. Boleh mengakhirkannya selama belum datang bulan Ramadhan berikutnya. Aisyah berkata: “Aku punya utang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu membayarnya kecuali pada bulan Sya’ban”. (HR.Muslim: 1146)
Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Andaikan mengakhirkan membayar utang puasa Ramadhan boleh lewat Ramadhan berikutnya tentulah akan dikerjakan oleh Aisyah”. ( Al-Kaafii 1/359)
Akan tetapi jika maksud dari waktu dulu disini adalah beberapa tahun yang lalu, maka hukum orang yang mengakhirkan hutang puasa sampai lewat Ramadhan ada dua keadaan;
Pertama: jika dia melakukannya karena udzur yang terus menerus, sehingga tidak mampu melunasi hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka tidak ada dosa baginya, dan dia wajib mengganti hutang puasanya setelah Ramadhan berakhir atau kapan saja selama belum datang bulan Ramadhan lagi.
Alloh berfirman;
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة/286]
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS.al-Baqoroh: 286).
Kedua: jika dia melakukannya karena lalai dan peremehan tanpa udzur, maka menurut sebagian ulama cukup baginya mengganti hutang puasanya dan tidak perlu diiringi dengan memberi makan fakir miskin (fidyah). Karena Alloh berfirman;
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ [البقرة/184]
Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS.al-Baqoroh: 184).
Dan wajib baginya bertaubat dan memohon ampun kepada Alloh atas kelalaian dan peremehannya tanpa udzur.
Namun sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Hurairoh berfatwa bahwa orang yang lalai membayar hutang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya maka dia mengqadha puasanya dan juga memberi makan fakir miskin. Riwayat ini telah shahih datang dari mereka sebagaimana dalam sunan ad-Daroquthni 2/197, dan inilah yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya. Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa Read More......
Rabu, 31 Agustus 2011
Jenazah Laki-laki Kepalanya Di Sebelah Selatan Ketika Dishalatkan
Tanya: Saya pernah mendengar ada seorang kyai yang mengatakan bahwa shalat jenazah apabila dia laki-laki, maka meletakkan kepalanya di sebelah selatan, jika mayat itu perempuan maka meletakkan kepalanya di sebelah utara, sementara banyak dikalangan kita tidak seperti itu.
Pertanyaannya adalah apakah ada nash yang qoth'i yang memang benar-benar dapat dijadikan rujukan untuk kasus tersebut. Mohon penjelasannya.(Ahwazi Aboofatih)
Jawab:
Sebatas pengetahuan kami bahwa yang sunnah ketika menyolatkan jenazah adalah seorang imam berdiri di sisi kepala mayit jika mayitnya laki-laki, dan berdiri di tengah jika mayitnya wanita. Hal ini berdasarkan hadits:
Dari Abu Ghalib al-Hayyath, dia berkata: Aku pernah melihat Anas bin Malik menyolatkan mayit laki-laki, maka beliau berdiri di sisi kepalanya. Setelah selesai di datangkan lagi padanya mayit wanita dari suku Quraisy atau anshor, maka beliau berdiri di sisi tengah mayyit. Alaa bin Ziyad al-Adawi bertanya kepada Anas: “Wahai Abu Hamzah apakah demikian Rasululloh berdiri shalat jenazah sebagaimana yang engkau perbuat? Anas menjawab: Ya. Kemudian Alaa menoleh ke arah kita seraya berkata: “Ingat-ingatlah hal ini” . (HR.Abu Dawud: 2/66, Tirmidzi: 2/146 dll. Hadits shahih, lihat Ahkam al-Janaiz hal.109)
Dan kami tidak mengetahui ada ketentuan arah meletakkan kepala mayit jika akan disholati sebagaimana soal di atas. Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa
Read More......
Pertanyaannya adalah apakah ada nash yang qoth'i yang memang benar-benar dapat dijadikan rujukan untuk kasus tersebut. Mohon penjelasannya.(Ahwazi Aboofatih)
Jawab:
Sebatas pengetahuan kami bahwa yang sunnah ketika menyolatkan jenazah adalah seorang imam berdiri di sisi kepala mayit jika mayitnya laki-laki, dan berdiri di tengah jika mayitnya wanita. Hal ini berdasarkan hadits:
Dari Abu Ghalib al-Hayyath, dia berkata: Aku pernah melihat Anas bin Malik menyolatkan mayit laki-laki, maka beliau berdiri di sisi kepalanya. Setelah selesai di datangkan lagi padanya mayit wanita dari suku Quraisy atau anshor, maka beliau berdiri di sisi tengah mayyit. Alaa bin Ziyad al-Adawi bertanya kepada Anas: “Wahai Abu Hamzah apakah demikian Rasululloh berdiri shalat jenazah sebagaimana yang engkau perbuat? Anas menjawab: Ya. Kemudian Alaa menoleh ke arah kita seraya berkata: “Ingat-ingatlah hal ini” . (HR.Abu Dawud: 2/66, Tirmidzi: 2/146 dll. Hadits shahih, lihat Ahkam al-Janaiz hal.109)
Dan kami tidak mengetahui ada ketentuan arah meletakkan kepala mayit jika akan disholati sebagaimana soal di atas. Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa
Read More......
Sabtu, 13 Agustus 2011
Hukum Mengangkat Tangan Ketika Takbir Pada Shalat Hari Raya
Tanya: Afwan Ustadz, ada beberapa hal yg ingin ana tanyakan sbb:
1.Menurut pendapat yg rajih, takbir pada sholat jenazah dan sholat hari raya (selain takbiratul ihram) apakah dengan mengangkat tangan atau tidak?
2. Apakah yang dibaca diantara takbir pada sholat hari raya menurut pendapat yang rajih? Untuk sementara itu dulu pertanyaan nya Ustadz. (Tony, Pontianak)
Jawab:
Alhamdulillah, washsholaatu wassalaamu 'alaa rosulillah.
1.Sepengetahuan saya tidak ada hadits yang jelas tentang mengangkat tangan pada shalat hari raya. Tetapi saya berpendapat sunnahnya mengangkat tangan ini berdasarkan keumuman hadits;
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِىِّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ.
Dari Wail bin Hujr Al-Hadhromy beliau berkata: Saya melihat Rasululloh shollallohu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya bersamaan dengan takbir. (HR.Ahmad, dan dihasankan Syeikh Al-Albany dalam Irwaaul Gholiil no.641)
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: “Saya berpendapat bahwa hadits ini meliputi juga takbir pada shalat hari raya”. (Al-Mughni 3/273)
Al-Firyabi meriwayatkan dalam Ahkaamul ‘Idain (2/136) dengan sanad shahih dari Walid bin Muslim, dia berkata: “Saya bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentangnya (mengangkat tangan pada takbir tambahan), maka beliau menjawab: “Ya, angkat tanganmu pada setiap takbir dan saya tidak mendengar (satu hadistpun) tentangnya”.
Ibnu Qudamah menguatkan pendapat ini seraya mengatakan: “Inilah pendapat 'Atha’, al-Auza’I, Abu Hanifah, dan Syafi’I”. (Al-Mughni 3/272)
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata: “Dan adalah Ibnu Umar salah seorang sahabat yang sangat bersemangat mengikuti sunnah mengangkat tangannya pada setiap takbir”. (Zaadul Ma’ad 1/443)
Pendapat mengangkat tangan ini juga dipilih oleh Syaikh Ibnu Baz dan para ulama lainnya. (Lihat Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/32)
Demikian pula halnya untuk shalat jenazah, tidak ada hadits yang jelas tentang mengangkat tangan pada setiap takbir. Maka penjelasan hukumnya sama seperti untuk shalat hari raya. (Lihat Ahkam al-Janaaiz hal.115-116, dan Shohih Fiqhis Sunnah 1/655-656)
Imam an-Nawawi rahimahullahu ketika menjelaskan tata cara shalat jenazah beliau berkata: “Dan disunnahkan untuk mengangkat tangan pada setiap takbir”. (Minhajut Tholibiin hal.152)
2.Tidak ada dalil khusus dari Nabi shollallohu 'alaihi wasallam tentang bacaan di sela-sela takbir. Namun, telah shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu bahwa bacaannya adalah pujian kepada Alloh dan shalawat kepada nabi serta do’a. dan ini dibenarkan oleh sahabat Hudzaifah dan Abu Musa al-Asy’ari. (Diriwayatkan Al-Baihaqy (3/291), dan dishahihkan Syeikh Al-Albany dalam tahqiq beliau terhadap kitab Fadhlush sholat 'alaa An-Naby karangan Ismail bin Ishaq Al-Maliky hal. 75).
Imam Baihaqi setelah meriwayatkan atsar ini berkata: "Ucapan Ibnu Mas’ud ini hanya terhenti padanya, dan kami mengikutinya tentang dzikir antara dua takbir, sebab tidak ada pengingkaran dari sahabat lainnya".
Inilah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Syafi’I. (Lihat al-Mughni 3/274).
Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa Read More......
1.Menurut pendapat yg rajih, takbir pada sholat jenazah dan sholat hari raya (selain takbiratul ihram) apakah dengan mengangkat tangan atau tidak?
2. Apakah yang dibaca diantara takbir pada sholat hari raya menurut pendapat yang rajih? Untuk sementara itu dulu pertanyaan nya Ustadz. (Tony, Pontianak)
Jawab:
Alhamdulillah, washsholaatu wassalaamu 'alaa rosulillah.
1.Sepengetahuan saya tidak ada hadits yang jelas tentang mengangkat tangan pada shalat hari raya. Tetapi saya berpendapat sunnahnya mengangkat tangan ini berdasarkan keumuman hadits;
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِىِّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ.
Dari Wail bin Hujr Al-Hadhromy beliau berkata: Saya melihat Rasululloh shollallohu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya bersamaan dengan takbir. (HR.Ahmad, dan dihasankan Syeikh Al-Albany dalam Irwaaul Gholiil no.641)
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: “Saya berpendapat bahwa hadits ini meliputi juga takbir pada shalat hari raya”. (Al-Mughni 3/273)
Al-Firyabi meriwayatkan dalam Ahkaamul ‘Idain (2/136) dengan sanad shahih dari Walid bin Muslim, dia berkata: “Saya bertanya kepada Imam Malik bin Anas tentangnya (mengangkat tangan pada takbir tambahan), maka beliau menjawab: “Ya, angkat tanganmu pada setiap takbir dan saya tidak mendengar (satu hadistpun) tentangnya”.
Ibnu Qudamah menguatkan pendapat ini seraya mengatakan: “Inilah pendapat 'Atha’, al-Auza’I, Abu Hanifah, dan Syafi’I”. (Al-Mughni 3/272)
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata: “Dan adalah Ibnu Umar salah seorang sahabat yang sangat bersemangat mengikuti sunnah mengangkat tangannya pada setiap takbir”. (Zaadul Ma’ad 1/443)
Pendapat mengangkat tangan ini juga dipilih oleh Syaikh Ibnu Baz dan para ulama lainnya. (Lihat Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/32)
Demikian pula halnya untuk shalat jenazah, tidak ada hadits yang jelas tentang mengangkat tangan pada setiap takbir. Maka penjelasan hukumnya sama seperti untuk shalat hari raya. (Lihat Ahkam al-Janaaiz hal.115-116, dan Shohih Fiqhis Sunnah 1/655-656)
Imam an-Nawawi rahimahullahu ketika menjelaskan tata cara shalat jenazah beliau berkata: “Dan disunnahkan untuk mengangkat tangan pada setiap takbir”. (Minhajut Tholibiin hal.152)
2.Tidak ada dalil khusus dari Nabi shollallohu 'alaihi wasallam tentang bacaan di sela-sela takbir. Namun, telah shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu bahwa bacaannya adalah pujian kepada Alloh dan shalawat kepada nabi serta do’a. dan ini dibenarkan oleh sahabat Hudzaifah dan Abu Musa al-Asy’ari. (Diriwayatkan Al-Baihaqy (3/291), dan dishahihkan Syeikh Al-Albany dalam tahqiq beliau terhadap kitab Fadhlush sholat 'alaa An-Naby karangan Ismail bin Ishaq Al-Maliky hal. 75).
Imam Baihaqi setelah meriwayatkan atsar ini berkata: "Ucapan Ibnu Mas’ud ini hanya terhenti padanya, dan kami mengikutinya tentang dzikir antara dua takbir, sebab tidak ada pengingkaran dari sahabat lainnya".
Inilah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Syafi’I. (Lihat al-Mughni 3/274).
Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa Read More......
Minggu, 07 Agustus 2011
Apakah Orang Yang Bunuh Diri Dishalatkan?
Tanya: Saya mau bertanya, apakah orang yang meninggal karena bunuh diri wajib disolatkan? Karena Nabi shallallahu 'alaihiwasallam kan pernah tidak bersedia menyolatkan sahabatnya yang meninggal karena masih punya hutang dan baru bersedia menyolatkan jenazah tersebut setelah hutang tersebut dibayar oleh sahabat yang lain.
(P.G Budi)
Jawab:
Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah.
Tidak kita ragukan lagi bahwa bunuh diri termasuk dosa besar. Alloh ta'aalaa berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) [النساء/29]
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.an-Nisaa: 29).
Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ ، يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Artinya: Barangsiapa minum racun lalu mati, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meneguknya pada hari kiamat di neraka jahannam dan dia kekal selama-lamanya. (HR.Bukhari: 5778, Muslim: 109)
Apakah orang yang bunuh diri boleh dishalatkan?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini hingga terpolar menjadi tiga pendapat;
Pertama: Tidak disholatkan
Berdasarkan hadits Jabir bin Samuroh bahwasanya Rasululloh didatangkan seorang jenazah laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah, maka Rasululloh tidak menyolatinya. (HR.Muslim: 978)
Inilah pendapat yang dipilih oleh Umar bin Abdil Aziz dan al-Auza’i. (Lihat Syarah Shohih Muslim 7/47)
Kedua: Disholatkan
Inilah pendapat yang dipilih oleh al-Hasan, an-Nakho’I, Qotadah, Malik, Abu Hanifah, Syafi’I dan mayoritas ulama. Mereka menjawab tentang hadits Jabir diatas bahwa apa yang dilakukan Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam hanya sebagai peringatan untuk manusia agar tidak meniru perbuatan orang yang bunuh diri tersebut, bukan karena haram dishalatkan, oleh karenanya para sahabat pun menyolatkannya.
Hal ini persis dengan kasus orang yang punya hutang yang tidak disholati Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagai peringatan bagi manusia agar jangan menganggap ringan masalah hutang piutang dan tidak meremehkan dalam melunasinya.
Al-Qodhi 'Iyaadh mengatakan: “Pendapat mayoritas ulama adalah menyolati setiap muslim, baik yang mati karena sebab hukuman pidana, dirajam, bunuh diri atau anak zina”. (Syarah Shohih Muslim 7/47)
Ketiga: Hendaknya orang yang terpandang dari kalangan ahli ilmu dan kebaikan tidak menyolatinya
Ini adalah pendapat Malik dalam salah satu riwayat dan selainnya. (Lihat Syarah Shohih Muslim 7/47)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah condong mengikuti pendapat ini dan berkata: “Boleh bagi manusia umum untuk menyolatinya, adapun para pemuka agama yang menjadi panutan, seandainya mereka tidak menyolatinya sebagai peringatan dan pelajaran bagi yang lain sebagaimana yang dilakukan Nabi maka ini adalah benar, Allohu A’lam( Majmu’ Fatawa 24/289)
Pendapat ini dikuatkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Ahkam al-Janaaiz hal.83-84. Allohu A’lam. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah 1/646-647)
Syahrul Fatwa Read More......
(P.G Budi)
Jawab:
Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah.
Tidak kita ragukan lagi bahwa bunuh diri termasuk dosa besar. Alloh ta'aalaa berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) [النساء/29]
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.an-Nisaa: 29).
Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ ، يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Artinya: Barangsiapa minum racun lalu mati, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meneguknya pada hari kiamat di neraka jahannam dan dia kekal selama-lamanya. (HR.Bukhari: 5778, Muslim: 109)
Apakah orang yang bunuh diri boleh dishalatkan?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini hingga terpolar menjadi tiga pendapat;
Pertama: Tidak disholatkan
Berdasarkan hadits Jabir bin Samuroh bahwasanya Rasululloh didatangkan seorang jenazah laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah, maka Rasululloh tidak menyolatinya. (HR.Muslim: 978)
Inilah pendapat yang dipilih oleh Umar bin Abdil Aziz dan al-Auza’i. (Lihat Syarah Shohih Muslim 7/47)
Kedua: Disholatkan
Inilah pendapat yang dipilih oleh al-Hasan, an-Nakho’I, Qotadah, Malik, Abu Hanifah, Syafi’I dan mayoritas ulama. Mereka menjawab tentang hadits Jabir diatas bahwa apa yang dilakukan Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam hanya sebagai peringatan untuk manusia agar tidak meniru perbuatan orang yang bunuh diri tersebut, bukan karena haram dishalatkan, oleh karenanya para sahabat pun menyolatkannya.
