Selasa, 10 Januari 2012

Berdalil Dengan Mimpi

Termasuk hal yang kita ketahui bersama bahwa kebenaran yang wajib kita ikuti adalah kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berupa wahyu yang berasal dari Allah ta'aalaa. Hanya dengan inilah dibangun syariat, baik yang berkaitan dengan aqidah (keyakinan) atau ahkam (hukum-hukum).
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu:
((أنَّ الحقَّ الذي لا باطلَ فيه هو ما جاءت به الرسلُ عن الله، وذلك في حقِّنا، ويعرف بالكتاب والسنة والإجماع، وأمَّا ما لم تجئ به الرسلُ عن الله؛ أو جاءت به ولكن ليس لنا طريقٌ موصِلَةٌ إلى العلم به ففيه الحقُّ والباطلُ، فلهذا كانت الحجةُ الواجبةُ الاتباعِ للكتاب، والسنة، والإجماع؛ فإنَّ هذا حقٌّ لا باطلَ فيه))
"Sesungguhnya kebenaran yang tidak ada kebathilan di dalamnya adalah apa yang dibawa oleh para rasul dari Allah. Dan dalam agama kita dikenal dengan Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-Ijma'. Adapun sesuatu yang tidak berasal dari para rasul yang bersumber dari Allah ta'aalaa ; atau yang berasal dari mereka akan tetapi tidak ada jalan untuk mengetahuinya maka di dalamnya ada kebenaran dan kebathilan. Oleh karena itu hujjah yang wajib diikuti hanyalah Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-ijma'; karena ini adalah kebenaran yang tidak kebathilan di dalamnya" (Majmu' Al-Fatawa 5/19)
Dan termasuk wahyu adalah mimpi para nabi, karena sesungguhnya mimpi para nabi adalah dari Allah semata, yang dibangun di atasnya syariat. Adapun mimpi dari selain mereka maka tidak boleh dibangun syariat di atasnya.

Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata:
((ورؤيا الأنبياء وحيٌ؛ فإنها معصومةٌ من الشيطان، وهذا باتفاق الأمة، ولهذا أقدم الخليلُ على ذبح ابنِهِ إسماعيل إ بالرؤيا، وأما رؤيا غيرهم فتُعْرَض على الوحي الصريح؛ فإن وافقتْه وإلاَّ لم يُعْمَلْ بها))
"Dan mimpi para Nabi adalah wahyu, karena mimpi mereka terjaga dari syetan; dan ini sudah menjadi kesepakatan umat (Islam); oleh karena itu Al-Khalil (Nabi Ibrahim 'alaihissalaam) mau menyembelih putranya Ismail 'alaihissalaam hanya karena mimpi. Adapun mimpi selain mereka maka harus dicocokkan dengan wahyu yang jelas; kalau cocok (maka diterima), kalau tidak maka tidak boleh diamalkan"(Madaarijussalikin 1/51)
Datang dalam Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa'imah :
((الرؤيا المناميَّةَ والفراسةَ من غير الأنبياء والرسل عليهم الصلاة والسلام لا تعتَبَرُ أصلًا في التشريع، ولا يجب التصديقُ بها، فإنَّ المناماِت والفراساتِ يكثُر فيها التخليطُ والتباسُ الصادقِ منها بالكاذب، فلا يعتمَدُ عليها، إلا إذا كانت من الرسل أو الأنبياء عليهم الصلاةُ والسلامُ))
"Mimpi dan firasat dari selain para nabi dan rasul 'alaihimussalaam tidak boleh dianggap sebagai sumber (dalil) dalam pensyariatan, tidak wajib membenarkannya; karena sesungguhnya mimpi dan firasat banyak mencampuradukkan dan menyamarkan antara yang benar dan yang dusta, maka tidak boleh bersandar kepadanya, kecuali apabila (mimpi dan firasat) tersebut dari para rasul atau nabi 'alaihimushshalaatu wassalaam" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/155-156)
Namun sebagian orang telah menjadikan mimpi ini sebagai sumber diantara sumber-sumber mendapatkan ilmu; sehingga ada sebagian mereka yang mengkhususkan bab mimpi jenis ini dalam kitab-kitab mereka, seperti Al-Qusyairy dalam Risalahnya, dan Al-Kalaabaadzy dalam kitabnya At-Ta'arruf li Madzhabi Ahli At-Tashuwwuf.
Asy-Syathiby rahimahullah menyatakan bahwa orang-orang seperti ini adalah orang yang paling lemah hujjahnya. (Lihat Al-I'tisham 2/85)
Kebanyakan mereka mengaku bermimpi melihat Allah ta'aalaa, atau melihat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihiwasallam, atau melihat syeikh mereka, kemudian membangun beberapa perkara di atas mimpi tersebut, seperti: mengetahui tafsir ayat, mengetahui keshahihan sebuah hadits, mengetahui pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah fiqh, mengetahui keutamaan seseorang, dzikir dan doa tertentu, membenarkan aqidah mereka yang rusak, membenarkan cara ritual mereka dan lain-lain . (Lihat Al-Mashadir Al-'Aammah li At-Talaqqi 'Inda Ash-Shufiyyah 'Ardhan Wa Naqdan, Shaadiq Salim Shaadiq hal. 313-326 )
Tidak kita ragukan lagi bahwa keyakinan seperti ini salah dan menyimpang dari agama islam yang murni, alasannya bisa kita ringkas dalam beberapa poin berikut ini:
Pertama: Agama kita sudah sempurna sehingga tidak perlu mimpi-mimpi untuk menetapkan sebuah perkara agama.
Allah ta'aalaa berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
"Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian" (QS. Al-Maidah:3)
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika haji Wada' tahun ke 10 H. telah menjadikan sahabat saat itu sebagai saksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah dari Allah dengan sebaik-baiknya; kemudian beliau mengatakan: "Ya Allah saksikanlah (bahwa aku telah menyampaikan risalah)" (HR. Muslim 2/322 no.1218, dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhumaa)
Oleh karena itu tidak ada satu perkara dalam agama yang dibutuhkan manusia kecuali sudah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam jelaskan kepada kita.
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
((قد تركتُكم على البيضاءِ، ليلُها كنهارِها، لا يَزِيْغُ عنها بعدي إلا هالِكٌ))
"Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas (jalan) yang putih (terang benderang), malamnya seperti siangnya, tidak menyimpang darinya kecuali orang yang binasa" (HR. Ibnu Majah 1/16 no: 43 dari sahabat Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, dishahihkan oleh Al-Hakim, dan didiamkan oleh Adzdzahabi, lihat Al-Mustadrak 1/165 no.331, dan disebutkan Syeikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah 2/610 no.937).
Dijadikannya mimpi sebagai sumber dalam beragama pada hakekatnya adalah pendustaan terhadap kabar Allah dan tuduhan kepada Nabi Muhammad bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyampaikan semua risalah yang telah dibebankan kepada beliau.
Asy-Syathiby rahimahullahu menyebutkan bahwa menetapkan hukum dengan mimpi mengharuskan adanya pembaharuan wahyu setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ini tertolak berdasarkan ijma' ulama. (Lihat Al-I'tisham 2/81)
Berkata Asy-Syaukany rahimahullahu:
((ولا يخفاك أنَّ الشرعَ الذي شرَعه اللهُ لنا على لسان نبيِّنا r قد كمَّله اللهُ ﻷ ، وقال: (الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ) المائدة :3، ولم يأتِنَا دليلٌ يدُلُّ على أنَّ رؤيتَه في النوم بعد موته r إذا قال فيها بقولٍ أو فَعَلَ فيها فعلاً يكون دليلاً وحجَّةً، بل قَبَضَهُ الله إليه عند أنْ كَمَّلَ لهذه الأمة ما شَرَعَه لها على لسانِه، ولم يبق بعد ذلك حاجةٌ للأمة فى أمرِ دينها، وقد انقطعت البعثةُ لتبليغ الشرائع وتبيينِها بالموت، وإن كان رسولاً حيًّا وميتًا، وبهذا تعلَمُ أنْ لو قدَّرْنَا ضبطَ النائم لم يكن ما رآه مِنْ قوله r أو فِعْلِه حُجَّةً عليه، ولا على غيره مِنَ الأمة))
"Tidak samar bagimu bahwa syariat yang Allah syariatkan untuk kita dengan lisan Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam telah Allah 'azza wa jalla sempurnakan, Allah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
"Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian" (QS. Al-Maidah:3)
Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seseorang apabila bermimpi melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah beliau meninggal; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sesuatu atau melakukan sesuatu; kemudian (ucapan dan perbuatan) tersebut menjadi dalil dan hujjah. Allah telah mencabut nyawa beliau ketika Allah telah menyempurnakan syariat-Nya untuk ummat ini dengan lisan Nabi-Nya. Dan setelah itu ummat sudah tidak butuh lagi tambahan dalam urusan agamanya. Sudah terputus tugas untuk menyampaikan risalah dengan kematian beliau, meskipun beliau tetap sebagai seorang rasul baik ketika hidup ataupun sesudah matinya. Dengan demikian kamu mengetahui bahwa seandainya ada seseorang yang mengingat benar mimpinya; maka apa yang dia lihat dalam mimpi tersebut; baik berupa ucapan Nabi shallallahu 'alaihiwasallam atau perbuatan beliau; tidak bisa dijadikan hujjah atas dirinya dan atas orang lain"( Irsyadul Fuhuul Ilaa Tahqiiqil Haqqi Min 'Ilmil Ushuul 2/1020-1021)
Kedua: Menetapkan sebuah hukum dengan mimpi saja adalah menyelisihi ijma' (kesepakatan ulama).
Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah telah menukil ijma' bahwa tidak boleh kita bersandar kepada mimpi dalam menetapkan hukum-hukum syariat. (Tharhu At-Tatsriib, Al-Qadhi 'Iyadh 8/215)
Dan telah berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu:
((وَالرُّؤْيَا المحْضةُ الَّتِي لا دليلَ يَدُلُّ على صحَّتِهَا لا يَجُوزُ أن يُثْبَتَ بها شَيْءٌ بالاتفاق))
"Dan mimpi yang tidak ada dalil atas kebenarannya; tidak boleh suatu hukum agama ditetapkan dengannya berdasarkan kesepakatan para ulama" ( Majmu' Al-Fatawa 27/458)
Ketiga: Mimpi selain para nabi dan rasul tidak ma'shum (terjaga dari kesalahan).
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata:
((ورؤيا الأنبياء وحيٌ؛ فإنها معصومةٌ من الشيطان، وهذا باتفاق الأمة))
"Dan wahyu para Nabi adalah wahyu, karena mimpi mereka terjaga dari syetan; dan ini sudah menjadi kesepakatan umat (islam)" (Madarijussalikin 1/51)
Dengan demikian mimpi selain para nabi ada kemungkinan tidak benar, karena ada kemungkinan orangnya berdusta, atau mimpi tersebut dari syetan, atau mimpi tersebut adalah kejadian yang terbawa mimpi.
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
(( فأمَّا المناماتُ فكثيرٌ منها بل أكثرُها كذِبٌ... فرَاِئيْ المنام غالبًا ما يكون كاذبًا؛ وبتقدير صدقه فقد يكون الذي أخبره بذلك شيطان))
"Adapun mimpi-mimpi maka banyak atau sebagian besarnya adalah dusta…, yang mengaku bermimpi pada umumnya pendusta, seandainya dia jujurpun maka terkadang yang datang kepadanya adalah syetan" (Majmu' Al-Fatawa 27/457-458)
Dengan demikian dalam menilai sebuah mimpi maka kita harus kembali kepada dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, apabila sesuai maka yang dipakai untuk menentukan hukum adalah dalil tersebut bukan mimpinya; karena hukum-hukum agama tidak dibangun di atas mimpi.
Dan apabila mimpi tersebut menyelisihi dalil maka mimpi tersebut ditolak, bagaimanapun keshalihan orang yang bermimpi tersebut atau bagaimanapun kejelasan apa yang dia lihat; dan kita harus meyakini bahwa mimpi tersebut dusta dan berasal dari syetan atau hanya sekedar mimpi kosong belaka.
Faidah (manfaat) mimpi :
Faidah mimpi hanyalah sebatas peringatan atau kabar gembira, sehingga hal tersebut mendorong dirinya untuk melakukan yang baik atau meninggalkan yang buruk.
Berkata Asy-Syathiby rahimahullahu:
((...لأنَّ الرؤيا مِن غيرِ الأنبياء لا يُحْكَمُ بها شرعًا على حالٍ؛ إلاَّ أنْ نَعْرِضَها على ما في أيدِيْنا من الأحكام الشرعِيَّة، فإنْ سَوَّغَتْها عُمِلَ بمقتضاها؛ وإلا وجب تركُها والإعراضُ عنها، وإنما فائدتها البشارةُ والنذارةُ خاصَّةً، وأما استفادةُ الأحكام فلا))
"… Sesungguhnya mimpi dari selain para Nabi secara syara'i tidak boleh dijadikan landasan untuk menghukumi perkara apapun; kecuali setelah ditimbang dengan hukum syariat; apabila diperbolehkan maka bisa diamalkan; bila tidak diperbolehkan maka wajib ditinggalkan dan berpaling darinya. Faidah dari mimpi tersebut hanyalah memberi kabar gembira atau peringatan; adapun menentukan sebuah hukum dengannya maka tidak boleh sama sekali" (Al-I'tisham 2/78)
Berkata Abdurrahman bin Yahya Al-Mu'allimy (wafat tahun 1386 H) rahimahullahu:
((اتفق أهلُ العلم على أنَّ الرؤيا لا تصلح للحجة، وإنما تبشير وتنبيه، وتصلح للاستئناس بها إذا وافقت حجة شرعية صحيحة))
"Para ulama telah bersepakat bahwa mimpi tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), mimpi hanyalah sebatas memberi kabar gembira atau peringatan, dan bisa juga kita ambil ibrah apabila sesuai dengan dalil syar'i yang shahih" (At-Tankiil 2/242)
Keempat: Cara mengetahui yang halal dan yang haram, serta mengetahui aqidah dengan mimpi adalah cara yang dipakai oleh orang nashrani.
Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby (wafat tahun 671 H) rahimahullahu:
((فإن معظم معتمدهم في أمور دياناتهم إنما هو الإنجيل، ونقله غير متواتر لا سيما والأحداث عندهم في أكثر الأحيان بمنامات يدعونها، يجعلونها أصولاً يعولون عليها))
"Sesungguhnya sebagian besar keyakinan mereka (orang nashrani) dalam masalah agama berdasarkan injil yang penukilannya tidak mutawatir, terlebih-lebih dalam meriwayatkan kejadian-kejadian tersebut kebanyakannya dengan mimpi, kemudian menjadikan mimpi tersebut sebagai ushul (dalil)" (Al-I'laamu bimaa fii Diini An-Nashaaraa Minal Fasaadi Wal Auhaam, Al-Qurthuby 2/246)
Doktor Muhammad Dhiya' Al-A'zhami mengatakan:
((كَتَب هذا السِفْرَ صاحبُ الإنجيل يوحنا في عهد إمبراطور الدولة الرومانية الغربية عام 81م إلى 96م. وهو رؤيا منامية ادعاها يوحنا، وادعى أنه أوحى إليه فيها كثير من حقائق الديانة المسيحية، وأحداث المستقبل))
"Kitab (mimpi) ini ditulis oleh Yohana (penulis injil) di masa Imperatur Romawi Barat tahun 81 Masehi sampai tahun 96 Masehi, kitab ini berisi mimpi-mimpi yang dialami oleh Yohana, dan dia mengaku bahwasanya wahyu turun kepadanya, mimpi-mimpi tersebut berisi tentang beberapa hakikat agama nashrani dan kejadian-kejadian yang akan datang" (Diraasaat Fil Yahuudiyyah wal Masiihiyyah wa Adyaanil Hindi hal. 391)
Wallahu ta'aalaa a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Sabtu, 17 Desember 2011

