Selasa, 30 Juni 2009

Hukum Menggunakan Smiley Atau Ekspresi Wajah Di YM

Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz,bagaimanakah hukum smiley seperti yang ada di YM? Apakah smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Jazakallahu khoiran. (Ikhsan Jaya)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar mahluk bernyawa dengan menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya (seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa
Ini adalah pendapat sebagian Syafi'iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190)

Diantara dalil-dalilnya:
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم
"Jibril 'alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah datang kepadamu tadi malam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk (rumah) kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga berbentuk pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya membolehkan keberadaan gambar mahluk bernyawa jika dilakukan salah satu dari 2 perkara:
Pertama: Dipotong kepalanya
Kedua: Dihinakan (digunakan untuk perkara-perkara yang tidak ada penghormatan di dalamnya)
Dan bukan dengan cara menghilangkan anggota badan lain (selain kepala) yang orang tidak mungkin hidup tanpanya, seperti menghilangkan dada atau perut

Berkata Syeikh Bin Baz:
(( ويستدل بالحديث المذكور أيضا على أن قطع غير الرأس من الصورة كقطع نصفها الأسفل ونحوه لا يكفي ولا يبيح استعمالها ، ولا يزول به المانع من دخول الملائكة ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بهتك الصور ومحوها وأخبر أنها تمنع من دخول الملائكة إلا ما امتهن منها أو قطع رأسه ، فمن ادعى مسوغا لبقاء الصورة في البيت غير هذين الأمرين فعليه الدليل من كتاب الله أو سنة رسوله عليه الصلاة والسلام ))
"Hadist di atas dijadikan dalil bahwa memotong selain kepala seperti memotong separuh badan bagian bawah atau yang semisalnya adalah tidak cukup dan tidak boleh menggunakannya, dan ini tetap menjadi penghalang masuknya malaikat (ke dalam rumah), karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengoyak gambar dan menghapusnya, dan beliau mengabarkan bahwa hal ini menghalangi malaikat masuk rumah, kecuali gambar yang dihinakan atau dipotong kepalanya. Maka barangsiapa yang memiliki alasan tetap dipajangnya gambar di rumah selain kedua alasan ini maka wajib baginya mendatangkan dalil dari kitabullah dan sunnah RasulNya." (Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219)

2. Hadist Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma :
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الصورة الرأس فإذا قُطِع الرأس فلا صورة
"Gambar itu kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar" (HR. Al-Isma'ili di dalam Mu'jamnya, dari Ibnu 'Abbas, Dishahihkan Syeikh Al-Albany di Ash-Shahihah 4/554)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ada tidaknya kepala sebagai ukuran boleh tidaknya keberadaan gambar mahluk bernyawa. Jika kepalanya ada maka tidak boleh, dan jika kepalanya tidak ada maka boleh.

3. Jangan kita qiyaskan hal ini dengan masalah memotong kepala dan menyisakan badannya karena 2 hal:
Pertama: Kepala ini adalah anggota badan yang paling utama, yang membedakan antara mahluk bernyawa dengan pohon dan benda mati.
Kedua : Badan kalau dipotong kepalanya maka akan seperti bentuk pohon, sebagaimana dalam hadist , akan tetapi kalau kepala dipotong badannya saja maka tetap berbentuk mahluk yang bernyawa.
Berkata Syeikh Bin Baz:
ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أن الصورة إذا قطع رأسها كان باقيها كهيئة الشجرة ، وذلك يدل على أن المسوغ لبقائها خروجها عن شكل ذوات الأرواح ومشابهتها للجمادات ، والصورة إذا قطع أسفلها وبقي رأسها لم تكن بهذه المثابة لبقاء الوجه ، ولأن في الوجه من بديع الخلقة والتصوير ما ليس في بقية البدن ، فلا يجوز قياس غيره عليه عند من عقل عن الله ورسوله مراده . وبذلك يتبين لطالب الحق أن تصوير الرأس وما يليه من الحيوان داخل في التحريم والمنع؛ لأن الأحاديث الصحيحة المتقدمة تعمه
"Dan juga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa gambar kalau dipotong kepalanya maka sisanya seperti bentuk pohon, ini menunjukkan bahwa alasan kenapa diperbolehkan adalah karena dia bukan lagi berbentuk mahluk yang bernyawa. Dan dia lebih serupa dengan mahluk mati. Dan gambar kalau dipotong bawahnya kemudian tersisa kepalanya maka jadinya bukan seperti itu (tidak berganti menjadi bentuk mahluk mati), dan juga wajah ini di dalamnya ada keindahan penciptaan dan gambar yang tidak ada di anggota badan yang lain. Maka tidak boleh anggota badan diqiyaskan kepada kepala bagi orang yang memahami maksud Allah dan rasulNya. Dengan demikian jelas bagi pencari kebenaran bahwa menggambar kepala mahluk hidup adalah terlarang karena keumuman hadist-hadisy yang shahih" (Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219).

Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullah:
((أن قوله " حتى تصير كهيئة الشجرة " ، دليل على أن التغيير الذي يحل به استعمال الصورة ، إنما هو الذي يأتي على معالم الصورة ، فيغيرها حتى تصير على هيئة أخرى مباحة كالشجرة . و عليه فلا يجوز استعمال الصورة و لو كانت بحيث لا تعيش لو كانت حية كما يقول بعض الفقهاء ، لأنها في هذه الحالة لا تزال صورة اسما و حقيقة ، مثل الصور النصفية ، و أمثالها))
"ٍٍٍSesungguhnya ucapan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sampai menjadi bentuk pohon" dalil bahwasanya perubahan yang membolehkan penggunaan gambar adalah perubahan pada tanda-tanda (yang menjadikan) gambar (itu hidup) , sehingga menjadi bentuk lain yang diperbolehkan seperti pohon, oleh karenanya tidak boleh menggunakan gambar (mahluk bernyawa) meskipun dia tidak mungkin hidup dengan cara seperti itu, karena dalam keadaan seperti ini dia masih gambar mahluk bernyawa baik nama maupun hakikatnya, seperti foto setengah badan dan yang semisalnya" (Silsilah Al-Ahadist Ash-Shahihah 1/693)

Dengan demikian kita bisa mengambil kesimpulan bahwa penggunaan smiley atau icon atau الوجوه التعبيرية (ekspresi wajah) seperti yang ada di YM tidak diperbolehkan. Apalagi terkadang di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan adab islami.Alhamdulillah, perasaan masih bisa kita ungkapkan dengan kata-kata.
Wallahu a'lam.
Read More......

Senin, 29 Juni 2009

Beli Rokok Untuk Orang Tua, Tanda Bakti?

Tanya : Rokok adalah haram , namun di masyarakat tidak seperti itu , malah seperti makanan pokok ! dan biasanya ketika seorang sudah gajian , bapaknya minta dibelikan rokok , bolehkah demikian ? sebab jika menolak maka anggapan bapak si anak pelit dan tidak berbakti ! Ini dilema ustadz ! Syukran wa jazakumullahu khairan . ( 0556857813 )

Jawab : Merokok adalah perbuatan yang diharamkan dengan beberapa alasan :
1. Rokok adalah termasuk sesuatu yang khabits ( buruk sekali) , dan agama mengharamkan segala sesuatu yang khabits . Allah berfirman :
( وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ( (الأعراف : 157 )
Artinya : dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ( QS. Al-A'raf 157 )
2. Rokok membahayakan kesehatan si perokok dan orang yang disekitarnya , sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لا ضرر ولا ضرار
Artinya : Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain ( HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albany )
3. Merokok merupakan pemborosan , sedangkan Allah mengatakan :
)إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً) (الإسراء : 27 (
Artinya : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya. (QS. 17:27)
Adapun berbakti kepada orang tua maka hukumnya wajib 'ain , . Allah berfirman :
)وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً ً) (من سورة النساء : 36)
Artinya : Dan sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak ( QS. 4 : 36 )
Dan berdurhaka kepada keduanya merupakan dosa besar , Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ فَمَا زَالَ يَقُولُهَا حَتَّى قُلْتُ لَا يَسْكُتُ
Artinya : Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar ? Mereka berkata : Iya ya Rasulullah ? Beliau berkata : Syirik kepada Allah , dan durhaka kepada orang tua . Kemudian beliau duduk bersandar dan berkata : ( kemudian ) perkataan dusta dan persaksian dusta , ( kemudian ) perkataan dusta dan persaksian dusta ! Beliau mengulanginya terus sampai aku berkata : Beliau tidak mau diam . ( HR. Al-Bukhary )
Namun bagaimanapun besar hak orang tua , tidak boleh bagi seorang untuk menaatinya dalam kemaksiatan kepada Allah . Karena ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas ketaatan semua makhluk . Oleh karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya : Tidak ada ketaatan ( kepada makhluk) di dalam kemaksiatan kepada Allah , sesungguhnya ketaatan hanya di dalam sesuatu yang ma'ruf ( dibolehkan oleh agama ) ( HR . Al-Bukhary dan Muslim ) .
Nasehat kami , hendaklah semua orang tua takut kepada Allah ta'ala , dan supaya tidak memerintah buah hatinya untuk berbuat maksiat kepada Allah atau memintanya untuk membantu di dalam berbuat maksiat , bahkan seharusnya beliau menjadi teladan dan panutan yang baik bagi seluruh keluarga , Allah berfirman :
)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ) (التحريم : 6 (
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. 66:6)
Dan anak-anak tersebut adalah amanat Allah , dan kita akan ditanya tentang amanat ini , Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : Setiap dari kalian adalah pemimpin , dan setiap dari kalian akan diatnya yentang orang yang dipimpinnya . Dan imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya . Dan seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan dia akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya . ( HR . Al-Bukhary dan Muslim )
Dan hendaklah seorang anak berbicara baik-baik , menolak dengan lembut dan tetap berkelakuan yang sopan kepada orangtua , ketika orang tua memerintah kepada maksiat . Allah berfirman :
(وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ) (لقمان : 15 (
Artinya : Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. 31:15)
Dan terus memohonkan ampunan dan hidayah untuk keduanya . Mendakwahi keduanya kepada tauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan landasan amal . Mungkin dengan demikian Allah berkenan membuka hati keduanya .
Wallahu a'lamu .
Read More......

Minggu, 28 Juni 2009

Tanya Tentang Hadist 40 Orang Berdoa Jama'ah

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Saya mau menanyakan ada pernyataan yang sering saya dengar disuatu majelis bahwa apabila ada orang berkumpul kegiatan berdo`a dalam suatu majelis lebih dari 40 orang maka kemungkinan besar do`anya akan dikabulkan oleh Allah SWT,dan katanya kegiatan tersebut ada hadistnya hanya bersumber dari mana sampai saat ini saya belum dapat jawabannya, mohon kiranya Ustadz dapat menolong saya untuk mendapatkan penjelasan apakah hal tersebut diatas adalah memang benar hadist atau bukan, terimakasih sebelumnya. (Tia)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Hadist yang saudari sebutkan berbunyi demikian:
لا يجتمع أربعون رجلا في أمر واحد إلا استجاب الله تعالى لهم حتى لو دعوا على جبل لأزالوه
"Tidaklah berkumpul empat puluh orang dalam satu perkara kecuali Allah akan mengabulkan doa untuk mereka sampai seandainya mereka berdoa kejelekan untuk gunung niscaya mereka akan menghancurkan gunung tersebut "

Saya tidak menemukan hadist ini di kitab-kitab hadist yang dikenal, akan tetapi justru saya mendapatkan hadist ini di kitab kaum Syiah yang berjudul Ad-da'awat karangan Quthbuddin Ar-Rawandi (1/41), tanpa sanad.
Dan bukanlah sesuatu yang jauh kalau hadist ini termasuk hadist-hadist palsu yang mereka buat, sebagaimana ini adalah kebiasaan mereka.
Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن كذبا علي ليس ككذب على أحد، من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
"Sesungguhnya berdusta atas nama diriku tidak sama dengan berdusta atas nama yang lain, barangsiapa yang berdusta atas nama diriku dengan sengaja maka hendaklah dia siapkan tempatnya di neraka" (HR. Al-Bukhary dan Muslim di Al-Muqaddimah)

Ana nasehatkan supaya saudari mencari majelis-majelis yang jelas sumbernya.
Berkata Muhammad bin Sirin: "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka lihatlah dari mana kalian mengambilnya" (Dikeluarkan Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim 1/20)
Wallahu a'lam.
Read More......