Hal ini persis dengan kasus orang yang punya hutang yang tidak disholati Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagai peringatan bagi manusia agar jangan menganggap ringan masalah hutang piutang dan tidak meremehkan dalam melunasinya.
Al-Qodhi 'Iyaadh mengatakan: “Pendapat mayoritas ulama adalah menyolati setiap muslim, baik yang mati karena sebab hukuman pidana, dirajam, bunuh diri atau anak zina”. (Syarah Shohih Muslim 7/47)
Ketiga: Hendaknya orang yang terpandang dari kalangan ahli ilmu dan kebaikan tidak menyolatinya
Ini adalah pendapat Malik dalam salah satu riwayat dan selainnya. (Lihat Syarah Shohih Muslim 7/47)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah condong mengikuti pendapat ini dan berkata: “Boleh bagi manusia umum untuk menyolatinya, adapun para pemuka agama yang menjadi panutan, seandainya mereka tidak menyolatinya sebagai peringatan dan pelajaran bagi yang lain sebagaimana yang dilakukan Nabi maka ini adalah benar, Allohu A’lam( Majmu’ Fatawa 24/289)
Pendapat ini dikuatkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Ahkam al-Janaaiz hal.83-84. Allohu A’lam. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah 1/646-647)
Syahrul Fatwa Read More......
Minggu, 31 Juli 2011
Lafazh Adzan Dan Iqomah Untuk Bayi Baru Lahir
Tanya: Assalamualaikum. Apakah adzan dan iqomah untuk bayi baru lahir sama dengan adzan dan iqomah waktu akan melakukan sholat? (Didik)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelum kami menjawab pertanyaan diatas, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hukum adzan dan iqomat bagi bayi yang baru lahir, sunnahkah adzan di telinga bayi yang baru lahir? Masalah ini harus kita perhatikan dengan baik, sebab kebanyakan para penulis yang membahas masalah ini menegaskan sunnahnya mengadzani bayi, sampai para ulama sekelas Imam Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/389) dan Imam Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud hal.61.
Padahal perkaranya tidak demikian, yaitu tidak disyariatkan mengadzani bayi yang baru lahir. Karena seluruh riwayat tentang masalah tersebut derajatnya lemah, sehingga tidak boleh dijadikan sandaran hukum dalam beramal. Kelemahan riwayat tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh al-Albani dalam ad-Dho’iifah no.321 dan dijelaskan tentang kelemahannya dengan bagus oleh penulis Ahkam al-Maulud Fis Sunnah al-Muthohharoh hal.34-39. lihat pula Tahqiq Syaikh Salim al-Hilali terhadap kitab Tuhfatul Maudud hal.61-65 yang kesimpulannya beliau menilai lemah riwayat mengadzani di telinga bayi yang baru lahir.
Berhubungan dengan pertanyaan di atas, anggaplah bahwa riwayat mengadzani di telinga bayi adalah shohih (padahal lemah), apakah sama lafazh adzannya dengan lafazh adzan untuk shalat? Jawabnya; lafazhnya adalah sama, karena rahasia disyariatkannya (Padahal tidak disyariatkan) mengadzani bayi agar kalimat pertama yang di dengar oleh bayi baru lahir adalah kalimat adzan yang berisi tetang keagungan Alloh, syahadat tauhid dan lain-lain. Juga hikmah yang lain agar dengan adzan ini membuat setan lari, karena setan akan selalu mengintai manusia untuk mengganggu dan memberi ujian.(Lihat Tuhfatul Maudud hal.64)
Allohu A’lam
Syahrul Fatwa Read More......
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelum kami menjawab pertanyaan diatas, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hukum adzan dan iqomat bagi bayi yang baru lahir, sunnahkah adzan di telinga bayi yang baru lahir? Masalah ini harus kita perhatikan dengan baik, sebab kebanyakan para penulis yang membahas masalah ini menegaskan sunnahnya mengadzani bayi, sampai para ulama sekelas Imam Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/389) dan Imam Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud hal.61.
Padahal perkaranya tidak demikian, yaitu tidak disyariatkan mengadzani bayi yang baru lahir. Karena seluruh riwayat tentang masalah tersebut derajatnya lemah, sehingga tidak boleh dijadikan sandaran hukum dalam beramal. Kelemahan riwayat tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh al-Albani dalam ad-Dho’iifah no.321 dan dijelaskan tentang kelemahannya dengan bagus oleh penulis Ahkam al-Maulud Fis Sunnah al-Muthohharoh hal.34-39. lihat pula Tahqiq Syaikh Salim al-Hilali terhadap kitab Tuhfatul Maudud hal.61-65 yang kesimpulannya beliau menilai lemah riwayat mengadzani di telinga bayi yang baru lahir.
Berhubungan dengan pertanyaan di atas, anggaplah bahwa riwayat mengadzani di telinga bayi adalah shohih (padahal lemah), apakah sama lafazh adzannya dengan lafazh adzan untuk shalat? Jawabnya; lafazhnya adalah sama, karena rahasia disyariatkannya (Padahal tidak disyariatkan) mengadzani bayi agar kalimat pertama yang di dengar oleh bayi baru lahir adalah kalimat adzan yang berisi tetang keagungan Alloh, syahadat tauhid dan lain-lain. Juga hikmah yang lain agar dengan adzan ini membuat setan lari, karena setan akan selalu mengintai manusia untuk mengganggu dan memberi ujian.(Lihat Tuhfatul Maudud hal.64)
Allohu A’lam
Syahrul Fatwa Read More......
Minggu, 24 Juli 2011
Menjalankan Kotak Infak Ketika Khuthbah Jumat
Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz, bagaimana hukum menjalankan kotak infaq di masjid pada saat ada khotib naik mimbar atau pada saat pengajian rutin? Jazakallahu khoiron. (Mujiono, Tanjungpinang)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.
Pertanyaan ini mengandung dua pertanyaan;
Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar
Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin
Adapun jawaban soal pertama, maka sebagaimana kita maklumi bersama bahwa khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)
Karena urgennya khutbah jum’at maka ada beberapa perkara yang harus di perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah larangan berbicara ketika khotib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan hadits;
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari jum’at: Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia. (HR.Bukhari: 934, Muslim: 851)
Demikian pula tidak diperkenankan bagi para hadirin untuk melakukan perbuatan sia-sia seperti bermain-main batu krikil, bermain-main jam dan sebagainya. Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: "Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum'at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan jum'at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. ( HR.Muslim: 857)
Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarah Shohih Muslim 3/229)
Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:
ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب
Artinya: "Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan shalat jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah" (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail Mushalliin hal:340)
Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat mengganggu khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.
Adapun soal kedua, menjalankan kotak amal saat pengajian rutin maka hukum asalnya adalah boleh, dan saya tidak mengetahui ada dalil yang melarangnya. Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa Read More......
Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.
Pertanyaan ini mengandung dua pertanyaan;
Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar
Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin
Adapun jawaban soal pertama, maka sebagaimana kita maklumi bersama bahwa khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)
Karena urgennya khutbah jum’at maka ada beberapa perkara yang harus di perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah larangan berbicara ketika khotib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan hadits;
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari jum’at: Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia. (HR.Bukhari: 934, Muslim: 851)
Demikian pula tidak diperkenankan bagi para hadirin untuk melakukan perbuatan sia-sia seperti bermain-main batu krikil, bermain-main jam dan sebagainya. Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: "Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum'at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan jum'at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. ( HR.Muslim: 857)
Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarah Shohih Muslim 3/229)
Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:
ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب
Artinya: "Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan shalat jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah" (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail Mushalliin hal:340)
Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat mengganggu khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.
Adapun soal kedua, menjalankan kotak amal saat pengajian rutin maka hukum asalnya adalah boleh, dan saya tidak mengetahui ada dalil yang melarangnya. Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa Read More......
Sabtu, 16 Juli 2011
Aqiqah Anak Yang Sudah Meninggal
Tanya: Bagaimana hukumnya mengaqiqahkan anak yang sudah wafat? Apakah kewajiban orang tua belum gugur? Mohon dijawab terima kasih. Wassalamualaikum. (Ardiansyah Permadi)
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatu wassalamu 'alaa rasulillah.
Aqiqah termasuk sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan. Berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: "Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan kambing pada hari ke-7, dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR.Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’iy, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abdul Haq, lihat at-Talkhis 4/1498 oleh Ibnu Hajar)
Maksud tergadaikan di sini adalah tertahan dari suatu kebaikan yang seharusnya diperoleh jika ia diaqiqahi. Karena seorang bisa kehilangan memperoleh kebaikan karena perbuatannya sendiri atau karena perbuatan orang lain. (Lihat Tuhfatul Maudud,Ibnul Qayyim hal.122-123, tahqiq: Syeikh Salim al-Hilali)
Berdasarkan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits diatas maka tidak selayaknya meninggalkan aqiqah jika mampu. Bahkan kebiasaan para salaf mereka senantiasa melaksanakan aqiqah untuk anak-anak mereka.
Yahya al-Anshori rahimahullahu mengatakan: “Aku menjumpai manusia dan mereka tidak meninggalkan aqiqah dari anak laki-laki maupun perempuan”. (Al-Fath ar-Robbani, Ibnul Mundzir 13/124, lihat Ahkam al-Maulud hal.51, Salim bin Ali Rosyid as-Sibli dan Muhammad Kholifah Muhammad Robah)
Berhubungan dengan mengaqiqahi orang yang sudah meninggal maka tidak lepas dari tiga keadaan;
Pertama: Orang tua mengaqiqahi anak yang telah meninggal. Jika anak tersebut meninggal ketika sudah terlahir ke dunia, tetap disyariatkan untuk diaqiqahi.
Dan jika meninggalnya masih dalam kandungan dan sudah berusia 4 bulan maka disyariatkan aqiqah, jika kurang dari 4 bulan maka tidak disyariatkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh maka janin tersebut dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di pekuburan kaum muslimin, serta diberi nama dan diaqiqahi. Karena dia sekarang telah menjadi seorang manusia, maka berlaku pula baginya hukum orang dewasa”. (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyyah hal.90, Ibnu Utsaimin)
Kedua: Anak mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal. Hukumnya tidak disyariatkan, karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak.
Ketiga: Mengaqiqahi seorang manusia yang telah meninggal. Jika ada seseorang yang meninggal dan dia semasa hidupnya belum diaqiqahi, maka tidak disyariatkan bagi ahli warisnya untuk mengaqiqahinya. Allohu A’lam. (Faedah ini kami dapat dari Syaikhuna Saami bin Muhammad as-Shuqair, murid senior dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, Jazaahullohu Khoiron).
Syahrul Fatwa Read More......
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah washshalatu wassalamu 'alaa rasulillah.
Aqiqah termasuk sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan. Berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: "Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan kambing pada hari ke-7, dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR.Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’iy, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abdul Haq, lihat at-Talkhis 4/1498 oleh Ibnu Hajar)
Maksud tergadaikan di sini adalah tertahan dari suatu kebaikan yang seharusnya diperoleh jika ia diaqiqahi. Karena seorang bisa kehilangan memperoleh kebaikan karena perbuatannya sendiri atau karena perbuatan orang lain. (Lihat Tuhfatul Maudud,Ibnul Qayyim hal.122-123, tahqiq: Syeikh Salim al-Hilali)
Berdasarkan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits diatas maka tidak selayaknya meninggalkan aqiqah jika mampu. Bahkan kebiasaan para salaf mereka senantiasa melaksanakan aqiqah untuk anak-anak mereka.
Yahya al-Anshori rahimahullahu mengatakan: “Aku menjumpai manusia dan mereka tidak meninggalkan aqiqah dari anak laki-laki maupun perempuan”. (Al-Fath ar-Robbani, Ibnul Mundzir 13/124, lihat Ahkam al-Maulud hal.51, Salim bin Ali Rosyid as-Sibli dan Muhammad Kholifah Muhammad Robah)
Berhubungan dengan mengaqiqahi orang yang sudah meninggal maka tidak lepas dari tiga keadaan;
Pertama: Orang tua mengaqiqahi anak yang telah meninggal. Jika anak tersebut meninggal ketika sudah terlahir ke dunia, tetap disyariatkan untuk diaqiqahi.
Dan jika meninggalnya masih dalam kandungan dan sudah berusia 4 bulan maka disyariatkan aqiqah, jika kurang dari 4 bulan maka tidak disyariatkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh maka janin tersebut dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di pekuburan kaum muslimin, serta diberi nama dan diaqiqahi. Karena dia sekarang telah menjadi seorang manusia, maka berlaku pula baginya hukum orang dewasa”. (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyyah hal.90, Ibnu Utsaimin)
Kedua: Anak mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal. Hukumnya tidak disyariatkan, karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak.
Ketiga: Mengaqiqahi seorang manusia yang telah meninggal. Jika ada seseorang yang meninggal dan dia semasa hidupnya belum diaqiqahi, maka tidak disyariatkan bagi ahli warisnya untuk mengaqiqahinya. Allohu A’lam. (Faedah ini kami dapat dari Syaikhuna Saami bin Muhammad as-Shuqair, murid senior dan menantu Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, Jazaahullohu Khoiron).
Syahrul Fatwa Read More......
Sabtu, 09 Juli 2011
Tidak Sengaja Keluar Air Madzi Ketika Shalat, Apakah Membatalkan Shalat?
Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Dengan hormat saya mau bertanya, apa hukumnya (sah atau tidak) jika air madzi keluar waktu shalat karena saya tidak sengaja membayangkan hal hal yang mendatangkan syahwat pada waktu shalat ? Mohon penjelasan. (RD)
Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullohi wa barokaatuh
Tidak kita ragukan bahwa shalat adalah ibadah yang paling agung. Karena agungnya perkara shalat, ada beberapa syarat yang harus di perhatikan seorang muslim ketika menjalaninya. Diantara syarat shalat adalah suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Dari Abu Hurairoh rodhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat seorang diantara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu. (HR.Bukhari: 135, Muslim: 225).
Dan madzi termasuk hadats kecil yang membatalkan wudhu seseorang, berdasarkan hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu 'anhu beliau berkata:
كنت رجلا مذاء وكنت أستحيي أن أسأل النبي صلى الله عليه و سلم لمكان ابنته فأمرت المقداد بن الأسود فسأله فقال: يغسل ذكره ويتوضأ
Artinya: Aku adalah laki-laki yang sering mengeluarkan air madzi, dan aku malu bertanya kepada Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam karena kedudukan putrinya disisiku. Maka aku perintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad agar bertanya kepada beliau tentang permasalahan yang aku alami. Maka Rasululloh menjawab: Hendaklah dia mencuci kemaluannya dan berwudhu. (HR.Bukhari: 132, Muslim: 303).
Al-Imam al-Faakihii rohimahullohu mengatakan: “Aku tidak mengetahui ada perselisihan diantara ummat ini tentang batalnya wudhu karena sebab madzi”. (Al-I’lam Bi Fawaid ‘Umdah al-Ahkam, Ibnul Mulaqqin 1/650).
Dengan demikian, orang yang sedang shalat dan keluar air madzinya, maka wudhunya telah batal dan secara otomatis shalatnya juga batal. Wajib baginya shalat kembali setelah sebelumnya membersihkan kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu. Adapun keluarnya air madzi karena sebab ketidak sengajaan, maka hal ini tidak merubah status hukumnya, yaitu shalat antum tetap batal dan harus diulang. Karena yang namanya syarat sebuah ibadah harus terpenuhi dan tidak ada dispensasi karena lupa, tidak sengaja dan lain-lain.
Dan hendaknya seorang muslim mengambil sebab-sebab yang mendatangkan kekhusyukan di dalam shalat dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan kelalaian di dalamnya. Allah ta'aalaa berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) (المؤمنون/1،2
Artinya: "Sungguh beruntung orang yang beriman, yang mereka khusyuk dalam shalat mereka" (QS. Al-Mu'minun 1-2)
Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa Read More......
Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullohi wa barokaatuh
Tidak kita ragukan bahwa shalat adalah ibadah yang paling agung. Karena agungnya perkara shalat, ada beberapa syarat yang harus di perhatikan seorang muslim ketika menjalaninya. Diantara syarat shalat adalah suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Dari Abu Hurairoh rodhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Artinya: Alloh tidak menerima shalat seorang diantara kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu. (HR.Bukhari: 135, Muslim: 225).
Dan madzi termasuk hadats kecil yang membatalkan wudhu seseorang, berdasarkan hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu 'anhu beliau berkata:
كنت رجلا مذاء وكنت أستحيي أن أسأل النبي صلى الله عليه و سلم لمكان ابنته فأمرت المقداد بن الأسود فسأله فقال: يغسل ذكره ويتوضأ
Artinya: Aku adalah laki-laki yang sering mengeluarkan air madzi, dan aku malu bertanya kepada Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam karena kedudukan putrinya disisiku. Maka aku perintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad agar bertanya kepada beliau tentang permasalahan yang aku alami. Maka Rasululloh menjawab: Hendaklah dia mencuci kemaluannya dan berwudhu. (HR.Bukhari: 132, Muslim: 303).
Al-Imam al-Faakihii rohimahullohu mengatakan: “Aku tidak mengetahui ada perselisihan diantara ummat ini tentang batalnya wudhu karena sebab madzi”. (Al-I’lam Bi Fawaid ‘Umdah al-Ahkam, Ibnul Mulaqqin 1/650).
Dengan demikian, orang yang sedang shalat dan keluar air madzinya, maka wudhunya telah batal dan secara otomatis shalatnya juga batal. Wajib baginya shalat kembali setelah sebelumnya membersihkan kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu. Adapun keluarnya air madzi karena sebab ketidak sengajaan, maka hal ini tidak merubah status hukumnya, yaitu shalat antum tetap batal dan harus diulang. Karena yang namanya syarat sebuah ibadah harus terpenuhi dan tidak ada dispensasi karena lupa, tidak sengaja dan lain-lain.
Dan hendaknya seorang muslim mengambil sebab-sebab yang mendatangkan kekhusyukan di dalam shalat dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan kelalaian di dalamnya. Allah ta'aalaa berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) (المؤمنون/1،2
Artinya: "Sungguh beruntung orang yang beriman, yang mereka khusyuk dalam shalat mereka" (QS. Al-Mu'minun 1-2)
Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa Read More......
Senin, 24 Mei 2010
Wanita Yang Telah Berhenti Darah Haidhnya Wajib Mandi Sebelum Berhubungan
Tanya: Apakah seorang istri setelah mens selesai harus mandi besar dulu sebelum melakukan hubungan? Bolehkah di ganti dengan membasuh dan berwudhu? Toh setelah berhubungan baik istri dan suami diharuskan mandi besar? Hal ini terkait biasanya istri suka pusing kalau harus membasahi kepala, dan suami sudah agak tidak sabar, dan mandi besar kadang dijadikan alasan tuk menolak "Belum mandi besar, jadi ntar dulu yah !" (TB)
Jawab: Alhamdulillah rabbil 'aalamin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah khairil anbiya walmursaliin. Amma ba'du:
Seorang istri apabila telah berhenti darah haidhnya maka tidak boleh didatangi kecuali setelah dia mandi besar.
Allah ta'aalaa berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة/222]
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci (berhenti darah haidhnya). Maka apabila mereka telah bersuci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)
Sebagian salaf seperti Mujahid, 'Ikrimah dan yang lain rahimahumullah memaknai (يطهرن) dengan انقطاع الدم (berhentinya darah) dan memaknai (تطهرن) dengan (اغتسلن) (mandi). (Lihat perkataan mereka di Tafsir Ath-Thabary 3/731-734, tahqiq Abdullah At-Turki )
Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan :
وقد اتفق العلماء على أن المرأة إذا انقطع حيضُها لا تحل حتى تغتسل بالماء أو تتيمم، إن تعذر ذلك عليها بشرطه، إلا يحيى بن بكير من المالكية وهو أحد شيوخ البخاري، فإنه ذهب إلى إباحة وطء المرأة بمجرد انقطاع دم الحيض
"Dan sungguh para ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita apabila telah terputus haidhnya maka tidak halal sampai dia mandi dengan air atau tayammum -jika tidak memungkinkan mandi dengan syarat yang sudah ditentukan dalam tayammum- kecuali Yahya bin Bukair dari ulama madzhab Maliki, salah satu guru Al-Bukhary, beliau berpendapat bolehnya mendatangi wanita hanya dengan berhentinya darah haidh" (Tafsir Ibnu Katsir 2/304, Mu'assasah Qurthubah)
Datang dalam Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah:
فلم يأذن سبحانه في وطء الحائض حتى ينقطع دم حيضها وتتطهر أي تغتسل، ومن وطئها قبل الغسل أثم وعليه الكفارة
"Maka Allah subhanahu tidak memberi izin untuk mendatangi wanita yang haidh sehingga berhenti darah haidhnya dan mandi, barangsiapa yang mendatanginya sebelum mandi maka dia berdosa dan berkewajiban membayar kaffarah" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/399)
Wallahu ta'aalaa a'lam. Read More......
Jawab: Alhamdulillah rabbil 'aalamin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah khairil anbiya walmursaliin. Amma ba'du:
Seorang istri apabila telah berhenti darah haidhnya maka tidak boleh didatangi kecuali setelah dia mandi besar.
Allah ta'aalaa berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة/222]
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci (berhenti darah haidhnya). Maka apabila mereka telah bersuci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)
Sebagian salaf seperti Mujahid, 'Ikrimah dan yang lain rahimahumullah memaknai (يطهرن) dengan انقطاع الدم (berhentinya darah) dan memaknai (تطهرن) dengan (اغتسلن) (mandi). (Lihat perkataan mereka di Tafsir Ath-Thabary 3/731-734, tahqiq Abdullah At-Turki )
Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan :
وقد اتفق العلماء على أن المرأة إذا انقطع حيضُها لا تحل حتى تغتسل بالماء أو تتيمم، إن تعذر ذلك عليها بشرطه، إلا يحيى بن بكير من المالكية وهو أحد شيوخ البخاري، فإنه ذهب إلى إباحة وطء المرأة بمجرد انقطاع دم الحيض
"Dan sungguh para ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita apabila telah terputus haidhnya maka tidak halal sampai dia mandi dengan air atau tayammum -jika tidak memungkinkan mandi dengan syarat yang sudah ditentukan dalam tayammum- kecuali Yahya bin Bukair dari ulama madzhab Maliki, salah satu guru Al-Bukhary, beliau berpendapat bolehnya mendatangi wanita hanya dengan berhentinya darah haidh" (Tafsir Ibnu Katsir 2/304, Mu'assasah Qurthubah)
Datang dalam Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah:
فلم يأذن سبحانه في وطء الحائض حتى ينقطع دم حيضها وتتطهر أي تغتسل، ومن وطئها قبل الغسل أثم وعليه الكفارة
"Maka Allah subhanahu tidak memberi izin untuk mendatangi wanita yang haidh sehingga berhenti darah haidhnya dan mandi, barangsiapa yang mendatanginya sebelum mandi maka dia berdosa dan berkewajiban membayar kaffarah" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/399)
Wallahu ta'aalaa a'lam. Read More......
Sabtu, 22 Mei 2010
Orang Kafir Yang Sudah Dikhitan, Wajibkah Khitan Kembali Ketika Masuk Islam?
Tanya: Assalamu'alaikum, mohon penjelasan berkaitan dengan khitan, apakah seorang pria yang baru menjadi muslim harus di khitan ulang saat menjadi muslim, sebelumnya saat masih belum menjadi muslim telah dikhitan. Terimakasih. (Dimas Ari)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah. Ammaa ba'du:
Diantara hikmah disyari'atkannya khitan bagi laki-laki adalah menghilangkan najis yang menempel di kulit yang menutupi ujung kemaluan. Apabila orang kafir sudah dikhitan dengan sempurna ketika dia masih kafir maka dia tidak perlu dikhitan kembali ketika masuk islam karena sebabnya sudah tidak ada.
Oleh karenanya tidak semua shahabat radhiyallahu 'anhum ketika masuk islam diperintah untuk khitan, bahkan banyak diantara mereka yang tidak diperintah karena sudah khitan sebelum islam, seperti para sahabat yang berasal dari bangsa Arab, yang mereka adalah keturunan Nabi Ibrahim 'alaihissalam, masih tersisa beberapa ajaran beliau yang terjaga dan belum luntur, dan masih dikerjakan orang-orang musyrik jahiliyyah, diantaranya adalah khitan.
Wallahu a'lam. Read More......
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah. Ammaa ba'du:
Diantara hikmah disyari'atkannya khitan bagi laki-laki adalah menghilangkan najis yang menempel di kulit yang menutupi ujung kemaluan. Apabila orang kafir sudah dikhitan dengan sempurna ketika dia masih kafir maka dia tidak perlu dikhitan kembali ketika masuk islam karena sebabnya sudah tidak ada.
Oleh karenanya tidak semua shahabat radhiyallahu 'anhum ketika masuk islam diperintah untuk khitan, bahkan banyak diantara mereka yang tidak diperintah karena sudah khitan sebelum islam, seperti para sahabat yang berasal dari bangsa Arab, yang mereka adalah keturunan Nabi Ibrahim 'alaihissalam, masih tersisa beberapa ajaran beliau yang terjaga dan belum luntur, dan masih dikerjakan orang-orang musyrik jahiliyyah, diantaranya adalah khitan.
Wallahu a'lam. Read More......
Sabtu, 27 Maret 2010
Wanita Yang Junub Kemudian Datang Haidh, Wajibkah Mandi Janabah?
Tanya: Assalamualaikum. Ustadz-barokallohu fik, apabila seorang wanita bersenggama kemudian ketika akan mandi janabah dia terkena haidh. Apakah masih wajib baginya mandi janabah? (Abu Harun)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiikum baarakallah.
Alhamdulillah, wa shallallahu 'ala muhammadin wa aalihii wa sallam.
Apabila seorang wanita mengalami junub kemudian sebelum mandi datang haidh maka dia tidak berkewajiban mandi janabah, dan boleh mengakhirkannya sampai berhenti dari haidhnya, karena wanita haidh tidak mengerjakan shalat sehingga tidak wajib baginya segera bersuci dari hadats besar.
Berkata Imam Asy-Syafi'iy rahimahullahu ta'aalaa:
إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد، وكذلك لو احتلمت وهي حائض أجزأها غسل واحد، لذلك كله ولم يكن عليها غسل، وإن كثر احتلامها حتى تطهر من الحيض فتغتسل غسلاً واحداً
"Apabila seorang wanita mengalami junub kemudian datang haidh sebelum mandi janabah maka dia tidak wajib mandi janabah sedangkan dia dalam keadaan haidh, karena dia mandi tujuannya adalah supaya suci, sedangkan wanita yang sedang haidh tidak akan suci dengan mandi karena junub. Maka apabila haidh sudah pergi cukup baginya mandi sekali. Demikian pula apabila mimpi basah sedangkan dia dalam keadaan haidh, cukup baginya mandi sekali untuk semuanya, tidak wajib atasnya mandi meskipun banyak mimpi basah sampai dia suci dari haidh kemudian mandi sekali"(Al-Umm 2/95)
Ibnu Qudamah Al-Hanbaly rahimahullahu ta'aalaa juga berkata :
إذَا كَانَ عَلَى الْحَائِضِ جَنَابَةٌ ، فَلَيْسَ عَلَيْهَا أَنْ تَغْتَسِلَ حَتَّى يَنْقَطِعَ حَيْضُهَا، نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ ، وَهُوَ قَوْلُ إِسْحَاقَ ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْغُسْلَ لَا يُفِيدُ شَيْئًا مِنْ الْأَحْكَامِ ، فَإِنْ اغْتَسَلَتْ لِلْجَنَابَةِ فِي زَمَنِ حَيْضِهَا ، صَحَّ غُسْلُهَا ، وَزَالَ حُكْمُ الْجَنَابَةِ، نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ ، وَقَالَ : تَزُولُ الْجَنَابَةَ ، وَالْحَيْضُ لَا يَزُولُ حَتَّى يَنْقَطِعَ الدَّمُ
"Apabila seorang wanita yang sedang haidh mengalami junub maka dia tidak wajib mandi sampai terhenti haidhnya, ini adalah nash Ahmad dan perkataan Ishaq, yang demikian karena mandinya tidak berfaidah (berpengaruh) dalam hukum, apabila dia mandi karena junub ketika haidh maka sah mandinya dan terangkatlah junubnya, ini yang dinashkan oleh Ahmad, beliau berkata: Terangkat junubnya, adapun haidh maka tidak terangkat sehingga terhenti darahnya " (Al-Mughny 1/278)
Berkata Burhanuddin bin Maazah Al-Hanafy (wafat tahun 616 H) rahimahullahu:
وإذا أجنبت المرأة ثم أدركها الحيض فهي بالخيار إن شاءت اغتسلت؛ لأن فيه زيادة تنظيف وإزالة أحد الحدثين، وإن شاءت أخرت الاغتسال حتى تطهر؛ لأن الاغتسال للتطهير حتى تتمكن من أداء الصلاة، ألا ترى أن الجنب إذا أخر الاغتسال إلى وقت الصلاة لا يأثم، دل أن المقصود من الطهارة الصلاة، ومن لا يتمكن من الصلاة، فكان لها أن لا تغتسل.
"Dan apabila seorang wanita mengalami junub kemudian datang haidh maka dia diberi pilihan, bila dia mau silakan mandi, karena itu lebih bersih dan menghilangkan salah satu hadats, dan kalau mau maka silakan mengakhirkan mandi sampai suci dari haidh, karena mandi adalah bersuci untuk menunaikan ibadah shalat. Bukankan orang yang junub tidak berdosa apabila mengakhirkan mandi sampai masuk waktu shalat, ini menunjukkan bahwa maksud dari bersuci adalah untuk shalat. Dengan demikian barangsiapa yang belum bisa mengerjakan shalat maka boleh baginya untuk tidak mandi " (Al-Muhiith Al-Burhany 1/79)
Apabila dia ingin membaca Al-Quran maka wajib atasnya mandi untuk menghilangkan junubnya karena orang yang junub dilarang membaca Al-Quran. Lihat pembahasan masalah hukum wanita haidh membaca Al-Quran disini. Read More......
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Wa fiikum baarakallah.
Alhamdulillah, wa shallallahu 'ala muhammadin wa aalihii wa sallam.
Apabila seorang wanita mengalami junub kemudian sebelum mandi datang haidh maka dia tidak berkewajiban mandi janabah, dan boleh mengakhirkannya sampai berhenti dari haidhnya, karena wanita haidh tidak mengerjakan shalat sehingga tidak wajib baginya segera bersuci dari hadats besar.
Berkata Imam Asy-Syafi'iy rahimahullahu ta'aalaa:
إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد، وكذلك لو احتلمت وهي حائض أجزأها غسل واحد، لذلك كله ولم يكن عليها غسل، وإن كثر احتلامها حتى تطهر من الحيض فتغتسل غسلاً واحداً
"Apabila seorang wanita mengalami junub kemudian datang haidh sebelum mandi janabah maka dia tidak wajib mandi janabah sedangkan dia dalam keadaan haidh, karena dia mandi tujuannya adalah supaya suci, sedangkan wanita yang sedang haidh tidak akan suci dengan mandi karena junub. Maka apabila haidh sudah pergi cukup baginya mandi sekali. Demikian pula apabila mimpi basah sedangkan dia dalam keadaan haidh, cukup baginya mandi sekali untuk semuanya, tidak wajib atasnya mandi meskipun banyak mimpi basah sampai dia suci dari haidh kemudian mandi sekali"(Al-Umm 2/95)
Ibnu Qudamah Al-Hanbaly rahimahullahu ta'aalaa juga berkata :
إذَا كَانَ عَلَى الْحَائِضِ جَنَابَةٌ ، فَلَيْسَ عَلَيْهَا أَنْ تَغْتَسِلَ حَتَّى يَنْقَطِعَ حَيْضُهَا، نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ ، وَهُوَ قَوْلُ إِسْحَاقَ ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْغُسْلَ لَا يُفِيدُ شَيْئًا مِنْ الْأَحْكَامِ ، فَإِنْ اغْتَسَلَتْ لِلْجَنَابَةِ فِي زَمَنِ حَيْضِهَا ، صَحَّ غُسْلُهَا ، وَزَالَ حُكْمُ الْجَنَابَةِ، نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ ، وَقَالَ : تَزُولُ الْجَنَابَةَ ، وَالْحَيْضُ لَا يَزُولُ حَتَّى يَنْقَطِعَ الدَّمُ
"Apabila seorang wanita yang sedang haidh mengalami junub maka dia tidak wajib mandi sampai terhenti haidhnya, ini adalah nash Ahmad dan perkataan Ishaq, yang demikian karena mandinya tidak berfaidah (berpengaruh) dalam hukum, apabila dia mandi karena junub ketika haidh maka sah mandinya dan terangkatlah junubnya, ini yang dinashkan oleh Ahmad, beliau berkata: Terangkat junubnya, adapun haidh maka tidak terangkat sehingga terhenti darahnya " (Al-Mughny 1/278)
Berkata Burhanuddin bin Maazah Al-Hanafy (wafat tahun 616 H) rahimahullahu:
وإذا أجنبت المرأة ثم أدركها الحيض فهي بالخيار إن شاءت اغتسلت؛ لأن فيه زيادة تنظيف وإزالة أحد الحدثين، وإن شاءت أخرت الاغتسال حتى تطهر؛ لأن الاغتسال للتطهير حتى تتمكن من أداء الصلاة، ألا ترى أن الجنب إذا أخر الاغتسال إلى وقت الصلاة لا يأثم، دل أن المقصود من الطهارة الصلاة، ومن لا يتمكن من الصلاة، فكان لها أن لا تغتسل.