Keong sawah, Halalkah?

Tanya: Bismillah.Ustadz apakah benar pendapat yang mengatakan bahwa keong sawah sama dengan ikan jadi halal dimakan ? Syukron. (Wahyu Bintoro)

Jawab: Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, amma ba'du:
Keong bahasa arabnya adalah الْحَلَزُونُ (Al-Halazun). Para ulama telah berselisih pendapat dalam kehalalan dan keharamannya.
Dan yang lebih kuat dari dua pendapat –wallahu a'lam-adalah pendapat yang mengatakan bahwa keong halal. Yang demikian karena asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan laut maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Alloh ta'aalaa berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا [البقرة/29]
Artinya: "Dia-lah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian" (QS.Al-Baqoroh: 29).
Dan kami tidak mengetahui dalil pengharaman keong ini. Dengan demikian keong sawah halal dimakan. Allohu A’lam.



Abdullah Roy dan Syahrul Fatwa Read More......

Kamis, 08 Desember 2011

Ta'bir/Arti Dari Sebuah Mimpi Buruk

Tanya: Assalamualaikum, sebelumnya maaf , saya ingin menanyakan apa arti dari mimpi dipukuli ibu kandung, mohon dibantu jawabannya, soalnya masih kepikiran entah firasat atau hanya mimpi biasa, terimakasih atas jawabannya. (ZH)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Alhamdulillah rabbil 'aalamiin , washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillaah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin.
Mimpi ada 3 macam:
Pertama : mimpi yang berasal dari Allah, ini adalah mimpi yang baik dan menyenangkan hati.
Kedua : mimpi yang berasal dari syetan, ini adalah mimpi buruk dan membuat seseorang bersedih atau takut.
Ketiga : mimpi yang berasal dari diri sendiri, yaitu kejadian yang terjadi ketika dia bangun kemudian terbawa dalam mimpi.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إن الرؤيا ثلاث: منها أهاويلُ من الشيطان لِيحزُن بها ابنَ آدم، ومنها ما يهُمُّ به الرجلُ في يَقَظَتِه، فيراه في مَنَامه، ومنها جزء من ستةٍ وأربعين جزءاً من النبوة
Artinya: "Sesungguhnya mimpi ada tiga macam: mimpi yang menakutkan yang berasal dari syetan untuk menakut-nakuti anak Adam, mimpi yang berasal dari sesuatu yang dipikirkan ketika dia bangun kemudian terbawa-bawa dalam tidurnya, dan mimpi yang merupakan satu bagian dari 46 bagian kenabian" (HR.Ibnu Majah dari 'Auf bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).
Dan mimpi yang ada ta'birnya atau tafsirnya diantara ketiga macam tersebut adalah yang berasal dari Allah.
Berkata Al-Baghawy (wafat 516 H) rahimahullah:
ليس كلُّ ما يراه الإنسانُ في منامه يكون صحيحًا، ويجوز تعبيرُه، إنما الصحيح منها ما كان من الله عزَّ وجلَّ
"Tidak semua yang dilihat oleh seseorang ketika tidurnya adalah shahih (benar) dan boleh dita'birkan (diartikan), sesungguhnya yang shahih (benar) adalah mimpi yang berasal dari Allah 'azza wa jalla" (Syarhussunnah 12/211)
Apabila yang dilihat dalam mimpi adalah sesuatu yang dibenci –seperti mimpi di atas- maka hendaknya berlindung kepada Allah dari was-was syetan dan jangan menceritakannya kepada orang lain, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:
إذا رأى أحدُكم رؤيا يُحِبُّها فإنَّما هي من الله فليحمَدِ اللهَ عليها، وليحدِّث بها. وإذا رأى غيرَ ذلك ممَّا يكرَه فإنَّما هي من الشيطان، فليستعِذْ من شرِّها، ولا يذكُرْها لأحدٍ، فإنَّها لا تضُرُّه
Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian bermimpi dengan mimpi yang dia senangi maka itu berasal dari Allah, dan hendaknya dia ceritakan (kepada orang lain), dan apabila melihat yang lain dari hal-hal yang dia tidak sukai maka itu adalah mimpi dari syetan; maka hendaklah dia berlindung (kepada Allah) dari kejelekannya (mimpi tersebut), dan tidak menceritakannya kepada orang lain, maka sesungguhnya mimpi buruk tersebut tidak akan memudharatinya" (HR. Al-Bukhari, dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu).
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Selasa, 18 Oktober 2011

Bolehkah Menamai Anak Dengan Nama Malaikat?

Tanya: Assalaamualaikum.Bolehkah memberi nama anak dengan nama-nama malaikat? (Ayessy)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama anak dengan nama malaikat adalah makruh.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullahu ketika menjelaskan beberapa nama yang makruh:
ومنها كأسماء الملائكة كجبرائيل وميكائيل وإسرافيل فإنه يكره تسمية الآدميين بها، قال أشهب: سئل مالك عن التسمي بجبريل، فكره ذلك ولم يعجبه.
"Diantaranya adalah nama-nama malaikat seperti Jibraa'iil, Miikaa'iil, dan Israafiil, maka memberi anak Adam dengan nama-nama tersebut adalah makruh.
Berkata Asyhab: Malik ditanya tentang seseorang yang memiliki nama Jibriil? Maka beliau membencinya dan tidak beliau senangi". (Tuhfatul Mauduud hal:119)
Pendapat ini dirajihkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu, beliau berkata:
أما أسماء الملائكة: فمن العلماء من قال: التسمي بأسمائهم حرام. ومنهم من قال: إنه مكروه. ومنهم من قال: مباح. والأقرب الكراهية مثل جبريل، وميكائيل، وإسرافيل، فلا نسمي بهذه الأسماء؛ لأنها أسماء ملائكة.
"Adapun nama-nama malaikat, maka diantara ulama ada yang mengatakan bahwa memberi nama dengan nama-nama mereka adalah haram. Dan ada yang mengatakan makruh, dan ada pula yang mengatakan boleh. Dan pendapat yang lebih dekat adalah makruh, seperti Jibril, Mikail, Israfil, maka kita tidak memberi nama dengan nama-nama ini karena nama-nama ini adalah nama-nama malaikat". (Asy-Syarhul Mumti' 7/497-498)
Adapun mayoritas ulama maka mereka mengatakan boleh dan tidak mengapa.
Ma'mar bin Rasyid Al-Azdy (wafat th. 154 H) rahimahullah berkata:
قلت لحماد بن أبي سليمان كيف تقول في رجل يسمى بجبريل وميكائيل؟ فقال: لا بأس به
"Aku berkata kepada Hammaad bin Abi Sulaiman: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang diberi nama Jibriil dan Mikaaiil? Beliau menjawab: Tidak mengapa. (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaaq dalam Al-Mushannaf 11/40 no: 19850)
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah:
مذهبنا ومذهب الجمهور جواز التسمية باسماء الانبياء والملائكة
"Madzhab kami dan madzhab jumhur adalah bolehnya memberi nama dengan nama para nabi dan malaikat". (Al-Majmu' 8/436)
Dan seorang muslim apabila memilih nama-nama yang tidak ada perselisihan tentang kebolehannya maka tentunya lebih baik. Wallahu a'lam.



Abdullah Roy. Read More......

Kamis, 06 Oktober 2011

Hukum Makanan Impor Dari Negara Kafir

Tanya: Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, saya mau bertanya, apakah makan daging impor (sapi atau ayam) saat menghadiri pesta pernikahan yg disediakan oleh katering itu halal? Dan bila saya pergi ke negara non muslim, apakah makan daging ayam atau sapi juga halal? Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum.