Sabtu, 27 Juni 2009

Memakan Sisa Makanan Di Sela Gigi, Membatalkan Shalat?

Tanya: Assalaamu'alaykum,ustadz,apakah kalau kita menelan sisa-sisa makanan di sela-sela gigi pada waktu sholat akan membatalkan shalat? Jazakallahu khair. (Abu Nabilah)


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menelan sisa makanan di sela-sela gigi kalau sengaja maka membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن في الصلاة شغلاً
"Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan" (HR. Al-Bukhary dan Muslim). Jadi orang yang shalat hendaknya menyibukkan diri dengan dzikrullah dan mengamalkan amalan-amalan yang diperintahkan ketika shalat, kalau dia makan dengan sengaja maka ini sudah keluar dari maksud didirikannya shalat.
Ibnul Mundzir rahimahullahu berkata:
وأجمعوا على أن من أكل وشرب في صلاته الفرض عامداً أن عليه الإعادة.
"Dan mereka telah bersepakat bahwa orang yang makan dan minum di dalam shalat fardhu dengan sengaja maka wajib bagi dia mengulangi (shalatnya)" (Al-Ijma' hal:3 )
Namun kalau tidak sengaja maka tidak membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
"Sesungguhnya Allah menggugurkan dari ummatku kesalahan (ketidak sengajaan), kelupaan dan apa yang mereka dipaksa melakukannya" (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Demikianlah sebagian ulama memperinci, mereka membedakan antara memakan makanan yang sedikit antara sengaja dan tidak sengaja.
Berkata Imam An-Nawawy:
قال أصحابنا إذا أكل في صلاته أو شرب عمدا بطلت صلاته سواء قل أو كثر هكذا صرح به الأصحاب ... وإن كان بين أسنانه شئ فابتلعه عمدا أو نزلت من رأسه فابتلعها عمدا بطلت صلاته بلا خلاف
"Berkata para sahabat kami (ulama-ulama Syafi'iyyah): "Jika makan atau minum ketika shalat dengan sengaja maka batal shalatnya, sama saja apakah sedikit atau banyak", demikian ucapan para sahabat ((ulama-ulama Syafi'iyyah), … dan jika ada sesuatu di sela-sela giginya kemudian menelannya dengan sengaja atau turun dari kepalanya kemudian menelannya dengan sengaja maka batal shalatnya tanpa ada perselisihan. (Al-Majmu' 4/89)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin:
أما إذا كان الأكل أو الشُّرب عمداً، فإن الصَّلاة تبطل به، قليلاً كان أم كثيراً ... فبهذا عرفنا أنه تبطل الصلاة فَرْضها ونَفْلها بالأكل الكثير سهواً أو عَمْداً، ولا تبطل بالأكل اليسير سهواً
"Adapun jika makan atau minum dengan sengaja maka shalatnya batal, sedikit atau banyak…dengan ini kita mengetahui bahwa shalat fardhu atau sunnah menjadi batal dengan makan banyak lupa atau sengaja, dan tidak batal kalau makan sedikit karena lupa"(Lihat Asy-Syarh Al-Mumti', Syeikh Muhammad Al-utsaimin 3/355)
Wallahu a'lam.
Read More......

Jumat, 26 Juni 2009

Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Ustadz , saya mau tanya masalah khitan / sunatan , apakah ini ajaran islam atau sebelum islam juga sudah ada perintah Allah tentang berkhitan khususnya bagi laki-laki . Dan bagaimana dengan wanita ? Tolong sebutkan dalil-dalilnya . Terimakasih Ustadz .


Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia . Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Oleh karena itu khitan ini merupakan syari'at umat-umat sebelum kita juga . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang khitannya Nabi Ibrahim :
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Ibrahim 'alaihissalam telah berkhitan dengan qadum(nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Khitannya Nabi Ibrahim juga tercantum di dalam kitabnya orang yahudi ( Perjanjian Lama , Kejadian 17/ 11 ) , dan ini merupakan syari'atnya Nabi Musa . Oleh karena itu Nabi Isapun berkhitan karena beliau mengikuti syari'atnya Nabi Musa . ( Injil Lukas 2/ 21 ) .
Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan . Namun pendapat yang kami anggap lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki selama tidak ditakutkan meninggal atau sakit , dan sunnah bagi wanita.

Dalil-dalil atas wajibnya khitan bagi laki-laki , diantaranya :
1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang masuk islam untuk berkhitan . Dan asal perintah adalah wajib . Beliau bersabda :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya : Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah . ( HR. Abu Dawud , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany )
2. Khitan membedakan antara orang islam dengan orang kafir .
3. Khitan adalah memotong sebagian tubuh , sedangkan memotong sebagian tubuh adalah haram , dan sesuatu yang haram tidak diperbolehkan kecuali dengan sesuatu yang wajib .
4. Khitan bagi laki-laki berkaitan dengan syarat diantara syarat-syarat shalat yaitu thaharah ( bersuci )

Dalil-dalil atas sunnahnya khitan bagi wanita , diantaranya :
1. Di dalam sebuah hadist Ummu 'Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang ( pekerjaannya ) mengkhitan wanita , kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Artinya : Jangan berlebihan di dalam memotong , karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya . ( HR. Abu Dawud , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany ) .
2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya : Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah ( ujung dzakar ) , maka wajib untuk mandi . ( HR . Ibnu Majah , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany )
Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan .
3. Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan syahwat .
Wallahu a'lamu .
Read More......

Kamis, 25 Juni 2009

Hukum Donor Darah dan Donor Organ Tubuh (Transplantasi)

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.Saya mau bertanya: bagaimana hukum donor darah atau organ tubuh? Apakah mempengaruhi nasabnya (misalnya apakah kedua orang tersebut menjadi muhrim) ? (Firnandes)


Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertama: Hukum donor darah diperbolehkan dengan 3 syarat:
a.dalam keadaan darurat
Allah ta'ala berfirman:
)إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) (البقرة:173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Berkata Syeikh Bin Baz: لا بأس في ذلك ولا حرج فيه عند الضرورة.
"Tidak mengapa (donor darah) ketika darurat .(Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 20/71 )
b.tidak memudharati pendonor darah.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh memudharati diri sendiri dan memudharati orang lain" (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata Syeikh Al-Utsaimin:
فالتبرع بالدم إذا كان لا يضر الإنسان ما به بأس؛ لأن الدم يعوض سريعاً بخلاف التبرع بالأعضاء، فالأعضاء لو تبرعت بها ما عوضت مرة ثانية
"Donor darah kalau tidak membawa mudharat maka tidak mengapa, karena darah itu cepat diganti, beda dengan anggota badan karena dia tidak ada gantinya " (Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb )
c.keterangan dokter yang terpercaya

Kedua: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah transplantasi (donor organ tubuh).
Dan yang dikuatkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad Al-Utsaimin adalah tidak boleh karena beberapa hal:
1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كسر عظم الميت ككسره حيا
"Memecah tulang orang yang meninggal seperti memecah tulangnya ketika masih hidup" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
Sementara mengambil jantung dan ginjal misalnya lebih besar perkaranya dari hanya sekedar memecah tulang.
2. Ini adalah jenis perendahan terhadap anggota tubuh manusia.
3. Allah ta'ala mencipta sepasang organ tubuh dengan hikmah dan faidah, yaitu supaya bekerjasama dalam sebuah pekerjaan. Kalau hilang satu maka tentunya disana ada pengaruh ke badan.
4. Pemindahan organ ini kepada orang lain belum tentu berhasil, sementara pendonor jelas merasakan mafsadahnya.
5. Organ tubuh adalah amanat dari Allah.
6. Jika pendonor hanya memiliki satu organ tubuh kemudian organ tubuh yang satu itu rusak maka dia termudharati.
(Lihat Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 13/364, Fatawa Nur 'Ala Ad-darb Syeikh Muhammad Al-Utsaimin)

Ketiga: Donor darah tidak mempengaruhi kemahraman, tidak seperti menyusui. Karena susu meskipun berasal dari darah akan tetapi sudah berubah sehingga memiliki hukum tersendiri, kemudian dalil hanya menunjukkan bahwa yang menyebarkan kemahraman adalah menyusui dengan syarat minimal 5 kali menyusu dan umur bayi kurang dari 2 tahun. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 21/145-148)
Wallahu a'lam.
Read More......

Rabu, 24 Juni 2009

Solusi Perbaikan Umat

Tanya : Kenapa praktek islam di Indonesia berbeda dengan Saudi ? Banyak bid'ah ( peringatan maulid, nyanyi-nyanyi di masjid dll ) , bahkan ada yang shalat setahun cuma 2 kali , bagaimana solusinya ? ( 0565188242 )


Jawab : Solusinya tidak ada cara lain kecuali kita mau kembali berpegang teguh kepada ajaran islam yang murni dan bersih, agama islam yang berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist dengan pemahaman generasi terbaik umat dari kalangan para sahabat, para tabi'in, dan para tabi'it tabi'in, di dalam semua segi kehidupan kita , baik aqidah, fiqh, mu'amalah, akhlaq dll. Tentunya hal ini harus dimulai dengan menuntut ilmu syar'I, baru kemudian menyebarkan ilmu ini dengan hikmah ( bijaksana ) dimulai dari keluarga sendiri, teman terdekat, tetangga, kemudian masyarakat umum. Dengan demikian, kita berharap Allah akan memperbaiki keadaan kita dan keadaan kaum muslimin semuanya. Allah berfirman :
(إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ ) (الرعد من : 11 )
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri (QS. 13:11)
Wallahu a'lam.
Read More......

Selasa, 23 Juni 2009

Menyembelih Hewan Kurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kaifa haluk ya ustadz ? Saya mau tanya : Nenek saya sudah meninggal lama dan aku mau berkorban buat almarhumah , apa itu boleh atau tidak ? Kalau boleh ana ingin dalilnya ? ( 0553684348 )


Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah khair. Boleh kita menyembelih hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal karena berkurban masuk dalam keumuman shadaqah, dan shadaqah atas nama orang yang sudah meninggal disyari'atkan . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya : Jika mati seorang manusia maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara :Shadaqah yang mengalir , dan ilmu yang bermanfaat , dan anak shalih yang mendoakan untuknya . ( HR. Muslim )
Demikianlah Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (11/417-418).
Read More......

Senin, 22 Juni 2009

Apakah Makmum Mengangkat Tangan Dan Mengamini Imam Yang Qunut Shubuh?