"Dan apabila seorang wanita mengalami junub kemudian datang haidh maka dia diberi pilihan, bila dia mau silakan mandi, karena itu lebih bersih dan menghilangkan salah satu hadats, dan kalau mau maka silakan mengakhirkan mandi sampai suci dari haidh, karena mandi adalah bersuci untuk menunaikan ibadah shalat. Bukankan orang yang junub tidak berdosa apabila mengakhirkan mandi sampai masuk waktu shalat, ini menunjukkan bahwa maksud dari bersuci adalah untuk shalat. Dengan demikian barangsiapa yang belum bisa mengerjakan shalat maka boleh baginya untuk tidak mandi " (Al-Muhiith Al-Burhany 1/79)
Apabila dia ingin membaca Al-Quran maka wajib atasnya mandi untuk menghilangkan junubnya karena orang yang junub dilarang membaca Al-Quran. Lihat pembahasan masalah hukum wanita haidh membaca Al-Quran disini. Read More......
Kamis, 25 Maret 2010
Berdoa Dengan Doa Dari Al-Quran Ketika Sujud
Tanya : Saya ibu rumah tangga dari Yogyakarta, tolong jelaskan maksud hadits Nabi shallallahu 'aklaihi wa sallam sebagai berikut: "Aku dilarang membaca Al Quran ketika rukuk dan sujud",sementara dalam sujud kita diperintahkan memperbanyak doa, karena saat itu adalah saat manusia/hamba paling dekat dengan Rabbnya, padahal doa-doa yang kita baca kan semua berasal dari Al-Qur'an. Demikian pertanyaan saya, terima kasih (Bq Anie Martiana, Yogyakarta)
Jawab: Alhamdulillah wahdah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa aalihi wa shahbihii ajma'iin.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وإني نهيت أن أقرأ القرآن راكعا أو ساجدا فأما الركوع فعظموا فيه الرب عز و جل وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء فقمن أن يستجاب لكم
"Dan aku dilarang membaca Al-Quran ketika ruku' dan sujud. Adapun ketika ruku' maka hendaklah kalian mengagungkan Rabb 'azza wa jalla, dan ketika sujud maka hendaklah kalian bersungguh-sungguh dalam berdoa karena yang demikian lebih berhak/pantas dikabulkan doa kalian" (HR. Muslim, dari Ibnu 'Abbaas radhiyallahu 'anhuma)
Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan disini bersifat makruh (Lihat Al-Mughny 2/181, dan Al-Majmu' 3/411)
Berkata Az-Zaila'iy Al-Hanafy:
ويكره قراءة القرآن في الركوع والسجود والتشهد بإجماع الأئمة الأربعة
"Dan makruh membaca Al-Quran ketika ruku', sujud, dan tasyahhud dengan kesepakatan imam yang empat " (Tabyiinul Haqaiq Syarh Kanzi Ad-Daqaa'iq 1/115)
Dengan demikian, hukum seseorang membaca doa dari Al-Quran dalam sujud adalah kembali kepada niatnya, apabila dia membacanya dengan niat membaca Al-Quran maka hukumnya makruh dan apabila niatnya adalah berdoa saja maka diperbolehkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرء ما نوى
"Sesungguhnya amalan-amalan itu dengan niat, dan bagi seseorang apa yang dia niatkan" (Muttafaqun 'alaihi)
Berkata Az-Zarkasyi rahimahullahu:
وَمَحَلُّ كَرَاهَتِهَا إذَا قَصَدَ بِهَا الْقِرَاءَةَ ، فَإِنْ قَصَدَ بِهَا الدُّعَاءَ ، وَالثَّنَاءَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كَمَا لَوْ قَنَتَ بِآيَةٍ مِنْ الْقُرْآنِ .
"Dan kemakruhan membaca Al-Quran ketika sujud adalah apabila dia bermaksud membaca Al-Quran, adapun apabila maksudnya adalah berdoa dan pujian maka itu seperti orang yang qunut ketika shalat dengan membaca sebuah ayat dari Al-Quran" (Asnaa Al-Mathaalib fii Syarhi Raudhi Ath-Thalib-Zakariya Al-Anshary 1/157 )
Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiyyah Saudi Arabia pernah ditanya tentang pertanyaan semakna dan mengatakan:
لا بأس بذلك إذا أتى بها على وجه الدعاء لا على وجه التلاوة للقرآن
"Tidak mengapa yang demikian (berdoa dengan doa dari Al-Quran ketika sujud) apabila membacanya dengan niat berdoa, bukan karena membaca Al-Quran" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/441 , ditandatangani oleh Syeikh Abdul 'Aziz bin Baz, Syeikh Abdurrazzaq 'Afifi, Syeikh Abdullah bin Qu'ud, dan Syeikh Abdullah bin Ghudayyaan)
Perlu diketahui oleh penanya bahwa tidak semua doa yang kita baca berasal dari Al-Quran.
Wallahu ta'aalaa a'lam.
Read More......
Jawab: Alhamdulillah wahdah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa aalihi wa shahbihii ajma'iin.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وإني نهيت أن أقرأ القرآن راكعا أو ساجدا فأما الركوع فعظموا فيه الرب عز و جل وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء فقمن أن يستجاب لكم
"Dan aku dilarang membaca Al-Quran ketika ruku' dan sujud. Adapun ketika ruku' maka hendaklah kalian mengagungkan Rabb 'azza wa jalla, dan ketika sujud maka hendaklah kalian bersungguh-sungguh dalam berdoa karena yang demikian lebih berhak/pantas dikabulkan doa kalian" (HR. Muslim, dari Ibnu 'Abbaas radhiyallahu 'anhuma)
Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan disini bersifat makruh (Lihat Al-Mughny 2/181, dan Al-Majmu' 3/411)
Berkata Az-Zaila'iy Al-Hanafy:
ويكره قراءة القرآن في الركوع والسجود والتشهد بإجماع الأئمة الأربعة
"Dan makruh membaca Al-Quran ketika ruku', sujud, dan tasyahhud dengan kesepakatan imam yang empat " (Tabyiinul Haqaiq Syarh Kanzi Ad-Daqaa'iq 1/115)
Dengan demikian, hukum seseorang membaca doa dari Al-Quran dalam sujud adalah kembali kepada niatnya, apabila dia membacanya dengan niat membaca Al-Quran maka hukumnya makruh dan apabila niatnya adalah berdoa saja maka diperbolehkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرء ما نوى
"Sesungguhnya amalan-amalan itu dengan niat, dan bagi seseorang apa yang dia niatkan" (Muttafaqun 'alaihi)
Berkata Az-Zarkasyi rahimahullahu:
وَمَحَلُّ كَرَاهَتِهَا إذَا قَصَدَ بِهَا الْقِرَاءَةَ ، فَإِنْ قَصَدَ بِهَا الدُّعَاءَ ، وَالثَّنَاءَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كَمَا لَوْ قَنَتَ بِآيَةٍ مِنْ الْقُرْآنِ .
"Dan kemakruhan membaca Al-Quran ketika sujud adalah apabila dia bermaksud membaca Al-Quran, adapun apabila maksudnya adalah berdoa dan pujian maka itu seperti orang yang qunut ketika shalat dengan membaca sebuah ayat dari Al-Quran" (Asnaa Al-Mathaalib fii Syarhi Raudhi Ath-Thalib-Zakariya Al-Anshary 1/157 )
Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiyyah Saudi Arabia pernah ditanya tentang pertanyaan semakna dan mengatakan:
لا بأس بذلك إذا أتى بها على وجه الدعاء لا على وجه التلاوة للقرآن
"Tidak mengapa yang demikian (berdoa dengan doa dari Al-Quran ketika sujud) apabila membacanya dengan niat berdoa, bukan karena membaca Al-Quran" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/441 , ditandatangani oleh Syeikh Abdul 'Aziz bin Baz, Syeikh Abdurrazzaq 'Afifi, Syeikh Abdullah bin Qu'ud, dan Syeikh Abdullah bin Ghudayyaan)
Perlu diketahui oleh penanya bahwa tidak semua doa yang kita baca berasal dari Al-Quran.
Wallahu ta'aalaa a'lam.
Read More......
Minggu, 21 Februari 2010
Berwudhu Di Kamar Mandi
Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz, ana mau tanya, bolehkah kita berwudhu di kamar mandi? (Indrawan Saputra)
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du:
Boleh berwudhu di dalam kamar mandi, apabila aman dari percikan najis.
Berkata Komite Tetap Untuk Riset llmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:
إذا وضع حائل بين الماء الذي ينزل من الصنبور وبين محل النجاسة بحيث إن الماء إذا نزل على الأرض تكون هذه الأرض طاهرة فلا مانع من الوضوء والاستنجاء
"Apabila ada batas antara kran air dan antara tempat najisnya sehingga air turun ke tempat yang suci maka tidak mengapa berwudhu dan istinja' (di dalam kamar mandi tersebut)" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 5/86)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
يجوز الوضوء في الحمام ولا حرج فيه ولكن ينبغي للإنسان أن يتحفظ من إصابة النجاسة له فإذا تحفظ من ذلك فليتوضأ في أي مكان كان
"Boleh berwudhu di kamar mandi dan tidak masalah, akan tetapi hendaknya menjaga diri dari ditimpa najis, apabila bisa terjaga dirinya dari najis maka silakan dia berwudhu dimana saja" (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1637.shtml)
Beliau rahimahullahu juga berkata:
يجوز للإنسان أن يتوضأ في المكان الذي تخلى فيه من بوله أو غائطه لكن بشرط أن يأمن من التلوث بالنجاسة بأن يكون المكان الذي يتوضأ فيه جانباً من الحمام بعيداً عن مكان التخلي أو ينظف المكان الذي ينزل فيه الماء من الأعضاء في الوضوء حتى يكون طاهراً نظيفاً
"Boleh bagi seseorang berwudhu di tempat dia buang air kecil dan buang air besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota badan sehingga menjadi bersih dan suci" (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1096.shtml)
Hukum membaca dzikir di kamar mandi
Membaca dzikir di kamar mandi makruh, karena berbicara di dalam kamar mandi hukumnya makruh dan membaca dzikir termasuk berbicara. Demikian pula kita diperintahkan untuk mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah dan diantara bentuk pengagungan adalah berdzikir di tempat yang suci bukan di tempat yang kotor dan membuang hajat.
Allah ta'aalaa berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (32) [الحج/32]
"Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati. (QS. 22:32)"
Berkata Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
يكره أن يذكر الله وهو جالس على الخلاء
"Dibenci seseorang dzikrullah sedangkan dia dalam keadaan duduk di dalam jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1227, dengan sanad yang hasan)
Abu Wa'il rahimahullahu juga berkata:
اثنان لا يذكر الله العبد فيهما إذا أتى الرجل أهله يبدأ فيسمي الله وإذا كان في الخلاء
"Dua keadaan dimana seorang hamba tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, (pertama) ketika seorang laki-laki mendatangi istrinya, maka hendaklah dia mulai dengan menyebut nama Allah, (kedua) apabila dia berada di jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1229 ,dengan sanad yang shahih)
Abu Ishaq As-Sabii'iy rahimahullah juga berkata:
ما أحب أن أذكر الله إلا في مكان طيب
"Aku tidak senang berdzikir kepada Allah kecuali di tempat yang baik" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1236, dengan sanad yang shahih)
Namun kemakruhan ini bisa gugur apabila ada hajat atau keperluan, seperti mengucap tahmid ketika bersin, mengucap tasmiyyah sebelum wudhu. Berikut ini adalah sebagian ucapan salaf yang menunjukkan bolehnya berdzikir di jamban apabila diperlukan.
Berkata Manshur bin Mu'tamir rahimahullah:
وسألته عن الرجل يعطس على الخلاء قال يحمد الله فإنها تصعد
"Dan aku bertanya kepada Ibrahim (An-Nakha'iy) tentang seseorang yang bersin ketika buang air? Beliau menjawab: Hendaknya dia memuji Allah (yaitu mengucapkan Alhamdulillah) karena tahmid itu akan naik (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 2/455 no:4063, dengan sanad yang shahih, dan juga Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no: 1233)
Dari Sya'by rahimahullahu, beliau ditanya tentang seseorang yang bersin di jamban, maka beliau berkata: يحمد الله
"Hendaklah dia memuji Allah". (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1232, dengan sanad yang shahih)
Dari Muhammad bin Siiriin rahimahullahu beliau berkata:لا أعلم بأسا بذكر الله
"Aku tidak memandang adanya masalah dalam dzikrullah (di jamban)" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1235, dengan sanad yang shahih)
Dan inilah yang difatwakan oleh sebagian ulama kita, Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام إذا دعت الحاجة إلى ذلك ، ويسمي عند أول الوضوء ، يقول : (بسم الله) لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم ، ومتأكدة عند الأكثر ، فيأتي بها وتزول الكراهة لأن الكراهة تزول عند الحاجة إلى التسمية ، والإنسان مأمور بالتسمية عند أول الوضوء ، فيسمي ويكمل وضوؤه
"Tidak mengapa berwudhu di dalam kamar kecil apabila memang diperlukan, dan mengucap tasmiyyah di awal wudhu seraya mengucapkan" Bismillah" karena tasmiyyah wajib menurut sebagian ulama, dan dikuatkan menurut sebagian besar ulama, maka hendaknya dia mengucapkan tasmiyyah ini, dan hilang kemakruhannya karena kemakruhan bisa hilang ketika dibutuhkan tasmiyyah, dan seseorang diperintah untuk tasmiyyah di awal wudhu, maka hendaknya dia bertasmiyyah dan menyempurnakan wudhunya" (Majmu Fataawa Syeikh Abdul Aziz bin Baz 10/28)
Datang dalam Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah:
يكره أن يذكر الله تعالى نطقاً داخل الحمام الذي تقضى فيه الحاجة تنزيهاً لاسمه واحتراماً له لكن تشرع له التسمية عند بدء الوضوء لأنها واجبة مع الذكر عند جمع من أهل العلم
"Dimakruhkan dzikrullah dengan lisan di dalam jamban yang digunakan untuk buang hajat, sebagai penyucian dan penghormatan terhadap nama Allah, akan tetapi disyari'atkan tasmiyyah (membaca: bismillah) ketika di awal wudhu karena ini wajib ketika ketika ingat menurut sebagian ahli ilmu" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/94)
Melirihkan Dzikir Di Kamar Mandi
Dan yang perlu diketahui bahwasanya diantara adab berdzikir di kamar mandi/wc/jamban adalah memelankan suaranya.
Dari Al-Hasan Al-Bashry rahimahullah beliau berkata tentang seseorang yang bersin di dalam jamban: يحمد الله في نفسه
"Hendaknya dia memuji Allah dengan di dalam dirinya (yaitu pelan)" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no: 1234, dengan sanad yang shahih)
Dan berkata Hushain bin Abdurrahman rahimahullahu:
انتهينا إلى الشعبي وهو مغضب، فقيل له: ما لك يا أبا عمرو ؟ فقال : إن هذا المارق ، يعني داود بن يزيد الأودي، سألني عن الرجل يعطس في الخلاء، قلت : فما تقول يا أبا عمرو ؟ قال : « يحمد الله في نفسه »
"Kami mendatangi Asy-Sya'by sedangkan beliau dalam keadaan marah, maka beliau ditanya: Ada apa wahai Abu 'Amr?