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihi washahbihii ajma'iin.
Sebenarnya uraian tentang hukum makanan impor sangat panjang, tetapi akan kami coba jelaskan secara ringkas sebagai berikut;
Makanan impor dari negeri kafir terbagi dua macam:
Pertama: Makanan tersebut tidak butuh disembelih, seperti buah-buahan, permen dan sebagainya, maka hukumnya adalah halal dengan kesepakatan para ulama. (Tafsir al-Qurthubi 6/77)
Atau juga hewan laut, seperti ikan, udang, kerang dan sebagainya, maka hukumnya halal secara mutlak karena hewan laut atau air tidak butuh disembelih.
Kedua: Makanan tersebut adalah daging binatang sembelihan, maka hal ini diperinci sebagai berikut;
A.Apabila dari negeri kafir bukan Ahli kitab (bukan Yahudi atau Nashrani), seperti Cina, Rusia dan sebagainya, atau penyembelihnya adalah kafir bukan Ahli kitab di negeri manapun, maka asal hukumnya adalah haram, karena sembelihan orang kafir bukan Ahli kitab adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Kecuali kita yakin sembelihan tersebut memenuhi kriteria Islam, maka hukumnya boleh. Seperti apabila sembelihan tersebut dari seorang kawan muslim yang tinggal di sana.
B.Apabila dari negeri kafir Ahli kitab seperti Australia, Vatikan dan semisalnya, atau disembelih oleh Ahli kitab di negeri manapun, maka hal ini ada tiga keadaan;
Pertama: Bila diketahui cara penyembelihannya sesuai dengan aturan syariat Islam, maka hukumnya adalah halal, karena sembelihan Ahli kitab adalah halal dengan kesepakatan para ulama.
Kedua: Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya tidak sesuai dengan cara Islam, maka hukumnya adalah haram.
Ketiga: Bila tidak diketahui apakah penyembelihannya dengan cara islami atau tidak, hal ini diperselisihkan oleh ulama masa kini menjadi dua pendapat. Ada yang membolehkannya, karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah sah, dan ada yang mengharamkannya, karena asal daging binatang adalah haram hingga kita ketahui bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara islami. Terlebih lagi dikuatkan data-data yang jelas dari Belanda dan Denmark bahwa penyembelihan mereka bukan dengan cara yang Islami, seperti dengan listrik, pukulan keras dan sebagainya. (Al-Ath’imah hal.150-166, DR.Shalih al-Fauzan).
Oleh karena itu, untuk lebih berhati-hati adalah tidak memakannya. Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa Read More......

Rabu, 05 Oktober 2011

Apakah Membaca Al-Asmaul Husna Bisa Mendatangkan Jin (Khodam)?

Tanya: Benarkah asmaul husna dapat mendatangkan jin (khodam), lalu bagaimana pendapat yang jelas?

Jawab: Alhamdulillah rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, wa 'alaa aalihii wa shahbihi ajma'iin.
Seorang muslim tidak diperkenankan berbicara, mengamalkan atau meyakini sesuatu yang berkaitan dengan nama-nama Allah kecuali dengan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang shahihah.
Dan tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa Al-Asmaaul Husnaa digunakan untuk mendatangkan jin atau khodam. Bahkan ini termasuk penyelewengan dalam menggunakan nama-nama Allah ta'aalaa. Allah ta'aalaa berfirman:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ [الأعراف/180]
Artinya: "Hanya milik Allah asma-ul husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (QS. 7:180)
Adapun keberhasilan sebagian orang dalam mendatangkan jin dengan membaca Al-Asmaaul Husnaa maka ini tidak bisa dijadikan dalil, karena kedatangan jin tersebut bukan karena Al-Asmaul Husnanya, akan tetapi ada faktor lain, seperti membaca Al-Asmaaul Husnaa dicampur dengan nama jin, atau mantra-mantra yang mengandung kesyirikan.
Berkata Syeikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah:
وقد يغلو بعض الناس في هذا الباب فيزعمون أن لكل اسم من أسماء الله الحسنى خواص وأسرارا تتعلق به، وأن لكل اسم خادما روحانيا يخدم من يواظب على الذكر به....وهذا فتح لباب الخرافة على مصراعيه، بل إن كثيرا من السحرة والمشعوذين دخلوا من هذا الباب كيدا للناس وتحصيلا للمطامع ونشرا للشر
"Dan sebagian manusia berlebih-lebihan dalam bab ini (al-asmaul husna), mereka menyangka bahwa setiap nama dari nama-nama Allah yang baik memiliki kekhususan dan rahasia-rahasia yang berkaitan dengannya, dan bahwasanya setiap nama tersebut memiliki khadam yang membantu orang yang senantiasa membacanya…, dan keyakinan seperti ini membuka lebar pintu khurafat, bahkan sesungguhnya kebanyakan tukang sihir dan dukun-dukun menggunakan cara ini untuk menipu manusia, menghasilkan apa yang mereka inginkan, dan menyebarkan kejahatan" (Fiqh Al-Asmaaul Husnaa hal:68)
Dan seorang muslim hendaknya meninggalkan perbuatan meminta bantuan jin, meskipun untuk tujuan yang diperbolehkan, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah melakukannya, demikian pula para sahabat beliau radhiyallahu 'anhum. Dan juga dikhawatirkan terjerumus dalam hal yang terlarang seperti kesyirikan, karena sangat lihainya jin menipu dan menyesatkan manusia dari jalan Allah. Wallahu a'lam.



Abdullah Roy Read More......

Jumat, 30 September 2011

Memasuki Waktu Shubuh Dalam Keadaaan Junub, Apakah Sah Puasanya?

Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu. Saya ingin menanyakan apakah sah puasa kita jika kita mandi wajib ketika matahari sudah tinggi (waktu imsak sudah lewat)? (Riswadi)

Jawab: Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin.
Jumhur ulama berpendapat bahwa barangsiapa yang junub pada malam hari, kemudian baru mandi setelah terbit fajar (masuk waktu shalat shubuh) maka puasanya sah.
Allah ta'aalaa berfirman:
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ [البقرة/187]
Artinya: "…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu anak), dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (QS. AL-Baqarah: 187)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
أباح تعالى الأكل والشرب، مع ما تقدم من إباحة الجماع في أيّ الليل شاء الصائمُ إلى أن يتبين ضياءُ الصباح من سواد الليل
"Allah ta'aalaa membolehkan makan, minum, dan membolehkan jima' pada malam hari, kapan saja orang yang puasa tersebut menghendaki, sampai jelas cahaya shubuh dari gelapnya malam" (Tafsir Ibnu Katsir 1/512).
Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah:
ومعلوم أنه اذا جاز الجماع إلى طلوع الفجر لزم منه أن يصبح جنبا ويصح صومه لقوله تعالى: ثم أتموا الصيام إلى الليل
"Dan maklum bahwa apabila diperbolehkan jima' sampai fajar (shubuh) maka mengharuskan bolehnya seseorang masuk shubuh dalam keadaan junub, dan sah puasanya, karena itu Allah berfirman (yang artinya): "Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam (tenggelam matahari)" (Syarh Shahih Muslim 7/221)
Dan di dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhumaa;
إن كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: "Adalah Rasulullah pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub karena berhubungan badan dengan isterinya bukan karena mimpi,kemudian beliau berpuasa.( HR.Bukhari: 1926, Muslim: 1109)
Abul 'Abbaas Al-Qurthuby menjelaskan bahwa diantara faidah hadist adalah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihiwasallam menggauli istrinya dan mengakhirkan mandi sampai waktu shubuh, untuk menjelaskan disyariatkannya (dibolehkannya) perkara ini. (Lihat Al-Mufhim 3/167).
Demikian pula masuk dalam masalah ini adalah wanita yang haidh dan nifas apabila darah mereka terhenti dan melihat sudah suci sebelum fajar, maka hendaknya ikut puasa bersama manusia pada hari itu sekalipun belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar. (Lihat Al-Mufhim, Al-Qurthuby 3/166, dan Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 7/222).
Allohu A’lam.