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,ustadz, ana mau bertanya ketika kita bermakmum kepada imam yang berqunut shubuh apakah harus ikut atau diam (tidak mengangkat tangan)? karena yang ana tahu qunut shubuh dalilnya dhaif. mohon penjelasannya. jazakallahu khair. (Abu Nabilah)

Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Qunut shubuh termasuk perkara khilafiyyah, dan yang rajih bahwasanya amalan ini tidak disyariatkan karena tidak memiliki dalil yang shahih. Namun apabila imam berqunut shubuh maka hendaklah makmum mengikutinya, mengangkat kedua tangan dan mengamininya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتم به
"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti" (HR.Al-Bukhari dan Muslim).
Beliau shallallhu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
يصلون لكم فإن أصابوا فلكم وإن أخطؤوا فلكم وعليهم
"Mereka (imam-imam) tersebut shalat untuk kalian, kalau mereka benar maka kalian mendapat pahala, dan kalau mereka bersalah maka kalian mendapat pahala dan mereka menanggung kesalahannya" (HR. Al-Bukhary )
Imam Abu Dawud menyebutkan sebuah atsar dimana 'Utsman radhiyallahu 'anhu shalat di Mina 4 rakaat dengan ijtihad beliau, maka Abdullah bin Mas'ud berkata: "Aku shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (di Mina) 2 rakaat, dan bersama Abu Bakar 2 rakaat, dan bersama Umar 2 rakaat " yaitu dengan mengqashar shalat 4 rakaat.
Akan tetapi ketika beliau shalat di belakang 'Utsman beliau shalat 4 rakaat , maka beliau ditanya, kenapa melakukan demikian? Maka beliau menjawab: Perbedaan itu jelek " (Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunannya 1/602 no: 1960)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
وكذلك إذا اقتدى المأموم بمن يقنت في الفجر أو الوتر قنت معه سواء قنت قبل الركوغ أو بعده وإن كان لا يقنت لم يقنت معه ولو كان الإمام يرى استحباب شيء والمأمومون لا يستحبونه فتركه لأجل الاتفاق والائتلاف : كان قد أحسن
"Dan demikian pula jika makmum di belakang imam yang berqunut shubuh atau witir maka dia juga berqunut, sama saja apakah qunutnya sebelum ruku' atau setelahnya , kalau imam tidak berqunut maka makmum juga tidak berqunut, dan seandainya imam berpendapat mustahabnya sebuah amalan, dan makmum tidak berpendapat demikian maka jika imam meninggalkan amalan tersebut untuk mewujudkan kesepakatan dan kerukunan sungguh dia telah berbuat baik" (Majmu Al-Fatawa 22/267-268).
Beliau juga berkata:
ولهذا ينبغى للمأموم أن يتبع إمامه فيما يسوغ فيه الاجتهاد فاذا قنت قنت معه وإن ترك القنوت لم يقنت
"Oleh karena itu seyogyanya bagi seorang makmum mengikuti imam di dalam perkara yang boleh di dalamnya berijtihad, kalau imam qunut maka dia qunut, kalau imam meninggalkan qunut maka dia tidak qunut "(Majmu Al-Fatawa 23/115)
Syeikh Al-Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya permasalahan ini maka beliau mengatakan:
ثم إذا كان الإنسان مأموماً هل يتابع هذا الإمام فيرفع يديه ويؤمن معه، أم يرسل يديه على جنبيه؟
والجواب على ذلك أن نقول: بل يؤمن على دعاء الإمام ويرفع يديه تبعاً للإمام خوفاً من المخالفة. وقد نص الإمام أحمد - رحمه الله - على أن الرجل إذا ائتم برجل يقنت في صلاة الفجر، فإنه يتابعه ويؤمن على دعائه، مع أن الإمام أحمد - رحمه الله - لا يرى مشروعية القنوت في صلاة الفجر في المشهور عنه، لكنه - رحمه الله - رخص في ذلك؛ أي في متابعة الإمام الذي يقنت في صلاة الفجر خوفاً من الخلاف الذي قد يحدث معه اختلاف القلوب.
"Kemudian apabila seseorang menjadi makmum apakah mengikuti imam dan mengangkat tangan serta mengamini atau melepas kedua tangannya ke samping ? Jawabannya kita katakan: Hendaknya makmum mengamini doa imam dan mengangkat tangan untuk mengikuti imam, karena ditakutkan (kalau tidak mengikuti ) ini termasuk penyelisihan terhadap imam. Imam Ahmad rahimahullahu telah menegaskan bahwa seseorang jika bermakmum kepada seseorang yang melakukan qunut shubuh maka hendaklah mengikutinya dan mengamini doanya, padahal Imam Ahmad rahimahullah dikenal termasuk orang yang berpendapat tidak disyariatkannya qunut ketika shalat shubuh, akan tetapi beliau memberi keringanan dalam hal ini, yaitu dalam masalah mengikuti imam yang berqunut shubuh karena takut perselisihan yang akhirnya terjadi perselihan diantara hati" (Majmu Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad Al-Utsaimin 14/133)
Wallahu a'lam.
Read More......

Minggu, 21 Juni 2009

Tentang Penamaan Jembatan Ash-Shirathul Mustaqim

Tanya: Ustadz apa benar ada dalil yang menamakan "jembatan shirotol mustaqim", dan bahwasannya jembatan itu bagaikan rambut dibelah tujuh?
(Waldi, Pontianak)

Jawab:
Shirath adalah jembatan yang terbentang di atas neraka menuju ke surga, semua manusia akan melewatinya, sesuai dengan amalan mereka, ada yang terjatuh ke neraka, ada yang melewatinya dengan cepat dan ada yang melewatinya dengan lambat.
Datang penamaan dengan Ash-Shirath dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
فيُضربُ الصِّراطُ بين ظهرانَي جهنَّم....
"Maka dibuatlah Ash-Shirath di atas jahannam…." (HR.Al-Bukhary dan Muslim) Dan dalam hadist yang lain:
وتُرسَلُ الأمانةُ والرَّحم، فتقومان جنبَتَي الصِّراط يميناً وشمالاً
"Dan diutus amanah dan kekerabatan, maka keduanya berdiri di kedua tepi Ash-Shirath…." (HR. Muslim)
Diriwayatkan bahwa Ash-Shirath ini lebih lembut dari rambut dan lebih tajam dari pedang, sebagaimana ucapan Abu Said Al-Khudry radhiyallahu 'anhu:
بلغني أن الجسر أدق من الشعرة وأحد من السيف
"Sampai kepadaku bahwa jembatan ini (ash-shirath) lebih lembut dari rambut dan lebih tajam dari pedang" (Diriwayatkan oleh Imam Muslim 1/167).
Adapun penamaan Ash-Shirath dengan jembatan shirathal mustaqim maka tambahan "mustaqim" saya tidak mengetahui asalnya, demikian pula penyifatan Ash-Shirath bahwasanya dia seperti rambut dibelah tujuh, saya juga tidak mengetahui dalilnya.
Walhasil hendaknya seorang muslim mencukupkan diri dengan keterangan yang sudah ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah baik nama maupun sifat dari Ash-Shirath.
Wallahu a'lam.
Read More......

Sabtu, 20 Juni 2009

Jual Barang Lewat Internet

Tanya: Assalamu\'alaikum,.Istri ana ingin jual barang melalui internet, Tetapi di internet hanya menunjukkan gambarnya saja, kalau ada yg pesan barang tersebut baru dibeli sesuai dg yg dipesan org tersebut. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam tersebut ?
Dan juga bagaimana hukumnya beli dg cara ini juga tersebut kepada org lain ? (Abu Farhan)


Jawab:
Wa'alaikumsalam. Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran,jenis, kapan penyerahan barang dll) dan juga terbebas dari unsur penipuan.
Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat.
Diantara dalil mereka :
من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
"Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu" (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم "ukuran tertentu, berat tertentu, sampai waktu tertentu" menunjukkan bolehnya menjual barang dengan sifat.
Hendaknya antum membeli barang pesanan setelah uang dikirim kepada antum, supaya tidak terjatuh dalam pembelian hutang dangan hutang.
Dengan demikian diperbolehkan juga antum membeli dengan cara seperti itu.
Apabila ketika waktu penerimaan barangnya berbeda dari yang sudah disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan akad.
Disana ada 2 solusi yang bisa dijadikan alternatif:
Pertama: Barang dikirim dahulu baru dikirim uang, dan ini jarang dilakukan.
Kedua : Uang dan Barang dikirim bersamaan, dan tidak masalah mana saja yang datang terlebih dahulu.
Wallahu a'lam.
Read More......

Jumat, 19 Juni 2009

Shalat Hajat

Tanya: Assalamu’alaikum,
Trima kasih Ustadz atas jawaban pertanyaan yang lalu. Sekarang mau tanya lagi, apa pengertian Sholat Hajat, dan bagaimana tata cara melaksanakannya (niat, bacaan, dan doanya). Wassalamu’alaikum (Bu Elly, Pontianak)

Jawab:Wa'alaikumsalam.
Shalat hajat adalah shalat yang dilakukan ketika ada hajat (keperluan). Namun perlu diketahui, bahwasanya tidak dalil yang shahih yang menjelaskan tentang disyariatkannya shalat hajat. Oleh karena itu kita tidak boleh mengamalkannya karena ibadah adalah tauqifiyyah (terima jadi).
Lembaga Tetap untuk Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan bahwa hadist-hadist yang berkaitan dengan shalat hajat dha'if ( lemah ) dan munkar (Fatawa Al-Lajanah Ad-Daimah 8/160).
Diantara hadist-hadist tersebut adalah hadist Abdullah bin Abi Aufa bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda::
من كانت له إلى الله حاجة أو إلى أحد من بني آدم فليتوضأ فليحسن الوضوء ثم ليصل ركعتين ثم ليثن على الله وليصل على النبي صلى الله عليه و سلم ثم ليقل لاإله إلا الله الحليم الكريم سبحان الله رب العرش العظيم الحمد لله رب العالمين أسئلك موجبات رحمتك وعزائم مغفرتك والغنيمة من كل بر والسلامة من كل إثم لا تدع لي ذنبا إلى غفرته ولا هما إلا فرجته ولا حاجة هي لك رضا إلا قضيتها يا أرحم الراحمين
"Barangsiapa yang memiliki keperluan kepada Allah atau kepada seseorang dari anak Adam maka hendaknya dia berwudhu dan memperbaiki wudhunya, kemudian hendaknya dia shalat 2 rekaat kemudian memuji Allah, dan bershalawat kepada nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian membaca:
لاإله إلا الله الحليم الكريم سبحان
الله رب العرش العظيم الحمد لله رب العالمين أسئلك موجبات رحمتك وعزائم مغفرتك والغنيمة من كل بر والسلامة من كل إثم لا تدع لي ذنبا إلى غفرته ولا هما إلا فرجته ولا حاجة هي لك رضا إلا قضيتها يا أرحم الراحمين
"Tidak sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, Al-Halim Al-Karim, Maha Suci Allah Pemilik Arsy yang besar, segala puji bagi Allah, rabb semesta alam, aku memohon kepadaMu apa-apa yang mendatangkan rahmatMu, dan ampunanMu, dan aku memohon kepadaMu untuk mendapatkan setiap kebaikan dan keselamatan dari setiap dosa, janganlah Engkau tinggalkan bagi ku dosa kecuali telah Engkau ampuni, dan jangan Engkau tinggalkan bagiku rasa gelisah kecuali Engkau beri jalan keluar, dan jangan Engkau tinggalkan bagiku keperluanku yang engkau ridhai kecuali Engkau tunaikan untukku, wahai Yang Maha Penyayang " (HR. At-tirmidzy 2/344, dan Ibnu Majah 1/44, berkata Syeikh Al-Albany: Dhaif jiddan (lemah sekali) ).
Syeikh Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwasanya shalat hajat ini tidak disyari'atkan (Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad Al-Utsaimin 14/323 no: 894).
Oleh karena seorang muslim hendaknya mengamalkan amalan yang ada dalilnya dan meninggalkan amalan-amalan yang tidak ada dalilnya. Ahamdulillah disana ada cara yang lebih baik bagi kita untuk memenuhi hajat kita, yaitu dengan cara berdoa kepada Allah, terutama di waktu dan keadaan yang mustajab.
Berkata Asy-Syuqairy rahimahullah:
وأنت قد علمت ما في هذا الحديث من المقال ، فالأفضل لك والأخلص والأسلم أن تدعو الله تعالى في جوف الليل وبين الأذان والإقامة وفي أدبار الصلوات قبل التسليم ، وفي أيام الجمعات ، فإن فيها ساعة إجابة ، وعند الفطر من الصوم ، وقد قال ربكم ( أدعوني أستجب لكم ) وقال : ( وإذا سألك عبادي عني فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان ) وقال : ( ولله الأسماء الحسنى فادعوه بها )
"Dan anda sudah tahu bahwa hadist ini (tentang shalat hajat) ada pembicaraan (tentang kelemahannya), maka yang afdhal, lebih ikhlash, dan lebih selamat engkau berdoa kepada Allah di tengah malam, dan antara adzan dan iqamat, di akhir shalat sebelum salam, pada hari jumat karena di dalamnya ada waktu ijabah (dikabulkan doa), dan ketika berbuka puasa, Allah telah berfirman:
( أدعوني أستجب لكم ) "Berdoalah kepadaKu maka akan kabulkan", dan Allah juga berfirman: ( وإذا سألك عبادي عني فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان ) "Dan jika hambaKu bertanya tentang diriKu maka katakanlah bahwasanya Aku dekat, Aku akan mengabulkan doa orang yang berdoa kepadaKu", Allah juga berfirman: ( ولله الأسماء الحسنى فادعوه بها ) "Dan bagi Allahlah nama-nama yang baik, maka berdoalah denganNya" (As-Sunan wal Mubtada'at hal: 124).
Wallahu a'lam.
Read More......