Beliau berkata: Sesungguhnya orang yang maariq ini –maksudnya Dawud bin Yazid Al-Audy-, telah bertanya kepadaku tentang seseorang yang bersin di tempat buang hajat.
Maka aku berkata: Lalu apa yang kamu katakan wahai Abu 'Amr?
Beliau menjawab: Hendaklah dia memuji Allah di dalam dirinya ( yaitu dengan pelan)" (Dikeluarkan oleh Al-'Uqaily dalam Adh-Dhu'afa 2/391, dengan sanad yang shahih)
Perkataan mereka يحمد الله في نفسه (Memuji Allah di dalam dirinya) ada 2 kemungkinan, memuji Allah di dalam hati atau memuji Allah dengan lisan secara pelan, sebagaimana dijelaskan Syeikhul Islam dalam Al-Fataawaa Al-Kubraa 5/301.
Dan yang zhahir dari atsar sebagian salaf di atas –wallahu a'lam- adalah berdzikir dengan lisan bukan hanya dengan hatinya.
Akhir kata, tentunya lebih baik apabila seseorang di dalam rumahnya memiliki tempat wudhu khusus yang berada di luar kamar mandi/jamban/wc.
Wallahu a'lam.
Abdullah Roy
(www.serambimadinah.com) Read More......
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du:
Boleh berwudhu di dalam kamar mandi, apabila aman dari percikan najis.
Berkata Komite Tetap Untuk Riset llmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:
إذا وضع حائل بين الماء الذي ينزل من الصنبور وبين محل النجاسة بحيث إن الماء إذا نزل على الأرض تكون هذه الأرض طاهرة فلا مانع من الوضوء والاستنجاء
"Apabila ada batas antara kran air dan antara tempat najisnya sehingga air turun ke tempat yang suci maka tidak mengapa berwudhu dan istinja' (di dalam kamar mandi tersebut)" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 5/86)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
يجوز الوضوء في الحمام ولا حرج فيه ولكن ينبغي للإنسان أن يتحفظ من إصابة النجاسة له فإذا تحفظ من ذلك فليتوضأ في أي مكان كان
"Boleh berwudhu di kamar mandi dan tidak masalah, akan tetapi hendaknya menjaga diri dari ditimpa najis, apabila bisa terjaga dirinya dari najis maka silakan dia berwudhu dimana saja" (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1637.shtml)
Beliau rahimahullahu juga berkata:
يجوز للإنسان أن يتوضأ في المكان الذي تخلى فيه من بوله أو غائطه لكن بشرط أن يأمن من التلوث بالنجاسة بأن يكون المكان الذي يتوضأ فيه جانباً من الحمام بعيداً عن مكان التخلي أو ينظف المكان الذي ينزل فيه الماء من الأعضاء في الوضوء حتى يكون طاهراً نظيفاً
"Boleh bagi seseorang berwudhu di tempat dia buang air kecil dan buang air besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota badan sehingga menjadi bersih dan suci" (http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1096.shtml)
Hukum membaca dzikir di kamar mandi
Membaca dzikir di kamar mandi makruh, karena berbicara di dalam kamar mandi hukumnya makruh dan membaca dzikir termasuk berbicara. Demikian pula kita diperintahkan untuk mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah dan diantara bentuk pengagungan adalah berdzikir di tempat yang suci bukan di tempat yang kotor dan membuang hajat.
Allah ta'aalaa berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (32) [الحج/32]
"Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati. (QS. 22:32)"
Berkata Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
يكره أن يذكر الله وهو جالس على الخلاء
"Dibenci seseorang dzikrullah sedangkan dia dalam keadaan duduk di dalam jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1227, dengan sanad yang hasan)
Abu Wa'il rahimahullahu juga berkata:
اثنان لا يذكر الله العبد فيهما إذا أتى الرجل أهله يبدأ فيسمي الله وإذا كان في الخلاء
"Dua keadaan dimana seorang hamba tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, (pertama) ketika seorang laki-laki mendatangi istrinya, maka hendaklah dia mulai dengan menyebut nama Allah, (kedua) apabila dia berada di jamban" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/209 no: 1229 ,dengan sanad yang shahih)
Abu Ishaq As-Sabii'iy rahimahullah juga berkata:
ما أحب أن أذكر الله إلا في مكان طيب
"Aku tidak senang berdzikir kepada Allah kecuali di tempat yang baik" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1236, dengan sanad yang shahih)
Namun kemakruhan ini bisa gugur apabila ada hajat atau keperluan, seperti mengucap tahmid ketika bersin, mengucap tasmiyyah sebelum wudhu. Berikut ini adalah sebagian ucapan salaf yang menunjukkan bolehnya berdzikir di jamban apabila diperlukan.
Berkata Manshur bin Mu'tamir rahimahullah:
وسألته عن الرجل يعطس على الخلاء قال يحمد الله فإنها تصعد
"Dan aku bertanya kepada Ibrahim (An-Nakha'iy) tentang seseorang yang bersin ketika buang air? Beliau menjawab: Hendaknya dia memuji Allah (yaitu mengucapkan Alhamdulillah) karena tahmid itu akan naik (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 2/455 no:4063, dengan sanad yang shahih, dan juga Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no: 1233)
Dari Sya'by rahimahullahu, beliau ditanya tentang seseorang yang bersin di jamban, maka beliau berkata: يحمد الله
"Hendaklah dia memuji Allah". (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1232, dengan sanad yang shahih)
Dari Muhammad bin Siiriin rahimahullahu beliau berkata:لا أعلم بأسا بذكر الله
"Aku tidak memandang adanya masalah dalam dzikrullah (di jamban)" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no:1235, dengan sanad yang shahih)
Dan inilah yang difatwakan oleh sebagian ulama kita, Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام إذا دعت الحاجة إلى ذلك ، ويسمي عند أول الوضوء ، يقول : (بسم الله) لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم ، ومتأكدة عند الأكثر ، فيأتي بها وتزول الكراهة لأن الكراهة تزول عند الحاجة إلى التسمية ، والإنسان مأمور بالتسمية عند أول الوضوء ، فيسمي ويكمل وضوؤه
"Tidak mengapa berwudhu di dalam kamar kecil apabila memang diperlukan, dan mengucap tasmiyyah di awal wudhu seraya mengucapkan" Bismillah" karena tasmiyyah wajib menurut sebagian ulama, dan dikuatkan menurut sebagian besar ulama, maka hendaknya dia mengucapkan tasmiyyah ini, dan hilang kemakruhannya karena kemakruhan bisa hilang ketika dibutuhkan tasmiyyah, dan seseorang diperintah untuk tasmiyyah di awal wudhu, maka hendaknya dia bertasmiyyah dan menyempurnakan wudhunya" (Majmu Fataawa Syeikh Abdul Aziz bin Baz 10/28)
Datang dalam Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah:
يكره أن يذكر الله تعالى نطقاً داخل الحمام الذي تقضى فيه الحاجة تنزيهاً لاسمه واحتراماً له لكن تشرع له التسمية عند بدء الوضوء لأنها واجبة مع الذكر عند جمع من أهل العلم
"Dimakruhkan dzikrullah dengan lisan di dalam jamban yang digunakan untuk buang hajat, sebagai penyucian dan penghormatan terhadap nama Allah, akan tetapi disyari'atkan tasmiyyah (membaca: bismillah) ketika di awal wudhu karena ini wajib ketika ketika ingat menurut sebagian ahli ilmu" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/94)
Melirihkan Dzikir Di Kamar Mandi
Dan yang perlu diketahui bahwasanya diantara adab berdzikir di kamar mandi/wc/jamban adalah memelankan suaranya.
Dari Al-Hasan Al-Bashry rahimahullah beliau berkata tentang seseorang yang bersin di dalam jamban: يحمد الله في نفسه
"Hendaknya dia memuji Allah dengan di dalam dirinya (yaitu pelan)" (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/210 no: 1234, dengan sanad yang shahih)
Dan berkata Hushain bin Abdurrahman rahimahullahu:
انتهينا إلى الشعبي وهو مغضب، فقيل له: ما لك يا أبا عمرو ؟ فقال : إن هذا المارق ، يعني داود بن يزيد الأودي، سألني عن الرجل يعطس في الخلاء، قلت : فما تقول يا أبا عمرو ؟ قال : « يحمد الله في نفسه »
"Kami mendatangi Asy-Sya'by sedangkan beliau dalam keadaan marah, maka beliau ditanya: Ada apa wahai Abu 'Amr?
Beliau berkata: Sesungguhnya orang yang maariq ini –maksudnya Dawud bin Yazid Al-Audy-, telah bertanya kepadaku tentang seseorang yang bersin di tempat buang hajat.
Maka aku berkata: Lalu apa yang kamu katakan wahai Abu 'Amr?
Beliau menjawab: Hendaklah dia memuji Allah di dalam dirinya ( yaitu dengan pelan)" (Dikeluarkan oleh Al-'Uqaily dalam Adh-Dhu'afa 2/391, dengan sanad yang shahih)
Perkataan mereka يحمد الله في نفسه (Memuji Allah di dalam dirinya) ada 2 kemungkinan, memuji Allah di dalam hati atau memuji Allah dengan lisan secara pelan, sebagaimana dijelaskan Syeikhul Islam dalam Al-Fataawaa Al-Kubraa 5/301.
Dan yang zhahir dari atsar sebagian salaf di atas –wallahu a'lam- adalah berdzikir dengan lisan bukan hanya dengan hatinya.
Akhir kata, tentunya lebih baik apabila seseorang di dalam rumahnya memiliki tempat wudhu khusus yang berada di luar kamar mandi/jamban/wc.
Wallahu a'lam.
Abdullah Roy
(www.serambimadinah.com) Read More......
Sabtu, 06 Februari 2010
Menggendong Anak Yang Memakai Diapers Ketika Shalat
Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,apa hukum menggendong bayi yang memakai diapers saat shalat? Mohon penjelasan beserta dalilnya, jazakumullahu khairan. (Ummu Fathimah)
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du:
Apabila diapers tersebut suci maka tidak ada masalah menggendong bayi tersebut ketika shalat. Namun apabila di dalamnya ada najis, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah orang shalat membawa najis yang tertutup tidak di tempat asalnya (perut), misalnya orang shalat membawa botol yang berisi najis. Sebagian ulama berpendapat shalatnya sah karena najisnya tidak keluar, adapun yang lain mengatakan tidak sah karena dia membawa najis yang tidak dimaafkan di luar tempat asalnya (yaitu perut).(Lihat Al-Bahr Ar-Raa'iq 1/240, Al-Majmu' 3/157, Al-Mughny 2/467-468)
Yang serupa dengan permasalahan ini adalah orang shalat menggendong anak yang memakai diapers yang berisi najis. Diantara yang mengatakan sah adalah Syeikh Abdul Muhsin Al-'Abbaad hafizhahullah, dengan syarat najis tersebut tidak nampak dan tidak merembes keluar, beliau berkata:
فإذا كان الولد أو الجارية التي يحملها الشخص في الصلاة عليها حفاظة، وفيها شيء من النجاسة، فإن كانت النجاسة ظاهرة، ويمكن أن تؤثر، فلا يجوز له أن يحملها، وأما إذا كان هناك نجاسة ولكنها ليست ظاهرة ولا تصل إليه فليس هناك بأس. والطواف بالأطفال من جنسه، فإذا دعت الحاجة إلى حمل الأطفال فالأصل هو طهارة ثيابهم وأبدانهم، إلا إذا وجدت النجاسة وظهرت، وغالباً أن النجاسات إذا وجدت في الحفائظ من الداخل فإنها تتشربها؛ لأن فيها مانعاً يمنعها من أن تظهر، فما دام أن النجاسة لم تظهر وأمنت ناحية تنجيسها لما حولها فلا بأس
"Apabila anak atau anak wanita yang digendong tersebut memakai diapers yang di dalamnya ada najis yang nampak dan mungkin mempengaruhi maka tidak boleh menggendongnya, adapun apabila najis tersebut tidak nampak dan tidak sampai kepadanya maka tidak mengapa. Dan hukum thawaf dengan menggendong anak sama dengan masalah ini. Bila diperlukan menggendong anak maka pada asalnya pakaian dan badan mereka suci kecuali jika ditemukan najis dan nampak. Dan kebanyakan najis-najis yang terdapat di dalam diapers diserap oleh diapers tersebut, karena di dalamnya ada yang mencegah najis tersebut nampak, oleh karena itu selama najis tersebut tidak nampak dan tidak menajisi apa yang ada di sekitarnya maka tidak mengapa" (Syarh Sunan Abi Dawud, ketika beliau mensyarh hadist Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu 'anhu yang berisi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu Abu Al-'Ash ketika shalat)
Namun yang lebih kuat –wallahu a'lam- adalah pendapat yang mengatakan tidak sah shalatnya apabila tahu di dalamnya ada najis, karena termasuk syarat sahnya shalat adalah bersihnya orang yang shalat dari najis baik najis di badan, pakaian, maupun tempat shalat. Apabila dia mengetahui di dalamnya ada najis, atau mengetahui tapi lupa melepasnya maka tidak mengapa. Sedangkan apabila dia mengetahui akan tetapi tetap menggendongnya maka shalatnya tidak sah.
Dalilnya adalah hadist Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu:
عن أبي سعيد الخدري قال : بينما رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بأصحابه إذ خلع نعليه فوضعهما عن يساره فلما رأى ذلك القوم ألقوا نعالهم فلما قضى رسول الله صلى الله عليه و سلم صلاته قال " ما حملكم على إلقائكم نعالكم " ؟ قالوا رأيناك ألقيت نعليك فألقينا نعالنا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم " إن جبريل صلى الله عليه و سلم أتاني فأخبرني أن فيهما قذرا " أو قال أذى وقال " إذا جاء أحدكم إلى المسجد فلينظر فإن رأى في نعليه قذرا أو أذى فليمسحه وليصل فيهما "
"Dari Abu Sa'id Al-Khudry berkata: Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang mengimami para sahabat dalam shalat tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya, kemudian langsung meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat yang demikian maka mereka melempar sandal-sandal mereka. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat beliau bertanya: Apa yang membuat kalian melempar sandal-sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihatmu melempar sandal, maka kamipun melempar sandal. Beliau berkata: Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa di dalam kedua sandalku ada kotoran (najis), apabila salah seorang dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah melihat sandalnya, apabila melihat kotoran (najis) maka hendaklah mengusapnya dan shalat dengan kedua sandal tersebut" (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melepas sandal yang yang ada najisnya setelah diberitahu oleh Jibril, ini menunjukkan tidak sahnya shalat setelah mengetahui ada najis di sandalnya, dan beliau tidak mengulangi shalatnya, ini menunjukkan sahnya shalat orang yang membawa najis tetapi tidak mengetahuinya. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Majmu' 3/163)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
فإن صلى وبدنه نجس أي قد أصابته نجاسة لم يغسلها أو ثوبه نجس ، أو بقعته نجسة فصلاته غير صحيحة عند جمهور العلماء ، لكن لو لم يعلم بهذه النجاسة ، أو علم بها ثم نسي أن يغسلها حتى تمت صلاته ، فإن صلاته صحيحة ولا يلزمه أن يعيد
"Apabila shalat dengan badan yang najis yaitu sudah terkena najis dan tidak mencucinya atau bajunya najis atau tempat dia shalat najis maka shalatnya tidak sah menurut jumhur ulama, akan tetapi apabila tidak mengetahui keberadaan najis ini atau mengetahuinya tapi lupa mencucinya sampai selesai shalat maka shalatnya shahih dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya" (Majmu' Fataawaa wa Rasaa'il Syeikh Al'Utsaimin 12/471 )
Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily sebagaimana ketika saya ajukan pertanyaan penanya di atas kepada beliau malam Kamis, 19 Shafar 1431, di Kuliah Dakwah wa Ushuuluddin , Al-Jami'ah Al-Islamiyyah.
Wallahu a'lam. Read More......