Syahrul Fatwa dan Abdullah Roy Read More......

Senin, 26 September 2011

Allaah ta'aalaa Berbicara Dengan Huruf Dan Suara

Tanya: Ustadz ,bagaimana cara menjelaskan kepada orang yang tidak mau mengimani bahwa Alloh bicara dengan suara dan huruf, dengan alasan karena katanya suara dan huruf itu makhluk? Sekalian ustadz dalil yang jelas yang menyatakan bahwa Alloh berbicara dengan suara. (Shalaca)

Jawab:
Alhamdulillah rabbil 'alamin, washsholaatu wassalaamu 'laa rasuulillah wa 'alaa washahbihi ajma'iin.
Dalil-dalil dan atsar para salaf telah menunjukkan bahwa Allah ta'aalaa berbicara dengan suara dan huruf.
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa Allah ta'aalaa berbicara dengan suara adalah
sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
يحشر الله العباد فيناديهم بصوت يسمعه من بعد كما يسمعه من قرب أنا الملك أنا الديان
Artinya: "Allah akan mengumpulkan hamba-hamba pada hari kiamat, kemudian Allah memanggil mereka dengan suara yang terdengar dari jarak jauh seperti suara yang terdengar dari jarak dekat: Aku adalah Al-Malik (Maha Raja), Aku adalah Ad-Dayyaan (Maha Membalas)…(HR. AL-Bukhary, dari Abdullah bin Unais radhiyallahu 'anhu).
Berkata Al-Bukhary rahimahullah:
وَأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللهِ لا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ ، لأَنَّ صَوْتَ اللهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ
"Dan sesungguhnya Allah azza wa jalla memanggil dengan suara , dimana orang yang jauh mendengar suara ini seperti orang yang dekat, maka ini tidak mungkin dimiliki oleh selain Allah 'azza wa jalla, dan ini dalil bahwa suara Allah tidak sama dengan suara-suara makhluk , karena suara Allah didengar dari jarak jauh seakan-akan didengar dari jarak dekat" (Khalqu Af'aalil 'Ibaad hal: 98).
Dan dari Abu Sa'iid Al-Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يقول الله عز و جل يوم القيامة: يا آدم، يقول: لبيك ربنا وسعديك، فينادى بصوت إن الله يأمرك أن تخرج من ذريتك بعثا إلى النار
"Allah 'azza wa jalla berkata di hari kiamat: Wahai Adam! Adam menjawab: Iya wahai Rabb kami. Maka Allah memanggil dengan suara: Sesungguhnya Allah akan memasukkan dari keturunanmu ba'tsan ke dalam neraka …" (HR. Al-Bukhary)
Berkata Abdullah bin Ahmad bin Hambal: "Aku bertanya kepada bapakku tentang sebuah kaum yang mengatakan bahwa Allah berbicara dengan Musa tanpa suara". Maka bapakku (Imam Ahmad bin Hambal) berkata:
بلى إن ربك عز وجل تكلم بصوت هذه الأحاديث نرويها كما جاءت
"Tidak demikian, sesungguhnya Rabbmu 'azza wa jalla berbicara dengan suara , hadist-hadist ini kami riwayatkan sebagaimana datangnya" (Diriwayatkan Abdullah dalam As-Sunnah no:533)
Adapun dalil bahwa kalamullah terdiri dari huruf maka diantaranya:
Dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata:
بينما جبريل قاعد عند النبي صلى الله عليه و سلم سمع نقيضا من فوقه فرفع رأسه فقال هذا باب من السماء فتح اليوم لم يفتح قط إلا اليوم فنزل منه ملك فقال هذا ملك نزل إلى الأرض لم ينزل قط إلا اليوم فسلم وقال أبشر بنورين أوتيتهما لم يؤتهما نبي قبلك فاتحة الكتاب وخواتيم سورة البقرة لن تقرأ بحرف منهما إلا أعطيته
"Ketika Jibril sedang duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba Jibril mendengar suara pintu dari arah atas, kemudian mengangkat kepalanya, seraya berkata: "Ini adalah pintu langit, telah dibuka hari ini, belum pernah dibuka kecuali hari ini"
Maka turunlah seorang malaikat dari pintu tersebut, kemudian Jibril berkata: "Ini adalah seorang malaikat yang turun ke bumi, dia belum pernah turun kecuali hari ini"
Maka malaikat tersebut mengucap salam dan berkata: "Bergembiralah dengan dua cahaya, yang diberikan kepadamu, belum pernah diberikan kepada seorang nabipun sebelummu, Faatihatul Kitab (Al-Faatihah) dan ayat-ayat akhir surat Al-Baqarah, tidaklah kamu membaca satu huruf di dalam keduanya kecuali kamu akan diberi" (HR. Muslim).
'Abdullah bin Mas'uud radhiyallahu 'anhu mengatakan:
تعلموا القرآن فإنه يكتب بكل حرف منه عشر حسنات ويكفر به عشر سيئات ، أما إني لا أقول : { الم } ولكن أقول : ألف عشر ولام عشر وميم عشر.
"Pelajarilah Al-Quran, karena sesungguhnya akan ditulis dari setiap hurufnya sepuluh kebaikan, dan diampuni dengannya sepuluh kejelekan, ketahuilah aku tidak mengatakan bahwa Aliif Laam Miim (itu satu huruf), akan tetapi aku katakana: Aliif sepuluh, Laam sepuluh, dan Miim sepuluh" (HR. Ibnu Abi Syaibah 10/461, hadist shahih mauquf atas Ibnu Mas'uud, dan memiliki hukum marfu' kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam).