Kamis, 18 Juni 2009

Makna Man Rabbuka Menurut Ahlussunnah

Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz, alhamdulillah, saya mendapatkan hidayah salafiyah setelah saya tinggal di AS. Mohon kesediaan Ustadz menjawab pertanyaan saya, yang sering menjadi bantahan atas konsep tauhid rububiyah ahlussunnah waljamaah.
"Bila kaum kafir dianggap mengimani tauhid rububiyah, mengapa pertanyaan kubur diantaranya adalah man robbuka ? "
Atas jawaban ustadz, saya mengucapkan terima kasih.
Saya membuat blog sbg sarana kajian untuk anak dan istri saya di Indonesia. mohon saran dan kritik.
http://back2sunnah.wordpress.com/
http://annasihah.wordpress.com/
Jazakallahu khoiro. Wassalamu'alaikum warahmatullah. Hormat saya, M. Arif Hakim

Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah yang telah mengumpulkan kita di atas islam dan sunnah.
Diantara konsep Ahlussunnah wal jamaah dalam masalah tauhid rububiyyah (pengesaan Allah dalam penciptaan, pemberian rezeki, dan pengaturan alam semesta) bahwasanya tauhid ini tidak cukup untuk memasukkan seseorang ke dalam agama islam, oleh karena orang musyrik Qurays meski mereka mengakui rububiyyah Allah akan tetapi mereka diperangi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. , sebagaimana firman Allah:
)قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلا تَتَّقُونَ) (يونس:31)
Artinya : Katakanlah:"Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan" Maka mereka menjawab:"Allah". Maka katakanlah:"Mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)?" (QS. 10:31)
Dan Allah juga berfirman:
(وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ) (العنكبوت:61)
Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka:"Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?" Tentu mereka akan menjawab:"Allah", maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar). (QS. 29:61)
Adapun pertanyaan 2 malaikat di alam kubur (man rabbuka/siapa rabbmu?) maka ini tidak menunjukkan bahwasanya mereka (orang-orang musyrik) tidak mengakui rububiyyah Allah.
Para ulama menjelaskan bahwa kalimat rabb disini maksudnya adalah ilah, karena sangat eratnya hubungan antara rububiyyah dengan uluhiyyah, dimana pengakuan terhadap rububiyyah sesuatu mengharuskan dia untuk menyembah sesuatu tersebut, dan sebaliknya orang yang menyembah sesuatu menunjukkan bahwa dia meyakini rububiyyahnya.
Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa Rabb dan Ilah di dalam bahasa arab termasuk 2 kata yang jika bersatu maka berpisah, dan jika berpisah maka bersatu, maksudnya jika berada dalam satu tempat maka memiliki makna yang berlainan, dan jika tidak berada dalam satu tempat maka dia memiliki makna yang satu. (Lihat At-Tamhid Syarh Kitabit Tauhid, Syeikh Shalih Alu Syeikh hal: 415-416)
Contoh yang lain:
Pertama: Faqir dan Miskin, menurut sebagian ulama, faqir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, dan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
Kalau disebutkan "faqir" dalam sebuah ayat atau hadist: saja maka masuk di dalamnya "miskin", sebagaimana dalam hadist:
فإن هم أطاعوه لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم
"Apabila mereka menaatimu untuk shalat maka beritahulah bahwasanya Allah mewajibkan mereka untuk bershadaqah dari harta mereka (zakat), diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada fuqara mereka. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan kalau disebutkan miskin saja maka masuk di dalamnya faqir.
Akan tetapi kalau disebutkan keduanya sekaligus maka maknanya berlainan, sebagaimana dalam firman Allah:
)إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ )(التوبة: من الآية60(
"Sesungguhnya shadaqah (zakat) diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan orang-orang miskin…."
Kedua: Islam dan Iman, Islam berkaitan dengan perkara-perkara yang dhahir (seperti syahadat, shalat, zakat, puasa, haji )sedangkan iman berkaitan dengan perkara -perkara yang bathin (beriman kepada Allah, malaikat, para rasul dll)
Kalau disebutkan dalam ayat atau hadist islam saja maka masuk di dalamnya iman, dan kalau disebutkan iman saja maka masuk di dalamnya islam. Akan tetapi kalau disebutkan keduanya sekaligus maka maknanya berlainan.
Demikian pula kalimat rabb dan ilah, rabb adalah yang mencipta, memelihara, memberi rezeki , sedangkan ilah adalah yang disembah.
Kalau disebutkan dalam ayat atau hadist rabb saja maka masuk di dalamnya makna ilah, sebagaimana dalam pertanyaan: man rabbuka? Jadi maknanya: Siapakah rabbmu dan sesembahanmu.
Diantaranya dalilnya, hadist 'Ady bin Hatim radhiyallahu 'anhu beliau berkata:
أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَفِى عُنُقِى صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ (اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ) قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ. قَالَ :« أَجَلْ وَلَكِنْ يُحِلُّونَ لَهُمْ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيَسْتَحِلُّونَهُ وَيُحَرِّمُونَ عَلَيْهِمْ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فَيُحَرِّمُونَهُ فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ لَهُمْ
"Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan salib emas tergantung di leherku, maka aku mendengar beliau  membaca ayat:
)اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُونِ اللَّهِ)(التوبة: من الآية31(
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah"
Maka aku berkata: Wahai Rasulullah, mereka (orang-orang nashara) tidak menyembah mereka! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Iya,akan tetapi para alim dan rahib tersebut menghalalkan bagi mereka (para pengikut) apa yang Allah haramkan kemudian mereka menghalalkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan kemudian mereka juga ikut mengharamkan, maka inilah ibadah mereka " (HR. At-Tirmidzy 5/278, Al-Baihaqy 10/116 dan Ath-Thabrany di Al-Mu'jamul Kabir 17/92 , dan dihasankan Syeikh Al-Albany)
Dalam hadist ini Ady bin Hatim memahami bahwa menjadikan para alim dan rahib sebagai rabb maksudnya adalah menjadikan mereka sebagai ilah /sesembahan mereka.
Wallahu a'lam.
Read More......

Rabu, 17 Juni 2009

Wanita Berhaji Tanpa Mahram

Tanya : Assalamu'alaikum . Gimana kabarnya ustadz ? Ana ingin tanyakan , bagaimana hukumnya seorang pembantu yang pergi haji / umrah dengan tanpa mahram , sementara dari Indonesia saja pergi keluar negeri tanpa mahram ? Kedua : Bolehkah seorang perempuan mencari nafkah ke luar negeri karena ingin membahagiakan kedua orang tuanya ? ( 0508153351 )


Jawab : Wa'alaikumussalam . Alhamdulillah khair . Akhi fillah , seorang wanita yang beriman tidak boleh bepergian jauh ( safar ) tanpa adanya mahram , entah itu untuk mencari uang atau untuk beribadah seperti haji dan umrah . Dan pelakunya berdosa . Karena keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadist Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu :
( لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ) ، فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ ؟ فَقَالَ : ( اخْرُجْ مَعَهَا ! )
Artinya :( Tidak boleh seorang wanita bepergian jauh kecuali bersama mahramnya , dan tidak boleh berdua dengan laki-laki asing kecuali disitu ada mahramnya ) . Berkata seorang laki-laki : Ya Rasulullah , sesungguhnya aku ingin keluar berjihad bersama pasukan ini dan ini , sedangkan istriku ingin berhaji ? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ( Pergilah bersama istrimu ! ) ( HR. Al- Bukhary – Muslim ) .
Dalam hadist di atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita bepergian jauh kecuali dengan mahram , bahkan menyuruh orang yang mau pergi berjihad untuk menemani istrinya yang mau pergi haji . Jadi wanita bepergian harus bersama mahram untuk ibadah atau untuk yang lain . Hal ini tidak lain kecuali demi kebaikan wanita tersebut . Betapa banyak kita dengar kejadian-kejadian yang menyedihkan akibat perginya seorang wanita tanpa mahram . Bahkan ketika ibadah haji. Na'udzubillah min dzalik.
Kalau seorang wanita nekad berhaji atau umrah tanpa mahram maka haji dan umrahnya sah , akan tetapi dia berdosa .
Perlu diketahui bahwasanya wanita yang tidak punya mahram atau mahramnya belum mampu maka wanita tersebut berarti belum mampu dan tidak wajib untuk haji. Allah akan memberi pahala atas niatnya meski dia meninggal dalam keadaan belum berhaji.
Adapun perginya seorang wanita muslimah ke luar negeri untuk mencari uang dengan alasan membahagiakan orang tua dan lain- lain , maka hukumnya tetap tidak boleh kalau tanpa mahram . Karena haji saja yang merupakan rukun islam kelima , dan ibadah yang dilaksanakan untuk mencari ridha Allah saja seorang muslimah harus pergi bersama mahram , apalagi perkara-perkara dunia. Jadi niat yang baik harus diiringi cara yang baik .
Semoga Allah memperbaiki keadaan kita.
Read More......

Selasa, 16 Juni 2009

Berhutang Untuk Aqiqah

Tanya:Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ahlan wa sahlan ustadz..., Ana Abu fathimah.. mau nanya: Bolehkah jika kita mengaqiqahi anak kita, dengan beli kambingnya pake uang utang? Dengan maksud bahwa utang tsb akan segera dibayarkan ( 2 sd 5 bulan insya allah).Minta jawaban ustadz..Jazakallahu khoiran.Wassalamu'alaikumwarahmatullahi wa barakatuh. (Abu Fathimah)


Jawab:
Seorang muslim dituntut untuk menghidupkan sunnah-sunah nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat, dan hendaknya orang yang memiliki kemampuan melaksanakan sunnah ini.
Adapun orang yang belum mampu saat itu maka jika dia memiliki sumber penghasilan yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya di kemudian hari maka tidak mengapa dia berhutang
Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت أن يخلف الله عليه إحياء سنة
"Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia telah menghidupkan sunnah " (Al-Mughny, Ibnu Qudamah 13/395)
Namun kalau tidak memiliki penghasilan tetap maka jangan dia berhutang karena nanti akan memudharati dia dan orang yang menghutanginya. (Lihat Kasysyaf Al-Qina' 'an Matnil Iqna', Manshur bin Yunus Al-Bahuti 2/353)
Allah ta'ala berfirman:
)فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ)(التغابن: من الآية16)
"Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian"
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:
وأما الاستقراض من أجل العقيقة فينظر، إذا كان يرجو الوفاء كرجل موظف، لكنه صادف وقت العقيقة أنه ليس عنده دراهم، فاستقرض من شخص حتى يأتي الراتب، فهذا لا بأس به، وأما إذا كان ليس له مصدر يرجو الوفاء منه، فهذا لا ينبغي له أن يستقرض
"Dan adapun meminjam uang untuk keperluan aqiqah maka dilihat, kalau dia berharap bisa mengembalikan seperti seorang pegawai misalnya, akan tetapi ketika waktu aqiqah dia tidak memiliki uang, kemudian dia meminjam uang sampai datang gaji maka ini tidak mengapa, adapun orang yang tidak punya sumber penghasilan tetap yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya maka tidak selayaknya dia berhutang" (Liqa Al-Babil Maftuh, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
Wallahu ta'ala a'lam.
Read More......