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du:
Apabila diapers tersebut suci maka tidak ada masalah menggendong bayi tersebut ketika shalat. Namun apabila di dalamnya ada najis, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah orang shalat membawa najis yang tertutup tidak di tempat asalnya (perut), misalnya orang shalat membawa botol yang berisi najis. Sebagian ulama berpendapat shalatnya sah karena najisnya tidak keluar, adapun yang lain mengatakan tidak sah karena dia membawa najis yang tidak dimaafkan di luar tempat asalnya (yaitu perut).(Lihat Al-Bahr Ar-Raa'iq 1/240, Al-Majmu' 3/157, Al-Mughny 2/467-468)
Yang serupa dengan permasalahan ini adalah orang shalat menggendong anak yang memakai diapers yang berisi najis. Diantara yang mengatakan sah adalah Syeikh Abdul Muhsin Al-'Abbaad hafizhahullah, dengan syarat najis tersebut tidak nampak dan tidak merembes keluar, beliau berkata:
فإذا كان الولد أو الجارية التي يحملها الشخص في الصلاة عليها حفاظة، وفيها شيء من النجاسة، فإن كانت النجاسة ظاهرة، ويمكن أن تؤثر، فلا يجوز له أن يحملها، وأما إذا كان هناك نجاسة ولكنها ليست ظاهرة ولا تصل إليه فليس هناك بأس. والطواف بالأطفال من جنسه، فإذا دعت الحاجة إلى حمل الأطفال فالأصل هو طهارة ثيابهم وأبدانهم، إلا إذا وجدت النجاسة وظهرت، وغالباً أن النجاسات إذا وجدت في الحفائظ من الداخل فإنها تتشربها؛ لأن فيها مانعاً يمنعها من أن تظهر، فما دام أن النجاسة لم تظهر وأمنت ناحية تنجيسها لما حولها فلا بأس
"Apabila anak atau anak wanita yang digendong tersebut memakai diapers yang di dalamnya ada najis yang nampak dan mungkin mempengaruhi maka tidak boleh menggendongnya, adapun apabila najis tersebut tidak nampak dan tidak sampai kepadanya maka tidak mengapa. Dan hukum thawaf dengan menggendong anak sama dengan masalah ini. Bila diperlukan menggendong anak maka pada asalnya pakaian dan badan mereka suci kecuali jika ditemukan najis dan nampak. Dan kebanyakan najis-najis yang terdapat di dalam diapers diserap oleh diapers tersebut, karena di dalamnya ada yang mencegah najis tersebut nampak, oleh karena itu selama najis tersebut tidak nampak dan tidak menajisi apa yang ada di sekitarnya maka tidak mengapa" (Syarh Sunan Abi Dawud, ketika beliau mensyarh hadist Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu 'anhu yang berisi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu Abu Al-'Ash ketika shalat)
Namun yang lebih kuat –wallahu a'lam- adalah pendapat yang mengatakan tidak sah shalatnya apabila tahu di dalamnya ada najis, karena termasuk syarat sahnya shalat adalah bersihnya orang yang shalat dari najis baik najis di badan, pakaian, maupun tempat shalat. Apabila dia mengetahui di dalamnya ada najis, atau mengetahui tapi lupa melepasnya maka tidak mengapa. Sedangkan apabila dia mengetahui akan tetapi tetap menggendongnya maka shalatnya tidak sah.
Dalilnya adalah hadist Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu:
عن أبي سعيد الخدري قال : بينما رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بأصحابه إذ خلع نعليه فوضعهما عن يساره فلما رأى ذلك القوم ألقوا نعالهم فلما قضى رسول الله صلى الله عليه و سلم صلاته قال " ما حملكم على إلقائكم نعالكم " ؟ قالوا رأيناك ألقيت نعليك فألقينا نعالنا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم " إن جبريل صلى الله عليه و سلم أتاني فأخبرني أن فيهما قذرا " أو قال أذى وقال " إذا جاء أحدكم إلى المسجد فلينظر فإن رأى في نعليه قذرا أو أذى فليمسحه وليصل فيهما "
"Dari Abu Sa'id Al-Khudry berkata: Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang mengimami para sahabat dalam shalat tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya, kemudian langsung meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat yang demikian maka mereka melempar sandal-sandal mereka. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat beliau bertanya: Apa yang membuat kalian melempar sandal-sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihatmu melempar sandal, maka kamipun melempar sandal. Beliau berkata: Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa di dalam kedua sandalku ada kotoran (najis), apabila salah seorang dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah melihat sandalnya, apabila melihat kotoran (najis) maka hendaklah mengusapnya dan shalat dengan kedua sandal tersebut" (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melepas sandal yang yang ada najisnya setelah diberitahu oleh Jibril, ini menunjukkan tidak sahnya shalat setelah mengetahui ada najis di sandalnya, dan beliau tidak mengulangi shalatnya, ini menunjukkan sahnya shalat orang yang membawa najis tetapi tidak mengetahuinya. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Majmu' 3/163)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
فإن صلى وبدنه نجس أي قد أصابته نجاسة لم يغسلها أو ثوبه نجس ، أو بقعته نجسة فصلاته غير صحيحة عند جمهور العلماء ، لكن لو لم يعلم بهذه النجاسة ، أو علم بها ثم نسي أن يغسلها حتى تمت صلاته ، فإن صلاته صحيحة ولا يلزمه أن يعيد
"Apabila shalat dengan badan yang najis yaitu sudah terkena najis dan tidak mencucinya atau bajunya najis atau tempat dia shalat najis maka shalatnya tidak sah menurut jumhur ulama, akan tetapi apabila tidak mengetahui keberadaan najis ini atau mengetahuinya tapi lupa mencucinya sampai selesai shalat maka shalatnya shahih dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya" (Majmu' Fataawaa wa Rasaa'il Syeikh Al'Utsaimin 12/471 )
Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily sebagaimana ketika saya ajukan pertanyaan penanya di atas kepada beliau malam Kamis, 19 Shafar 1431, di Kuliah Dakwah wa Ushuuluddin , Al-Jami'ah Al-Islamiyyah.
Wallahu a'lam. Read More......
Minggu, 31 Januari 2010
Cara Shalat Dalam Kereta Ekonomi
Tanya: Assalamualaikum, ustadz bagaimana tata cara shalat di dalam kereta ekonomi baik dalam tata cara menghadap kiblat dan berdirinya, apakah kita wajib berdiri atau tidak? (Arif R.H)
Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullah wabarakatuhu.
Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du:
Menghadap qiblat termasuk syarat sahnya shalat, sebagaimana firman Allah ta'aalaa:
فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ [البقرة/144]
"Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya" (QS.Al-Baqarah:144)
Dan berdiri bila mampu dalam shalat fardhu termasuk rukun shalat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب
"Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu maka dengan berbaring" (HR.Al-Bukhary, dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu)
Oleh karena itu, shalat fardhu di kereta apabila masih memungkinkan kita berdiri dan menghadap qiblat maka kita harus berdiri dan menghadap qiblat sebagaimana yang dilakukan para salaf ketika naik kapal, mereka shalat di kapal dengan berdiri menghadap qiblat, dan ketika kapal berubah arah mereka tetap berusaha menghadap qiblat.
Berkata Ibrahim An-Nakha'iy rahimahullah:
يستقبل القبلة كلما تحرفت
"(Orang yang shalat di atas kapal) tetap menghadap qiblat setiap kapal tersebut berpindah arah) (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 3/189 no:6634)
Berkata Hasan Al-Bashry dan Muhammad bin Siiriin rahimahumallah:
يصلون فيها قياما جماعة، ويدورون مع القبلة حيث دارت
"Mereka shalat berjama'ah di kapal dengan berdiri, dan mereka tetap menghadap qiblat kemanapun kapal berputar " (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 3/189 no:6637)
Namun apabila tidak mampu berdiri atau tidak mampu menghadap qiblat maka kita kerjakan shalat sesuai dengan kemampuan kita. Apabila tidak mampu berdiri maka duduk, apabila tidak mampu ruku dan sujud maka cukup dengan menundukkan badan, dan menjadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku'nya. Allah ta'aalaa berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن/16]
"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian" (QS. At-Taghaabun:16)
Allah ta'aalaa juga berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة/286]
"Allah tidak membebani sebuah jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya" (QS. Al-Baqarah:286)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم
"Apa yang aku larang maka hendaklah kalian jauhi, dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian kerjakan sesuai dengan kemampuan kalian" (HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Berkata Syeikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullahu:
تصح الصلاة على الطائرة وهي تطير في الجو، كما تصح الصلاة على الباخرة والسفينة ونحوها. وهذا أَشبه بحال الضرورة. لأَنه لا يستطيع إِيقافها ولا النزول لأَداء الصلاة، ولا يجوز تأْخير الصلاة عن وقتها بحال. وكما تصح الصلاة على السيارة إِذا جد به السير ولم يتمكن الراكب من إِلزام السائق بإِيقاف السيارة وخشي خروج الوقت، فإِنه يصلي قبل خروج الوقت ويفعل ما يستطيع عليه، ثم إِذا صلى الإِنسان في الطائرة ونحوها فإِن استطاع أَن يصلي قائمًا ويركع ويسجد لزمه ذلك في الفريضة، وإِلا صلى على حسب حاله وأَتى بما يقدر عليه من ذلك، كما يلزمه استقبال القبلة حسب استطاعته. وكلما دارت انحرف إِلى القبلة إِذا كانت الصلاة فرضًا
"Sah shalat di dalam pesawat yang sedang terbang, sebagaimana sah shalat di dalam kapal dan yang semisalnya, dan ini lebih serupa dengan keadaan dharurat, karena dia tidak mampu menghentikan kendaraan tersebut, dan juga tidak bisa turun untuk mengerjakan shalat, sementara tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya dalam keadaan apapun. Sebagaimana shalat juga sah di atas mobil apabila sedang berjalan dan penumpang tidak bisa mengharuskan sopir menghentikan kendaraan, dan dia takut habis waktu, maka hendaklah dia shalat sebelum habis waktunya dan melakukan apa yang dia mampu. Kemudian apabila seseorang shalat di pesawat dan yang semisalnya maka jika dia mampu shalat dengan berdiri, ruku', dan sujud maka dia wajib melakukannya pada shalat fardhu, kalau tidak bisa maka shalat sesuai dengan kondisi dia, dan mengerjakan apa yang dia mampu, sebagaimana wajib bagi dia menghadap qiblat sesuai dengan kemampuan, setiap kali kendaraan itu berputar maka dia tetap menghadap ke qiblat bila itu adalah shalat fardhu" (Fataawaa wa Rasaa'il Syeikh Muhammad bin Ibrahim no:516)
Berkata Komite Tetap Untuk Riset llmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:
وأما كونه يصلي أين توجهت المذكورات أم لا بد من التوجه إلى القبلة دومًا واستمرارًا أو ابتداءً فقط - فهذا يرجع إلى تمكنه، فإذا كان يمكنه استقبال القبلة في جميع الصلاة وجب فعل ذلك؛ لأنه شرط في صحة صلاة الفريضة في السفر والحضر، وإذا كان لا يمكنه في جميعها، فليتق الله ما استطاع، لما سبق من الأدلة، هذا كله في الفرض
"Adapun, apakah dia shalat mengikuti arah kendaraan-kendaraan tersebut (mobil, kereta, pesawat, atau kendaraan roda empat) harus menghadap qiblat secara terus-menerus atau hanya di awal shalat, maka ini dikembalikan kepada kemampuan dia, jika dia mungkin menghadap qiblat terus-menerus dalam shalat seluruhnya maka dia wajib melakukannya, karena ini syarat sahnya shalat fardhu baik ketika safar atau muqim, dan apabila tidak mungkin menghadap qiblat terus-menerus maka hendaklah dia bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan, karena dalil-dalil yang telah berlalu, dan ini semua dalam shalat fardhu" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 8/124)
Dan nasehat para ulama, selama masih memungkinkan kita kerjakan shalat fardhu di luar kendaraan, baik sebelum naik maupun setelah turun, baik pada waktunya atau dijamak dengan shalat lain maka hendaknya tidak shalat fardhu dalam kendaraan.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
إذا كان لا يتمكن من أداء الصلاة في الطائرة كما يؤديها على الأرض فلا يصلي الفريضة في الطائرة إذا كان يمكن هبوط الطائرة قبل خروج وقت الصلاة ، أو خروج وقت التي بعدها مما يجمع إليها
"Apabila tidak bisa mengerjakan shalat di pesawat sebagaimana di bumi, maka jangan dia shalat di pesawat jika pesawat mendarat sebelum keluarnya waktu shalat atau keluarnya waktu shalat yang setelahnya yang bisa dijama' shalat bersamanya" (Fatawa Arkanil Islam hal:380)
Berkata Syeikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah:
إذا كانت الرحلة بالقطار أو الطائرة تبدأ بعد دخول وقت الظهر أو المغرب؛ فإن المسافر يجمع بين الصلاتين جمع تقديم قبل الركوب، وإن كانت الرحلة تبدأ قبل دخول وقت الصلاة الأولى من الصلوات المذكورة؛ فإن المسافر ينوي جمع التأخير ويصلي الصلاتين إذا نزل، ولو كان نزوله في آخر وقت الثانية، وإن كانت الرحلة تستمر إلى ما بعد خروج وقت الثانية؛ فإن المسافر يصلي في القطار أو الطائرة، في المكان المناسب، على حسب حاله، وكذا صلاة الفجر إذا كانت الرحلة تستمر إلى ما بعد طلوع الشمس؛ فإن المسافر يصليها في القطار أو الطائرة على حسب حاله قال تعالى : { فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } [ سورة التغابن : آية 16 [ .ويجب على المصلي أن يتجه إلى جهة القبلة أينما كان اتجاه الرحلة؛ لقوله تعالى : { فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوِهَكُمْ شَطْرَهُ } [ سورة البقرة : آية 144[ .
"Apabila keberangkatan kereta atau pesawat setelah masuk waktu Zhuhur atau Maghrib maka seorang musafir hendaklah menjama' antara 2 shalat dengan jama' taqdim sebelum naik, dan apabila keberangkatan sebelum waktu shalat yang pertama dari shalat-shalat yang disebutkan tadi (Zhuhur dan Maghrib) maka dia meniatkan jama' ta'khir, dan melaksanakan 2 shalat tersebut ketika turun, meskipun turunnya ketika di akhir waktu shalat yang kedua. Dan apabila perjalanan berlanjut sampai keluarnya waktu shalat yang kedua maka dia shalat di kereta atau pesawat, di tempat yang sesuai, sesuai dengan keadaan dia. Demikian pula shalat shubuh bila perjalanan berlanjut sampai terbit matahari, ,maka hendaklah dia shalat di kereta dan pesawat sesuai dengan keadaannya, Allah ta'aalaa berfirman (yang artinya): "Bertaqwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian", dan wajib atasnya menghadap qiblat kemanapun arah kendaraan berubah, karena firman Allah (yang artinya): "Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya" (QS.Al-Baqarah:144)(Al-Muntaqaa min Fataawaa Syeikh Shalih bin Fauzaan 2/140-141 no:159)
Wallahu ta'aalaa a'lam. Read More......
Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullah wabarakatuhu.
Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. Amma ba'du:
Menghadap qiblat termasuk syarat sahnya shalat, sebagaimana firman Allah ta'aalaa:
فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ [البقرة/144]
"Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya" (QS.Al-Baqarah:144)
Dan berdiri bila mampu dalam shalat fardhu termasuk rukun shalat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب
"Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu maka dengan berbaring" (HR.Al-Bukhary, dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu)
Oleh karena itu, shalat fardhu di kereta apabila masih memungkinkan kita berdiri dan menghadap qiblat maka kita harus berdiri dan menghadap qiblat sebagaimana yang dilakukan para salaf ketika naik kapal, mereka shalat di kapal dengan berdiri menghadap qiblat, dan ketika kapal berubah arah mereka tetap berusaha menghadap qiblat.