Dan penetapan ahlussunnah terhadap sifat-sifat Allah yang tercantum di dalam Al-Quran dan As-Sunnah disertai keyakinan bahwa sifat-sifat tersebut tidak serupa dengan sifat-sifat makhluk, sebagaimana firman Allah:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (11) [الشورى/11]
Artinya: "Tidak ada yang serupa denganNya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha melihat" (QS. Asy-Syuuraa:11)
Allah Maha Melihat dan Mendengar, akan tetapi penglihatan dan pendengaran Allah tidak sama dengan penglihatan dan pendengaran makhlukNya.
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......

Kamis, 22 September 2011

Sejarah Puasa Ramadhan

Tanya: Assalaamu'alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh, Ustadz dimulai sejak zaman nabi siapakah puasa Ramadhan, apakah sejak dulu satu bulan penuh Ramadhan.Jazakallohu khoiron.(Lenti Herzana)

Jawab:
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh. Alhamdulillah, washsholaatu wassalaamu 'alaa rosulillah.
Kewajiban puasa ramadhan telah ada di dalam syariat umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana jelas di dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa" (QS. Al-Baqoroh: 183).
Sebagian salaf mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang sebelum kita adalah orang Nashrani, sebagian lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ahlul kitab, sebagian yang lain mengatakan bahwa mereka adalah semua manusia sebelum kita, mereka dahulu berpuasa Ramadhan penuh. Lihat atsar-atsar mereka di dalam Tafsir Ath-Thabary ketika menafsirkan ayat yang mulia ini.
Kemudian Ath-Thabary menguatkan bahwa pendapat yang paling dekat adalah yang mengatakan bahwa mereka adalah ahlul kitab, dan beliau mengatakan bahwa syariat puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan adalah ajaran Nabi Ibrahim, yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ummatnya diperintahkan untuk mengikutinya. (Lihat Tafsir Ath-Thabary, tafsir Surat Al-Baqarah: 183)
Adapun kewajiban puasa Ramadhan bagi ummat Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam maka datang melalui 2 fase:
Pertama: Takhyiir (diberi pilihan)
Puasa Ramadhan saat pertama kali diwajibkan, seorang muslim yang mampu berpuasa diberi 2 pilihan, berpuasa atau memberi makan satu orang miskin, akan tetapi puasa lebih diutamakan dan dianjurkan. Berdasarkan firman Alloh ta'aalaa yang berbunyi;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184) [البقرة/183، 184]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kalian mengetahui. (QS.Al-Baqoroh: 183-184).
Salamah bin Akwa’ berkata;
كُنَّا فِى رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِينٍ حَتَّى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه)
"Dahulu kami ketika di bulan Ramadhan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, barangsiapa yang ingin berpuasa maka boleh berpuasa, dan barangsiapa yang ingin berbuka maka dia memberi makan seorang miskin, hingga turun ayat Alloh (yang artinya); Barangsiapa yang mendapati bulan (ramadhan) maka dia wajib berpuasa". (HR.Bukhari: 4507, Muslim: 1145)
Kedua: Ilzaam (pengharusan)
Dalam fase ini maka seorang muslim yang terpenuhi syarat wajib puasa harus berpuasa dan tidak ada pilihan lain. Allah ta'aalaa berfirman:
(فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه)
Artinya: "Barangsiapa yang mendapati bulan (ramadhan) maka dia wajib berpuasa"
Pada awalnya orang yang tidur sebelum makan (berbuka puasa) atau sudah menunaikan shalat isya maka dia tidak boleh makan, minum, dan berjima' hingga hari berikutnya. Kemudian Allah ta'alaa memberikan keringanan dan membolehkan makan, minum, dan mendatangi istri pada malam hari penuh di bulan Ramadhan.
Allah ta'aalaa berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ [البقرة/187]
Artinya: " Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka itu adalah pakaian bagi kalian dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian mengkhianati diri kalian sendiri (yaitu tidak dapat menahan nafsu kalian), karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam" (QS.Al-Baqoroh: 187)
Demikianlah puasa diwajibkan terakhir kali dan tetap demikian hingga hari kiamat. (Lihat keterangan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma'aad 2/30)
Kapan Puasa Ramadhan Diwajibkan?
Imam Ibnul Qoyyim rahimahulloh mengatakan: “Tatkala menundukkan jiwa dari perkara yang disenangi termasuk perkara yang sulit dan berat, maka kewajiban puasa Ramadhan tertunda hingga setengah perjalanan Islam setelah hijrah. Ketika jiwa manusia sudah mapan dalam masalah tauhid, sholat, dan perintah-perintah dalam al-Qur’an, maka kewajiban puasa Ramadhan mulai diberlakukan secara bertahap. Kewajiban puasa Ramadhan jatuh pada tahun kedua hijriah, tatkala Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam wafat, beliau sudah mengalami sembilan kali puasa Ramadhan. ( Zaadul Ma’ad 2/29)
Allohu A’lam.




Syahrul Fatwa & Abdullah Roy Read More......