Senin, 15 Juni 2009

Cara Duduk Ma'mum Masbuq, Iftirasy atau Tawarruk?

Tanya: Assalamu'alaikum...Ana mau tanya... bagaimana sifat duduknya seorang makmum yang masbuk ketika mendapatkan imam sedang duduk raka'at ke dua/ ketiga?? mohon penjelasannya... (Abdul Aziz)


Jawab:
Wa'alaikumsalam. Sifat duduk apapun yang antum lakukan ketika shalat (tawarruk atau iftirasy atau yang lain) maka tidak membatalkan shalat (Lihat Al-Majmu', An-Nawawy 3/450), namun manakah cara duduk yang afdhal bagi masbuq?
Yang kuat dari pendapat ulama adalah yang mengatakan bahwa masbuq duduk mengikuti duduk imam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتم به
"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti" (HR.Al-Bukhari dan Muslim).
Dan ini adalah pendapat sebagian dari ulama Asy-Syafi'iyyah. (Lihat Al-'Aziz Syarhul Wajiz 1/530, Darul Kutub Al-'Ilmiyyah)
Syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullahu pernah ditanya:
نرجو توضيح كيفية جلوس المسبوق إذا وجد الإمام في الركعة الأخيرة؟ وهل يدعو فيها بدعاء التشهد الأول أو الأخير؟
Maka beliau menjawab:
المسبوق إذا جاء والإمام في التشهد الأخير يجلس كجلوس الإمام وكجلوس المصلين الذين لم يسبقوا، فيجلس متوركاً كما جاءت في ذلك السنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، فالإمام يتورك ومن وراءه يتورك والمسبوق يتورك، ولا يعتبر نفسه أنه في التشهد الأول، بل يأتي بالتشهد ويأتي بالصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم ويدعو ويكثر الدعاء حتى يسلم الإمام، فهو يتابع الإمام في هيئة الجلوس وفي كونه يتشهد ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم، ويتخير من الدعاء ما شاء، كما جاء ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم. وليس معنى ذلك أنه يجلس في التشهد يسكت، بل يفعل كما يفعل الإمام.
"Jika datang masbuq dan mendapati iman sedang tasyahhud akhir maka dia duduk seperti duduknya imam, dan duduk seperti duduknya makmum yang lain yang mendahuluinya, maka dia duduk dengan tawarruk sebagaimana telah datang sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka imam duduk tawarruk, dan orang yang di belakangnya juga tawarruk, demikian pula yang masbuq, dan jangan dia menganggap bahwa dirinya sedang tasyahhud awal, akan tetapi hendaknya dia membaca tasyahhud, kemudian membaca shalawat atas nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian berdoa dan memperbanyak doa sampai imam mengucapkan salam. Jadi masbuq mengikuti imam dalam cara duduk, tasyahhud, bershalawat, memilih doa sesuai dengan yang dia kehendaki sebagaimana datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan bukan berarti dia duduk tasyahhud kemudian diam, akan tetapi melakukan apa yang dilakukan imam." ( Pertanyaan Diajukan Kepada Beliau ketika Mensyarh Sunan Abi Dawud, Kitab Ash-Shalat, setelah Bab As-Sahwi fi Assajdatain)
Syeikh Shalih bin Fauzan hafidhahullahu juga pernah ditanya tentang masbuq yang mendapati imam sedang tasyahhud akhir dan duduk tawarruk, apakah masbuq tersebut duduk tawarruk seperti imam atau iftirasy? Maka beliau menjawab hendaklah dia mengikuti imam dengan duduk tawarruk, namun seandainya masbuq tersebut duduk iftirasy maka tidak mengapa) (Antum bisa mendengar fatwa beliau ini di website beliau:
http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatwaaTree/tabid/84/Default.aspx?View=Page&NodeID=10772&PageID=3688).
Wallahu ta'aala a'lam.
Read More......

Minggu, 14 Juni 2009

Mana Yang Kita Dahulukan, Shalat Tahiyyatul Masjid Atau Qabliyyah?

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu. Bagaimana kabarnya Ustadz ? Mau nanya sedikit Ustadz , manakah yang kita dahulukan dalam sunnah bila kita takhir ke masjid . Apakah tahiyyatul masjid atau qabliyyah shalat dulu yang kita kerjakan ? Kedua : Apakah ada hadist yang mengatakan kalau kita meninggalkan shalat harus diqadha ? Doa apa saja yang kita baca dalam sujud sahwi ? ( 0508153351 )

Jawab : Wa'alaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu . Baik , alhamdulillah .
1. Tahiyyatul Masjid artinya menghormati masjid . Cara menghormatinya adalah kalau kita masuk masjid maka kita gunakan untuk shalat sebelum kita duduk .
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا دخل أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس
"Jika salah seorang dari kalian masuk masjid maka hendaklah dia shalat 2 rakaat sebelum duduk" (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Shalat di sini umum baik shalat fardhu , shalat Qabliyyah , shalat dhuha dll . Oleh karena itu , seandainya antum masuk masjid kemudian shalat Qabliyyah maka otomatis antum sudah shalat tahiyyatul masjid . Dan tidak perlu antum shalat tahiyyatul masjid dulu baru shalat Qabliyyah .
2. Hadist yang berkaitan dengan mengqadha shalat adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya : Barangsiapa yang lupa shalat atau ketiduran maka tebusannya adalah dia shalat ketika dia ingat . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Hadist ini menyebutkan bahwa sebab mengqadha adalah ketidaksengajaan , seperti ketiduran , lupa , atau yang semisalnya seperti orang sakit yang menyangka bahwa dia tidak wajib shalat . Tapi kalau sengaja meninggalkan maka tidak mengqadha , seandainya mengqadhapun tidak akan diterima . Cukup dengan taubat nasuha ( sungguh-sungguh ) dan berniat untuk tidak mengulangi lagi pada masa yang akan datang .
3. Dzikir ketika sujud sahwi sama dengan dzikir ketika sujud biasa dalam shalat , dan tidak ada dalil yang shahih yang isinya dzikir khusus untuk sujud sahwi .
Wa billahittaufiq .
Read More......

Sabtu, 13 Juni 2009

Hukum Meracap / Onani / Masturbasi

Tanya: Assalamualaikum, Pak Roy
Saya minta tolong penjelasan sebenarnya tentang hukum laki-laki meracap, ada ayat-ayat atau hadisnya tidak, untuk tambahan bisa di lihat dari link ini : http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?f=4&t=13390&sid=e56f17ae7f5014da86cbf8fd96e540b4&start=60
ada sedikit keganjilan saya rasa yah. sepertinnya ini forum Islam Liberal.
Minta tips bagaimana agar kita bisa menahan dan menghindari hal tersebut, karena saya rasa masalah seperti ini sangat penting bagi remaja saat ini. Kurang lebihnya saya mohon maaf, Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuhu. (Yandha Perdana)

Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum meracap/onani/masturbasi adalah haram menurut mayoritas ulama, dan pelakunya berdosa, karena Allah berfirman :
( وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ، إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ، فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ) ( المؤمنون : 5-7 )
Artinya : " Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya , kecuali kepada istri-istrinya atau budak yang mereka miliki , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela . Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas " ( QS. Al-Mukminun 5-7 )
Dalam ayat di atas Allah hanya membolehkan 2 cara halal dalam menyalurkan syahwat kemaluan , yaitu : istri dan budak yang dimiliki . Adapun selain keduanya maka tidak boleh dan termasuk melampaui batas , termasuk diantaranya onani , zina , homoseks dll . Belum efek samping berbuat onani di dunia seperti melemahkan badan dan syaraf. (Lihat Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 22/409, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 22/55)
Hendaklah kita menjauhi hal-hal yang mendorong syahwat seperti melihat atau mendengarkan sesuatu yang haram yang membangkitkan syahwat , berdua dan campur dengan wanita yang bukan mahram dll.
Dan hendaklah memperbanyak puasa , sebagaimana nasehat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : " Wahai para pemuda , barangsiapa yang mampu diantara kalian maka hendaklah dia menikah , dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia puasa karena puasa itu penghalang . " ( HR. Al-Bukhary dan Muslim )
Wallahu a'lam.
Read More......

Jumat, 12 Juni 2009

Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)

Hari Rabu tanggal 3 Juni 2009, disela-sela forum tanya jawab via YM, ada sebuah pertanyaan dari salah seorang peserta berkaitan dengan pertanyaan no:7 (Mengobati Sihir Dengan Sihir, Bolehkah?), pertanyaannya: Apakah hipnotis yang digunakan untuk pengobatan (hipnoterapi) termasuk sihir?

Jawab:
Hipnotis (التنويم المغناطيسي أو التنويم الإيحائي) adalah termasuk jenis sihir, dimana penghipnotis meminta bantuan jin dalam melaksanakan aksinya. Dan jin akan membantu setelah penghipnotis tersebut mau berbuat syirik atau kekufuran.
Saya pernah membaca sebuah kisah dari seorang muslim yang belajar di luar negeri, dimana di Universitas sering diadakan acara hipnotis. Singkat cerita muslim tersebut ingin meyakinkan bahwa hipnotis ini dari syetan maka dia mencoba untuk menjadi relawan untuk dihipnotis. Ketika detik-detik mau dihipnotis dia terus menerus membaca ayat kursi sehingga akhirnya penghipnotis ini pun gagal dalam menghipnotis dia.
Komite Tetap Untuk Fatwa Saudi Arabia telah mengeluarkan sebuah fatwa berkaitan dengan hal ini, saya nukil berikut ini nash pertanyaan dan jawabannya:
Pertanyaan:
وما حكم الإسلام في التنويم المغناطيسي وبه تقوى قدرة المنوم على الإيحاء بالمنوم وبالتالي السيطرة عليه وجعله يترك محرما أو يشفى من مرض عصبي أو يقوم بالعمل الذي يطلب المنوم ؟
"ِِApakah hukum hipnotis di dalam islam, dimana dengan cara ini orang yang menghipnotis bisa lebih mampu untuk menguasai orang yang dihipnotis, sehingga membuat dia meninggalkan yang haram atau mengobati penyakit syaraf atau melakukan perbuatan yang diminta oleh penghipnotis? (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/345)

Jawabannya:
Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah:
التنويم المغناطيسي ضرب من ضروب الكهانة باستخدام جني حتى يسلطه المنوم على المنوم فيتكلم بلسانه ويكسبه قوة على بعض الأعمال بالسيطرة عليه إن صدق مع المنوم وكان طوعا له مقابل ما يتقرب به المنوم إليه ويجعل ذلك الجني المنوم طوع إرادة المنوم بما يطلبه منه من الأعمال أو الأخبار بمساعدة الجني له إن صدق ذلك الجني مع المنوم وعلى ذلك يكون استغلال التنويم المغناطيسي واتخاذه طريقا أو وسيلة للدلالة على مكانة سرقة أو ضالة أو علاج مريض أو القيام بأي عمل آخر بواسطة المنوم غير جائز بل هو شرك لما تقدم ولأنه التجاء إلى غير الله فيما هو من وراء الأسباب العادية التي جعلها سبحانه إلى المخلوقات وأباحها لهم .
"Hipnotis adalah termasuk jenis tenung (sihir) dengan menggunakan jin dimana penghipnotis menguasakan jin kepada orang yang dihipnotis, kemudian berbicara (jin tersebut) lewat lisannya, dan memberinya kekuatan untuk bisa mengerjakan sebuah pekerjaan tertentu, kalau jin tersebut jujur dan patuh kepada penghipnotis sebagai imbalan dari ibadah yang sudah dikerjakan oleh penghipnotis tersebut kepada jin.
Jin tersebut akan menjadikan orang yang terhipnotis menuruti apa yang diinginkan penghipnotis baik melakukan pekerjaan tertentu atau memberitahu sesuatu dengan bantuan jin, kalau jin tersebut jujur kepada penghipnotis.
Oleh karena itu, menggunakan hipnotis dan menjadikannya cara untuk mengetahui tempat barang yang dicuri atau barang yang hilang, atau penyembuhan penyakit, atau melakukan pekerjaan tertentu dengan perantaraan orang yang dihipnotis adalah tidak boleh, bahkan termasuk syirik sebagaimana telah berlalu, dan juga ini termasuk bergantung kepada selain Allah di dalam perkara-perkara diluar sebab-sebab yang biasa, yang Allah jadikan dan bolehkan untuk makhluknya (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/348)
Dari fatwa di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hipnoterapi (pengobatan dengan hipnotis) tidak diperbolehkan dan termasuk pengobatan dengan sihir.
Seandainya masih ada keraguan dalam diri kita apakah hipnoterapi itu menggunakan jin atau tidak maka seorang muslim diperintahkan untuk meninggalkan perkara-perkara yang meragukan, apalagi dalam masalah aqidah seperti ini, demi keselamatan agama dan akhirat kita, dan hendaknya kita menggunakan cara-cara yang syar'I yang tidak meragukan dalam pengobatan.
Semoga Allah ta'ala memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua kepada jalan yang lurus dan memberikan kekuatan untuk istiqamah diatasnya. Amin.
Read More......