Berkata Ibrahim An-Nakha'iy rahimahullah:
يستقبل القبلة كلما تحرفت
"(Orang yang shalat di atas kapal) tetap menghadap qiblat setiap kapal tersebut berpindah arah) (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 3/189 no:6634)
Berkata Hasan Al-Bashry dan Muhammad bin Siiriin rahimahumallah:
يصلون فيها قياما جماعة، ويدورون مع القبلة حيث دارت
"Mereka shalat berjama'ah di kapal dengan berdiri, dan mereka tetap menghadap qiblat kemanapun kapal berputar " (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 3/189 no:6637)
Namun apabila tidak mampu berdiri atau tidak mampu menghadap qiblat maka kita kerjakan shalat sesuai dengan kemampuan kita. Apabila tidak mampu berdiri maka duduk, apabila tidak mampu ruku dan sujud maka cukup dengan menundukkan badan, dan menjadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku'nya. Allah ta'aalaa berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن/16]
"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian" (QS. At-Taghaabun:16)
Allah ta'aalaa juga berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة/286]
"Allah tidak membebani sebuah jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya" (QS. Al-Baqarah:286)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم
"Apa yang aku larang maka hendaklah kalian jauhi, dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian kerjakan sesuai dengan kemampuan kalian" (HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Berkata Syeikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullahu:
تصح الصلاة على الطائرة وهي تطير في الجو، كما تصح الصلاة على الباخرة والسفينة ونحوها. وهذا أَشبه بحال الضرورة. لأَنه لا يستطيع إِيقافها ولا النزول لأَداء الصلاة، ولا يجوز تأْخير الصلاة عن وقتها بحال. وكما تصح الصلاة على السيارة إِذا جد به السير ولم يتمكن الراكب من إِلزام السائق بإِيقاف السيارة وخشي خروج الوقت، فإِنه يصلي قبل خروج الوقت ويفعل ما يستطيع عليه، ثم إِذا صلى الإِنسان في الطائرة ونحوها فإِن استطاع أَن يصلي قائمًا ويركع ويسجد لزمه ذلك في الفريضة، وإِلا صلى على حسب حاله وأَتى بما يقدر عليه من ذلك، كما يلزمه استقبال القبلة حسب استطاعته. وكلما دارت انحرف إِلى القبلة إِذا كانت الصلاة فرضًا
"Sah shalat di dalam pesawat yang sedang terbang, sebagaimana sah shalat di dalam kapal dan yang semisalnya, dan ini lebih serupa dengan keadaan dharurat, karena dia tidak mampu menghentikan kendaraan tersebut, dan juga tidak bisa turun untuk mengerjakan shalat, sementara tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya dalam keadaan apapun. Sebagaimana shalat juga sah di atas mobil apabila sedang berjalan dan penumpang tidak bisa mengharuskan sopir menghentikan kendaraan, dan dia takut habis waktu, maka hendaklah dia shalat sebelum habis waktunya dan melakukan apa yang dia mampu. Kemudian apabila seseorang shalat di pesawat dan yang semisalnya maka jika dia mampu shalat dengan berdiri, ruku', dan sujud maka dia wajib melakukannya pada shalat fardhu, kalau tidak bisa maka shalat sesuai dengan kondisi dia, dan mengerjakan apa yang dia mampu, sebagaimana wajib bagi dia menghadap qiblat sesuai dengan kemampuan, setiap kali kendaraan itu berputar maka dia tetap menghadap ke qiblat bila itu adalah shalat fardhu" (Fataawaa wa Rasaa'il Syeikh Muhammad bin Ibrahim no:516)
Berkata Komite Tetap Untuk Riset llmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:
وأما كونه يصلي أين توجهت المذكورات أم لا بد من التوجه إلى القبلة دومًا واستمرارًا أو ابتداءً فقط - فهذا يرجع إلى تمكنه، فإذا كان يمكنه استقبال القبلة في جميع الصلاة وجب فعل ذلك؛ لأنه شرط في صحة صلاة الفريضة في السفر والحضر، وإذا كان لا يمكنه في جميعها، فليتق الله ما استطاع، لما سبق من الأدلة، هذا كله في الفرض
"Adapun, apakah dia shalat mengikuti arah kendaraan-kendaraan tersebut (mobil, kereta, pesawat, atau kendaraan roda empat) harus menghadap qiblat secara terus-menerus atau hanya di awal shalat, maka ini dikembalikan kepada kemampuan dia, jika dia mungkin menghadap qiblat terus-menerus dalam shalat seluruhnya maka dia wajib melakukannya, karena ini syarat sahnya shalat fardhu baik ketika safar atau muqim, dan apabila tidak mungkin menghadap qiblat terus-menerus maka hendaklah dia bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan, karena dalil-dalil yang telah berlalu, dan ini semua dalam shalat fardhu" (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 8/124)
Dan nasehat para ulama, selama masih memungkinkan kita kerjakan shalat fardhu di luar kendaraan, baik sebelum naik maupun setelah turun, baik pada waktunya atau dijamak dengan shalat lain maka hendaknya tidak shalat fardhu dalam kendaraan.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
إذا كان لا يتمكن من أداء الصلاة في الطائرة كما يؤديها على الأرض فلا يصلي الفريضة في الطائرة إذا كان يمكن هبوط الطائرة قبل خروج وقت الصلاة ، أو خروج وقت التي بعدها مما يجمع إليها
"Apabila tidak bisa mengerjakan shalat di pesawat sebagaimana di bumi, maka jangan dia shalat di pesawat jika pesawat mendarat sebelum keluarnya waktu shalat atau keluarnya waktu shalat yang setelahnya yang bisa dijama' shalat bersamanya" (Fatawa Arkanil Islam hal:380)
Berkata Syeikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah:
إذا كانت الرحلة بالقطار أو الطائرة تبدأ بعد دخول وقت الظهر أو المغرب؛ فإن المسافر يجمع بين الصلاتين جمع تقديم قبل الركوب، وإن كانت الرحلة تبدأ قبل دخول وقت الصلاة الأولى من الصلوات المذكورة؛ فإن المسافر ينوي جمع التأخير ويصلي الصلاتين إذا نزل، ولو كان نزوله في آخر وقت الثانية، وإن كانت الرحلة تستمر إلى ما بعد خروج وقت الثانية؛ فإن المسافر يصلي في القطار أو الطائرة، في المكان المناسب، على حسب حاله، وكذا صلاة الفجر إذا كانت الرحلة تستمر إلى ما بعد طلوع الشمس؛ فإن المسافر يصليها في القطار أو الطائرة على حسب حاله قال تعالى : { فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } [ سورة التغابن : آية 16 [ .ويجب على المصلي أن يتجه إلى جهة القبلة أينما كان اتجاه الرحلة؛ لقوله تعالى : { فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوِهَكُمْ شَطْرَهُ } [ سورة البقرة : آية 144[ .
"Apabila keberangkatan kereta atau pesawat setelah masuk waktu Zhuhur atau Maghrib maka seorang musafir hendaklah menjama' antara 2 shalat dengan jama' taqdim sebelum naik, dan apabila keberangkatan sebelum waktu shalat yang pertama dari shalat-shalat yang disebutkan tadi (Zhuhur dan Maghrib) maka dia meniatkan jama' ta'khir, dan melaksanakan 2 shalat tersebut ketika turun, meskipun turunnya ketika di akhir waktu shalat yang kedua. Dan apabila perjalanan berlanjut sampai keluarnya waktu shalat yang kedua maka dia shalat di kereta atau pesawat, di tempat yang sesuai, sesuai dengan keadaan dia. Demikian pula shalat shubuh bila perjalanan berlanjut sampai terbit matahari, ,maka hendaklah dia shalat di kereta dan pesawat sesuai dengan keadaannya, Allah ta'aalaa berfirman (yang artinya): "Bertaqwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian", dan wajib atasnya menghadap qiblat kemanapun arah kendaraan berubah, karena firman Allah (yang artinya): "Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya" (QS.Al-Baqarah:144)(Al-Muntaqaa min Fataawaa Syeikh Shalih bin Fauzaan 2/140-141 no:159)
Wallahu ta'aalaa a'lam. Read More......
Jumat, 15 Januari 2010
Menyembelih Aqiqah Bukan Di Tempat Kita Menetap
Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Ustadz saya mau nanya tentang aqiqah, saya sekarang domisili di Jakarta, kampung saya di Padang, saya rencananya mau aqiqah anak saya di Padang, dengan cara saya kirimkan uang ke orang tua istri saya, kemudian beliau akan mencarikan hewan aqiqah di kampung dan hewannya dipotong di kampung, kemudian dibagi-bagikan kepada keluarga, tetangga dan anak yatim di kampung saya, bagaimana menurut syariat ustadz, apakah syah atau harus aqiqah di tempat kita menetap? Jazakumullahu khair. (Abu Aslama, Jakarta)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Tidak disyaratkan untuk sahnya aqiqah harus disembelih di tempat dimana si bayi berada. Namun yang afdhal aqiqah disembelih oleh orang tua sendiri, karena beberapa alasan:
Pertama : Dia langsung merasa mendekatkan diri kepada Allah ta'aalaa dengan menyembelih
Kedua : Dia bisa meyakinkan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat.
Ketiga : Dia yakin bahwasanya hewan tersebut disembelih dengan nama Allah
Keempat : Dia bisa memakan sepertiga dari daging aqiqah, sebagai pelaksanaan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
إنه ليس المقصودُ من ذبح النسك سواءً كان عقيقةً أو هدياً أو أضحيةً اللحمُ أو الانتفاعُ باللحم ، فالانتفاع باللحم يأتي أمراً ثانوياً .المقصود بذلك هو : أن يتقرب الإنسان إلى الله بالذبح ، هذا أهم شيء ، أما اللحم فقد قال الله تعالى: ( لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ ) الحج/37 .وإذا علمنا ذلك تبين لنا خطأ من يدفعون مالاً ليُضَحَّى عنهم في مكان آخر ، أو يُعَقَّ عن أولادهم في مكانٍ آخر ؛ لأنهم إذا فعلوا ذلك فاتهم المهم ، بل فاتهم الأهم من هذه النسيكة وهو التقرب إلى الله بالذبح ، وأنت لا تدري من يتولى ذبح هذه ، قد يتولاه مَن لا يصلي ، فلا تحل ، أو قد يتولاه مَن لا يسمي عليها ، فلا تحل ، أو قد يُعبث بالذبيحة ولا يُشترى إلا شيئاً لا يُجزئ .فمن الخطأ جداً أن تصرف الدراهم لشراء الأضاحي أو العقائق من مكان آخر ، نقول : اذبحها أنت ، بيدك إن استطعت ، أو بوكيلك ، واشهَدْ ذبحها حتى تشعر بالتقرب إلى الله سبحانه وتعالى بذبحها ، وحتى تأكل منها ؛ لأنك مأمورٌ بالأكل منها ، قال الله تعالى: (فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ) الحج/28 .وقد أوجب كثير من العلماء على الإنسان أن يأكل من كل نسيكةٍ ذبحها تقرباً إلى الله ، كالهدايا ، والعقائق وغيرها ، فهل ستأكل منها وهي في محل بعيد ؟! لا .وإذا كنت تريد أن تنفع إخوانك في مكان بعيد فابعث بالدراهم إليهم ، ابعث بالثياب إليهم ، ابعث بالطعام إليهم ، أما أن تنقل شعيرة من شعائر الإسلام إلى بلاد أخرى فهذا لا شك أنه من الجهل
"Sesungguhnya maksud dari menyembelih dalam rangka ibadah, apakah itu untuk aqiqah atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji tamattu' atau qiran sebagai rasa syukur) atau qurban bukanlah hanya sekedar daging atau mengambil manfaat dari dagingnya, ini sebenarnya hanya tujuan sampingan saja. Akan tetapi maksud utama adalah bagaimana seseorang bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan tersebut, ini yang paling penting. Adapun daging maka Allah telah berfirman (yang artinya): "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak diangkat kepada Allah, akan tetapi ketakwaan kalianlah yang akan diangkat" (Al-Hajj:37). Apabila kita sudah tahu yang demikian itu, jelas bagi kita kesalahan orang yang mengeluarkan uang untuk disembelihkan di tempat yang lain, atau mengaqiqahkan anaknya di tempat lain, karena kalau itu mereka lakukan luput dari mereka sesuatu yang penting atau yang lebih penting dari ibadah ini, yaitu bertaqarrub (mendekatkan diri) langsung kepada Allah dengan menyembelih.
Demikian pula kamu tidak tahu siapa yang menyembelih, mungkin orang yang tidak shalat sehingga tidak halal dagingnya, atau orangnya tidak menyebut nama Allah sehingga tidak halal, atau dibelikan hewan yang tidak memenuhi syarat, oleh karena membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain adalah salah sekali. Maka kita katakan: Sembelihlah dengan tanganmu kalau bisa, atau kamu wakilkan dan kamu saksikan pas menyembelihnya supaya kamu merasa bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih. Demikian pula supaya kamu bisa memakan darinya, karena kamu diperintah untuk memakan sebagiannya, Allah ta'aalaa berfirman (yang artinya): "Maka makanlah darinya dan beri makanlah orang yang faqir" Al-Hajj:28, dan banyak para ulama yang mewajibkan seseorang memakan dari hewan yang disembelih dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, seperti Al-Hadyu, Al-Aqiqah dan selainnya, apakah kamu bisa memakan darinya sedangkan hewan tersebut berada di tempat yang jauh? Tidak. Dan apabila kamu ingin memberi manfaat kepada saudara-saudaramu di tempat yang jauh maka hendaklah kamu kirim uang, pakaian, dan makanan kepada mereka. Adapun kamu memindahkan sebuah syi'ar diantara syi'ar-syi'ar islam ke negeri lain maka ini tidak diragukan lagi termasuk kejahilan" (Liqa' Babil Maftuh 23/11)
Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan juga mengatakan:
"الأضحية والعقيقة يذبحهما المسلم في بلده وفي بيته ، ويأكل ويتصدق منهما ، ولا يبعث بقيمتهما ليشتري بها ذبيحة وتوزع في بلد آخر ؛ كما ينادي به اليوم بعض الطلبة المبتدئين أو بعض العوام ؛ بحجة أن بعض البلاد فيها فقراء محتاجون، ونحن نقول : إن مساعدة المحتاجين من المسلمين مطلوبة في أي مكان، لكن العبادة التي شرع الله فعلها في مكان معين لا يجوز نقلها منه إلى مكان آخر؛ لأن هذا تصرف وتغيير للعبادة عن الصيغة التي شرعها الله لها،
"Hewan qurban dan aqiqah disembelih oleh seorang muslim di negaranya dan di rumahnya, kemudian memakan, dan bershadaqah dari keduanya, dan hendaknya tidak mengirim uang untuk membeli dan membaginya di negara lain, sebagaimana yang didengung-dengungkan akhir-akhir ini oleh sebagian penuntut ilmu pemula atau orang-orang awam, dengan alasan disana adalah orang-orang faqir yang membutuhkan. (Al-Muntaqaa Min Fataawaa Al-Fauzaan pertanyaan no:393)
Wallahu ta'aalaa a'lam. Read More......
Ustadz saya mau nanya tentang aqiqah, saya sekarang domisili di Jakarta, kampung saya di Padang, saya rencananya mau aqiqah anak saya di Padang, dengan cara saya kirimkan uang ke orang tua istri saya, kemudian beliau akan mencarikan hewan aqiqah di kampung dan hewannya dipotong di kampung, kemudian dibagi-bagikan kepada keluarga, tetangga dan anak yatim di kampung saya, bagaimana menurut syariat ustadz, apakah syah atau harus aqiqah di tempat kita menetap? Jazakumullahu khair. (Abu Aslama, Jakarta)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Tidak disyaratkan untuk sahnya aqiqah harus disembelih di tempat dimana si bayi berada. Namun yang afdhal aqiqah disembelih oleh orang tua sendiri, karena beberapa alasan:
Pertama : Dia langsung merasa mendekatkan diri kepada Allah ta'aalaa dengan menyembelih
Kedua : Dia bisa meyakinkan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat.