Sabtu, 17 September 2011

Benarkah Nama Malaikat Penjaga Surga Adalah Ridhwan

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Maaf pak, saya mau tanya,adakah nama malaikat Ridwan? Sebab banyak orang mengatakan tidak ada, namun katanya ada hadits di kitab Al Bidayah wan Nihayah karya al Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullah, tapi kami tidak punya kitabnya, katanya dalam kitab itu disebutkan yang artinya:
"Ibnu Abbas berkata:..Ketika Malak Jibril sedang ngobrol dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
tiba-tiba Malak Jibril lunglai dan mengecil seperti seekor burung. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian
bertanya: "Mengapa kamu mengecil sehingga seperti seekor burung, wahai Jibril?" Malak Jibril
menjawab: "Wahai Muhammad, pintu-pintu langit telah dibuka padahal sebelum ini belum
pernah dibuka sekalipun", setelah itu Malak Jibril kembali ke wujud asalnya sambil berkata
kembali: "Wahai Muhammad bergembiralah, ini Malak Ridhwan, dia bertugas sebagai penjaga
surga". Malak Ridhwan kemudian menghadap kepada Rasulullah sambil mengucapkan
salam�dari tubuhnya bercucuran cahaya yang berkelap kelip--, lalu berkata: "Wahai
Muhammad, Tuhan menyampaikan salam buatmu." (HR. Ibnu Asakir).
Nah, apakah bapak tahu tentang hadist tersebut shahih atau tidak? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Icha Marisa)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah wa 'alaa 'aalihii washahbihii ajma'iin.
Sepengetahuan saya, tidak ada hadist yang bisa dijadikan pegangan bahwa nama malaikat penjaga surga adalah Ridhwan.
Setelah saya kembali ke kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah, saya hanya menemukan ucapan Ibnu Katsir:
وخازن الجنة ملك يقال له رضوان جاء مصرحا به في بعض الأحاديث
"Dan penjaga surga adalah seorang malaikat yang bernama Ridhwan sebagaimana datang dengan jelas di dalam beberapa hadist" (Al-Bidayah wa An-Nihayah 1/53).
Tapi beliau tidak menyebutkan hadist-hadist yang dimaksud.
Memang disana ada hadist-hadist yang sharih (jelas) menyebutkan malaikat ridhwan akan tetapi hadist-hadist tersebut tidak shahih.
Diantaranya adalah hadist di atas; Al Waahidy telah mengeluarkan hadist ini di dalam kitab beliau Asbaabun Nuzuul (hal:332,Surat Al-Furqaan), beliau berkata:
أخبرنا أحمد بن محمد بن إبراهيم المقرئ قال: أخبرنا أحمد بن أبي الفرات قال: أخبرنا عبد الله بن محمد بن يعقوب البخاري قال: أخبرنا محمد بن حميد بن فرقد قال: أخبرنا إسحاق بن بشر قال: أخبرنا جويبر عن الضحاك عن ابن عباس قال: لما عير المشركون رسول الله صلى الله عليه وسلم بالفاقة وقالوا: (ما لهذا الرسول يأكل الطعام ويمشي في الأسواق)، حزن رسول الله صلى الله عليه وسلم فنزل جبريل عليه السلام من عند ربه معزيا له، فقال: السلام عليك يا رسول الله، رب العزة يقرئك السلام ويقول لك : (وما أرسلنا قبلك من المرسلين إلا أنهم ليأكلون الطعام ويمشون في الأسواق) - أي يبتغون المعاش في الدنيا قال: فبينا جبريل عليه السلام والنبي صلى الله عليه وسلم يتحدثان إذ ذاب جبريل عليه السلام حتى صار مثل الهُردة، قيل: يا رسول الله وما الهردة ؟ قال: العدسة، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما لك ذبت حتى صرت مثل الهردة؟ قال: يا محمد فتح باب من أبواب السماء ولم يكن فتح قبل ذلك اليوم، وإني أخاف أن يعذب قومك عند تعييرهم إياك بالفاقة، وأقبل النبي وجبريل عليهما السلام يبكيان، إذ عاد جبريل عليه السلام إلى حاله، فقال: أبشر يا محمد هذا رضوان خازن الجنة قد أتاك بالرضا من ربك،....
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim Al-Muqri', beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abil Furaat, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Ya'quub Al-Bukhary, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Humaid bin Farqad, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ishaaq bin Bisyr, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Juwaibir dari Adh-Dhahhaak, dari Ibnu Abbas beliau berkata:
"Ketika orang-orang musyrik mengejek beliau dengan kefaqiran seraya berkata: "Rasul apa ini, memakan makanan dan pergi ke pasar!", beliau shallallahu 'alaihiwasallam bersedih, maka turunlah Jibril 'alaihissalam dari sisi Tuhannya untuk menghibur beliau shallallahu 'alaihiwasallam, kemudian berkata: As-Salam 'alaika ya Rasulullah, Rabbul 'Izzah memberi salam kepadamu, dan berkata: "Dan tidaklah Kami mengutus para rasul sebelummu kecuali mereka memakan makanan dan pergi ke pasar", yakni mencari rezeki di dunia.
Maka ketika Jibril 'alaihissalam dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang berbicara tiba-tiba Jibril mengecil sampai seperti Al-Hurdah, beliau ditanya: Wahai Rasulullah, apa itu Al-Hurdah? Beliau menjawab: Al-Adasah (sejenis jerawat yang mematikan).
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam berkata: Mengapa kamu mengecil sampai seperti Al-Hurdah? Jibril menjawab: Wahai Muhammad, telah dibuka pintu diantara pintu-pintu langit, dan pintu ini belum pernah dibuka sebelum hari ini, dan aku takut kaummu akan diadzab karena mereka mengejekmu dengan kefaqiran.
Kemudian Nabi dan Jibril 'alaihimassalam menangis, dan kembalilah Jibril ke keadaan semula, kemudian berkata: Bergembiralah wahai Muhammad, ini adalah Ridhwan, penjaga surga, telah datang kepadamu dengan membawa keridhaan dari Rabbmu…."
Dalam isnad hadist ini ada Juwaibir bin Sa'iid Al-Azdy, beliau dinilai dhaif jiddan/lemah sekali oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany (Lihat Taqrib At-Tahdzib hal:143)
Dengan demikian isnad hadits ini sangat lemah, bahkan sebagian ulama memasukkan hadist ini dalam Kitab Al-Maudhuu'aat (hadist-hadist palsu), seperti Abul Hasan Ali bin Muhammad bin 'Iraaq Al-Kinaani (wafat tahun 963 H) dalam kitab beliau Tanziihu Asy-Syarii'ah Al-Marfuu'ah 'anil Akhbaar Asy-Syanii'ah Al-Maudhuu'ah (1/339).
Wallahu a'lam.


Abdullah Roy Read More......