Kamis, 11 Juni 2009

Sejak Kapan Kita Masuk Islam?

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu . Pak Ustadz , ada yang bertanya : Sejak kapan kita masuk islam ? Saya katakan : Wallahu a'lamu . Karena kalau dibilang sejak lahir , maka kapan syahadatnya , sedangkan syahadat adalah salah satu dari pondasi / dasar , atau pokok islam , tidak mungkin dikatakan muslim kalau tidak atau belum bersyahadat , iya kan Pak Ustadz ? Mohon penjelasannya , Jazakallahu khairan . ( 0553029483 )


Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Jawaban antum dengan : Wallahu a'lam, sudah pada tempatnya akhi. Allah paling tahu tentang semua itu, dan Allah sudah mengabarkannya tentang masalah ini kepada kita di dalam Al-Quran demikian pula melalui lisan RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam. Keterangannya sebagai berikut:
Setiap janin manusia telah bersaksi bahwa Allah adalah sesembahan mereka satu-satunya sejak berada di dalam sulbi bapaknya dan rahim ibunya . Allah berfirman :
)وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ) (لأعراف:172)
Artinya : Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):"Bukankah Aku ini Rabbmu". Mereka menjawab:"Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan:"Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb)". (QS. 7:172)
Oleh sebab itu itulah , setiap manusia yang lahir , maka dia lahir dalam keadaan islam , mengenal Allah Rabb semesta alam dan mengakuiNya sebagai sesembahannya .. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ
Artinya : Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fithrah , maka bapak ibunyalah yang menjadikan dia yahudi , atau menjadikan dia nashrani , atau menjadikan dia majusi . ( HR . Al-Bukhary Muslim )
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan setelah kalimat "fithrah" : yahudi , nashrani , dan majusi, yang menunjukkan bahwa maksud dari Al-Fithrah adalah islam.
Hal ini diperjelas di dalam firman Allah :
(فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (30) مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (31) )
Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, ( 30 ) dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertaqwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah ( 31 ) (QS. Ar-Ruum : 30-31)
Makna ( Al-Fithrah ) adalah agama islam, sebagaimana datang penafsirannya dari Mujahid (Diriwayatkan oleh Ath-Thabary dalam tafsirnya 20/97) .
Berkata Ibnu Abdil Barr : " Mereka berkata( makna ) inilah yang dikenal oleh kebanyakan ulama tafsir dari para salaf ( para pendahulu umat). " (At-Tamhid 18/72)
Ayat ini mempertegas bahwa yang dimaksud dengan fithrah manusia adalah agama yang hanif ( agama islam ) yang mengajak kepada penyembahan semata-mata terhadap Allah Rabb semesta alam .
Dari ayat dan hadist di atas kita mengerti bahwa semua manusia dilahirkan dalam keadaan islam , dan dia tetap akan islam selama tidak ada yang mengubahnya menjadi yahudi , nashrani , majusi dll .
Oleh karena itu di dalam hadist qudsy , Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ( Allah berkata ) :
إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا
Artinya : Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa' ( islam ) semuanya , kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka , dan mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan , dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya . ( HR . Muslim )
Allah mengabarkan dalam hadist qudsy ini bahwa kita pada asalnya diciptakan dalam keadaan hunafa' . Makna ( hunafa' ) adalah dalam keadaan islam , sebagaimana penjelasan Imam Nawawy ( lihat Syarh Shahih Muslim 9 / 247 ) . Kemudian syetanlah yang menjadikan manusia berubah fithrahnya .
Dari keterangan di atas kita bisa mengambil beberapa kesimpulan:
1. Pada asalnya semua manusia sudah islam semenjak di dalam perut ibunya.
2. Dia bisa menjadi kafir setelah itu karena pengaruh syetan dari kalangan jin dan manusia
3. Seseorang yang masih dalam keadaan fithrah maka tidak perlu dia bersyahadat dengan maksud supaya masuk dalam agama islam, karena dia sudah masuk dan masih di dalam agama islam. Akan tetapi silakan dia memperbanyak membaca syahadat untuk memperkuat keimanan dia sebagai seorang muslim . Sebagaimana yang kita baca di dalam dzikir – dzikir seperti adzan , tasyahhud , khutbah , dan di dalam kehidupan setiap muslim sehari-hari
4. Seseorang yang sudah rusak fithrahnya maka dia harus kembali bersyahadat sebagai syarat untuk masuk islam lagi. Ini wajib diucapkan oleh orang kafir atau orang murtad yang mau masuk islam karena fithrahnya telah berubah . Sehingga untuk mengembalikan fithrah itu harus bersyahadat lagi .
Wallahu a'lamu .
Read More......

Rabu, 10 Juni 2009

Cara Mendapatkan Rumah Secara Syar'i

Tanya: Assalaamu'alaykum, ustadz, bagaimana solusi yang syar'i untuk membeli rumah?Kami tidak cukup sabar untuk mengumpulkan uang guna membelinya secara tunai, karena harga rumah semakin naik dari waktu ke waktu.Jazakallahu khair atas jawabannya ustadz. Barakallahu fiik.(Abu Nabilah)


Jawab: Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallah.
Allah ta'ala menguji kita dengan perkara yang halal dan haram. Yang halal meski sulit akan tetapi berbarakah, dan yang haram meski mudah di dapat tetapi jauh dari barakah.
Kewajiban seorang muslim bersabar dan berusaha mencari yang halal, semoga Allah ta'ala memberikan kita jalan keluar dari setiap perkara. Allah ta'ala berfirman:
(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا(2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا(3) الطلاق 2-3
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. (QS. 65:2) Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. 65:3)
Diantara jalan keluar yang bisa saya nasehatkan:
1. Berusaha menambah pendapatan
2. Membangun rumah yang sederhana
3. Membangun rumah dengan membeli yang diperlukan sedikit demi sedikit, mulai dari tanah sampai ke bahan bangunan, dan membangunnya secara bertahap, sebagaimana cara seperti ini sering ana dengar dari para ikhwah TKI yang bekerja di Saudi
4. Mencari orang yang meminjami kita uang untuk membeli rumah secara tunai, dan kita kembalikan kepadanya secara kredit tanpa riba. Namun orang yang seperti ini sulit dicari. Semoga Allah memperbanyak orang-orang kaya yang bersyukur dan baik hati.
Akhir kata, jikalau Allah tidak mentakdirkan kita memiliki rumah sendiri di dunia, semoga Allah tidak mengharamkan kita untuk memiliki rumah sendiri di surga.Amin
Wallahu a'lam.
Read More......

Selasa, 09 Juni 2009

Wanita Haidh Membaca Al-Quran

Tanya: Assalamu’alaikum, Pak Ustadz mau tanya, Bagaimana adab-adab membaca Al Quran, apakah wanita yang sedang berhalangan/haid boleh membaca Al Quran? Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran? Trima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum (Bu Elly, Pontianak)


Jawab: Wa'alaikumsalam.
Pertama:
Diantara adab-adab membaca Al-Quran:
1. Membaca ta'awwudz (a'udzu billahi minasysyaithanirrajim)
Allah ta'alaa berfirman:
(فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) (النحل:98)
Apabila kamu membaca al-Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. (QS. 16:98)
2. Membaca Al-Quran dengan tartil (sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid)
Allah ta'alaa berfirman:
(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) (المزمل:4)
Dan bacalah al-Qur'an itu dengan tartil. (QS. 73:4)
3. Hendaklah dalam keadaan suci
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر
Sungguh aku membenci jika aku berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
4. Membersihkan mulut sebelum membaca Al-Quran dengan siwak atau sikat gigi atau yang lain.
Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:
إن أفواهكم طرق للقرآن . فطيبوها بالسواك
"Sesungguhnya mulut-mulut kalian adalah jalan-jalan Al-Quran, maka wangikanlah mulut-mulut kalian dengan siwak " (Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Shahih Ibnu Majah 1/110-111).
5. Memilih tempat yang bersih
6. Hendaknya merenungi apa yang terkandung di dalam Al-Quran,
Allah ta'ala berfirman:
(أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً) (النساء:82) Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. 4:82)
7. Memohon rahmat Allah jika melewati ayat-ayat rahmat dan meminta perlindungan dari kejelekan ketika melewati ayat-ayat adzab.
Di dalam hadist Hudzaifah disebutkan bahwa suatu saat beliau shalat malam bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca Al-Quran ketika shalat:
إذا مر بآية فيها تسبيح سبح وإذا مر بسؤال سأل وإذا مر بتعوذ تعوذ
"Jika melewati ayat yang di dalamnya ada tasbih (penyucian kepada Allah) maka beliau bertasbih, dan jika melewati ayat tentang permintaan maka beliau meminta, dan jika melewati ayat tentang memohon perlindungan maka beliau memohon perlindungan" (HR. Muslim)
8. Tidak membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه فلم يدر ما يقول فليضطجع
"Kalau salah seorang dari kalian shalat malam kemudian lisannya tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik (karena mengantuk) dan tidak tahu apa yang dikatakan maka hendaklah dia berbaring" (HR. Muslim)
(Lihat pembahasan lebih luas di At-Tibyan fii Aadaab Hamalatil Quran, An-Nawawy, dan Al-Itqan fii 'Ulumil Quran, As-Suyuthi (1/276-299),Al-Burhan fii 'Ulumil Quran, Az-Zarkasyi (1/449-480)

Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haidh boleh membaca Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a'lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haidh untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.
Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haidh boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallhu 'anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haidh:
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
"Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat " (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
Berkata Syeikh Al-Albany:
فيه دليل على جواز قراءة الحائض للقرآن لأنها بلا ريب من أفضل أعمال الحج وقد أباح لها أعمال الحاج كلها سوى الطواف والصلاة ولو كان يحرم عليها التلاوة أيضا لبين لها كما بين لها حكم الصلاة بل التلاوة أولى بالبيان لأنه لا نص على تحريمها عليها ولا إجماع بخلاف الصلاة فإذا نهاها عنها وسكت عن التلاوة دل ذلك على جوازها لها لأنه تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز كما هو مقرر في علم الأصول وهذا بين لا يخفى والحمد لله
"Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haidh membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haidh), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haidh) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma' yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haidh). Kalau beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haidh) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haidh) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haidh diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah" (Hajjatun Nabi hal:69).
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haidh ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi'iyyah (Al-Majmu' 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).
Mereka berdalil dengan firman Allah ta'alaa:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci"
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.
Berkata Syeikh Bin Baz:
يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك
"Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan" (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).