Ketiga : Dia yakin bahwasanya hewan tersebut disembelih dengan nama Allah
Keempat : Dia bisa memakan sepertiga dari daging aqiqah, sebagai pelaksanaan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
إنه ليس المقصودُ من ذبح النسك سواءً كان عقيقةً أو هدياً أو أضحيةً اللحمُ أو الانتفاعُ باللحم ، فالانتفاع باللحم يأتي أمراً ثانوياً .المقصود بذلك هو : أن يتقرب الإنسان إلى الله بالذبح ، هذا أهم شيء ، أما اللحم فقد قال الله تعالى: ( لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ ) الحج/37 .وإذا علمنا ذلك تبين لنا خطأ من يدفعون مالاً ليُضَحَّى عنهم في مكان آخر ، أو يُعَقَّ عن أولادهم في مكانٍ آخر ؛ لأنهم إذا فعلوا ذلك فاتهم المهم ، بل فاتهم الأهم من هذه النسيكة وهو التقرب إلى الله بالذبح ، وأنت لا تدري من يتولى ذبح هذه ، قد يتولاه مَن لا يصلي ، فلا تحل ، أو قد يتولاه مَن لا يسمي عليها ، فلا تحل ، أو قد يُعبث بالذبيحة ولا يُشترى إلا شيئاً لا يُجزئ .فمن الخطأ جداً أن تصرف الدراهم لشراء الأضاحي أو العقائق من مكان آخر ، نقول : اذبحها أنت ، بيدك إن استطعت ، أو بوكيلك ، واشهَدْ ذبحها حتى تشعر بالتقرب إلى الله سبحانه وتعالى بذبحها ، وحتى تأكل منها ؛ لأنك مأمورٌ بالأكل منها ، قال الله تعالى: (فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ) الحج/28 .وقد أوجب كثير من العلماء على الإنسان أن يأكل من كل نسيكةٍ ذبحها تقرباً إلى الله ، كالهدايا ، والعقائق وغيرها ، فهل ستأكل منها وهي في محل بعيد ؟! لا .وإذا كنت تريد أن تنفع إخوانك في مكان بعيد فابعث بالدراهم إليهم ، ابعث بالثياب إليهم ، ابعث بالطعام إليهم ، أما أن تنقل شعيرة من شعائر الإسلام إلى بلاد أخرى فهذا لا شك أنه من الجهل
"Sesungguhnya maksud dari menyembelih dalam rangka ibadah, apakah itu untuk aqiqah atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji tamattu' atau qiran sebagai rasa syukur) atau qurban bukanlah hanya sekedar daging atau mengambil manfaat dari dagingnya, ini sebenarnya hanya tujuan sampingan saja. Akan tetapi maksud utama adalah bagaimana seseorang bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan tersebut, ini yang paling penting. Adapun daging maka Allah telah berfirman (yang artinya): "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak diangkat kepada Allah, akan tetapi ketakwaan kalianlah yang akan diangkat" (Al-Hajj:37). Apabila kita sudah tahu yang demikian itu, jelas bagi kita kesalahan orang yang mengeluarkan uang untuk disembelihkan di tempat yang lain, atau mengaqiqahkan anaknya di tempat lain, karena kalau itu mereka lakukan luput dari mereka sesuatu yang penting atau yang lebih penting dari ibadah ini, yaitu bertaqarrub (mendekatkan diri) langsung kepada Allah dengan menyembelih.
Demikian pula kamu tidak tahu siapa yang menyembelih, mungkin orang yang tidak shalat sehingga tidak halal dagingnya, atau orangnya tidak menyebut nama Allah sehingga tidak halal, atau dibelikan hewan yang tidak memenuhi syarat, oleh karena membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain adalah salah sekali. Maka kita katakan: Sembelihlah dengan tanganmu kalau bisa, atau kamu wakilkan dan kamu saksikan pas menyembelihnya supaya kamu merasa bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih. Demikian pula supaya kamu bisa memakan darinya, karena kamu diperintah untuk memakan sebagiannya, Allah ta'aalaa berfirman (yang artinya): "Maka makanlah darinya dan beri makanlah orang yang faqir" Al-Hajj:28, dan banyak para ulama yang mewajibkan seseorang memakan dari hewan yang disembelih dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, seperti Al-Hadyu, Al-Aqiqah dan selainnya, apakah kamu bisa memakan darinya sedangkan hewan tersebut berada di tempat yang jauh? Tidak. Dan apabila kamu ingin memberi manfaat kepada saudara-saudaramu di tempat yang jauh maka hendaklah kamu kirim uang, pakaian, dan makanan kepada mereka. Adapun kamu memindahkan sebuah syi'ar diantara syi'ar-syi'ar islam ke negeri lain maka ini tidak diragukan lagi termasuk kejahilan" (Liqa' Babil Maftuh 23/11)
Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan juga mengatakan:
"الأضحية والعقيقة يذبحهما المسلم في بلده وفي بيته ، ويأكل ويتصدق منهما ، ولا يبعث بقيمتهما ليشتري بها ذبيحة وتوزع في بلد آخر ؛ كما ينادي به اليوم بعض الطلبة المبتدئين أو بعض العوام ؛ بحجة أن بعض البلاد فيها فقراء محتاجون، ونحن نقول : إن مساعدة المحتاجين من المسلمين مطلوبة في أي مكان، لكن العبادة التي شرع الله فعلها في مكان معين لا يجوز نقلها منه إلى مكان آخر؛ لأن هذا تصرف وتغيير للعبادة عن الصيغة التي شرعها الله لها،
"Hewan qurban dan aqiqah disembelih oleh seorang muslim di negaranya dan di rumahnya, kemudian memakan, dan bershadaqah dari keduanya, dan hendaknya tidak mengirim uang untuk membeli dan membaginya di negara lain, sebagaimana yang didengung-dengungkan akhir-akhir ini oleh sebagian penuntut ilmu pemula atau orang-orang awam, dengan alasan disana adalah orang-orang faqir yang membutuhkan. (Al-Muntaqaa Min Fataawaa Al-Fauzaan pertanyaan no:393)
Wallahu ta'aalaa a'lam. Read More......
Senin, 11 Januari 2010
Shalat Jumat Bagi Pekerja Yang Jauh Dari Pemukiman
Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuhu.. Ustadz, saya bekerja di lokasi pengeboran. Selama saya di lokasi (2 - 3 minggu), saya tidak pernah sholat jumat, dikarenakan situasi dan kondisinya yg tidak memungkinkan. Diantaranya adalah tuntutan kerja yang tidak boleh saya tinggalkan, selain itu juga perlu waktu 1 jam untuk menuju masjid. Saya mau tanya, apakah saya berdosa jika saya tidak menunaikannya walaupun saya ganti dengan sholat Zhuhur? atau jangan2 pekerjaan ini termasuk yg tidak diridhoi Allah? Terima Kasih atas penjelasan Ustadz. (Syaiful Kamal)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Apabila lokasi pengeboran berada di luar kota dan adzan jum'at tidak terdengar dari lokasi kerja karena jauhnya maka antum tidak berkewajiban shalat jumat, karena termasuk syarat wajib menghadiri shalat Jum'at adalah mendengar panggilan adzan. Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الجمعة على كل من سمع النداء
"(Shalat) jum'at itu wajib atas orang yang mendengar panggilan adzan" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa' 3/58).
Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad, Imam Syafi'iy, dan Ishaq (Lihat Sunan At-Tirmidzy 2/374)
Dan ukuran seseorang dikatakan mendengar panggilan adzan menurut mayoritas ulama adalah apabila orang tersebut diperkirakan mendengar adzan yang dikumandangkan oleh orang yang keras suaranya, dalam keadaan angin tenang, tidak ada suara yang mengganggu, tidak ada penghalang, dan pendengaran orang yang mendengar tersebut sehat, ada diantara ulama yang mengatakan bahwa jaraknya sekitar satu farsakh atau 3 mil atau kurang lebih 5 km ( Lihat Al-Muhadzdzab beserta Al-Majmu' 4/354, Kasysyaaful Qina' 1/503, dan At-Tamhid 10/281)
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang pertanyaan semakna, kemudian Al-Lajnah menjawab:
إذا كان الواقع كما ذكرت من البعد فليس عليك جمعة، وعليك أن تصلي الظهر، ولكن الخير لك أن تسعى مستقبلًا في عمل بمكان قريب من العمران، حتى تكون قريبًا من المساجد، وتتمكن من صلاة الجمعة والجماعة مع المسلمين في المساجد، وتسمع المواعظ، وتتعلم ما تحتاجه من أمور دينك
"Apabila keadaannya seperti yang antum sebutkan, yaitu lokasi yang jauh, maka kamu tidak berkewajiban shalat jum'at, dan kewajibanmu hanyalah shalat dhuhur, akan tetapi yang lebih baik bagimu adalah berusaha mencari pekerjaan yang dekat dengan bangunan-bangunan supaya dekat dengan masjid, dan kamu bisa menunaikan shalat jumat dan jama'ah bersama kaum muslimin di masjid-masjid, mendengarkan nasehat-nasehat, serta mempelajari perkara-perkara agama yang kamu butuhkan" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah 8/195)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
إذا كان هؤلاء العمال بعيدين عن المسجد بحيث لا يسمعون النداء لولا مكبر الصوت وهم خارج البلد، فإن الجمعة لا تلزمهم، ويطمئن العمال بأنه لا إثم عليهم في البقاء في المزرعة ويصلون ظهراً، ويشار على كفيلهم أن يأذن لهم؛ لأن في ذلك خيراً وخيراً لهم، وتطييباً لقلوبهم وربما يكون ذلك سبباً في نصحهم إذا قاموا بالعمل، بخلاف ما إذا ضغط عليهم
"Apabila para pekerja tersebut tinggal jauh dari masjid sehingga tidak bisa mendengar adzan kecuali kalau ada mikrofon, sedangkan mereka berada di luar kota, maka mereka tidak wajib shalat jum'at, dan mereka bisa tenang bahwa mereka tidak berdosa tetap tinggal di kebun dan shalat dhuhur disana, dan hendaknya majikan dianjurkan untuk mengizinkan mereka shalat jum'at karena di dalamnya ada kebaikan yang banyak, dan menyenangkan hatinya, dan mungkin ini sebagai sebab membaiknya mereka dalam bekerja, lain halnya apabila kerjanya ditekan terus" (Majmu' Fatawa wa Rasail Syeikh 'Utsaimin 16/77 no:1218)
Demikian pula apabila pekerjaan tersebut sama sekali tidak bisa ditinggalkan, seperti menjaga kesinambungan kerja mesin maka ini merupakan udzur/alasan yang syar'iy insya Allah ta'aalaa.
Allah ta'aalaa berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن/16]
"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian" (QS. At-Taghabun: 16).
Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan rahimahullah:
وأما قضية إذا كان العمل يتطلب من يبقى حارسًا على معدات أو أشياء مالية يخاف عليها لو ذهب الجميع للصلاة؛ فإنه لا بأس أن يبقى من تنسد به الحاجة لأجل حراسة هذه الأموال، ويكون معذورًا عن حضور الجمعة والجماعة .
"Adapun apabila pekerjaan tersebut mengharuskan adanya orang yang menjaga mesin-mesin atau harta benda yang dikhawatirkan hilang jika semua shalat maka tidak mengapa sebagian -sesuai dengan kebutuhan- tetap tinggal di tempat untuk menjaga harta benda tersebut, dan dia dimaafkan dari menghadiri jum'at dan jama'ah" (Al-Muntaqa min Fatawa Syeikh Shalih Al-Fauzan Jilid 3 no: 64)
Wallahu a'lam. Read More......
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Apabila lokasi pengeboran berada di luar kota dan adzan jum'at tidak terdengar dari lokasi kerja karena jauhnya maka antum tidak berkewajiban shalat jumat, karena termasuk syarat wajib menghadiri shalat Jum'at adalah mendengar panggilan adzan. Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الجمعة على كل من سمع النداء
"(Shalat) jum'at itu wajib atas orang yang mendengar panggilan adzan" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa' 3/58).
Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad, Imam Syafi'iy, dan Ishaq (Lihat Sunan At-Tirmidzy 2/374)
Dan ukuran seseorang dikatakan mendengar panggilan adzan menurut mayoritas ulama adalah apabila orang tersebut diperkirakan mendengar adzan yang dikumandangkan oleh orang yang keras suaranya, dalam keadaan angin tenang, tidak ada suara yang mengganggu, tidak ada penghalang, dan pendengaran orang yang mendengar tersebut sehat, ada diantara ulama yang mengatakan bahwa jaraknya sekitar satu farsakh atau 3 mil atau kurang lebih 5 km ( Lihat Al-Muhadzdzab beserta Al-Majmu' 4/354, Kasysyaaful Qina' 1/503, dan At-Tamhid 10/281)
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang pertanyaan semakna, kemudian Al-Lajnah menjawab:
إذا كان الواقع كما ذكرت من البعد فليس عليك جمعة، وعليك أن تصلي الظهر، ولكن الخير لك أن تسعى مستقبلًا في عمل بمكان قريب من العمران، حتى تكون قريبًا من المساجد، وتتمكن من صلاة الجمعة والجماعة مع المسلمين في المساجد، وتسمع المواعظ، وتتعلم ما تحتاجه من أمور دينك
"Apabila keadaannya seperti yang antum sebutkan, yaitu lokasi yang jauh, maka kamu tidak berkewajiban shalat jum'at, dan kewajibanmu hanyalah shalat dhuhur, akan tetapi yang lebih baik bagimu adalah berusaha mencari pekerjaan yang dekat dengan bangunan-bangunan supaya dekat dengan masjid, dan kamu bisa menunaikan shalat jumat dan jama'ah bersama kaum muslimin di masjid-masjid, mendengarkan nasehat-nasehat, serta mempelajari perkara-perkara agama yang kamu butuhkan" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah 8/195)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu:
إذا كان هؤلاء العمال بعيدين عن المسجد بحيث لا يسمعون النداء لولا مكبر الصوت وهم خارج البلد، فإن الجمعة لا تلزمهم، ويطمئن العمال بأنه لا إثم عليهم في البقاء في المزرعة ويصلون ظهراً، ويشار على كفيلهم أن يأذن لهم؛ لأن في ذلك خيراً وخيراً لهم، وتطييباً لقلوبهم وربما يكون ذلك سبباً في نصحهم إذا قاموا بالعمل، بخلاف ما إذا ضغط عليهم
"Apabila para pekerja tersebut tinggal jauh dari masjid sehingga tidak bisa mendengar adzan kecuali kalau ada mikrofon, sedangkan mereka berada di luar kota, maka mereka tidak wajib shalat jum'at, dan mereka bisa tenang bahwa mereka tidak berdosa tetap tinggal di kebun dan shalat dhuhur disana, dan hendaknya majikan dianjurkan untuk mengizinkan mereka shalat jum'at karena di dalamnya ada kebaikan yang banyak, dan menyenangkan hatinya, dan mungkin ini sebagai sebab membaiknya mereka dalam bekerja, lain halnya apabila kerjanya ditekan terus" (Majmu' Fatawa wa Rasail Syeikh 'Utsaimin 16/77 no:1218)
Demikian pula apabila pekerjaan tersebut sama sekali tidak bisa ditinggalkan, seperti menjaga kesinambungan kerja mesin maka ini merupakan udzur/alasan yang syar'iy insya Allah ta'aalaa.
Allah ta'aalaa berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن/16]
"Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian" (QS. At-Taghabun: 16).
Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan rahimahullah:
وأما قضية إذا كان العمل يتطلب من يبقى حارسًا على معدات أو أشياء مالية يخاف عليها لو ذهب الجميع للصلاة؛ فإنه لا بأس أن يبقى من تنسد به الحاجة لأجل حراسة هذه الأموال، ويكون معذورًا عن حضور الجمعة والجماعة .
"Adapun apabila pekerjaan tersebut mengharuskan adanya orang yang menjaga mesin-mesin atau harta benda yang dikhawatirkan hilang jika semua shalat maka tidak mengapa sebagian -sesuai dengan kebutuhan- tetap tinggal di tempat untuk menjaga harta benda tersebut, dan dia dimaafkan dari menghadiri jum'at dan jama'ah" (Al-Muntaqa min Fatawa Syeikh Shalih Al-Fauzan Jilid 3 no: 64)
Wallahu a'lam. Read More......
Senin, 23 November 2009
Orang Yang Berqurban Tidak Boleh Memotong Rambut Dan Kuku
Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh, Ustadz adakah dalilnya kalau ana berada di Indonesia akan melaksanakan qurban,sejak tanggal 1 Dzulhijah sampai 9 Dzulhijah tidak dibolehkan memotong kuku atau rambut.Dan bolehkah berqurban untuk saudara atau orang tua yang sudah meninggal. Jazaakallooh khair. (Bedjan Santosa)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Iya orang yang berniat untuk berqurban tidak diperbolehkan memotong kuku dan rambut, dalilnya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
من أراد أن يضحي فلا يقلم من أظفاره ولا يحلق شيئا من شعره في عشر الأول من ذي الحجة
"Barangsiapa yang akan berqurban maka jangan memotong kukunya dan jangan mencukur rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah" (HR. An-Nasaa'I, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Dan diperbolehkan berqurban untuk saudara atau orangtua yang sudah meninggal, keterangan lebih jelas bisa di klik disini. Read More......
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Iya orang yang berniat untuk berqurban tidak diperbolehkan memotong kuku dan rambut, dalilnya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
من أراد أن يضحي فلا يقلم من أظفاره ولا يحلق شيئا من شعره في عشر الأول من ذي الحجة
"Barangsiapa yang akan berqurban maka jangan memotong kukunya dan jangan mencukur rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah" (HR. An-Nasaa'I, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Dan diperbolehkan berqurban untuk saudara atau orangtua yang sudah meninggal, keterangan lebih jelas bisa di klik disini. Read More......
Langganan:
Postingan (Atom)