Ketiga:
Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.
Dan ini adalah kesepakatan para ulama.
Berkata Imam An-Nawawy:
أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها
"Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu" (Al-Majmu', An-Nawawy 2/163).
Diantara dalil yang menunjukan bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu 'anha (istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam), beliau berkata:
فنام رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى إذا انتصف الليل أو قبله بقليل أو بعده بقليل استيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فجلس يمسح النوم عن وجهه بيده ثم قرأ العشر الخواتم من سورة آل عمران
"Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran" (HR.Al-Bukhary)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Imam Al-Bukhary telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhary) diantaranya di bawah bab:
باب قراءة القرآن بعد الحدث وغيره
"Bab Membaca Al-Quran setelah hadats dan selainnya"
Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushhaf secara langsung.
Wallahu a'lam.
Read More......

Senin, 08 Juni 2009

Bolehkah Melihat Kemaluan Istri Atau Suami?

Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Ustadz , apakah boleh suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama ? ( 0507412080 )


Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Boleh bagi suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya dalam mandi bersama dan dalam keadaan yang lain . Seorang sahabat yang bernama Mu'awiyah bin Haidah Al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Ya Rasulullah , aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu . ( HR. Abu Dawud , At-Tirmidzy , dan Ibnu Majah , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany )
Hadist ini menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya ( majikan ) , demikian pula suami atau majikan boleh melihat aurat istri dan budak wanitanya. ( lihat Kitab Aunul Ma'bud 11 / 39 ) . Wallahu a'lam .
Read More......

Minggu, 07 Juni 2009

Dimanakah Posisi Imam Wanita?

Tanya:Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Ustadz ana ingin menanyakan tentang bagaimana posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita berikut dalilnya. Selama ini imam wanita menjorok sedikit ke depan namun dalilnya belum jelas. Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. (Desri Wardani, Yogyakarta)

Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita adalah di tengah-tengah shaf wanita yang pertama, sejajar dengan shaf tersebut, tidak menjorok ke depan. Hal ini berdasarkan pada atsar sahabat yang datang dari Aisyah dan Ummu Salamah dimana beliau berdua pernah mengimami wanita dengan posisi di tengah sejajar dengan shaf pertama. Maka hendaklah wanita muslimah meniru apa yang mereka lakukan karena sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat. Apalagi tidak diketahui ada sahabat yang lain yang menyelisihi.
Pertama: Atsar Aisyah radhiyallahu 'anha:
عن ريطة الحنفية أن عائشة أمتهن وقامت بينهن في صلاة مكتوبة
"Dari Raithah Al-Hanafiyyah bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan beliau berdiri diantara mereka dalam shalat fardhu" . (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 3/141, dan Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 3/131 , sanad hadist ini dishahihkan oleh Imam An-Nawawy di Al-Majmu 4/199)
Kedua : Atsar Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:
عن حجيرة عن أم سلمة رضي الله عنها أنها أمتهن فقامت وسطا
"Dari Hujairah bahwasanya Ummu Salamah mengimami para wanita, maka beliau berdiri di tengah " (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/514 no: 4986 dan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 3/140 , dan Asy-Syafi'I dalam Musnad hal: 53 , dan dishahihkan sanadnya oleh An-nawawy di Al-Majmu 4/199)
Berkata Ibnu Juraij (wafat tahun 150 H atau setelahnya):
"Seorang wanita mengimami para wanita tanpa berada di depan mereka, akan tetapi berdiri sejajar dengan mereka baik dalam shalat fardhu atau sunnah" (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/140)
Berkata Ma'mar bin Rasyid (wafat tahun 154 H):
"Seorang wanita mengimami wanita lain di bulan Ramadhan, berdiri bersama mereka di dalam shaf (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/141)
Dan inilah yang menjadi fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:
وإمامتهن تقف وسطهن في الصف الأول
"Dan imam wanita mereka (para wanita) berdiri di tengah-tengah mereka pada shaf yang pertama (Majmu Fatawa Bin Baz 12/77)
Demikian pula Al-Lajnah Ad-Daimah, mereka berkata:
وتكون إمامتهن في وسطهن في الصف الأول
"Dan imam mereka (para wanita) di tengah-tengah mereka di shaf yang pertama" (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 8/213).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah imam wanita berada di tengah-tengah shaf pertama adalah lebih tertutup dan tidak terlihat. (Lihat Jami' Ahkamin Nisa, Mushtafa Al-Adawy 1/350)
Wallahu ta'ala a'lam.
Read More......

Sabtu, 06 Juni 2009

Hukum Berta'ziyah Kepada Orang Kafir

Tanya: Assalamu’alaikum, Barakallahufikum Ustadz
Ana mohon penjelasan bagaimana cara kita bermuamalah dengan tetangga orang Kristen / kafir misalkan pada saat.
1. Mereka meninggal, apakah kita boleh takziyah, dan jika boleh apa yang harus kita ucapkan?
2. Mereka mengundang untuk acara pernikahan keluarga mereka apakah kita boleh memenuhi undangannya
3. Mempunyai /melahirkan anak, apakah kita boleh memberikan selamat?
Jazaakallah khoiron (Abu Panji)


Jawab:
Wa'alaikumsalam. Wa fiika barakallahu.
Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan bermuamalah yang baik kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita.
Allah ta'ala berfirman:
(لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ)[الممتحنة:8]
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 60:8)
Berkata Syeikh Abdurrahman As-Sa'dy:
لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة
"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, dari keluarga kalian dan yang lain selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan" (Tafsir As-Sa'dy hal 856-857).
Namun disana ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan dalam bermuamalah dengan orang-orang kafir. Diantaranya kita tidak diperbolehkan mengorbankan agama untuk mencari ridha mereka.
Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily dalam sebagian ceramah beliau menyebutkan bahwa untuk menjaga keseimbangan supaya perbuatan baik kita tidak berujung kepada loyalitas kepada mereka maka setiap kita berbuat baik kepada mereka (orang kafir), harus senantiasa kita ingat bahwa mereka adalah orang-orang kafir, musuh-musuh Allah ta'ala, yang kalau suatu saat mereka menguasai kita mereka akan berusaha membinasakan kita (Kaset Al-Wala wal Bara, yang beliau sampaikan di masjid Quba, Al-Madinah)
Pertama:
Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum ta'ziyah muslim terhadap orang kafir, ada yang mengatakan boleh secara mutlak, dan ada yang mengatakan haram. Dan yang kuat wallahu a'lamu: ta'ziyah ahlul kitab adalah boleh dengan syarat-syarat, diantara syarat-syarat tersebut:
a. Mereka (orang kafir) tersebut tidak menganggap bahwa ta'ziyah yang kita lakukan adalah penghormatan untuk mereka (Fatawa Syeikh Muhammad Al-utsaimin 2/304 )
b. Di dalamnya ada mashlahat, seperti mengharapkan keislaman keluarganya atau menghindari gangguan mereka terhadap dirinya atau kaum muslimin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/132 )
c. Tidak mengikuti upacara keagamaan mereka atau mendengarkan ceramah mereka
Karena Allah berfirman:
(وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ) [الأنعام:68].
Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (maka larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang. orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). (QS. 6:68)
Tidak ada dalil khusus tentang apa yang kita ucapkan ketika berta'ziyah kepada orang kafir, yang penting ucapan yang tidak ada larangan syar'I seperti mendoakan rahmat dan ampunan untuk orang kafir.
Allah berfirman:
)مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ) (التوبة:113(
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam. (QS. 9:113)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara doa yang bisa kita ucapkan ketika berta'ziyah kepada orang kafir adalah:
أخلف الله عليك ولا نقص عددك
"Semoga Allah menggantinya untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (yaitu supaya tetap banyak jizyahnya) " (Lihat Al-Majmu', Imam An-Nawawy 5/275, dan Al-Mughny, Ibnu Qudamah 2/487)

Kedua:
Diperbolehkan memenuhi undangan makan orang kafir selama untuk menarik hatinya kepada islam. Namun kalau ditakutkan justru kita yang terpengaruh atau justru nanti kita merasa berhutang jasa maka tidak diperbolehkan.
Rasulullah  dahulu pernah menerima undangan seorang yahudi sebagaimana dalam hadist Anas:
عن أنس : أن يهوديا دعا رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى خبز شعير وأهالة سنخة فأجابه
Dari Anas bahwasanya seorang yahudi mengundang Nabi shalallallahu alaihi wa sallam untuk makan roti dan ahalah (sejenis lauk) yang berubah baunya, maka beliau menerima undangan tersebut (HR. Ahmad 3/270, berkata Syu'aib Al-Arnauth: Isnadnya shahih atas syarat Muslim).
Adapun memenuhi undangan pernikahan maka sebagian ulama memandang tidak diperbolehkan karena acara pernikahan orang kafir tidak terlepas dari perkara-perkara yang haram seperti: ikhtilath (campur laki-laki perempuan), musik, minuman keras, dihidangkannya makanan haram (daging babi, anjing dll)

Ketiga:
Mengucapkan selamat pada acara-acara yang bukan syiar agama mereka (seperti pernikahan, kelahiran, kedatangan) maka diperbolehkan tapi harus menghindari ucapan-ucapan yang menunjukkan keridhaan kita dengan agamanya, seperti: Semoga Allah membahagiakanmu dengan agamamu dll.
Diantara ucapan yang diperbolehkan: Semoga Allah memuliakanmu dengan keislaman . (Lihat Ahkamu Ahli Adz-Dzimmah , Ibnul Qayyim 3/441)
Wallahu a'lam.
Read More......

Jumat, 05 Juni 2009

Bertasbih Dengan Suara Keras Ketika Mengikuti Jenazah

Tanya : Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu . Kaifa haluka ya ustadz ? Fii khair ? Saya mau tanya : Bolehkah mengantar jenazah disertai bertasbih atau sejenisnya dengan suara keras? Apakah tali ikat pada ujung kepala dengan ujung kaki saat penguburan dalam keadaan terbuka atau terikat ? Syukran atas perhatiannya.( 0564957395 )


Jawab : Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu . Alhamdulillah bi khair .
1. Mengangkat suara dengan tasbih atau sejenisnya ketika mengantar jenazah adalah tidak boleh dan termasuk bid'ah , karena beberapa hal :
a. Tidak adanya dalil atas perbuatan ini
b. Hal ini termasuk perkara yang tidak dilaksanakan oleh para sahabat bahkan termasuk hal yang mereka larang , sebagaimana perkataan Qais bin 'Abbad :
كان اصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يكرهون رفع الصوت عند الجنائز وعند القتال وعند الذكرArtinya : Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengangkat suara ketika mengurus jenazah , ketika perang , dan ketika berdzikir . ( HR . Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 4 / 74 , berkata Al-Albany : Dengan sanad yang rawi-rawinya tsiqah )
c. Ini termasuk penyerupaan terhadap orang-orang Nashrani ( Lihat Ahkamul Janaiz, Syeikh Al-Albany hal : 92 )
Oleh karena itu berkata Imam An-nawawy:
Berkata Imam An-Naway:
واعلم أن الصواب المختار ما كان عليه السلف رضي الله عنهم : السكوت في حال السير مع الجنازة ، فلا يرفع صوتا بقراءة ، ولا ذكر ، ولا غير ذلك ، والحكمة فيه ظاهرة ، وهي أنه أسكن لخاطره ، وأجمع لفكره فيما يتعلق بالجنازة ، وهو المطلوب في هذا الحال ، فهذا هو الحق ، ولا تغترن بكثرة من يخالفه
"Dan ketahuilah bahwa yang benar dan yang dilakukan oleh para salaf adalah diam ketika mengikuti jenazah, tidak mengeraskan suara baik berupa Al-Quran maupun dzikir atau yang lain. Dan hikmah dari ini semua jelas, yaitu lebih menenangkan pikirannya dan lebih konsentrasi dengan apa yang berkaitan dengan jenazah, dan inilah yang seharusnya dalam keadaan seperti ini, maka inilah yang benar dan jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang menyelisihi" ( Al-Adzkar hal: 160)

2. Dilepas tali ikat mayit ketika dimasukkan kubur , karena tujuan mengikat adalah karena takut terbuka . Adapun ketika dikuburkan maka tidak ada lagi yang ditakutkan . Oleh karena itu ada beberapa riwayat -meski ada kelemahan di dalamnya- dari ucapan salaf ( para pendahulu kita ) – namun secara keseluruhan menunjukkan bahwa melepas tali ikat pada saat dikuburkan adalah perbuatan yang sudah dikenal di kalangan mereka . Ucapan-ucapan mereka bisa dilihat di Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3 / 208 .
Pendapat inilah yang Syeikh Al-Albany cenderung kepadanya ( Lihat Silsilah Al-Ahadist Adh-Dha'ifah 4 / 247 ) , dan pendapat ini pulalah yang difatwakan Komite Tetap untuk Fatwa Saudi Arabia ( Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 10 / 362-363 ) . Wallahu a'lam .
Read More......

Kamis, 04 Juni 2009

Asal Usul Pembagian Tauhid

Tanya : Katanya tauhid dibagi tiga ( rububiyyah, uluhiyyah, asma' dan shifat) , siapa yang membagi demikian ? Di kitab apa ? Jilid dan halaman ? ( 0500338261)


Jawab :
Tauhid terbagi menjadi 3 ( Tauhid rububiyyah, uluhiyyah, dan Asma' wa sifat ) berdasarkan istiqra' ( penelitian menyeluruh ) terhadap dalil-dalil yang ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah, sebagaimana ulama nahwu membagi kalimat di dalam bahasa arab menjadi 3 : Isim, fi'il, dan huruf, berdasarkan penelitian menyeluruh terhadap kalimat-kalimat yang ada di dalam bahasa arab. ( Lihat Kitab At-Tahdzir min Mukhtasharat Muhammad Ash-Shabuny fii At-Tafsir karangan Syeikh Bakr Abu Zaid hal: 30, cet. Darur Rayah- Riyadh )
Diantara dalil-dalil tauhid rububiyyah ( pengesaan Allah dalam penciptaan, pembagian rezeki, dan pengaturan alam ) :
Firman Allah ta'ala :
(اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ)(الزمر:62)
Artinya : Allah menciptakan segala sesuatu. ( QS. 39: 62 )
Dan firman Allah ta'ala :
)وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ) (هود:6)
Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. 11:6)
Dan firman Allah ta'ala :
(قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلا تَتَّقُونَ) (يونس:31)
Artinya : Katakanlah:"Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan" Maka mereka menjawab:"Allah". Maka katakanlah:"Mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)?" (QS. 10:31)
Diantara dalil-dalil tauhid uluhiyyah ( pengesaan Allah di dalam ibadah ) :
Firman Allah ta'alaa :
)إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) (الفاتحة:5)
Artinya : Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. (QS. 1:5)
Dan firman Allah ta'alaa :
)قُلِ اللَّهَ أَعْبُدُ مُخْلِصاً لَهُ دِينِي) (الزمر:14)
Artinya : Katakanlah:"Hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku" (QS. 39:14)
Dan firman Allah ta'alaa :
)قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ) (الزمر:64)
Artinya : Katakanlah:"Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang tidak berpengetahuan?" (QS. 39:64)
Diantara dalil-dalil tauhid asma' wa sifat ( pengesaan Allah di dalam nama-namanya yang husna ( yang terbaik ) dan sifat-sifatNya yang tinggi ) :
Firman Allah ta'ala :
)قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيّاً مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى)(الاسراء: من الآية110)
Artinya : Katakanlah:"Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)
Dan firman Allah ta'ala :
( لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ)(الشورى: من الآية11)
Artinya : Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 42:11)
Dan firman Allah ta'alaa :
( وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ)(النحل: من الآية60)
Artinya : Dan Allah mempunyai permisalan yang paling tinggi; dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 16:60)
Terkumpul 3 jenis tauhid ini di dalam sebuah firman Allah :
(رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً) (مريم:65) Artinya : Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah) (QS. 19:65)
Tauhid rububiyyah tercantum dalam firmanNya: رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا (Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya )
Tauhid uluhiyyah tercantum dalam firmanNya : فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ (maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya.)
Tauhid Asma' wa Sifat tercantum dalam firmanNya : هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيّاً (Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah) )
Kami sebutkan disini diantara ulama-ulama yang menyebutkan pembagian ini baik secara jelas maupun dengan isyarat.
1. Imam Abu Ja'far Ath-Thahawy ( wafat th. 321 ) , di dalam muqaddimah kitab beliau Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah . Beliau berkata :
نقول في توحيد الله معتقدين بتوفيق الله إن الله واحد لا شريك له ، و لا شيء مثله ، و لا شيء يعجزه ، و لا إله غيره
Artinya: Kami mengatakan di dalam pengesaan kepada Allah dengan meyakini : bahwa Allah satu tidak ada sekutu bagiNya, tidak ada yang serupa denganNya, tidak ada yang melemahkanNya, dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selainNya.
Perkataan beliau " tidak ada yang serupa denganNya " : ini termasuk tauhid Asma' dan Sifat .
Perkataan beliau " tidak ada yang melemahkanNya " : ini termasuk tauhid Rububiyyah.
Perkataan beliau " dan tidak ada tuhan yang berhak disembah selainNya." : ini termasuk tauhid Uluhiyyah.
2. Ibnu Abi Zaid Al-Qairawany Al-Maliky ( wafat th. 386 H ) , di dalam muqaddimah kitab beliau Ar-Risalah Al-Fiqhiyyah hal. 75 ( cet. Darul Gharb Al-Islamy ) . Beliau mengatakan :
من ذلك : الإيمان بالقلب و النطق باللسان بأن الله إله واحد لا إله غيره ، و لا شبيه له و لا نظير، ... ، خالقا لكل شيء ، ألا هو رب العباد و رب أعمالهم والمقدر لحركاتهم و آجالهم .
Artinya : Termasuk diantaranya adalah beriman dengan hati dan mengucapkan dengan lisan bahwasanya Allah adalah sesembahan yang satu, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia, tidak ada yang serupa denganNya dan tidak ada tandinganNya…Pencipta segala sesuatu, ketahuilah bahwa Dia adalah pencipta hamba-hambaNya dan pencipta amalan-amalan mereka, dan yang menakdirkan gerakan-gerakan mereka dan ajal-ajal mereka .
Perkataan beliau " sesembahan yang satu, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia " : ini termasuk tauhid Uluhiyyah .
Perkataan beliau " tidak ada yang serupa denganNya dan tidak ada tandinganNya " : ini termasuk tauhid Asma' wa Sifat.
Perkataan beliau " Pencipta segala sesuatu, ketahuilah bahwa Dia adalah pencipta hamba-hambaNya dan pencipta amalan-amalan mereka, dan yang menakdirkan gerakan-gerakan mereka dan ajal-ajal mereka " : ini termasuk tauhid Rubiyyah.
3. Ibnu Baththah Al-'Akbary ( wafat th. 387 H ), di dalam kitab beliau Al-Ibanah 'an Syariatil Firqatin Najiyyah wa Mujanabatil Firaq Al-Madzmumah ( 5 / 475 )
وذلك أن أصل الإيمان بالله الذي يجب على الخلق اعتقاده في إثبات الإيمان به ثلاثة أشياء : أحدها : أن يعتقد العبد ربانيته ليكون بذلك مباينا لمذهب أهل التعطيل الذين لا يثبتون صانعا . الثاني : أن يعتقد وحدانيته ، ليكون مباينا بذلك مذاهب أهل الشرك الذين أقروا بالصانع وأشركوا معه في العبادة غيره . والثالث : أن يعتقده موصوفا بالصفات التي لا يجوز إلا أن يكون موصوفا بها من العلم والقدرة والحكمة وسائر ما وصف به نفسه في كتابه
Artinya : Dan yang demikian itu karena pokok keimanan kepada Allah yang wajib atas para makhluk untuk meyakininya di dalam menetapkan keimanan kepadaNya ada 3 perkara :
Pertama : Hendaklah seorang hamba meyakini rabbaniyyah Allah ( kekuasaan Allah ) supaya dia membedakan diri dari jalan orang-orang atheisme yang mereka tidak menetapkan adanya pencipta.
Kedua : Hendaklah meyakini wahdaniyyah Allah ( keesaan Allah dalam peribadatan ) supaya dia membedakan diri dari jalan orang-orang musyrik yang mereka mengakui adanya pencipta alam kemudian mereka menyekutukanNya dengan selainNya.
Ketiga : Hendaklah meyakini bahwasanya Dia bersifat dengan sifat-sifat yang memang harus Dia miliki, seperti ilmu, qudrah ( kekuasaan ), hikmah ( kebijaksanaan ) , dan sifat-sifat yang lain yang Dia tetapkan di dalam kitabNya.
4. Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusyi ( wafat th. 520 H ), di dalam muqaddimah kitab beliau Sirajul Muluk ( 1 / 1 ) , beliau berkata :
وأشهد له بالربوبية والوحدانية. وبما شهد به لنفسه من الأسماء الحسنى. والصفات العلى. والنعت الأوفى
Artinya : Dan aku bersaksi atas rububiyyahNya dan uluhiyyahNya, dan atas apa-apa yang Dia bersaksi atasnya untuk dirinya berupa nama-nama yang paling baik dan sifat-sifat yang tinggi dan sempurna.
5. Al-Qurthuby ( wafat th. 671 H ) , di dalam tafsir beliau (1/ 102) , beliau berkata ketika menafsirkan lafdzul jalalah ( الله) di dalam Al-Fatihah:
فالله اسم للموجود الحق الجامع لصفات الإلهية، المنعوت بنعوت الربوبية، المنفرد بالوجود الحقيقي، لا إله إلا هو سبحانه.
Artinya : Maka ( الله ) adalah nama untuk sesuatu yang benar-benar ada, yang mengumpulkan sifat-sifat ilahiyyah ( sifat-sifat sesuatu yang berhak disembah ) , yang bersifat dengan sifat-sifat rububiyyah ( sifat-sifat sesuatu yang berkuasa ) , yang sendiri dengan keberadaan yang sebenarnya, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selainNya.
6. Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithy ( wafat th. 1393 H ) di dalam Adhwaul Bayan (3 / 111-112), ketika menafsirkan ayat:
)إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْراً كَبِيراً) (الاسراء:9)
7. Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, diantaranya dalam kitab beliau Kaifa Nuhaqqiqu At-Tauhid ( hal. 18-28 ) .
8. Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, diantaranya dalam Fatawa Arkanil Islam ( hal. 9-17 )
9. Syeikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-'Abbad Al-Badr ( pengajar di Masjid Nabawy ), diantaranya dalam muqaddimah ta'liq beliau terhadap kitab Tathhir ul I'tiqad 'an Adranil Ilhad karangan Ash-Shan'any dan kitab Syarhush Shudur fi Tahrim Raf'il Qubur karangan Asy-Syaukany (hal . 12-20.)
10 Syeikh Abdul Aziz Ar-Rasyid, di dalam kitab beliau At-Tanbihat As-Saniyyah 'ala Al-Aqidah Al-Wasithiyyah (hal. 14) .
11. Syeikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, di dalam kitab beliau Al-Mukhtashar Al-Mufid fi Bayani Dalaili Aqsamit Tauhid. Kitab ini adalah bantahan atas orang yang mengingkari pembagian tauhid.
12. Dan lain-lain
Wallahu ta'ala A'lam.
Read More......